| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016640831821000 | Rp 479,076,000 | 91.4 | 93.12 | - | |
| 0017887126821000 | - | - | - | Tifak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0937203099955000 | - | - | - | Tifak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0751170069821000 | - | - | - | - | |
PT Aras Berkarya Mandiri | 03*5**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0032699001821000 | - | - | - | Tifak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tifak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0019145994821000 | - | 58 | - | Tidak memenuhi nilai minimum ambang batas | |
| 0030916290822000 | - | - | - | - | |
| 0031393127821000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0032781213821000 | - | - | - | - | |
| 0017887720821000 | - | - | - | - | |
| 0016006967822000 | - | - | - | - | |
| 0809522089814000 | - | - | - | - | |
| 0840481832822000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA MANADO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ringroad Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapnget
M A N A D O
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KONSULTAN PENGAWAS DPRD
TAHUN ANGGARAN
2024
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
DAFTAR ISI
BAB I .................................................................................................................................................................................................................. 2
PENDAHULUAN ........................................................................................................................................................................................... 3
I.1 LATAR BELAKANG .................................................................................................... Error! Bookmark not defined.
I.2 MAKSUD DAN TUJUAN ........................................................................................... Error! Bookmark not defined.
I.3 SASARAN ......................................................................................................................................................................................... 4
I.4 NAMA KAEGIATAN ..................................................................................................................................................................... 4
I.5 LOKASI PEKERJAAN ................................................................................................................................................................... 4
I.6 SUMBER PENDANAAN .............................................................................................................................................................. 4
I.7 NAMA DAN ORGANISASI KEGIATAN ................................................................................................................................. 5
I.8 DATA PENUNJANG ...................................................................................................................................................................... 5
I.9 STUDI-STUDI TERDAHULU .................................................................................................................................................... 6
I.10 DASAR HUKUM ............................................................................................................................................................................. 6
I.11 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................................................................................... 7
I.12 LINGKUP DAN TUGAS ............................................................................................................................................................... 8
I.13 KELUARAN................................................................................................................................................................................... 12
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 2
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Manado sebagai ibu Kota Propinsi Sulawesi Utara yang akan terus menuju ke arah Kota Modern,
sudah sepatutnya memiliki fasilitas Sarana dan pra sarana yang dapat memberikan pelayanan yang
maksimal serta kenyamanan bagi masyarakat. Selain itu Pemerintah Kota dalam hal ini terus
berinovasi demi tercapainya pemerintahan yang modern serta mampu menyesuaikan diri dengan
perkembangan global.
Pemerintah Kota sudah merencanakan suatu kawasan perkantoran yang dimana pusat
pemerintahan berada dalam satu area lokasi. Rencana ini diharapkan dapat mempermudah fungsi
koordinasi antar instansi maupun antara eksekutif dan legislatif.
Pada APBD 2024 sudah di tata anggaran untuk pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
tahap II, maka dari itu diperlukan Konsultan Pengawas Gedung Kantor DPRD yang akan dibangun
nanti.
Konsultan Pengawas bertugas layaknya konsultan manajemen konstruksi untuk melaksanakan
pengendalian / pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, menyangkut aspek
mutu, waktu dan biaya serta administrasi kontrak. Secara kontraktual Konsultan bertanggung jawab
kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam kegiatan operasionalnya, konsultan memberikan
pendampingan teknis dan administrasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana
Teknis.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1. Maksud
Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
selanjutnya diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Pembangunan Gedung
Kantor DPRD Kota Manado
1.2.2. Tujuan dari Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
a. Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
b. Sebagai acuan dan informasi bagi para konsultan yang diundang mengikuti pengadaan dalam
rangka menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya
c. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon konsultan terpilih,
dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja konsultan
1.3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari adalah diperolehnya hasil Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota
Manado yang komprehensif, sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku:
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 3
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
1. Terarahnya pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
2. Tersedianya landasan/dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado untuk
membuat keputusan/pertimbangan dalam Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
3. Terkendalinya kegiatan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado secara berkualitas, tepat
waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi.
1.4. NAMA KAEGIATAN
Konsultan Pengawas DPRD
1.5. LOKASI PEKERJAAN
Kota Manado
1.6. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado berasal dari APBD Tahun Anggaran (TA)
2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 500,000,000
1.7. NAMA DAN ORGANISASI KEGIATAN
Pengguna Jasa adalah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado
Nama Pejabat Pembuat : Arca G.N. Pamikiran, ST
Komitmen
Alamat : Jalan Ringroad Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget
M A N A D O
1.8. DATA PENUNJANG
1.8.1. Data Dasar
Kerangka Acuan Kerja dan risalah aanwijzing merupakan data awal yang berisi azas, kriteria, dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan. Setiap pengadaan data dan informasi harus
diupayakan oleh Konsultan pemgawas, namun sepanjang tersedia, pengguna jasa akan mendukung
pengadaan data terkait terutama untuk data dan informasi yang tersedia dalam jangkauan
kewenangan setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja. Untuk setiap data diharapkan
terdapat lebih dari 1 (satu) alternatif atau referensi data, sedangkan yang bersifat peraturan
perundang-undangan yang berlaku harus diperoleh secara lengkap dan terbaru.
Konsultan Pengawas selanjutnya harus menginterpretasikan semua data-data ke dalam
pelaksanaan tugas pekerjaan terkait manajemen konstruksi dengan tetap mengikuti semua
ketentuan dan standar baik teknis maupaun non teknis yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas, Konsultan terbatas pada data tetapi harus:
- Mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain informasi dalam KAK maupaun informasi
dari Pengguna Jasa;
- Memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam melaksanakan tugasnya, baik yang
berasal dari KAK, maupun informasi lainnya;
- Informasi Pengawas yang dibutuhkan meliputi; Dokumen pelaksanaan yang terdiri dari
gambar rencana dan gambar pelaksanaan, RKS, Berita Acara Aanwijzing sampai tahap
penetapan pemenang, dokumen kontrak konstruksi; Jadwal pelaksanaan (bar Chart, S Curve
dan net work planning pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor); KAK; peraturan, standar dan
pedoman (teknis dan non teknis) yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan, termasuk
petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan, dan informasi lainnya.
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 4
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
1.8.2. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan Supervisi seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan; Setiap bagian dari kegiatan supervisi/pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan;
b. Persyaratan Obyektif; Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan;
c. Persyaratan Fungsional; Kegiatan pelaksanaan supervisi baik yang menyangkut waktu, mutu
dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggungjawab yang
tinggi sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi;
d. Persyaratan Prosedural; Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedurprosedur dan
peraturan-peraturan yang berlaku;
e. Kriteria Lain-lain; Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan Pengawas berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain
ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar
perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan manajemen konstruksi sebagai dasar
pelaksanaan antara lain namun tidak terbatas pada:
a. Petunjuk/tata cara dan persyaratan peruntukan intensitas bangunan dan lingkungan;
b. Petunjuk/tata cara dan persyaratan arsitektur;
c. Petunjuk/tata cara dan persyaratan struktur bangunan;
d. Petunjuk/tata cara dan persyaratan mekanikal/elektrikal;
e. Petunjuk/tata cara dan persyaratan prasarana dan utilitas;
f. Petunjuk/tata cara standard lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
1.9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Pengguna jasa tidak menyediakan hasil studi terdahulu untuk proses pengadaan jasa Konsultan
Pengawasan ini. Konsultan wajib melakukan eksplorasi data secara mandiri dalam rangka
penyusunan dan pelaksanaan metoda kerja pelaksanaan pekerjaan. (Konsep Desain / Pra-Disain)
1.10. DASAR HUKUM
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5) Peraturan Menteri PU Nomor 29 Tahun 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
6) Peraturan Menteri PU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
7) Peraturan Menteri PU Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 5
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
8) Peraturan Menteri PU Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana
Induk Sistem Proteksi Kebakaran;
9) Peraturan Menteri PU Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan
10) Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan
Gedung dan Persilnya;
11) Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau
12) Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2016 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum
13) Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan;
14) Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
15) Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
16) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
17) Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 02/IN/M/2020 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
18) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
19) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2019 Tahun
2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi melalui
Penyedia;
20) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020
Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
21) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
22) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
23) Normalisasi Teknis yang berlaku (SNI/ SKNI/SKBI dan lain- lain);
24) Peraturan-peraturan Daerah setempat yang berlaku….dst
25) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi
26) Pedoman Standart Minimal INKINDO Tahun 2023
1.11. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan pada pekerjaan ini mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Lingkup pekerjaan dalam menyelenggarakan pekerjaan
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) pada pengendalian pelaksanaan konstruksi Pembangunan
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 6
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
Gedung Kantor DPRD Kota Manado dengan metode Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun yang
akan direncanakan dalam 1 (Satu) Tahun Anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2024. Pekerjaan yang harus
dilaksanakan dalam pelaksanaan Manajemen Konstruksi (MK) adalah pencapaian hasil sesuai standar
teknis dimulai dari awal persiapan pengadaan, sampai dengan serah terima akhir hasil pekerjaan dan
tugas sesuai yang disebutkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Penyedia
1.12. LINGKUP DAN TUGAS
1.12.1. Umum
Secara umum Konsultan Manejemen Konstruksi memiliki tugas:
- melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan pelaksanaan konstruksi,
sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
- membantu PPK dalam proses pekerjaan Pengembangan Basic Design Pembangunan Gedung
Kantor DPRD Kota Manado
- membantu PPK dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan perencanaan, pengadaan dan
pemilihan Penyedia jasa pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
- Membantu PPK dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan pengadaan dan pemilihan
Penyedia jasa serta pelaksanaan pengawasan pekerjaan;
- Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak;
- melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
- membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik negara; dan
- membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah terima
akhir pekerjaan
1.12.2. Tahap Persiapan
Lingkup tugas pada tahap persiapan meliputi:
- Membantu pengelola kegiatan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk kontrak
Pekerjaan Pematangan Lahan dan Pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun Pembangunan
Gedung Kantor DPRD Kota Manado;
- membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan pengumuman
seleksi penyedia jasa terintegrasi rancang dan bangun, baik melalui papan pengumuman,
media cetak, maupun media elektronik;
- Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan;
- Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
atau Owner’s Estimate (OE) pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun;
- Melakukan penyelidikan geologi menghasilkan peta detail pemetaan tanah
1.12.3. Tahap Pelelangan
- Membantu PPK dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan pengadaan dan pemilihan
Penyedia jasa pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado;
- Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program pelaksanaan
pelelangan pekerjaan konstruksi fisik;
- Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 7
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan pengumuman
pelelangan, baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik;
- Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan;
- Membantu melakukan evaluasi terhadap usulan teknis dan biaya dari penawaran yang
masuk (jika dibutuhkan oleh unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan)
- Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun;
- Membantu PPK dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak; dan
1.12.4. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Lingkup tugas pada tahap pelaksanaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun meliputi :
- Pengendalian dan evaluasi penyusunan Pengembangan pedoman Basic Design yang
disesuaikan dengan ketentuan dan standar NSPK terkait.
- Pengendalian dan evaluasi Penyusunan Basic Design (analisis konsep disain disesuaikan
dengan HGB (untuk Bidang Aristektur dan Lansekap, Struktur, Mekanikal Elektrikal Plumbing
dan Elektronika, serta Infrastruktur dasar dan Sanitasi Lingkungan)
- Pengendalian dan evaluasi kegiatan pengukuran Topografi dan penyelidikan geoteknik untuk
Pematangan Lahan :
a. RAB Konstruksi
b. Program Penyediaan dan Kecukupan Sumber Daya
c. Stategi pentahapan konstruksi (metode dan waktu pelaksanaan)
d. Peralatan
- Pengendalian pelaporan kegiatan penyusunan Pengembangan Master Plan, Basic Design dan
Pematangan Lahan
- memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan
hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi ;
- mengendalikan perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil
perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan administrasi
atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program;
- melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan;
- menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap perencanaan,
merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
- meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;
- membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis sebagai acuan
persetujuan pengguna jasa serta menyiapkan visualisasi 3 dimensi;
- mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan
hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi;
- mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3). membantu pengguna jasa dalam melakukan
persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak;
- mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 8
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja serta memastikan praktik
konstruksi hijau tetap dijalankan (amanat Peraturan Menteri PUPR tentang bangunan gedung
hijau);
- melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
- dalam tahapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan konstruksi konsultan manajemen
konstruksi diwajibkan menerapkan penggunaan aplikasi BIM;
- melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
- melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I;
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima II;
i. bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
j. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
k. melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
l. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB;
m. membantu pengelola kegiatan dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik
negara;
n. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Pemerintah Kota Manado; dan
o. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah
terima akhir pekerjaan
1.12.5. Tahap Pemeliharaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Lingkup tugas pada tahap
pemeliharaan konstruksi (Pematangan Lahan dan terintegrasi rancang bangun) meliputi:
- pengendalian dan evaluasi pada tahap pemeliharaan kegiatan, yang meliputi menyusun daftar
cacat/kerusakan sebelum serah terima terakhir, mengawasi pemeliharaannya dan menyusun
laporan akhir pengawasan.
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 9
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
- memberikan konsultansi kegiatan pemeliharaan, meliputi memberikan pendampingan
kepada PPK pada saat pengoperasian dan perawatan pada masa pemeliharan.
1.12.6. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan adalah membuat
RKK Perancangan yang terdiri atas:
1) Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi:
- Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
2) Perencanaan Keselamatan Konstruksi
- Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Peraturan Perundang-undangan dan Standar
- Sasaran dan Program Pengawasan
3) Dukungan Keselamatan Konstruksi
- Kompetensi
4) Operasi Keselamatan Konstruksi
- Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
- Pengelolaan Keselamatan Konstruksi
5) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
Dokumen Identifikasi dan Perencanaan RKK dibuat sesuai format Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2019.
1.13. KELUARAN
1.13.1. Usulan Metoda Pelaksanaan Konstruksi
a. Hasil review dan rekomendasi terkait Pengenalan terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung
Kantor DPRD Kota Manado yang diwujudkan dalam alur pikir pengembangan gagasan/konsep
yang mendukung penggunaan metode konstruksi yang tepat untuk pekerjaan terkait.
b. Hasil review dan rekomendasi terkait Pekerjaan Pengembangan Master Plan dan Basic Design
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado diwujudkan dalam alur pikir pengembangan
gagasan/konsep yang mendukung penggunaan metode konstruksi yang tepat untuk pekerjaan
terkait apabila masih memungkinkan.
c. Hasil review dan rekomendasi terkait persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Site
Preparation), konsultan Manajemen Konstruksi (MK) selanjutnya melakukan konsultasi
dengan Tim Teknis dan PPK – Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
d. Hasil review dan rekomendasi terkait permasalahan teknis yang ada dalam Pekerjaan
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado, dalam hal ini perlu dilakukan upaya
koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai instansi terkait termasuk masyarakat yang ada
untuk memperoleh masukan dalam perencanaan yang berkaitan dengan organisasi/tata
ruang;
e. Hasil review dan rekomendasi terkait Asas “berkelanjutan” sebagai salah satu pertimbangan
penting untuk menjamin kelangsungan dari niatan baik, seperti termaksud dari upaya
pemberdayaan dan pengembangan kegiatan ini dengan tetap mempertimbangkan efisiensi
waktu dan biaya.
1.13.2. Tahapan Pelaksanaan Konstruksi
a. Berita acara atau review pada tahap Pelaksanaan Konstruksi terkait dengan
Perencanaan Teknis
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 10
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
b. Hasil review dan rekomendasi terhadap Program Kerja yang diajukan oleh Kontraktor
Pematangan Lahan dan Terintegrasi Rancang dan Bangun dan kesesuaiannya dengan jadwal
yang telah ditetapkan;
c. Hasil review dan rekomendasi pelaksanaan konstruksi terkait Bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan dokumen teknis pelaksanaan konstruksi;
d. Hasil review dan rekomendasi rancangan dan pelaksanaan konstruksi terkait aspek-aspek
Bangunan Gedung Hijau terkait dengan Perencanaan Teknis.
e. Melakukan kegiatan pengawasan konstruksi yang terdiri atas:
- memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
- mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
- mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan manajemen konstruksi dengan masukan hasil rapat- rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
- meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
- meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I
- menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima II;
- bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
- menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
- melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB;
- membantu pengelola kegiatan dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik
negara;
- membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Manado; dan
- Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah
terima akhir pekerjaan.
Keluaran laporan sekurang-kurangnya meliputi:
a. Rencana Mutu Kontrak (RMK) : berisi rencana kerja konsultan terkait system manajemen
mutu pekerjaan konstruksi
b. Laporan Mingguan, sekurang-kurangnya terdiri dari:
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 11
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
- Profil proyek sesuai yang minimal berisikan nama penyedia jasa konstruksi, nilai kontrak,
waktu/lama kontrak pelaksanaan konstruksi, sub item pekerjaan, gambaran umum
lapangan (gambar-gambar pra rencana permasalahan, dll);
- Perumusan masalah secara umum dan , laporan cuaca, laporan tenaga kerja, peralatan
- Dokumen visual kegiatan selama 1 (satu) minggu;
- Laporan Progress pelaksanaan konstruksi dilapangan;
- Resume dari laporan harian;
- Rekapitulasi capaian pekerjaan;
- Laporan harus diserahkan setiap minggu sejak diterbitkannya SPMK.
c. Laporan Bulanan, sekurang-kurangnya terdiri dari
- Laporan hasil kemajuan pekerjaan dilengkapi visual pelaksanaan konstruksi terhitung bulan
pertama Kalender sampai dengan pekerjaan selesai
- Permasalahan atau kendala dan usulan solusi penanganannya;
- Dokumen Administrasi (surat menyurat selama pelaksanaan konstruksi);
- Notulensi dan Absensi rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi;
- Resume dari laporan Mingguan;
- Laporan diserahterimakan sejumlah 5 (lima) eksemplar tiap bulannya dengan format A4, yang
telah dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
d. Laporan Akhir, sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Berisikan laporan dari seluruh rangkaian kegiatan manajemen konstruksi, yang dilengkapi
dengan Album Foto (0%, 50%, dan 100%) serta gambar-gambar perubahan dalam proses
pelaksanaan konstruksi berjalan (Potret Pelaksanaan);
- Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 Minggu setelah pelaksanaan Konstruksi
selesai sebanyak 5 (lima) buku laporan dengan format A4. Selain laporan dalam bentuk
hardcopy, Konsultan berkewajiban menyiapkan seluruh hasil pekerjaannya dalam bentuk
computer file yang dikemas ke dalam 1 (satu) unit Hard Disk Esternal, yang berisi informasi
seluruh pekerjaan yang meliputi proses pelaporan pelaksanaan.
e. Laporan Pemeliharaan Berkala, minimal berisi tentang pelaksanaan pemeliharaan perbaikan
cacat kurang, kegiatan lain selama masa pemeliharaan ssampai dengan FHO
1.13.3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas yang disediakan Pengguna Jasa
Pengguna Jasa diwajibkan untuk menyediakan kantor Konsultan yang termasuk di dalam kontrak
kontraktor
1.13.4. Peralatan dan Material yang disediakan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan
dengan tugas dan tanggung jawab.
1.13.5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah terkait kegiatan manajemen pekerjaan konstruksi
yang meliputi:
a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 12
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksanaan pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang
diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
f. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik
konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
dan
g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi.
Tanggungjawab profesional supervisi/pengawasan tidak hanya Konsultan sebagai suatu
Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat.
1.13.6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi diperrhitungkan selama 210 (Dua Sepuluh) hari
kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK termasuk untuk melaksanakan pengawasan pada
masa pemeliharaan hasil pelaksanaan konstruksi (sampai dengan tahap Final Hand Over-FHO).
1.13.7. Tenaga Ahli
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan harus menyediakan tenaga-tenaga ahli
dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini, yang bersertifikat sesuai persyaratan aturan perundang-undangan dan
disetujui oleh Pengguna Jasa/PPK.
Struktur Organisasi dan daftar Tenaga Ahli dengan Kualifikasinya, sebagai berikut:
1.13.8. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL
No. Uraian Kualifikasi Pengalaman Jumlah
A. Tenaga Ahli
Ahli Arsitektur (Team Ahli Madya Arsitektur/S1 Arsitek
1 Min. 5 Thn 1 Orang
Leader)
2 Ahli K3 Ahli Muda/S1 Sipil/Arsitektur Min. 5 Thn 1 Orang
B Tenaga Pendukung
1 Inspektor S1/D3 Sipil/Arsitektur Min. 5 Thn 1 Orang
2 Sekretaris/Administrasi D3/Sekretaris/Ekonomi/Komputer Min. 3 Thn 1 Orang
A. Tugas dan tanggung jawab Team Leader:
• Melaksanakan hubungan dan tanggung jawab teknis dan operasional kepada pemberi tugas
mengenai pekerjaan ini, dan melaksanakan fungsinya sebagai penanggung jawab proyek.
• Bertanggung jawab penuh atas pengendalian kegiatan timnya pada setiap tahapan kerja.
• Menyusun organisasi konsultan manajemen konstruksi.
• Menyiapkan program kerja konsultan manajemen konstruksi.
• Bekerja secara penuh selama pelaksanaan kegiatan fisik.
• Melakukan komunikasi aktif dalam tanggung jawab operasional kepada pemberi tugas dan anggota
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 13
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
tim lainnya.
B. Tugas dan tanggung jawab Ahli (Ahli K3):
• Melakukan tugas rutin terhadap pekerjaan sesuai bidang ilmu dalam pelaksanan proyek.
• Mempelajari gambar kerja, BoQ, dan RAB yang terkait dengan pekerjaan sesuai keahlian dan
melakukan koordinasi dengan pihak konsultan perencana.
• Melakukan kordinasi dengan pihak kontraktor terhadap pekerjaan dalam pelaksanaan proyek.
• Memberikan arahan kepada Konsultan Perencana dan Kontraktor dari segi disiplin ilmu yang
berkaitan dengan usulan-usulan perubahan dan memberikan rekomendasi bagi penetapan
pelaksanaan yang diajukan.
• Merekomendasikan saran-saran perbaikan terhadap material yang digunakan, dll.
C. Tugas dan Tanggung jawab Tenaga Pendukung
• Melaksanakan Tugas Sesuai Keahlian
• Melaporkan Hasil Pekerjaan Kepada Pemilik Proyek dan Tim Konsultan.
1.13.9. KERAHASIAN DATA
Seluruh data dan softcopy/file pekerjaan (MS Word, MS Excel, Power Point, MS Project dsb) yang
digunakan untuk evaluasi dan analisa selama pekerjaan ini wajib disampaikan kepada Pemberi
Kerja. Data yang diperoleh Pelaksana Pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Manado bersifat rahasia dan merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Manado. Sifat rahasia tersebut tetap melekat meskipun perjanjian ini telah berakhir. Kebocoran
atas rahasia tersebut oleh Pelaksana Pekerjaan akan dianggap sebagai pelanggaran yang dapat
dituntut oleh Pemerintah Kota Manado. Pelaksana Pekerjaan harus mentaati semua ketentuan yang
berlaku.
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 14
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado
1.13.10. Kententuan Tambahan
1. .Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut
oleh Konsultan sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai dengan
yang diharapkan;
2. Pengguna Jasa dapat melakukan penggantian personil dengan kualifikasi yang sama atau lebih
bila kinerja personil yang bersangkutan tidak mampu memenuhi produk yang diharapkan
berdasarkan evaluasi kinerja;
3. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis kertas,
tulisan, maupun sampul dll., atau minimal mengikuti standar pelaporan Dinas yang berlaku.
Dibuat Oleh
Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen
PA/Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Arca G. N Pamikiran. ST
Johny R. Suwu. ST
NIP: 19891122 201503 1 001
NIP: 19711002 199402 1 001
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Kota Manado 15