| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0715841144924000 | Rp 247,901,422 | - | |
| 0413063926924000 | Rp 250,722,895 | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0946696655924000 | - | - | |
CV Naga Aghata | 0831686993924000 | - | - |
| 0412675266924000 | - | - | |
| 0956514913924000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
CV Panji Mahajaya | 0943534040501000 | - | - |
| 0029485489924000 | - | - | |
| 0954706750924000 | - | - | |
| 0024844367924000 | - | - | |
| 0019704907924000 | - | - | |
| 0855867834924000 | - | - | |
| 0763821675924000 | - | - | |
| 0855965869924000 | - | - | |
| 0800034647924000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Alamat : Jalan Sernaru No. 03, Telp.: (0385) 41510, Labuan Bajo
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG PENDIDIKAN PERMANEN SMP
PENGGUNA ANGGARAN : Drs. YOHANIS HANI, M.Pd
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
NAMA PPK : YOHANES PANI, A.MD
NAMA PAKET PEKERJAAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
SMPN 1 KUWUS BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Tahun 2021
1. LATAR
: Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
BELAKANG
tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana
yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan
dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
emosional, dan kejiwaan peserta didik". Lebih lanjut ketentuan Pasal
25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 entang Standar
Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : '(1) Standar sarana dan
prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang
harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan
Pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan
perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang
dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan". Salah satu
upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan
dilakukan dengan pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada
setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar
nasional pendidikan. DAU SG Fisik Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2023 diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana
dan prasarana Satuan Pendidikan yang masih belum memenuhi
Standar Nasional Pendidikan. Sehubungan dengan itu Pemerintah
Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah
Daerah Kota perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan
pendidikan dalam rangka mencapai Standar Nasional Pendidikan
dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
2. MAKSUD DAN : DAU SG ( Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 bertujuan
TUJUAN untuk:
a. Meningkatkan ketersediaan/ keterjaminan akses, dan mutu layanan
pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Betajar 12 (dua
belas) tahun yang berkualitas, dengan memberikan perhatian
lebih besar pada kebutuhan daerah afirmasi dan daerah dengan
kinerja pendidikan rendah;
b. Memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah melalui
penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk
penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; dan
c. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam
mendukung pembelajaran berkualitas untuk mampu
menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian
terutama dalam mendukung pembangunan kawasan prioritas,
Major Project, dan sektor prioritas nasional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Tahun 2021
3. TARGET/ : Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal
SASARAN yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang
berbentuk:
1. Taman Kanak Kanak (TK);
2. Sekolah Dasar (SD);
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN a. K/L/D/I : Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga
BARANG Kabupaten Manggarai Barat
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Manggarai Barat
c. PPK : Yohanes Pani, A.Md
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum SG (DAU) Reguler Bidang
DAN Pendidikan, melalui DPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah
PERKIRAAN Raga TA.2023
BIAYA Rp 255.192.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Seratus
Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)
Total biaya yang tersedia merupakan total perkiraan biaya
kegiatan/pekerjaan dan pajak yang harus dikeluarkan oleh penyedia
barang/jasa.
6. RUANG : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 1 Kuwus Barat
LINGKUP,
LOKASI
PEKERJAAN,
FASILITAS
PENUNJANG
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Tahun 2021
7. JANGKA WAKTU : 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak
PELAKSANAAN penandatanganan Kontrak
PEKERJAAN
8. TENAGA AHLI : Nama Pengalaman
Personel Jabatan dalam Pekerjaan Kerja Sertifikat Keterang
No
*) *)
Manajeria ini Profesional Kompetensi Kerja an
*)
l (Tahun)
1 ……….. Pelaksana/Site 2 Tahun SKT Pelaksanan
Bangunan
Manager
Gedung
2 ……….. Petugas Keselamatan Tanpa Sertifikat Petugas
Konstruksi pengalaman K3
9 PERALATAN Nama Merek Kapasita Juml Status Kete
Kondisi
No Peralatan dan s ah Kepemilikan rang
UTAMA **)
Utama*) Tipe**) **) **) an
1 Dump truk …. 3 – 5 ton 1 Baik Sewa/Milik
2 Mini molen 0.5 1 Baik Sewa/Milik
Kubik
3 Sewa/Milik
10. KELUARAN/ : Tersedianya sarana dan Prasarana Sekolah yang layak dan memadai
PRODUK YANG
DIHASILKAN
11 SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis Terlampir
TEKNIS
12 IJIN USAHA : Untuk Paket Pekerjaan dimaksud , harus memiliki IUJK/ NIB; Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Pendidikan (kode: GT
006) atau BG 007 untul KBLI 2020
13 PENGALAMAN : Pekerjaan tersebut dibutuhkan perusahaan yang memiliki rekam jejak
DIBIDANG YANG yang baik serta memiliki pengalaman yang memadai, hal ini untuk
SAMA menghindari terjadinya kegagalan dalam proses penyelesaian
pekerjaan.
Labuan Bajo, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
. .
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Tahun 2021