| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0913634655821000 | Rp 6,953,336,973 | - | |
| 0313873614824000 | Rp 6,859,673,884 | Tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi | |
PT Rejeki Jaya Tumumpa | 02*2**5****21**0 | Rp 6,951,791,643 | Tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi |
| 0032212789823000 | Rp 5,741,161,844 | Surat Perjanjian Sewa No.005/SP.HJ-CV-BS/VI/2024 tidak benar ditanda tangani dan dikeluarkan oleh Direktur/ CV Heidy Jaya sesuai Berita Acara Klarifikasi No. 49/-BA-Kla/POKMIL-PK4/VII/2024 Tanggal 2 Juli 2024 | |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
| 0752270785822000 | Rp 6,740,156,634 | Personil Manajerial Petugas K3 Konstruksi yang di tawarkan dalam Daftar Personil Manajerial tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) F. Persyaratan Teknis Angka 3. Huruf a.2 Ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli Madya K3 Konstruksi | |
| 0402293872831000 | Rp 6,000,000,000 | Yang hadir bukan pegawai tetap perusahaan dan tidak ada nama dalam akta perusahaan maupun direksi berdasarkan klarifikasi ke Direktur CV. Marson Nur Jaya | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0027006212823000 | - | - | |
| 0742295231821000 | - | - | |
Gamma Raya | 00*6**9****22**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0024470460822000 | - | - | |
| 0943393520823000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0022843981823000 | - | - | |
| 0030612923821000 | - | - | |
| 0022839005825000 | - | - | |
| 0902386440823000 | - | - | |
| 0726683386824000 | - | - | |
| 0664387578824000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - |
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
1.1. Pembersihan tapak pekerjaan
1.1.1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar - akar
pohon.
1.1.2. Sebelum dan selama pekerjaan dilaksanakan, lapangan harus selalu dijaga,
tetap bersih dan rata.
1.2. Pengukuran tapak kembali
1.2.1. Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan - keterangan mengenai
peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas - batas tanah dengan alat - alat
yang sudah ditera kebenarannya.
1.2.2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana / Pengawas
untuk dimintakan keputusannya.
1.2.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut - sudut hanya dilakukan dengan alat
waterpass / Theodolit yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
1.2.4. Penyedia jasa harus menyediakan Theodolit / Waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan / Pengawas selama
pelaksanaan pekerjaan.
1.2.5. Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian - bagian kecil yang disetujui
oleh Perencana / Pengawas.
1.2.6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Penyedia jasa.
1.3. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank)
1.3.1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau 5/7, tertancap
ditanah sehingga tidak bisa digerak - gerakkan atau diubah - ubah, berjarak
maksimum 2 m satu sama lain.
1.3.2. Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar
20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya ( waterpass )
1.3.3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan yang lainnya ,
kecuali dikehendaki lain oleh Perencana / Pengawas.
1.3.4. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.
1.3.5. Setelah pemasangan papan dasar pelaksanaan, Penyedia jasa harus
melaporkan kepada Perencana / Pengawas.
1.3.6. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Penyedia jasa.
1.4. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja
1.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dengan membuat sumur
pompa dilokasi pekerjaan atau disuplai dari luar. Air harus bersih dari debu,
bebas dari lumpur, minyak dan bahan - bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana /
Pengawas.
1.4.2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas persetujuan Pengawas. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai Kantor Konsultan Pengawas.
1.5. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakakaran
1.5.1. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia jasa wajib menyediakan tabung
alat pemadam kebakaran ( fire extinguisher ) sesuai bagian I pasal 1.21
spesifikasi teknis ini.
1.5.2. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam
kebakaran tersebut menjadi hak milik Penngguna jasa.
1.6. Drainage tapak
1.6.1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada
ditapak, Penyedia jasa wajib membuat saluran sementara yang berfungsi
untuk pembuangan air yang ada.
1.6.2. Arah aliran ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada ditapak
atau kesaluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.
1.6.3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan
Pengawas.
PEKERJAAN PENGUKURAN
2.1. Lingkup pekerjaan
Pengukuran dan penentuan titik lokasi bangunan.
Pengukuran dan penentuan elevasi rencana.
Pengukuran lainnya yang diperlukan sesuai gambar.
2.2. Acuan
2.3. Pekerjaan Penentuan Titik Pengukuran / Pematokan
2.3.1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga ( peil + 0 ) ditentukan
bersama - sama Konsultan Pengawas. Patok - patok berukuran minimal 5/7
cm dan papan bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran lebih dari 4 m dan
terbuat dari kayu kualitas baik. Papan patok harus kerja keras dan tidak
berubah posisinya, tanda - tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat
dengan cat menie.
2.3.2. Penyedia jasa harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen
(BM) pada lokasi tertentu sepanjang pekerjaan untuk memungkinkan
perancangan kembali, pengukuran sipat datar dari perkerasan atau penentuan
titik dari pekerjaan yang akan dilakukan. Patok monumen yang permanen
harus dibangun diatas tanah yang tidak akan terganggu / dipindahkan.
2.3.3. Untuk pekerjaan jalan Penyedia jasa harus menentukan titik patok konstruksi
yang menunjukan garis dan kemiringan untuk lebar perkeraskan, lebar bahu
dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar
yang diberikan dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan MK
sebelum memulai konstruksi. Jika terjadi perubahan dari garis dan kemiringan,
baik sebelum maupun sesudah penentuan patok perlu persetujuan lebih lanjut.
PEKERJAAN TANAH
3.1. Lingkup pekerjaan
Galian tanah humus, galian tanah untuk pondasi
Urugan tanah, timbunan tanah, termasuk pemadatan
Buangan tanah dan pembersihan bekas galian/timbunan.
3.2. Acuan
3.3. Pekerjaan pengupasan tanah /pembersihan lokasi
3.3.1. Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan / digali dan semua sisa - sisa
tanaman seperti akar - akaran, rumput - rumput dan sebagainya harus
dihilangkan. Tebal lapisan yang akan dikupas sedalam minimal 15 cm dari
permukaan tanah asli.Pengupasan dilakukan per blok, untuk mempermudah
pengecekan kedalaman bagian yang akan dikupas. Pekerjaan pengupasan
dilapangan supaya memperhatikan patok - patok yang telah ada. Tidak
diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan berikutnya diatas seluruh atau
sebagian daerah yang strippingnya belum selesai. Pekerjaan ini dianggap
sudah selesai setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3.3.2. Bahan - bahan bekas galian jalan dan strippingnya tidak boleh digunakan
sebagai bahan material timbunan, tetapi dipindahkan ke lokasi sebelah area
pekerjaan atau tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas,
dimana tanah bekas galian - galian tersebut harus dirapikan dan dipadatkan
3.3.3. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat
seperti sampah - sampah, tonggak bekas - bekas lubang dan sumur , lumpur
pohon dan semak - semak.
Bekas - bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil lumpur /
tanahnya yang lembek, yang ada didalamnya.
Pohon - pohon yang ada, hanya boleh disingkirkan setelah mendapat
persetujuan pengawas. Tunggak - tunggak pepohonan dan jalinan - jalinan
akar harus dibersihkan dan disingkirkan sampai pada kedalaman + 1,5 m
dibawah permukaan tanah.
Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus
disingkirkan dari daerah pembangunan oleh Penyedia jasa, sesuai dengan
petunjuk pengawas.
3.4. Pekerjaan galian pondasi
3.4.1. Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil
- peil yang tercantum dalam gambar rencana pondasi. Semua bekas - bekas
pondasi bangunan lama, jaringan jalan / aspal, akar dan pohon - pohon
dibongkar dan dibuang.
3.4.2. Apabila ternyata terdapat pipa - pipa pembuangan, kabel listrik telepon dan
lain - lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada
pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk
seperlunya. Penyedia jasa bertanggung jawab atas segala kerusakan -
kerusakan sebagi akibat dari pekerjaan galian tersebut.
3.4.3. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
penyedia jasa harus mengisi / mengurung daerah galian tersebut dengan
bahan - bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesfikasi.
3.4.4. Penyedia jasa harus menjaga agar lubang - lubang galian pondasi tersebut
bebas dari longsoran - longsoran tanah dikiri dan kanannya ( bila perlu
dilindungi oleh alat - alat penahan tanah dan bebas dari genangan air )
sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan
spesifikasi.
Pemompaan, bila diperlukan harus dilakukan dengan hati - hati agar tidak
mengganggu galian atau struktur bangunan yang sudah jadi.
3.4.5. Pengisian kembali dengan tanah ( batuan ) bekas galian, dilakukan selapis
demi selapis dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini
hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat
persetujuan pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus diurug
dengan tanah dan memenuhi sebagai tanah urug.
3.3. Pekerjaan urugan/timbunan
3.3.1. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
sebagainya.
3.3.2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan
20 cm material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum
dengan alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan.
3.3.3. Material - material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak
memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat - alat berat, urugan dilakukan
dengan ketebalan maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan
mesin stamper.
3.3.4. Untuk material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Bahan urugan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan
organis lainnya.
Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui
oleh Konsultan Pengawas.
Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar
rencana
3.3.5. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun
pengurugan adalah 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
3.3.6. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest dilaboratorium,
untuk mendapat nilai standart proctor.
Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium resmi atau laboratrium yang
ditunjuk oleh pengawas.
3.3.7. Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga
dilapangan dengan sistem “ Field Density Test “ dengan hasil kepadatannya
sebagai berikut :
a) Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 95 % dari standart proctor.
b) Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 90 % dari standart proctor.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Pengawas. Semua hasil
- hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok - patok referensi untuk
mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan
dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi
tanggung jawab penyedia jasa s/d masa pemeliharaan.
Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
3.3.8. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan -
lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada
kedalaman gembur.
Gumpalan - gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh
lapisan yang kepadatannya sama.
3.4. Pekerjaan pengurugan pasir alas pondasi.
3.4.1. Pengurugan pasir untuk alas pondasi dengan ketebalan pengurugan sesuai
dengan gambar.
3.4.2. Pasir urug yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-
potongan bahan keras yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
3.5. Pembuangan material hasil galian.
3.5.1. Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Material hasil galian harus dikeluarkan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam,
sehingga tidak mengganggu penyimpanan material lain.
5.5.2. Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan pengawas telah diseleksi bagian-
bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya
harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan pengawas.
3.6 Pekerjaan Anti Rayap/Termite Control
3.6.1. Lingkup Pekerjaan
Jenis pencegahan rayap yang digunakan:
Ground treatment dan floor treatment yang bertujuan untuk membuat gasier
pada pondasi dan permukaan tanah yang digunakan untuk bangunan adalah
jenis PRC Construction termite Controls Wood treatment/wood drenching,
yang bertujuan untuk memberikan zat kimia aktif yang bisa berfungsi sebagai
termida (pembasmi rayap) untuk seluruh bagian yang menggunakan kayu
pada bangunan ini
3.6.1. Acuan
SNI 2404-2015 : TATA CARA PENGENDALIAN SERANGAN RAYAP TANAH PADA
BANGUNAN RUMAH DAN GEDUNG PRA KONSTRUKSI
SNI 2405-2015 : TATA CARA PENGENDALIAN SERANGAN RAYAP TANAH PADA
BANGUNAN RUMAH DAN GEDUNG PASKA KONSTRUKSI
3.6.1. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan anti rayap harus memenuhi persyaratan:
a) Pelaksanaan pekerjaan ini harus dilakukan oleh tenaga kerja yang telah
berpengalaman melaksanakan pekerjaan semacam ini dan dipimpin oleh
tenaga ahli yang berpengalaman
b) Penyedia jasa harus dapat menunjukkan surat ijin yang masih berlaku untuk
kegiatan bidang termite control yang dikeluarkan oleh Departemen
Kesehatan
c) Apabila pelaksanaan ini tidak memiliki surat ijin tersebut diatas, maka
Penyedia jasa boleh bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan
pekerjaan ini dengan syarat :
Pihak ketiga memiliki surat ijin tersebut dalam ayat b diatas
Pihak ketiga diusulkan kepada Konsultan Pengawas dan dapat disetujui
oleh Konsultan Pengawas
d) Pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pabrik
pembuatnya
e) Tapak bangunan yang akan mendapatkan perlakuan tanah harus memenuhi
syarat:
Tidak dalam kondisi tergenang atau becek
Kedalaman air tanah ( water table) lebih dari 0,5 m
3.6.1. Bahan-Bahan
a) Untuk proses ground treatment, soil treatment dan floor treatment
digunakan bahan kimia (termisida) yang berupa cairan dengan
mempunyai sifat diantaranya (1) Mempunyai daya aktif (residual effect)
lama (2) berinteraksi cukup baik dengan komponen sasaran (tanah dan
kayu, (3) tidak mudah larut air.
b) Bahan-bahan termite controls yang akan digunakan dalam proyek ini
terlebih dahulu harus diusulkan kepada Konsultan Pengawas dilengkai
dengan brosur dan referensi yang diperlukan.
c) Bahan termite control yang boleh digunakan untuk proyek ini adalah
bahan yang telah disetujui Konsultan Pengawas / Ahli
d) Termitisida yang akan digunakan adalah setara “LENTREX 400 EC” dengan
bahan aktif Klorpiritos. Adapun spesifikasi aplikasinya sebagai berikut :
Perlakuan tanah (Soil Treatment)
Konsentrasi larutan : 20 cc/1 liter
Dosis perlakuan :
5 liter larutan permeter panjang pondasi setiap sisinya
5 liter larutan per m3 permukaan lantai,
Atau sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik.
3.6.1 Peralatan
Dalam melaksanakan pekerjaan ini Penyedia jasa harus menggunakan
peralatan-peralatan yang memadai dan diperlakukan untuk pekerjaan ini.
Peralatan tersebut minimal terdiri dari :
a) Power Sprayer untuk penyemprotan dalam tanah pada tekanan yang tinggi
(1-3 atm) hingga dari sebuah lubang bisa dicapai penetrasi radius 3.00
meter
b) Alat ukur volume termisida
c) Wadah untuk mencampur termisida dengan pelarut
d) Alat pengaman kerja seperti seragam kerja, respirator, sepatu boot karet,
sarung tangan tahan bahan kimia, helm, kacamata, sabun, handuk dan lain-
lain
e) Alat-alat penunjang (kunci-kunci, alat pengikat/pengaman)
3.6.2 Persyaratan Keselamatan Kerja
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia jasa harus sudah melakukan
langkah-langkah pengamanan yang diperlukan guna mencegah terjadinya
kecelakaan, keracunan serta hal-hal lain yang bisa membahayakan kehidupan
(manusia, hewan, tanaman dan barang) yang diakibatkan oleh pekerjaannya.
a) Tenaga kerja yang terlibat harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
b) Tenaga kerja harus memiliki sertipikat keahlian (SKA) sebagai teknisi atau
supervisor pengendalian rayap, sertipikat pelatihan K3 Umum dan K3 kimia
yang dikeluarkan oleh instanasi yang berwenang di wilayah hukum negara
kesatuan RI.
c) Harus dilakukan oleh satu kelompok kerja minimal 2 (dua) orang tenaga
kerja.
3.6.3 Prosedur Pelaksanaan
a) Cakupan pekerjaan
Pelaksanaan pengendalian serangan rayap tanah prakonstruksi mencakup:
Persiapan
Pelaksanaan perlakuan tanah
Pemeliharaan pekerjaan selama masa garansi
Pengawasan pekerjaan dan pengendalian bahaya pencemaran
b) Persiapan tanah
Tapak bangunan harus bersih dari kayu dan bahan berligno-selulosa
seperti tonggak pohon, akar-akaran tumbuhan, sisa-sisa kayu bangunan,
dan sisa peralatan bangunan seperti perancah dan lain-lain
Kayu dan bahan berligogo-selulosa yang tidak dapat dipindahkan harus
diberi perlakuan penyemprotan dengan termisida
Pada tanah berat/kers atau tanah miring sebelum penyemprotan
dilaksanakan, harus dilakukan pengolahan tanah permukaan agar larutan
termisida meresap ke dalam tanah dan dapat diikat dengan baik oleh
partikel tanah.
Pada tanah berpasir atau tanah sarang, sebelum penyemprotan
dilaksanakan tanah harus dibasahi agar menjadi lembab dan sebagian
ruang kapiler tanah terisi air
c) Persiapan perlatan dan termisida
Semua peralatan yang digunakan harus dalam kondisi laik pakai
Termisida yang digunakan harus berasal dari wadah yang masih tersegel
dan dilengkapi dengan label asli produk termisisda.
Pembuatan larutan termisida harus mengacu pada petunjuk penggunaan
termisida yang tercantum pada label asli produk termisida yang
digunakan.
Pembuatan larutan termisida dilakukan dalam wadah tertentu secara
merata menggunakan pengaduk
Pembuatan larutan termisida mempertimbangkan kebutuhan larutan
termisida yang akan digunkan sehingga tidak terdapat sisa larutan
termisida
jika terdapat sisa larutan termisida tidak boleh dibuang ke tangki septik
atau saluran air. Sisa larutan termisida pada hari yang sama dapat
digunakan kembali pada daerah-daerah tapak bangunan yang dianggap
perlu.
Selama proses persiapan termisida, tenaga kerja harus menggunakan
peralatan keselamatan kerja
d) Pelaksanaan
Perlakuan tanah yang akan ditutupi lantai
Penyemprotan tanah yang akan ditutupi lantai harus dilaksanakan secara
merata dengan volume semprot 5 (lima) liter per meter persegi
Segera setelah selesai penyemprotan, permukaan tanah harus dilindungi
dari air hujan atau paparan matahari secara langsung
Tidak dibolehkan mengurug kembali tanah yang telah diberi perlakuan,
jika terpaksa diperlukan maka tanah urugan harus diberi perlakuan
termisida terlebih dahulu.
Perlakuan tanah diparit pondasi
Penyemprotan dasar parit pondasi harus dilaksanakan secara merata
dengan volume semprot 5(lima) liter per meter persegi
Setelah pondasi bangunan terbentuk dan pengurugan mencapai
setengahnya dilakukan penyemprotan tanah urugan dikedua sisi pondasi
dengan volume smprot pada masing-masing sisi sebanuak 5(lima) liter
permeter lari pondasi
Setelah parit pondasi dan balok pondasi diurug, pada kedua sisinya harus
disemprot larutan termisida dengan volume semprot 5(lima) liter per
meter lari.
Perlakuan tanah dinding basement
Pada bangunan yang dilengkapi basement, dinding basement yang berada
0,5 meter di atas kedalaman air tanah harus disemprot larutan termisida
dengan volume semprot 5(lima) liter permeter lari.
Perlakuan tanah dibawah rabat
Tanah dibawah rabat, sekurang-kurangnya 1 (satu) meter harus
disemprot larutan termisida dengan volume semprot 5(lima) liter persegi
Perlakuan tanah dibawah rabat dapat pula dilakukan dengan membuat
galian parit ditepi dinding terluar bangunan selebar 10cm kemudian
disemprot larutan termisida dengan volume semprot 5(lima) liter per
meter lari.
Komponen bangunan lain
Bagian luar sekeliling pipa instalasi dan drainase yang akan masuk dan
keluar bangunan yang ditanam di bawah lantai,harus disemprot larutan
termisida, agar tidak dipergunakan sebagai jalan masuk rayap ke dalam
bangunan dengan volume 5(lima) liter permeter persegi/
Tanah yang bersentuhan dengan bagian teras dan tangga masuk harus
disemprot larutan termisida dengan volume semprot 5 (lima) liter
permeter persegi
3.6.4 Perawatan
Pekerjaan anti rayap yang sudah terpasang harus diamankan dari
perbuatan/kejadian-kejadian yang bisa merusak pekerjaan anti rayap ini.
Selama masa pemeliharaan pekerjaan, harus dilakukan pemeriksaan
kemungkinan adanya serangan rayap dan pemeliharaan berkala sekurang-
kurangnya 3(tiga) bulan sekali.
3.6.5 Jaminan
Penyedia jasa harus memberikan garansi secara tertulis bagi pekerjaan anti
rayap ini selama minimal 5 tahun
PASANGAN BATU DASAR
4.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pasangan batu dasar sesuai
dengan gambar dan persyaratan.
4.1 Acuan
Kecuali dinyatakan lain dalam syarat - syarat teknis ini, maka seluruh
persyaratan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti ketentuan - ketentuan
yang tercantum dalam standart dan peraturan dibawah ini :
1 SNI-15-2049-2015 SEMEN PORTLAND
2 SNI-03-6882-2014 SPESIFIKASI MORTAR UNTUK PEKERJAAN
PASANGAN
4.1 Bahan
4.1.1 Batu
Batu kosong yang digunakan adalah batu yang padat tidak berongga dengan ukuran
setinggi 15 cm.
Batu untuk pasangan yang digunakan adalah batu yang padat dan tidak berongga
dengan ukuran batu 10 s.d 30 cm atau oleh pengawas lapangan dinyatakan setuju
baru dilakukan dengan cara penyusunan batu dilakukan ikatan berdiri. Batu keropos,
tipis dan batu karang, tidak boleh dipakai.
4.1.2 Pasir
Pasir yang akan digunakan harus keras, padat, tidak porous, bersih, bebas dari tanah
atau kotoran
4.1.3 Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 semen : 5 pasir
4.2 Pemasangan
4.2.1 Batu kosong
Batu tanpa adukan (anstamping) setinggi 15 cm, harus dipasang tegak lurus dan
rapat dan diisi pasir pada rongga-rongga batu.
4.2.2 Pasangan batu
a) Pekerjaan Pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk
yang ditunjukkan dalam gambar.
b) Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga semua hubungan
batu melekat satu sama lain dengan sempurna.
c) Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ketempatnya
hingga teguh. Aduk harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu untuk
mendapatkan masa yang kuat dan integral dan beberapa sisi luar dan dalam.
d) Batu yang akan dipasang dibasahi, bentuk jadi bidang luar harus sesuai gambar
rencana atau petunjuk ahli. Bila dikehendaki angker baja maka harus dibungkus
campuran batu kali dengan adukan 10 cm mengelilinginya.
e) Pasangan dinyatakan sempurna apabila permukaan bidang yang ditonjolkan
benar-benar rata tegak lurus dan tidak bergelombang. Pengawas dapat
memerintahkan pembongkaran dan dikerjakan kembali apabila pekerjaan tidak
sesuai dengan petunjuk dan gambar pelaksanaan.
f) Sebelum diurug, pondasi batu harus diberi dulu dengan adukan 1 : 5
g) Hubungan antara pondasi batu dasar dengan sloof harus diberi angker besi
diameter 12 mm dengan jarak setiap 1 m’/ sesuai gambar.
PEKERJAAN BETON
5.1 Lingkup pekerjaan
Pasal ini mencakup :
Beton cor ditempat dan beton siap pakai untuk bangunan lengkap dengan
besi penulangan, bekisting, finishing dan pekerjaan-pekerjaan yang
berhubungan dengan gambar, persyaratan dan petunjuk Konsultan
Pengawas/Direksi. Meliputi pekerjaan beton bertulang struktur utama, dan
pekerjaan beton bertulang bukan struktur utama seperti sloof, kolom dan
balok praktis/latei.
Beton kedap air
Beton yang tidak ditembus air sebagaimana disyaratkan Bab II ayat 2.2.1
SNI 03-2914-1992. Digunakan untuk konstruksi beton yang dalam masa
layanannya berhubungan dengan air.
Beton Rabat/Lantai/Lantai Kerja
Beton rabat yang digunakan harus dari campuran 1:3:5 dipasang pada
tempat-tempat yang ditunjukkan pada gambar dibawahnya terlebih dahulu
harus diberikan pasir tebal 5 cm.
5.1. Acuan
Kecuali dinyatakan lain dalam syarat - syarat teknis ini, maka seluruh
persyaratan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti ketentuan - ketentuan
yang tercantum dalam standart dan peraturan dibawah ini :
1 SNI-03-2834- TATA CARA PEMBUATAN CAMPURAN
2000 BETON NORMAL
2 SNI-03-6815- TATA CARA MENGEVALUASI HASIL UJI
2002 KEKUATAN BETON
3 SNI-03-6883- SPESIFIKASI TOLERANSI UNTUK
2002 KONSTRUKSI DAN BAHAN BETON
4 SNI-03-1972- CARA UJI SLUMB BETON
2008
5 SNI-2458-2008 TATA CARA PENGAMBILAN CONTOH UJI
BETON SEGAR
6 SNI 4817-2008 SPESIFIKASI LEMBARAN BAHAN PENUTUP
UNTUK PERAWATAN BETON
7 SNI-2496-2008 SPESIFIKASI BAHAN TAMBAHAN
PEMBENTUK GELEMBUNG UDARA UNTUK
BETON
8 SNI 1974-2011 CARA UJI KUAT TEKAN BETON DENGAN
BENDA UJI SILINDER
9 SNI 2461-2014 SPESIFIKASI AGREGAT RINGAN UNTUK
BETON STRUKTURAL
10 SNI-15-2049- SEMEN PORTLAND
2015
11 SNI-6880-2016 SPESIFIKASI BETON STRUKTURAL
12 SNI 4433.2016 SPESIFIKASI BETON SEGAR SIAP PAKAI
13 SNI 8140-2016 PERSYARATAN BETON STRUKTURAL
UNTUK RUMAH TINGGAL
14 SNI 2847-2019 PERSYARATAN BETON STRUKTURAL
UNTUK BANGUNAN GEDUNG
15 SNI-1726-2019 TATA CARA PERENCANAAN KETAHANAN
GEMPA UNTUK STRUKTUR GEDUNG DAN
NON GEDUNG
5.2 Material.
5.3.1 Semen
a) Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
dalam kantong-kantong semen yang masih diegel dan tidak pecah.
b) Dalam pengangkutan semen harus terlindungi dari hujan. Semen harus
diterima dalam sak (kantong) asli dari pabriknya, dalam keadaan tertutup
rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya. Semen
diletakan pada tempat yang tidak kena air dan ditinggikan paling sedikit 30
cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai
tingginya melampaui 2 m atau maksimal 10 sak, setiap pengiriman baru
harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
c) Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat
salah penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
5.3.2. Agregat
a) Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous.Bebas dari tanah/tanah liat
(tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya.
b) Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih
besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan
Pengawas.
c) Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja
yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang dipakai.
d) Pengawas dapat meminta kepada Penyedia jasa untuk mengadakan test
kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang
ditunjuk oleh pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas
biaya Penyedia jasa.
e) Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut dikirim,
maka Penyedia jasa diwajibkan memberitahukan Pengawas.
f) Agregat harus disimapn ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
5.3.3. Air
a) Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia
(asam alkali) tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek
merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat sesuai SNI 03-
2847-2002 dan uji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib
dengan biaya ditanggung pihak Penyedia jasa.
b) Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
5.3.4 Bahan tambahan
a) Jenis dan jumlah bahan tambahan yang dipakai harus ditest dan disetujui
terlebih dahulu oleh pengawas.
b) Bahan tambahan yang digunakan dalam beton harus sama dengan yang
digunakan dalam beton yang diwakili oleh data uji lapangan yang diajukan
atau yang digunakan dalam mix design.
c) Bahan tambahan yang telah disimpan lebih lebih dari 6 bulan dan telah rusak,
tidak boleh dipergunakan.
5.3.4. Bahan Cetakan
Bahan Cetakan atau acuan beton untuk finishing kasar tidak disyaratkan. Untuk
finishing halus harus dibuat dari kayu lapis (plywood tebal minimal 12 mm),
hardboard cetakan beton, metal, plastic atau bahan lain yang dapat diterima
dan bias menghasilkan finishing yang diinginkan. Rangka bekisting dari kayu
klas awet III, tebal sesuai kebutuhan dan dapat dipakai 2X pengecoran beton.
Acuan ini diberi penguat kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan acuan tersebut.
Untuk penyangganya menggunakan perancah kayu kelas III, bambu atau
scafolding. Penyedia jasa harus memberikan sample bahan yang akan dipakai
untuk cetakan beton untuk disetujui oleh Pengawas.
5.3.6 Slump
a) Slump yang diizinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah
75--100 mm, atau menurut petunjuk pengawas.
b) Slump yang terjadi diluar batas tersebut diatas akan ditolak oleh Konsultan
Pengawas/Direksi.
c) Apabila digunakan bahan tambahan, maka ketinggian slump dapat berubah
(berdasarkan standard dan disetujui oleh konsultan pengawas/direksi)
d) Cara uji untuk slump harus dilakukan sesuai syarat SNI.
5.4 Mutu beton.
5.4.1 Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI. Kecuali ditentukan lain pada
gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton adalah sebagai berikut :
Beton struktural Pondasi fc’ = 21 MPa
Beton struktural Sloof, kolom, balok, plat fc’ = 21 MPa
Beton bukan Sloof, kolom, balok praktis fc’ = 15 MPa
struktur utama
Beton non struktural lantai dasar/tanpa tulangan fc’ = 15 Mpa
Beton non stuktural lantai kerja fc’= 7,5 Mpa.
5.4.2. Penyedia jasa diharuskan membuat adukan percobaan (trial mix) untuk
mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat.
5.4.3. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.
5.4.4. Untuk adukan beton ditempat, sebelum melakukan pengecoran, penyedia jasa
diharuskan membuat rencana proporsi campuran beton (mix design) yang diuji
di laboratorium untuk memperoleh kuat tekan yang disyaratkan. Mix design ini
diuji dengan memakai baban-bahan (agregat, semen, air) dengan sumber yang
sama dengan yang akan dipakai dalam pekerjaan. Hasil uji mix design yang
memenuhi syarat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan campuran
pengecoran. (sesuai SNI-03-2834-2000 : TATA CARA PEMBUATAN CAMPURAN
BETON NORMAL)
5.4.5. Untuk beton siap pakai, dilakukan test beton sesuai pasal. 7.5.
5.5. Test beton
5.5.1. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia jasa untuk membuat
silinder uji dari adukan beton yang dibuat.
5.5.2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji. Setiap 10 m3
adukan beton dibuat 1 buah benda uji.
5.5.3. Cetakan beton contoh harus berbentuk silinder dan memenuhi syarat-syarat
sesuai SNI.
5.5.4. Ukuran silinder uji atau benda uji adalah diameter 150mm, tinggi 300 mm.
Pengambilan adukan beton, pencetakan silinderuji dan curingnya harus
dibawah pengawasan.
5.5.5. Ukuran identifikasi, silinderuji harus ditandai dengan suatu kode yang dapat
menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang
bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat.
5.5.6. Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 03-2847-2019, SNI 2458-2008, SNI
703-6815-2002. termasuk juga pengujian-pengujian slump dan pengujian-
pengujian tekanan.
5.5.7. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan silinder uji menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa.
5.5.8. Semua kubus coba harus ditest pada laboratorium yang berwenang dan
disetujui pengawas.
5.5.9. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pengawas segera sesudah
percobaan, paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah pengecoran, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran
adukan, berat kubus benda uji dan data-data lain yang diperlukan.
5.5.10. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi
spesifikasi, maka pengawas berhak meminta Penyedia jasa agar mengadakan
percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan
coring.
Apabila gagal, maka bagian tersebut harus dibongkar dan dibangun kembali
sesuai dengan petunjuk Pengawas. Semua biaya untuk percobaan dan akibat-
akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
5.6. Cetakan beton
5.6.1. Cetakan harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan sedemikian rupa
agar pada waktu pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat-
cacat, gelombang-gelombang maupun perubahan-perubahan bentuk, ukuran-
ukuran, ketinggian-ketinggian serta posisi dari beton yang dicetak/tercetak.
Perencanaan pelaksanaan, serta pembongkaran cetakan harus sesuai dengan
cara-cara yang disarankan dan permukaan cetakan yang berhubungan dengan
beton harus benar-benar bersih penggunaannya.
5.6.2. Jika penyedia jasa ingin menggunakan cetakkan berupa sistem, maka
penyedia jasa harus mengajukannnya kepada pengawas untuk dimintakan
persetujuannya
5.6.3 Pemasangan.
a) Cetakan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk dan kuat menahan beban-beban sementara sesuai dengan jalannya
pekerjaan pembetonan. Juga diatur supaya dipasang sedemikian rupa
sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya air hujan selama
pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
b) Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus dicoating
dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan
memperbaiki permukaan beton
c) Semua cetakan harus diberi penguat datar dan silang sehingga tidak ada
kemungkinan bergerak, juga harus dapat menghindarkan keluarnya bagian
adukan.
d) Lendutan maksimum untuk permukaan cetakan yang ditunjukan dari
permukaan beton yang diekspos untuk tampilan adalah sebesar 1/240
bentang antar komponen cetakan strukturl, kecuali untuk beton arsitektural
(0,0025 kali beantang besih, L/400).
e) Susunan cetakan diatur sedemikian rupa sehingga mudah dikontrol dan
mudah dalam pembongkaran nantinya tanpa merusak beton yang
bersangkutan.
f) Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat mencegah
defleksi bahan-bahan cetakan. Cetakan beserta sambungan-sambungannya
harus dapat mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran.
Lubang-lubang pembukaan sementara harus disediakan didalam cetakan
untuk memungkinkan pembersihan cetakan.
g) Penyedia jasa baru diperbolehkan mulai dengan pelaksanaan setelah
mendapat persetujuan atas rencana cetakan yang dibuatnya.
h) Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya
i) Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan
hasil permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna
yang merata pada seluruh permukaan beton tersebut.
j) Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus dicoating
dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan
memperbaiki permukaan beton
5.6.3 Pembongkaran cetakan
a) Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui
sebelumnya oleh Pengawas.
b) Cetakan harus dibongkar dengan cara yang tidak mengurangi keamanan
dan kemampuan layan struktur. Beton yang akan dipengaruhi oleh
pembongkaran cetakan harus memiliki kekuatan cukup sehingga tidak akan
rusak oleh operasi pembongkaran.
c) Untuk pelat dan balok, kecuali bila komponen struktur tersebut dicor pada
permukaan tanah :
Sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi, kontraktor harus membuat
prosedur dan jadwal pembongkaran penopang dan pemasangan kembali
penopangdan untuk perhitungan beban-beban yang disalurkan ke struktur
selama pelaksanaan pembongkaran tersebut.
Tidak boleh ada beban konstruksi yang bertumpu pada, juga tidak boleh
ada penopang dibongkar dari, suatu bagian struktur yang sedang
dibangun kecuali apabila bagian dari struktur tersebut bersama-sama
dengan cetakan dan penopang yang tersisa memiliki kekuatan yang
memadai untuk menopang berat sendirinya dan beban yang ditumpukan
kepadanya. Kekuatan yang memadai tsb harus dapat ditunjukan melalui
analisa struktur, apabila diminta.
5.7. Pengecoran beton
5.7.1. Sebelum pelaksanaan pengecoran, penyedia jasa mengajukan informasi
(termasuk contoh bilamana diminta) tentang hal-hal sbb:
a) Data bahan semen, agregat, air, bahan tambahan, data proporsi campuran,
dan data-data lain sesuai mix design, termasuk lokasi dan cara penyimpanan
bahan, bilamana perlu dengan gambar kerja.
b) Data alat-alat yang disiapkan
c) Data kuantitas dan estimasi jangka waktu pengecoran.
d) Metoda dan prosedur pengecoran termasuk cara/alat angkut bahan maupun
hasil produksi beton, dan pertimbangan cuaca (cuaca basah/hujan, cuaca
dingin dan cuaca panas) dengan antisipasi pecegahan pada saat pengecoran.
e) Metode/prosedur pengujian dilapangan (pengambilan, pengangkutan,
pengujian dari beton uji, slump, temperatur, dll sesuai persyaratan atau
dokumen kontrak)
f) Metode perawatan beton setelah pengecoran.
Persetujuan dari konsultan pengawas diperlukan sebelum pelaksanaan
pengecoran. Jika tidak ada persetujuan, maka penyedia jasa dapat
diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan, atas biaya penyedia jasa sendiri.
Kebersihan bahan, air, alat, besi tulangan, cetakan dari bahan-bahan asing
harus diteliti sebelum pengecoran dilaksanakan
5.7.2. Adukan Beton Ditempat (Sesuai SNI 6880-2016)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
a) Bersih dari bahan-bahan asing
b) Semen, agregat kasar dan halus diukur menurut volume
c) Kuantitas air, bahan tambahan disesuaikan dengan mix design.
d) Adukan beton untuk struktur dibuat dengan menggunakan alat pengaduk
mesin (batch mixer )
e) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
f) Lama pengadukan dimulai tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan
berada dalam mesin pengaduk
g) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
h) Gunakan peralatan pengangkut yang ukuran dan desainnya dapat diterima
untuk mencegah terjadinya siar dingin. Bersihkan alat angkut tersebut setiap
kali sebelum pengecoran.
i) Alat pengangkut yang digunakan harus tidak menyebabkan segregasi
berlebihan atau hilangnya kandungan beton.Lindungi beton untuk
memperkecil pengeringan dan pengaruh lain yang disebabkan adanya
kenaikan temperatur.
j) Bila jarak antara lokasi produksi dan tempat cor cukup jauh atau adanya
elevasi, dapat digunakan peralatan pengangkut pompa yang mempunyai
kecepatan cor.
5.7.3. Beton Siap Pakai (Sesuai SNI 4433-2016).
Syarat-syarat ini berlaku untuk produsen beton siap pakai, (penyedia jasa
merupakan produsen atau hanya pembeli) :
a) Bahan-bahan untuk campuran beton berbentuk padat harus ditakar dengan
takaran berat (massa). Untuk beton dengan kuat tekan yang disyaratkan f’c
sama atau kurang dari 10 MPa, agregat boleh ditakar dengan takaran
volume.
b) Agregat dan semen harus ditimbang dengan alat penimbang tersendiri.
Khusus untuk semen saja, sebagai alternative, berat semen boleh ditakar
perhitungan seluruh kantong yang semennya diisikan dalam setiap
pengadukan. Air pencampur ditakar dengan takaran volume atau berat.
Bahan tambahan berbentuk padat harus ditakar dengan takaran berat,
sedangkan yang berbentuk cair atau pasta boleh ditakar dengan takaran
berat atau volume.
c) Pada waktu penimbangan agregat harus diperhitungkan adanya air yang
terkandung dalam agregat pada keadaan saat ditimbang.
d) Jangka waktu pengadukan tidak boleh kurng dari jangka waktu yang
ditentukan oleh pabrik pembuat mesin pengaduk, atau didasarkan atas hasil
uji untuk kerja mesin pengaduk tersebut.
e) Kecuali pengaduk yang bekerja terus menerus, pengaduk jenis lainnya harus
dikosongkan terlebih dahulu sebelum diisi denganadukan beton yang baru.
Pengaduk tidak boleh dimuati melebihi batas kapasitas yang ditetapkan oleh
pabrik pembuatnya.
f) Pada saat akan diserahkan kepada pembeli, suhu beton dari mesin pengaduk
atau dari truk pengangkut beton siap pakai tidak boleh lebih dari 10o C diatas
suhu udara luar.
g) Beton harus diangkut dengan truk pengankut yang memenuhi persyaratan
standar, kecuali bila pembeli menyetujui penggunaan kendaraan angkut
tanpa pengaduk, maka beton harus dihindari dari pelepasan air atau
menerima air dari luar.
h) Konsistensi beton harus sesuai dengan yang diinginkan pada saat dikeluarkan
dari truk pengangkut. Dengan pertimbangan cuaca, jarak, penggunaan
bahan tambahan diijinkan untuk mempercepat/memperlambat waktu
pengikatan beton.
i) Selain dari jumlah air yang ditentukan untuk menghasilkan mutu beton yang
direncanakan tidak boleh ada air tambahan yang dimasukan ke dalam drum
truk pengaduk selama beton belum dikeluarkan dari drumnya, kecuali untuk
penyesuaian slump tanpa mengurangi mutu beton.
j) Cara penyerahan, pemompaan/penanganan adukan dan pelaksanaan
pengecoran harus sedemikian, sehingga tidak akan menimbulkan kerusakan
pada konstruksinya dan adukannya sendiri. Konsultan pengawas/direksi bisa
menangguhkan pengadaan dan pengecoran adukan bilamana peralatan dan
tenaga kerja yang dipersiapkan oleh penyedia jasa dianggap tidak
mencukupi, sampai peralatan dan tenaga kerja tersebut ditambah sesuai
dengan jumlah yang telah disetujui.
5.7.3 Pelaksanaan pengecoran beton
a) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan pengawas.
b) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
c) Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30
cm dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan manjatuhkan dari
suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
Pengecoran beton bagian utama, apabila tidak disebutkan lain, harus
menggunakan beton siap pakai sesuai SNI 4433-2016.
Beton harus dicor sedekat mungkin pada posisi akhirnya untuk
menghindari terjadinya segregasi akibat penanganan kembali atau
segregasi akibat pengaliran.
Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan aggregaat dan tercampurnya
kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat
pengangkut mesin haruslah mendapat persetujuan konsultan
pengawas/direksi, sebelum alat tersebut didatangkan ke tempat
pekerjaan.
Pengecoran beton harus dilakukan dengan kecepatan sedemikian hingga
beton selama pengecoran tersebut tetap dalam keadaan plastis dan
dengan mudah dapat mengisi ruang diantara tulangan.
Semua alat-alat pengangkut yang digunakan, pada setiap waktu harus
dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
Pengecoran dilakukan secara terus menerus ( kontinyu / tanpa berhenti ).
Adukan yang tidak dicor ( ditinggalkan ) dalam waktu lebih dari 15 menit
setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah
selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
Beton yang telah mengeras sebagian atau beton yang telah terkontaminasi
oleh bahan laintidak boleh digunakan dalam pengecoran
Beton yang ditambah air lagi atau beton yang telah dicampur ulang setelah
pengikatan awal tidak boleh digunakan, kecuali bila disetujui oleh
pengawas lapangan
Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan
konsultan pengawas/direksi.
5.7.2 Pengecoran beton lama dengan beton baru
a) Permukaan beton lama harus disikat dan dikasarkan sampai aggregat kasar
tampak kemudian dicuci dan disiram air sehingga bersih dari semua kotoran.
b) Setelah itu pada permukaan tersebut diberi bubur semen (grout) yang tipis,
dilapiskan merata keseluruh permukaan.
5.7.3.Pemadatan Beton
a) Beton harus dicor secara benar disekitar tulangan, bagian-bagian tertanam,
sampai ke sudut-sudut cetakan, menghilangkan udara atau sarang kerikil
yang dapat menyebabkan sarang tawon, lubang-lubang atau bidang
perlemahan. Untuk itu beton dipadatkan dengan menggunakan vibrator
selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak merusak acuan/cetakan maupun posisi tulangan.
b) Ukuran maupun tenaga vibrator yang diperlukan dapat disesuaikan dengan
SNI 03-6880-2016.
c) Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan internal concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator
tidak dibenarkan tanpa persetujuan Pengawas.
d) Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu masa yang bebas
dari lubang aggregasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang
halus bila cetakan dibuka.
5.7.3. Saluran dan pipa yang ditanam dalam beton
a) Saluran pipa dan selubung yang terbuat dari material yang tidak berbahaya
bagi beton dan dalam batasan-batasan SNI-2847-2019, diperbolehkan untuk
ditanam dalam beton dengan persetujuan perencana struktur, asalkan
bahan-bahan tersebut tidak dianggap menggantikan secara structural bagian
beton yang dipindahkan.
b) Saluran dan pipa beton yang terbuat dari beton tidak boleh ditanam dalam
beton, kecuali bila diberi lapisan atau dibungkus dengan baik untuk
mencegah terjadinya reaksi aluminium dengan veton atau aksi elektrolitik
antara baja dan aluminium.
c) Saluran, pipa, dan selubung yang menembus plat, dinding atau balok tidak
boleh menurunkan kekuatan secara berlebihan.
d) Saluan dan pipa, bersama kaitnya, yang ditanam pada kolom tidak boleh
menempati lebih dari 4 persen luas penampang yang diperlukan untuk
kekuatan atau untuk perlindungan terhadap kebakaran.
5.7.3. Perbaikan cacat permukaan/finishing permukaan yang tercetak
a) Setelah pembongkaran cetakan, masing-masing permukaan yang tercetak
difinishing sesuai kebutuhan/disyaratkan (Pasal 11.3.3 SNI 6880-2016).
b) Bila tidak ditetapkan lain, maka dilakukan finishing akhir kasar (tambal lubang
pengikat dan cacat-ccat yang terjadi. Kupas atau kasarkan tonjolan yang
lebih dari 6 mmBiarkan permukaan dengan tekstur yang dihasilkan dari
cetakan) pada seluruh permukaan beton yang tidak diekspos sebagai
tampilan. Finishing akhir halus (tambal lubang pengikat dan kerusakan-
kerusakan yang terjadi. Bersihkan gelombang seluruhnya) pada permukaan
beton yang diekspos sebagai tampilan.
5.7 Lantai Kerja (Lean Concrete)
a) Apabila konstruksi beton bertulang langsung terletak diatas tanah, maka
dibawahnya harus dibuat lantai kerja yang rata.
b) Jika tidak ditentukan lain, maka tebal lantai kerja minimum harus diambil 5
cm dengan campuran nominal semen, pasir dan kerikil / batu pecah dalam
perbandingan 1 : 3 : 5
c) Dengan persetujuan konsultan pengawas/direksi, tebal lantai kerja dapat
diambil kurang dari 5 cm apabila dibawahnya terdapat lapisan pasir dan /atau
dapat dipakai campuran yang lain dari pada yang diesbut diatas apabila
dibuktikan bahwa campuran itu cukup baik.
5.8 Perawatan dan perlindungan beton.
a) Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2
minggu, apabila tidak ditentukan lain.
b) Beton harus dilindungi terhadap pengeringan dini, temperature panas atau
dingin yang berlebihan, serta kerusakan mekanis, atau pengeringan
sebelum waktunya. (SNI 6880-2016).
c) Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan,
maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap
dilakukan dengan mambasahi permukaan beton terus menerus atau dengan
menutupinya dengan karung basah atau dengan cara lain yang disetujui
pengawas.
d) Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama 14 hari,
dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan
beton tersebut.
Khusus pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus diperhatikan.
Setelah pengecoran dan finishing, kelembaban beton harus dipelihara.
Ada beberapa cara antara lain penggenangan atau pemecikan secara
terus menerus, penggunaan lembaran bahan penutup. Untuk menutup
permukaan beton semen guna menghindari hilangnya air selama masa
perawatan dapat digunakan beberapa material seperti kertas biasa dan
putih, lembaran tipis polyethylene, bening, putih, buram atau lembaran
goni dilapisi polyethylene putih. Persyaratan fisik penutup ini harus sesuai
dengan SNI 4817-2008 Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk
perawatan beton
Penyedia jasa bertanggung jawab atas retaknya beton karena kelalaian
ini.
PEKERJAAN BESI DAN BAJA
6.1. BESI BETON
6.1.1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan semua bahan, tenaga kerja dan
peralataan konstruksi baik dilapangan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan
konstruksi baja termasuk pemasangan alat - alat dan benda - benda yang
terletak dan berkaitan dengannya, yang meliputi :
Menyediakan semua tenaga / pekerja untuk melaksanakan pekerjaan yang
harus berpengalaman, ahli dan profesional yang dinyatakan dengan
sertifikat dan pengalaman / referensi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pekerjaan pembesian untuk beton struktural ini meliputi pembesian untuk
pondasi (dangkal dan dalam), sloof, kolom, balok, plat, tangga, dinding,
atap, dll. Sebagaimana ditunjukan dalam gambar.
6.1.2. Acuan
Kecuali dinyatakan lain dalam syarat - syarat teknis ini, maka seluruh
persyaratan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti ketentuan - ketentuan
yang tercantum dalam standart dan peraturan dibawah ini :
1 SNI-07-0663- JARING KAWAT BAJA LAS UNTUK
1995 BETON
2 SNI 03-6816- TATA CARA PENDETAILAN TULANGAN
2002 BETON
3 SNI-07-0954- BAJA TULANGAN BETON DALAM
2005 BENTUK GULUNGAN
4 SNI 8140-2016 PERSYARATAN BETON STRUKTURAL
UNTUK RUMAH TINGGAL
5 SNI-2052-2017 BAJA TULANGAN BETON
6 SNI 2847-2019 PERSYARATAN BETON STRUKTURAL
BANGUNAN GEDUNG
7 SNI-1726-2019 TATA CARA PERENCANAAN KETAHANAN
GEMPA UNTUK STRUKTUR GEDUNG
DAN NON GEDUNG
6.1.3. Bahan
a) Baja tulangan yang dipakai harus sesuai dengan SNI-2052-2017, dengan
mutu dan jenis sebagai berikut:
DIAMETER JENIS TULANGAN MUTU
Lebih kecil atau sama Polos (BjTP) BJTP 280
dengan diameter 12 mm
Lebih besar dari diameter
12 mm Sirip (BjTS) BJTS/TS420
b) Jaring kawat baja las untuk tulangan beton (wiremesh).
Bahan yang dipakai harus sesuai dengan SNI 07-0663-1995
Jaringan kawat baja las harus rapi, kokoh dan tidak boleh mengandung
cacat-cacat pembuatan yang dapat mempengurangi kekuatan dalam
penggunaannya.
Bila tidak ditentukan lain maka dipakai minimal mutu BJTP 50.
c) Kawat beton :
Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimal 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh
seng.Bahan harus sesuai dengan SNI 07-0954-2005.
Dalam hal pemakaian kawat pengikat untuk berkas tulangan yang terdiri
dari 2,3 atau 4 batang yang sejajar, maka diameter kawat pengikat
minimum adalah 2,5 mm dan jarak pengikatan tidak lebih dari 24 kali
diameter pengenal batang terkecil
d) Besi beton harus diambil dari satu sumber (pabrikan/distributor/agen) dan
tidak diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber
besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.Besi beton yang dipakai
harus mempunyai sertifikat/surat jaminan distributor tentang
kualitasnya.Apabila diminta konsultan pengawas etiap pengiriman ke site
harus disertakan dengan Mill Certificate.
e) Setiap besi beton yang masuk harus diteliti ukuran diameternya.
f) Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya (juga
ukuran diameternya) tidak sesuai dengan spesifikasi diatas, harus segera
dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari pengawas,
dalam waktu 2 x 24 jam.
6.1.4. Pengerjaan
a) Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak.
b) Besi beton yang dipasang tidak boleh cacat (retak-retak mengelupas, luka
dan sebagainya).
c) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan perencana/pengawas.
d) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan pengawas.Hubungan antara besi beton satu dengan
yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak
bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau
papan acuan. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat
e) Sambungan dan panjang lewatan besi beton harus sesuai SNI-03-6816-
2002.
f) Pembengkokkan dan pelurusan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
dingin, besi beton dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
g) Susunan tulang baja pokok dan pembagi jarak dilaksanakan sesuai gambar
dengan ikatan simpul silang dari kawat baja beton.
6.1.5. Pengujian mutu besi beton
a) Penyedia jasa bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi
beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Pengawas. Batang
percobaan diambil dibawah kesaksian Pengawas. Jumlah test besi beton
dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji atau setiap 10 ton = 1
buah test besi. Percoabaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh pengawas.
b) Pengetesan dilakukan dilaboratorium resmi yang disetujui oleh konsultan
pengawas.Semua biaya pengetesan menjadi tanggungan penyedia jasa dan
sudah diperhitungkan dalam penawaran.
6.2. FLOOR DECK
6.2.1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan semua bahan, tenaga kerja dan
peralataan konstruksi baik dilapangan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan
konstruksi flordeck termasuk pemasangan alat - alat dan benda - benda yang
terletak dan berkaitan dengannya, yang meliputi :
a) Menyediakan semua tenaga / pekerja untuk melaksanakan pekerjaan yang
harus berpengalaman, ahli dan profesional yang dinyatakan dengan sertifikat
dan pengalaman / referensi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
b) Penyedia jasa harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja ( shop
drawing ), material, detail sambungan dari komponen - komponen yang
sebelum pelaksanaan harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas / Konsultan Pengawas.
c) Pekerjaan floor deck dilaksanakan untuk semua plat beton struktur .
6.2.2. Acuan
Kecuali dinyatakan lain dalam syarat - syarat teknis ini, maka seluruh persyaratan
pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti ketentuan - ketentuan yang tercantum
dalam standart dan peraturan dibawah ini :
1 SNI-8305-2016 BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS
ALUMINIUM DAN SENG DENGAN ATAU TANPA
MAGNESIUM LAPIS CAT ATAU LAMINASI (Bj
LAS warna/Bj.LASM warna)
2 SNI-8305-2019 BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS
PADUAN ALUMINIUM DAN LAPIS PADUAN
ALUMINIUM-MAGNESIUM LAPIS CAT WARNA
(Bj LAS Warna-Bj LAM Warna)
6.2.2. Bahan
Spesifikasi floordeck yang dipakai adalah:
a) Mutu bahan dasar yang dipakai adalah: Baja High Tensile G550, tegangan
leleh minimum 5500 kg/cm2.
b) Lapis lindung: Hot dip galvanized
c) Tebal coating z220 (220gr/m2)
d) Tebal standar minimal 0,70 mm.
e) Standar bahan ; ASTM A 653, SNI 070132-95
f) Floor deck harus tampak rata-bebas dari cacat-cacat seperti retak-retak,
cerna-cerna, pengelupasan permukaan dan cacat cacat lainnya yang
merugikan penggunaan akhir.
g) Bahan yang akan dipakai harus memenuhi ketentuan sbb:
Bebas dari cacat permukaan
Sifat fisik material dan kemudahannya untuk dilas tidak mengurangi
kekuatan dan kemampuan layan strukturnya.
Mempunyai tegangan leleh yang sesuai dengan yang disyaratkan, dapat
dibuktikan dengan sertifikat/keterangan distributor, atau dilakukan
pengujian bila diperlukan.
6.2.2. Pelaksanaan
a) Pasang penyangga pada titik-titik yang diperlukan untuk mengurangi beban
yang tidak merata pada saat pengecoran dan saat coran belum kering.
Penyangga dipasang dengan jarak 1,5 - 2 m (sesuai brosur produk).
b) Pastikan permukaan balok pada ketinggian yang sama dan rata, tidak
bergelombang. Hal ini untuk menghindari beban yang tidak meratA pada
permukaan floordeck saat pengecoran dan setelah pengecoran yang dapat
mengakibatkan kegagalan struktur.
c) Setelah dipastikan permukaan balok rata. Pasangkan/simpan floordeck ditepi
balok minimal 4 cm dari pinggir balok. Posisikan pemasangan floordeck sesuai
dengan ukuran yang sudah dipesan.
d) Pasang penguat floordeck berupa stek atau bolt untuk memastikan floordeck
tidak bergeser terutama saat proses pengecoran dilaksanan.
e) Pada bagian pinggiran floordeck pasang end stop supaya campuran semen tidak
tumpah.
f) Gelar Wiremesh/tulangan plat dengan memberikan jarak dari floordeck ke
wiremesh sekitar 1,5 cm
g) Floordeck sudah siap dicor setelah dipastikan bebas dari sampah dan material
yang tidak penting
h) Selama Pengecoran berlangsung akan lebih baik tidak dilakukan dengan banyak
orang untuk menghindari pergerakkan floordeck.
6.3 BAJA STRUKTURAL
6.3.1 Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan semua bahan, tenaga kerja dan peralataan
konstruksi baik dilapangan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi baja
termasuk pemasangan alat - alat dan benda - benda yang terletak dan berkaitan
dengannya, yang meliputi :
a) Menyediakan semua tenaga / pekerja untuk melaksanakan pekerjaan yang
harus berpengalaman, ahli dan profesional yang dinyatakan dengan sertifikat
dan pengalaman / referensi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
b) Penyedia jasa harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja ( shop
drawing ), material, detail sambungan dari komponen - komponen yang
sebelum pelaksanaan harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas / Konsultan Pengawas.
c) Pekerjaan pengecatan primer, dasar sampai dengan lapisan akhir seluruh
konstruksi baja ang harus dilakukan dipabrik dan penyempurnaan serta
perbaikannya dilapangan.
d) Pekerjaan besi dan baja dilaksanakan untuk semua atap dengan bahan baja
dan kolom komposit .
6.3.2. Acuan
7 SNI-6764-2016 SPESIFIKASI BAJA KARBON
9 SNI-1726-2019 TATA CARA PERENCANAAN KETAHANAN
GEMPA UNTUK STRUKTUR BANGUNAN
GEDUNG DAN NON GEDUNG
10 SNI 8165-2015 CAT DASAR EPOKSI DUA KOMPONEN
BERBASIS PELARUT ORGANIKUNTUK
MELINDUNGI BESI DAN BAJA DARI KOROSI
Kecuali dinyatakan lain dalam syarat - syarat teknis ini, maka seluruh persyaratan
pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti ketentuan - ketentuan yang tercantum
dalam standart dan peraturan dibawah ini :
1 SNI 03-6861.2- SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN BAGIAN
2002 B: BAHAN BANGUNAN DARI BESI/BAJA
2 SNI-07-0329- BAJA PROFIL I- BEAM PROSES CANAI
2005 PANAS
3 SNI-07-7178- BAJA PROFIL WF- BEAM PROSES CANAI
2006 PANAS
4 SNI-07-0052- BAJA PROFIL CANAL U PROSES CANAI
2006 PANAS
5 SNI-07-2054- BAJA PROFIL SIKU SAMA KAKI PROSES
2006 CANAI PANAS
6 SNI-0068-2013 PIPA BAJA UNTUK KONSTRUKSI UMUM
7 SNI-1729-2020 SPESIFIKASI UNTUK BANGUNAN GEDUNG
BAJA STRUKTURAL
6.3.3. Bahan
Baja struktural dan pipa baja yang dipakai adalah :
a) Mutu baja dipakai adalah BJ41(fy=250 MPa).
b) Batang baja harus tampak rata-bebas dari cacat-cacat seperti retak-retak,
cerna-cerna, pengelupasan permukaan dan cacat cacat lainnya yang merugikan
penggunaan akhir.
c) Mutu pipa baja karbon, minimal PKB -30 atau PKP-30 (kelas 1).
d) Pipa harus lurus, dengan lubang yang merata dan sama besar serta ujung-
ujungnya harus bersudut tegak lurus terhadap sumbu pipa. Permukaan pipa
tidak boleh mengandung cacat-cacat yang membahayakan dalam
penggunaan/pemakaian.
e) Bahan yang akan dipakai harus memenuhi ketentuan sbb:
Bebas dari cacat permukaan
Sifat fisik material dan kemudahannya untuk dilas tidak mengurangi kekuatan
dan kemampuan layan strukturnya.
Mempunyai tegangan leleh yang sesuai dengan yang disyaratkan, dapat
dibuktikan dengan sertifikat/keterangan distributor, atau dilakukan pengujian
bila diperlukan.
6.6.3. Pekerjaan persiapan
a) Kesempurnaan Pelaksanaan
Perencanaan, pembuatan dan pemasangan pekerjaan konstruksi baja ini harus
dilaksanakan dengan teknik - teknik pelaksanaan yang paling baik. Sedapat
mungkin semua pekerjaan konstruksi baja ini dibuat dibengkel konstruksi yang
mempunyai peralatan lengkap, terlindung dari pengaruh cahaya luar, seperti
hujan, banjir, angin dan sebagainya.
Sebelum pekerjaan ini dapat dilaksanakan, maka Pengawas / Konsultan
Pengawas akan memeriksa bengkel tersebut dan apakah bengkel tersebut
memenuhi persyaratan sebelum menetapkan persetujuannya. Pengawas /
Konsultan Pengawas berhak untuk mengadakan inspeksi ke bengkel setiap saat
dan penyedia jasa harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pemeriksaan.
Pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan tenaga / pekerja harus
berpengalaman, ahli dan profesional sesuai dengan bidang pekerjaannya yang
dinyatakan dengan sertiifikat dari lambaga pengujian yang berwenang disertai
daftar pengalaman / referensi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
b) Gambar kerja
Gambar kerja ( shop drawings ) sebanyak 3 ( tiga ) set harus diserahkan
kepada Pengawas / Konsultan Pengawas dan harus secara jelas menunjukan
:
Dimensi, layout dalam satuam metrik (mm)
Type dan lokasi sambungan
Daftar baut, las secara terinci
Dimensi bagian - bagian konstruksi, detail, bentuk konstruksi dan berat
unit dan berat keseluruhan.
Metoda atau cara pemasangannya
Hal - hal lain yang dianggap penting
Walaupun semua gambar telah disetujui oleh Pengawas / Konsultan
Pengawas, hal ini tidak berarti bahwa tanggung jawab Penyedia jasa menjadi
berkurang apabila terdapat kesalahan atau ketidak sesuaian dengan keadaan
lapangan atau gambar rencana. Tanggung jawab atas ketepatan ukuran -
ukuran selama fabrikasi dan erection tetap berada pada Penyedia jasa.
Pengukuran dalam skala gambar rencana tidak diperkenankan.
6.3 PEKERJAAN PEMOTONGAN, PENYAMBUNGAN DAN PEMASANGAN
a) Pemotongan Profil Baja
Pemotongan material baja harus menggunakan mesin potong atau dengan las
potong yang cukup memadai. Ujung dari potongan harus digerinda halus,
sehingga mendapatkan permukaan yang rata.
b) Pembuatan Lubang - lubang atau penyambungan atau Baut Angker.
Sebelum pekerja las dimulai, maka harus ada jaminan bahwa bidang - bidang
yang akan disambung dengan sambungan las tidak boleh bergerak sampai
pekerjaan las selesai dilakukan.
Bagian - bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar, dan bila
ada yang harus dilas tegak, maka pengelasan harus dimulai dari bawah
kemudian kearah atas.
Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat jaminan bahwa
sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya dipakai
batang - batang penyambungan pada bagian ujung dari sambungan tersebut
agar pengelasan dapat dilaksanakan dengan penuh.
Sebelum pekerjaan las dimulai, Penyedia jasa wajib menyerahkan prosedur
kerja cara - cara pengelasan yang akan dikerjakan dilapangan. Usulan ini
harus diperiksa dan disetujui Pengawas sebelum pekerjaan pengelasan ini
dapat dimulai.
Pengelasan harus dilaksanakan dengan las busur listrik dan batang las harus
dari bahan yang sama campurannya dengan bahan yang akan dilas.
Pengelasan harus dilakukan oleh tenaga - tenaga ahli yang berpengalaman
dan dengan ketepatan tinggi. Penyedia jasa wajib menyerahkan sertifikat
keahlian dari masing - masing tukang lasnya sesuai dengan peraturan.
Pengelasan hanya boleh dilakukan pada tempat - tempat yang dinyatakan
dalam Gambar Kerja dan Rencana Kerja & Syarat - syarat ini. Ukuran las yang
tercantum dalam gambar adalah ukuran - ukuran efektif.
Setelah pengelasan selesai, maka sisa - sisa kerak las harus dibersihkan
dengan baik.
c) Dalam melaksanakan pemasangan/mendirikan bangunan baja harus memenuhi
syarat sesuai SNI-1729-2020.
6.4.1. Pengecatan
a) Pengecatan seluruh pekerjaan sesuai dengan NI 3 dan NI 4 atau sesuai dengan
spesifikasi dan anjuran dari pabrik.
b) Cat merupakan produksi dari pabrik terkenal antara lain ICI, Nippon Paint atau
setara, sesuai SNI
c) Cat yang akan digunakan harus berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak
pecah dan bocor serta mendapat persetujuan pengawas. Seluruh permukaan
harus dibersihkan dengan sikat baja untuk menghilangkan karat, sisa - sisa
serpihan las sebelum dimulai pengecatan.
d) Permukaan yang akan dicat harus dibebaskan dari kotoran - kotoran, karet -
karet dan sebagainya dengan ampelas. Bila perlu dengan sikat kawat tetapi
harus dijaga jangan sampai merusak lapisan / permukaan penutup logam yang
bersangkutan.
e) Untuk menghilangkan gemuk, minyak dan semacamnya digunakan bahan
Solvent.
Besi / baja :
Primer (meni) : Menie satu lapis
Cat dasar : Cat dasar satu lapis
Cat akhir : Cat mengkilap / gloss dua lapis (bila disyaratkan)
Seng / besi galvanise :
Primer (meni) : Zink Chromate satu lapis
Cat dasar : Epolux Zink Chromate satu lapis
Cat akhir : Cat mengkilap / gloss dua lapis| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 February 2023 | Rehabilitasi Pemecah Ombak Youth Center (Megamas) (Tahap 2) | Kota Manado | Rp 15,000,000,000 |
| 22 May 2024 | Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Rps) Beserta Perabotnya Smks Kristen Ypkm Manado (Dak-Smk), Rehabilitasi Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Sanitasinya Smks Kristen Ypkm Manado (Dak-Smk) | Provinsi Sulawesi Utara | Rp 14,632,800,000 |
| 23 April 2025 | Rehabilitasi Pemecah Ombak Taman Berkat | Kota Manado | Rp 5,000,000,000 |
| 22 June 2022 | Rehabilitasi Pemecah Ombak Youth Center (Megamas) | Kota Manado | Rp 4,952,200,000 |
| 10 May 2023 | Belanja Modal Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai - Penahan Gelombang (Breakwater) Pp Atep Oki (Dak) | Provinsi Sulawesi Utara | Rp 3,500,000,000 |
| 14 October 2024 | Rehabilitasi Gedung Legiun Veteran Ri Lanjutan | Provinsi Sulawesi Utara | Rp 800,000,000 |
| 15 May 2024 | Rehabilitasi Gedung Legiun Veteran Ri | Provinsi Sulawesi Utara | Rp 800,000,000 |