| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030515597801000 | Rp 813,075,000 | 84.43 | 87.54 | - | |
| 0022819189952000 | Rp 996,551,618 | 91.2 | 89.28 | - | |
CV Gladiol Nusatama | 09*9**5****52**0 | - | - | - | `Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0950143917816000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030916290822000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Aras Berkarya Mandiri | 03*5**4****21**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0802823336542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
CV Eljireh Abadi | 00*1**3****21**0 | - | - | - | - |
| 0013753256061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Perspective Joint Consultan | 08*3**6****25**0 | - | - | - | - |
| 0809522089814000 | - | - | - | - | |
| 0925787004822000 | - | - | - | - | |
PT Asana Citra Yasa | 0012464293821001 | - | - | - | - |
CV Berkat Jaya Saudara | 0832891865824000 | - | - | - | - |
| 0751170069821000 | - | - | - | - | |
| 0841246986822000 | - | - | - | - | |
| 0021128582951000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
| 0813596806814000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA MANADO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ring Road Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget
M A N A D O
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SURVEY KONDISI DAN PENYSUNAN MASTERPLAN
SALURAN/DRAINASE KOTA MANADO
TAHUN ANGGARAN
APBD 2024
DAFTAR ISI
BAB I ........................................................................................................................................................................................................
PENDAHULUAN .................................................................................................................................................................................
I.1 LATAR BELAKANG ...........................................................................................................................................................
I.2 MAKSUD DAN TUJUAN ...................................................................................................................................................
I.3 SASARAN ...............................................................................................................................................................................
I.4 NAMA KAEGIATAN ...........................................................................................................................................................
I.5 LOKASI PEKERJAAN.........................................................................................................................................................
I.6 SUMBER PENDANAAN ...................................................................................................................................................
I.7 NAMA DAN ORGANISASI KEGIATAN .......................................................................................................................
I.8 STUDI - STUDI TERDAHULU ........................................................................................................................................
I.9 DASAR HUKUM ...................................................................................................................................................................
I.10 LINGKUP PEKERJAAN .....................................................................................................................................................
I.11 KELUARAN ...........................................................................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Masalah banjir dan genangan merupakan objek yang selalu menjadi momok di Kota
Manado. Jumlah daerah yang menjadi Kawasan banjir maupun genangan seiring
berjalannya waktu terus bertambah, hal ini tidak dapat kita hindari dikarenakan
perkembangan kota dan daerah-daerah disekitar Kota Manado yang mempangaruhi kondisi
Sebagian besar daerah tangkapan air .
Kondisi drainase kota yang Sebagian besar sudah tua, sudah tidak mampu lagi
menampung debit air permukaan ditambah lagi elevasi saluran serta jalan yang sudah tidak
lagi memenuhi syarat karena dimakan usia.
Hal ini menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kota Manado sehingga pada tahun
anggaran APBD 2024 ini dialokasikan dana untuk Survey kondisi saluran eksisting dan
penyusunan Masterplan Saluran/Drainase Kota Manado. Diharapkan dengan tersedianya
data kondisi dan Masterplan Saluran/Drainase Kota Manado dapat meningkatkan
infrastruktur Drainase Kota dan menjadi Dasar untuk penyusunan DED Pembangunan
Drainase/Saluran di tahun tahun berkitunya.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1. Maksud
Maksud dari kegiatan Survey Kondisi Dan Penysunan Masterplan Saluran/Drainase Kota
Manado ini antara lain :
• Survey dan Pengukuran Drainase Primer, Sekunder Eksisting
• Mengidentifikasi tipe drainase
• Menganalisa serta mendesain Pola Aliran Drainase Kota
• Menyusun Gambar Masterplan Drainase Kota
1.2.2. Tujuan dari Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
• Menghasilkan Produk Masterplan Saluran/Drainase Kota didasarkan dengan keilmuan.
1.3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen acuan
Pembangunan Saluran/Drainase Kota Manado.
1.4. NAMA KEGIATAN
Survey Kondisi Dan Penysunan Masterplan Saluran/Drainase Kota Manado
1.5. LOKASI PEKERJAAN
Kota Manado (Tersebar)
1.6. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini berasal dari Dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan total pagu anggaran
sebesar Rp. 1,000,000,000
1.7. NAMA DAN ORGANISASI KEGIATAN
Pengguna Jasa adalah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Manado
Nama Pejabat Pembuat : Arca G.N. Pamikiran, ST
Komitmen
Alamat : Jalan Raya Ringroad Kelurahan Kairagi Dua Kec.
Mapanget
1.8. STUDI-STUDI TERDAHULU
Pengguna jasa tidak menyediakan hasil studi terdahulu
1.9. DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Sistem Drainase Perkotaan;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
1.10. LINGKUP PEKERJAAN
• Kajian kepustakaan
• Koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• Pengumpulan data sekunder; meliputi :
Survey Lokasi, pengukuran topografi, permintaan data curah hujan Kota Manado
• Analisis serta desain Masterplan
• Pelaporan
1.11. KELUARAN
1.11.1. Indikator Keluaran
Dari pekerjaan ini diharapkan indikator keluaran yang dihasilkan adalah :
Dokumen Masterplan Drainase yang akan menjadi acuan Pembangunan dan pengembangan
drainase Kota Manado
1.11.2. Pelaporan
a) Laporan Pendahuluan
Konsep Laporan Pendahuluan harus diserahkan 1 Minggu setelah mobilisasi yang berisikan
penjelasan kembali terhadap metodologi, rencana kerja dan susunan personel termasuk
base-line informasi yang telah di-update terhadap kerangka penugasan, konsepsi-konsepsi,
wilayah studi dan standar teknis penanganan awal. Laporan Pendahuluan disiapkan
sebanyak 5 (Lima) eksemplar untuk diserahkan pada pemilik pekerjaan.
b) Laporan Akhir
Akhir masa kontrak pekerjaan (210 Hari), konsultan telah menyempurnakan berdasarkan
hasil diskusi dan menyerahkan Laporan Akhir masing-masing sebanyak 5 (Lima)
eksemplar, serta soft copy Laporan Akhir termasuk gambar kerja dan informasi
pendukung kepada pemilik pekerjaan.
1.11.3. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi diperhitungkan selama 210 (Dua Ratus
Sepuluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
1.11.4. Tenaga Ahli
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan harus menyediakan tenaga-tenaga
ahli dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup
jasa yang tercantum dalam KAK ini, yang bersertifikat sesuai persyaratan aturan perundang-
undangan dan disetujui oleh Pengguna Jasa/PPK.
Struktur Organisasi dan daftar Tenaga Ahli dengan Kualifikasinya, sebagai berikut:
1.11.5. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL
No. Uraian Kualifikasi Pengalaman Jumlah
A. Tenaga Ahli
Ahli Sumber Daya Air Ahli Madya /S1 Sipil/S1 Teknik
1 Min. 3 Thn 1 Orang
(Team Leader) Lingkungan
3 Ahli Quantity Surveyor Ahli Muda/S1/D4 Sipil Min. 1 Thn 1 Orang
B Tenaga Pendukung
1 Surveyor S1/D3 Sipil Min. 2 Thn 10 Orang
2 Operator Cad D3/Arsitektur/Sipil Min. 2 Thn 2 Orang
3 Sekretaris/Administrasi D3/Sekretaris/Ekonomi/Komputer Min. 2 Thn 1 Orang
A. Tugas dan tanggung jawab Team Leader:
• Melaksanakan hubungan dan tanggung jawab teknis dan operasional kepada pemberi tugas
mengenai pekerjaan ini, dan melaksanakan fungsinya sebagai penanggung jawab proyek.
• Bertanggung jawab penuh atas pengendalian kegiatan timnya pada setiap tahapan kerja.
• Menyusun organisasi konsultan.
• Menyiapkan program kerja konsultan.
• Bekerja secara penuh selama proses perencanaan dan terlibat juga dalam Perencanaan DED.
• Melakukan komunikasi aktif dalam tanggung jawab operasional kepada pemberi tugas dan
anggota tim lainnya.
B. Tugas dan tanggung jawab Ahli (Quantity Surveyor):
• Mengkoordinir surveyor pada saat pengukuran Lapangan
• Melakukan kajian dan Analisa perhitungan sesuai dengan bidang keahlian
• Berkoordinasi dengan tim leader dalam mempersiapkan produk akhir perencanaan
C. Tugas dan Tanggung jawab Tenaga Pendukung
• Melaksanakan Tugas Sesuai Keahlian
• Melaporkan Hasil Pekerjaan Kepada Pemilik Proyek dan Tim Konsultan.
1.11.6. KERAHASIAN DATA
Seluruh data dan softcopy/file pekerjaan (CAD, MS Word, MS Excel, Power Point, MS Project
dsb) yang digunakan untuk evaluasi dan analisa selama pekerjaan ini wajib disampaikan
kepada Pemberi Kerja. Data yang diperoleh Pelaksana Pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Manado bersifat rahasia dan merupakan milik Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Manado. Sifat rahasia tersebut tetap melekat meskipun
perjanjian ini telah berakhir. Kebocoran atas rahasia tersebut oleh Pelaksana Pekerjaan akan
dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dituntut oleh Pemerintah Kota Manado. Pelaksana
Pekerjaan harus mentaati semua ketentuan yang berlaku.
1.11.7. Kententuan Tambahan
1. .Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih
lanjut oleh Konsultan sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan
sesuai dengan yang diharapkan;
2. Pengguna Jasa dapat melakukan penggantian personil dengan kualifikasi yang sama atau
lebih bila kinerja personil yang bersangkutan tidak mampu memenuhi produk yang
diharapkan berdasarkan evaluasi kinerja;
3. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
kertas, tulisan, maupun sampul dll atau minimal mengikuti standar pelaporan Dinas
yang berlaku.
4. KAK ini tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
Dibuat Oleh Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen PA/Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Arca G. N Pamikiran. ST Johny R. Suwu. ST
NIP: 19891122 201503 1 001 NIP: 19711002 199402 1 001