| 0810698613924000 | Rp 988,435,109 | |
| 0031108624924000 | - | |
| 0631100732924000 | - | |
| 0024844367924000 | - | |
| 0725662167924000 | - | |
| 0948421508924000 | - | |
| 0019704907924000 | - | |
| 0025982729924000 | - | |
| 0027436492922000 | - | |
| 0800034647924000 | - | |
| 0809409154924000 | - | |
CV Naga Aghata | 0831686993924000 | - |
| 0946696655924000 | - |
S Y A R A T - S Y A R A T U M U M K O N T R A K ( S S U K )
D A N
S Y A R A T - S Y A R A T K H U S U S K O N T R A K ( S S K K )
PROGRAM :
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN
Paket Pekerjaan :
NO KEGIATAN / RUAS PAGU ANGGARAN LOKASI
1 Pembangunan Jalan Lingko Kawu-
1.000.000.000,00 Kec. Mbeliling
Desa Liang Ndara
Tahun Anggaran
2024
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Labuan - Malawatar Km.03 - Labuan Bajo - Flores - NTT
2
BAB VI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat
APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit,
reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah bagian pekerjaan
utama atau bagian pekerjaan bukan utama yang ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang
pelaksanaanya diserahkan kepada Penyedia lain (subkontraktor) dan
disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
1.3 Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi
harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan
bagian dari penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih,
untuk mengelola administrasi Kontrak dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak yang telah memperhitungkan biaya tidak
langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP adalah
harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang sudah
terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah dilaksanakan
pemeriksaan lapangan bersama dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak
para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan
dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil
Jasa Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja
sama usaha antar Penyedia yang masing-masing pihak mempunyai
hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan
perjanjian tertulis.
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
3
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah
keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dengan Penyedia
dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan
konstruksi.
1.13 Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan harga satuan yang
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi
teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan, volume atau kuantitas pekerjaanya
masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani,
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan dan nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh
pekerjaan diselesaikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa
dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga
yang bersangkutan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung
sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh
pekerjaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan
kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan.
1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok dan
penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh
persen) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata
pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang menggambarkan
penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai
akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja
dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis.
1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat Pejabat
Penandatangan Kontrak adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan
yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,
pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
4
1.23 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan dalam suatu
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang memiliki pengaruh
terbesar dalam mengakibatkan terjadinya keterlambatan penyelesaian
pekerjaan konstruksi dan secara langsung menunjang terwujudnya
dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya sebagaimana
tercantum dalam rancangan kontrak.
1.24 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
1.25 Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung/badan usaha yang
ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak yang bertugas untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.27 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak adalah pemilik
atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi
yang dapat berupa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,
atau Pejabat Pembuat Komitmen.
1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan Kontrak.
1.29 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang
ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan
pekerjaan.
1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta
pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu
tertentu.
1.31 Subkontraktor adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
tertulis dengan Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan
tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia.
1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMK
adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak kepada Penyedia untuk memulai
melaksanakan pekerjaan.
1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada SPMK
yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.35 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah terima
pertama pekerjaan selesai Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan
dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
1.36 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal serah terima
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
5
akhir pekerjaan selesai (Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam
Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
1.37 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja di sektor
konstruksi yang meliputi ahli, teknisi atau analis, dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen
Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat
Perjanjian.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
Hukum 3.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan
dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.
3.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili
dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan
Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara
langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke
alamat yang tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk
Pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau Penyedia
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak
atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK kecuali untuk
melakukan perubahan kontrak.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan
dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada masing-masing
pihak.
5.3 Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk menjadi Wakil
Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak,
maka selain melaksanakan pengelolaan administrasi kontrak dan
pengendalian pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan juga
melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
6. Larangan 6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak
Korupsi, Kolusi dilarang untuk :
dan Nepotisme 1) menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau
(KKN), menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
6
Penyalahgunaan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
Wewenang serta atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
Penipuan 2) mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
3) membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan Kontrak ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua
anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika
ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang
pada pasal 6.1 di atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di
atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak sebagai berikut:
1) pemutusan Kontrak;
2) Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK;
3) sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang
Muka dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK; dan
4) pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak kepada PA/KPA.
6.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang terlibat
dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan
sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Asal 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari
Material/Bahan rincian komponen dalam negeri dan komponen impor selama
pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh,
antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau
diproduksi.
7.3 Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan pengangkutan
material/bahan mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan
dimensi kendaraan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat
dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi,
dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap
telah termasuk dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
seluruh pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger)
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
7
kontrak maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap
Mandiri Tenaga Kerja Konstruki dan subkontraktornya (jika ada) serta pekerjaan
yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam
Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak
dan kewajiban terhadap Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menetapkan
Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal
dari personel Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak (Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan
Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan bertindak
profesional. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan yang
berasal dari Personel Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dapat bertindak sebagai Wakil Sah
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
15. Tugas dan 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam
Wewenang pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen
Pengawas maupun pekerjaan sementara mendapatkan persetujuan dari
Pekerjaan Pengawas Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang dari Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada
pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga di dalam Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan sementara
tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan (no
objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan. Pernyataan
tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak
melepaskan Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang paling
sedikit meliputi:
1) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
8
konstruksi Penyedia Jasa pelaksana konstruksi;
2) memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
3) memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
4) memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi
terhadap hasil akhir pekerjaan;
5) menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan;
6) bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai tugas dan tanggungjawabnya;
7) memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak.
15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15.3 yang akan
mempengaruhi ketentuan atau persyaratan dalam kontrak maka
Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan perintah Pengawas
Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan
dalam Kontrak ini.
16. Penemuan- Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang untuk
penemuan menandatangani Kontrak dan kepada pihak yang berwenang semua
penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan
kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-
undangan dikuasai oleh negara.
17. Akses ke 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat yang
Lokasi Kerja berwenang untuk menandatangani Kontrak, Wakil Sah Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak, Pengawas Pekerjaan
dan/atau pihak yang mendapat izin dari Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak ke lokasi kerja dan lokasi lainnya
dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan
ketersediaan jalur akses menuju lapangan dan Penyedia harus
berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat
penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat personel Penyedia,
maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yang
mungkin diperlukan akibat pengunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang
jalur akses, dan mendapatkan perizinan yang mungkin
disyaratkan oleh otoritas terkait untuk penggunaan jalur, rambu,
dan petunjuk;
c. biaya karena ketidak layakan atau tidak tersedianya jalur akses
untuk digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia;
dan
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
9
d. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak
bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul akibat
penggunaan jalur akses.
17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses tersebut
membutuhkan biaya yang lebih besar dari biaya umum
(overhead) dalam Penawaran Penyedia, maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat mengalokasikan
biaya untuk penyediaan jalur akses tersebut di dalam Harga Kontrak.
17.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak
bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul selain
penggunaan jalur akses tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan Surat Perjanjian
oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan peninjauan lapangan
Lokasi Kerja bersama oleh para pihak.
19.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berkewajiban
untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia
yang tercantum dalam rencana penyerahan lokasi kerja yang telah
disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan
Penandatangananan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa
ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara
Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang
dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut
harus dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang
selanjutnya akan dituangkan dalam addendum kontrak.
19.5 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak
dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang
untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk
melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan
yang disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai
Peristiwa Kompensasi.
19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
19.6.1 bukti sertifikat kompetensi:
1) personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau
2) personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi
19.6.2 bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
10
huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang
bersangkutan;
19.6.3 perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
anggaran;
19.6.4 melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis
yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan;
dan;
19.6.5 pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi
melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling
sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis
keahlian.
Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti
sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta
Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi
persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel
harus dilakukan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai
dengan kesepakatan
20. Surat Perintah 20.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menerbitkan
Mulai Kerja SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
(SPMK) penandatangananan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak
penyerahan lokasi kerja pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan Tanggal
Mulai Kerja.
21. Rencana Mutu 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan
Pekerjaan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan
Konstruksi pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian
(RMPK) dibahas dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan
(ITP);
c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK
secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada
pelaksanaan pekerjaan ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi
Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan perkembangan kemajuan
setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa
pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan Pejabat yang
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
11
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
21.7 Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban kontraktual
Penyedia.
22. Rencana 22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan
Keselamatan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian
Konstruksi pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh Pejabat yang
(RKK) berwenang untuk menandatangani Kontrak.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan
RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan
kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam
adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
22.6 Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual
Penyedia.
23. Rapat 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK
Persiapan dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk
Pelaksanaan menandatangani Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur
Kontrak perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Penerapan SMKK:
1. RKK;
2. RMPK;
3. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(RKPPL) (apabila ada); dan
4. Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila ada);
b. Rencana Kerja;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan
persetujuan memulai pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode
kerja yang memperhatikan Keselamatan Konstruksi; dan
f. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak mengakibatkan perubahan isi
Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, PA/KPA dapat
membentuk Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
12
24. Mobilisasi 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi
peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
25. Pengukuran / 25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat yang berwenang
Pemeriksaan untuk menandatangani Kontrak dan Pengawas Pekerjaan bersama-
Bersama sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan
detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama
(Mutual Check 0%).
25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan
perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum
Kontrak..
25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja Konstruksi
dan/atau Peralatan Utama mengikuti ketentuan pasal 67 dan 68.
26. Penggunaan 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban
Produksi mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga
Dalam Negeri kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai
dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku, Tenaga Kerja
Konstruksi, dan perangkat lunak yang digunakan mengacu kepada
dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN), untuk Penyedia yang mendapat preferensi harga;
dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang diimpor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian
dengan dokumen pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk
Pelaksanaan memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
13
pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan
dalam SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang
dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, dengan disertai bukti-bukti yang dapat
disetujui Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak,
maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat
adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat
Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara
parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan bagian pekerjaan
tersebut sesuai dengan SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
28. Penundaan Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis Penyedia untuk
Oleh Pegawas menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus
Pekerjaan mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
29. Rapat 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat menyelenggarakan rapat
Pemantauan pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat
tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas
perkembangan pekerjaan dan perencanaaan atas sisa pekerjaan serta
untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan
dalam berita acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan pihak-
pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas
Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat
melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin
Dini Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang
dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak
atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis
perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap
Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus
sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas
Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
14
kondisi tersebut.
31. Keterlambatan 31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal,
Pelaksanaan maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Pekerjaan dan harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan
Kontrak Kritis ketentuan kontrak kritis.
31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila::
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari
Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan
dengan rencana lebih besar 10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari
Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan
dengan rencana lebih besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari
Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan
dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui
tahun anggaran berjalan.
31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian
(show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak berdasarkan laporan dari Pengawas
Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada
Penyedia dan selanjutnya Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak menyelenggarakan Rapat Pembuktian
(SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba
pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menerbitkan
Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan
SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara
SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM
Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan
fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu
(uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap
III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dapat melakukan pemutusan
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
15
Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266
dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku
ketentuan SCM dari awal.
32. Pemberian 32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan
Kesempatan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia;
untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1
diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai
tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana
dimaksud pada angka 1) dan angka 2) huruf a), dituangkan
dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan
perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila
ada).
4) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
b. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan
dengan pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif
dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat
ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan
pekerjaan.
32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dimuat dalam adendum Kontrak yang didalamnya
mengatur:
1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
3) perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
16
4) sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan
yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari
DIPA Tahun Anggaran berikutnya, apabila pemberian
kesempatan melampaui Tahun Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
33. Serah Terima 33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai, sesuai dengan
Pekerjaan ketentuan dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan;
33.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan
dan/atau pengujian terhadap hasil pekerjaan.
33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian
hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam
Kontrak.
33.4 Kontrak, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat
hasil pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan pekerjaan.
33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil pekerjaan telah
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen)
dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan
retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan
sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia
harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen)
dari Harga Kontrak.
33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa
Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan
pertama pekerjaan.
33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen
selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen
selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.
33.10 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah
menerima pegajuan sebagaimana pasal 33.9 memerintahkan
Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan (dan pengujian
apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah
melaksanakan semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
17
dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
Akhir Pekerjaan.
33.12 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak wajib
melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar
atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
sebagaimana mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.3.
33.14 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan
(secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
33.15 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima pekerjaan
sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama lain dalam
pencapaian kinerja pekerjaan.
33.16 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka
cara pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan
tersebut di atas disesuaikan.
33.17 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima
pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut
dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut
berakhir sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
33.18 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO
parsial) dituangkan dalam Berita Acara.
34. Pengambilalih Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak akan mengambil
an alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah
dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
35. Gambar As- 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat yang berwenang
built dan untuk menandatangani Kontrak Gambar As-built dan pedoman
Pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
Pengoperasian 35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan/pemeliharaan, Pejabat yang berwenang untuk
/ Pemeliharaan menandatangani Kontrak berhak menahan uang retensi atau
Jaminan Pemeliharaan.
B.4 Adendum
36. Perubahan 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum Kontrak.
Kontrak 36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para
pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa
Pelaksanaan;
4) perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau
5) perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
18
36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dapat meminta pertimbangan dari
Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti kelayakan
perubahan kontrak.
37. Perubahan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pekerjaan pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang
dimaksud pada pasal 37.1 namun ada perintah perubahan dari
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama Penyedia
dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan
tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum Kontrak.
37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal
37.1 dan 37.2 mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
perubahan Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan
Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
yang tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya anggaran.
38. Perubahan 38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
Harga a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan
berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen)
dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan
menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.
38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan
timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
19
kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan
berdasarkan hasil negosiasi.
38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga
satuan timpang, maka dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.
38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa
harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak. Penentuan harga satuan mata pembayaran
baru dilakukan dengan negosiasi.
38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai
berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya
penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak
dengan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan
belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang
sebagaimana tercantum dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum
Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang
berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
harga dari negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat
adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut
ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat
disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah
antara jadwal Kontrak dan realisasi pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan
penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat
pelaksanaan.
38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur dalam
SSKK.
38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada
pasal Peristiwa Kompensasi.
39. Perubahan 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
Jadwal 1) perubahan pekerjaan;
Pelaksanaan 2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
Pekerjaan 3) Peristiwa Kompensasi.
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
20
dan/atau Masa 39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat yang
Pelaksanaan berwenang untuk menandatangani Kontrak atas pertimbangan yang
layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan
pada pasal 39.2 huruf a atau b.
39.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar
setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk
memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat
bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin,
maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
memperpanjang Masa Pelaksanaan.
39.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan
untuk berapa lama.
39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan
Masa Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak.
39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data
penunjang. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa
Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
dilakukan melalui adendum Kontrak.
40. Perubahan 40.1 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
personel menilai bahwa Personel Manajerial :
manajerial 1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
dan/atau 2. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
peralatan 3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
utama maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan
menjamin Personel Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja
dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
40.2 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menilai bahwa Peralatan Utama :
1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi peralatan;
dan/atau
2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban dan dimensi
kendaraan.
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
21
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan
menjamin peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih
baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
40.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
menyetujui penempatan/penggantian Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah
mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dan dituangkan dalam adendum
kontrak.
40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat perubahan
Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menjadi tanggung
jawab Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
41. Keadaan 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam,
Kahar bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi
cuaca ekstrim, dan gangguan industri lainnya.
41.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang
disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak atau Penyedia memberitahukan tentang
terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dengan ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
terjadinya Keadaan Kahar;
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat
Keadaan Kahar tersebut.
41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
1) pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang
sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
2) foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi
kebenarannya.
41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
b. Kurva S pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
41.6 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak meminta
Pengawas Pekerjaan untuk melakukan penelitian terhadap
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
22
penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahardan dan bukti serta
hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 41.4 dan pasal
41.5
41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu Pihak
untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak
bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan
sesuai pada pasal 41.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian
pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari
Keadaan Kahar.
41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan pekerjaan dapat
dihentikan. Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar dapat
bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila akibat
Keadaan Kahar masih memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
c. sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak pada bagian
Pekerjaan; dan/atau
d. seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak terhadap
keseluruhan Pekerjaan.
41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar sesuai pasal 41.8
dilakukan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dengan disertai alasan penghentian
pekerjaan dan dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja
Penyedia.
41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh pekerjaan
(baik sementara ataupun permanen) karena Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
41.11 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat
melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya
Kontrak akibat Keadan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan
dapat melewati Tahun Anggaran.
41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat
melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya
Kontrak akibat Keadan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan
dapat melewati Tahun Anggaran.
41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada
Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana
ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
23
wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja
dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
adendum Kontrak.
41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen, para pihak
melakukan pengakhiran kontrak dan menyelesaikan hak dan
kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan
yang telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan
bersama atau berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
42. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
43. Pemutusan 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat yang berwenang
Kontrak untuk menandatangani Kontrak atau Penyedia.
43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan
surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang
melakukan tindakan wanprestasi kecuali telah ada putusan pidana.
43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali pelanggaran tersebut
berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia,
keselamatan publik, dan lingkungan dan ditindaklanjuti dengan
surat pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan.
43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat
belas) hari kalender setelah Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan
rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak
maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak.
44. Pemutusan 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Kontrak oleh Hukum Perdata, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Pengguna Jasa Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh
pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
24
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh
delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum
dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan
pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan
pergantian nama Penyedia.
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan
karena kesalahan Penyedia, maka:
1) Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum
pemutusan kontrak;
2) sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan);
3) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
4) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan
karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Pejabat yang bemenandatangani Kontrak berhak untuk tidak
membayar retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan
Pemeliharaan sebelum pemutusan Kontrak untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang
pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai
pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak wajib menyetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 44.2 dan pasal 44.4
disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 44.2 di atas,
dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.
45. Pemutusan Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
25
Kontrak Oleh Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
Penyedia 1) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menyetujui
Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan Penyedia menunda
pelaksanaan pekerjaan yang bukan disebabkan oleh kesalahan
Penyedia, dan perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama 28
(dua puluh delapan) hari kalender;
2) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak
menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran
tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
46. Pengakhiran 46.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan dalam hal
Pekerjaan terjadi:
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan
para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar;
atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan dalam adendum
final yang berisi perubahan akhir dari kontrak.
47. Berakhirnya 47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan
Kontrak para pihak.
47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran pekerjaan dan
hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud
pada pasal 47.2 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya
dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
48. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang
masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan
tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah
mempertimbangkan kepentingan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan
Kewajiban oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
Penyedia a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
Pengguna Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak;
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
26
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pengguna
Jasa;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi
perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan
proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan
di SSKK..
50. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen- dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Dokumen Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
Kontrak dan dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan dengan
Informasi Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
51. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pejabat yang berwenang untuk
Intelektual menandatangani Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
52. Penanggungan 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
Resiko menanggung tanpa batas Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
biaya yang dikenakan terhadap Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal- hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia,
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
27
Subkontraktor (jika ada), dan tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit
atau kematian pihak ketiga.
52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau
kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan
risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak.
52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal
pertanggungan asuransi tidak mencukupi maka biaya yang timbul
dan/atau selisih biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.
52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan
yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti
atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian Penyedia.
53. Perlindungan 53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas biaya sendiri untuk
Tenaga Kerja mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta
melunasi kewajiban pembayaran BPJS tersebut sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Tenaga Kerja Konstruksinya untuk mematuhi peraturan
keselamatan konstruksi kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap telah
membaca dan memahami peraturan keselamatan konstruksi kerja
tersebut.
53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap Tenaga
Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi
Subkontraktor, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai
dan memadai.
53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia wajib
melaporkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh
empat) jam setelah kejadian.
54. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah- langkah yang
Lingkungan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar
tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga
dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
28
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
55. Asuransi 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak
SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk
pekerjaan/barang/peralatan yang mempunyai risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
atas:
i. segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. kehilangan; dan/atau
c. serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai
akibat kecelakaan di lokasi kerja.
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam Harga Kontrak.
56. Tindakan 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
Penyedia yang persetujuan tertulis Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Mensyaratkan Kontrak sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum tercantum
Pejabat yang dalam Lampiran A SSKK;
berwenang b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum
untuk dalam Lampiran A SSKK;
menandatanga c. mengubah atau memutakhirkan dokumen penerapan SMKK;
ni Kontrak d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
atau Pengawas 56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
Pekerjaan persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan
tindakan- tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan Rencana
Kerja dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 56.2 huruf d
dituangkan dalam SSKK.
57. Laporan Hasil 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
Pekerjaan menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan
dicatat sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana
dan realisasi pekerjaan harian.
57.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
29
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
serta hal- hal penting yang perlu ditonjolkan.
57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak
58. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan/atau dokumen-
Dokumen dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini ini sepenuhnya merupakan hak milik Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Penyedia paling lambat
pada waktu pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak
tersebut beserta daftar rinciannya kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan
tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai
penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari
diatur dalam SSKK.
59. Kerjasama 59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus memperhatikan:
Antara 59.1.1. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00
Penyedia dan (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib
Subkontraktor disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan
berdasarkan penetapan Pejabat Penandatangan Kontrak
dalam dokumen persiapan pengadaan; dan;
59.1.2. Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakkan yaitu:
1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada
penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a)
sesuai dengan subklasifikasi SBU;
2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada
sub penyedia jasa usaha kualifikasi kecil dengan
ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak
mensyaratkan subklasifikasi SBU.
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
30
59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan
pekerjaan.
59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan pekerjaan
kepada pihak lain.
59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama dengan
Subkontraktor hanya boleh melaksanakan sesuai dengan daftar
bagian pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada) yang
dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan
Subkontraktor) tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subkontraktor diawasi
oleh Pengawas Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara
periodik kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada
pasal 59.4 atau 59.5 maka akan dikenakan denda senilai
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
60. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika
ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika
dipandang perlu, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
61. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu
Pengalaman/ anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
Keahlian Penyedia memenuhi ketentuan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi
melalui sistem kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah peserta, durasi
pelaksanaan, dan jenis keahlian yang disepakati pada saat Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak.
62. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda
Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak mengenakan denda dengan memotong angsuran
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
63. Jaminan 63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat
berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat tidak
bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit
jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat
perintah pencairan dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak diterima.
63.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah ditetapkan/mendapat
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
31
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan
Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan; atau
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak setelah diterbitkannya Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai total HPS untuk harga penawaran atau
penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) nilai
total HPS.
63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus persen) dan diganti dengan Jaminan
Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima persen)
dari Harga Kontrak;
63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dalam rangka pengambilan
uang muka yang besarannya paling kurang sama dengan besarnya
uang muka yang diterima Penyedia.
63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus persen).
63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai dan
pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.
63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
32
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK
MENANDATANGANI KONTRAK
64. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan
Kewajiban oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam
Pejabat yang melaksanakan Kontrak, meliputi:
berwenang a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
untuk b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
menandatanga pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
ni Kontrak c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak..
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan
oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
65. Fasilitas Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya
(jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan
pekerjaan ini.
66. Pristiwa 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
kompensasi a. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak
memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
kontrak;
e. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian
ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan
dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa
Pelaksanaan.
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
33
66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan
jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.
66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan
waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak
Peristiwa Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
67. Tenaga Kerja 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan ini wajib
Konstruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja.
67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja/akan
bekerja pada pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi
kerja, maka Penyedia wajib memastikan dipenuhinya persyaratan
sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
68. Personel 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan dipekerjakan harus
Manajerial sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK..
dan/atau 68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk
Peralatan pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan harus sesuai
Utama dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah
.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
69. Harga Kontrak 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar
kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak
sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang
sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
34
ketentuan dalam Kontrak.
70. Pembayaran 70.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi
kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis
lain.
b. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga Kontrak.
c. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan
paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Harga Kontrak.
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah
Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit
sebesar uang muka yang diterima.
e. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus
mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara
tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
pengembaliannya.
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak harus
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-
angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi
pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 100% (seratus persen).
70.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak,
dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan
hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil
pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin
sesuai ketentuan dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari
hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan (material on site)
yang sudah dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
35
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh
Subkontraktor sesuai dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran
kepada Subkontraktor dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang
selesai dilaksanakan oleh Subkontraktor tanpa harus menunggu
pembayaran terlebih dahulu dari Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dan Penyedia;
h. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam
kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan
Surat Perintah Membayar (PPSPM)
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran,
tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat meminta
Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal- hal yang sedang menjadi
perselisihan.
70.3 Material on Site
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan
memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil
pekerjaan
b. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji fungsi
(commisioning), serta merupakan bagian dari pekerjaan utama
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
Kontrak dan perubahannya;
2) memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk
oleh produsen;
4) disetujui oleh Pengguna Jasa sesuai dengan capaian fisik yang
diterima;
5) dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau
dipindah-tangankan oleh pihak manapun; dan
6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum
diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan
tanggung jawab Penyedia.
c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal
peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia;
d. besaran yang akan dibayarkan dari material on site (maksimal
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
36
sampai dengan 70%) dari Harga Satuan Pekerjaan (HSP);
e. ketentuan bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen
dari hasil pekerjaan hanya diberlakukan untuk bagian pekerjaan
harga satuan;
f. besaran nilai pembayaran dan jenis material on site dicantumkan di
dalam SSKK.
70.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
Penyedia, antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian
pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan
Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
Pengguna Jasa maupun Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai
kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia
atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum
dalam Kontrak (sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu perseribu) per hari
keterlambatan perbaikan dari nilai biaya perbaikan pekerjaan yang
ditemukan cacat mutu.
e. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai pekerjaan
subkontrak yang disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang
dibayar oleh Pengguna Jasa atas keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan
oleh lembaga yang berwenang;
g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam
pembayaran prestasi pekerjaan.
h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak
setelah dituangkan dalam adendum kontrak.
i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pengguna Jasa, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-
data.
71. HARI KERJA 71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 (delapan) jam,
terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan apapun di
lokasi kerja pada waktu yang secara ketentuan peraturan
perundang- undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di luar jam
kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
memberikan izin; atau
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
37
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana Penyedia harus
segera memberitahukan urgensi pekerjaan tersebut kepada
Pengawas Pekerjaan dan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan
oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-masing pekerja dapat
diperiksa oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif dan jam
kerja normal harus mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi
ketenagakerjaan.
71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau jam kerja
normal harus diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
72. Perhitungan 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
Akhir pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara serah
terima pertama pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban
untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian
perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan hasil
penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan..
73. Penangguhan 73.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
73.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
73.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan
dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
PENGAWASAN MUTU
74. Pengawasan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berwenang
dan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan
Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat yang berwenang untuk
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
38
menandatangani Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
75. Penilaian 75.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam Masa
Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara atas
Sementara oleh hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
Pejabat yang 75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
berwenang kemajuan fisik pekerjaan.
untuk
menandatanga
ni Kontrak
76. Pemeriksaan 76.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau
dan Pengujian Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan
Cacat Mutu memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu
yang ditemukan. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia
untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu , serta
menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak atau Pengawas Pekerjaan
mengandung Cacat Mutu Penyedia bertanggung jawab atas
perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
76.2 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau
Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk melakukan
pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi
Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat
mutu maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka
uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi
77. Perbaikan 77.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau
Cacat Mutu Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat
Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu
tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak.
77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditentukan maka Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga
yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
menerima klaim Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
39
perbaikan tersebut. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau
uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak
ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang
Penyedia kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak yang telah jatuh tempo.
77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak selama masa pelaksanaan maka
penyedia wajib memperbaiki cacat mutu tersebut dan Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak melakukan
pembayaran pekerjaan sebelum cacat mutu tersebut selesai
diperbaiki.
77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak selama masa pemeliharaan maka
penyedia wajib memperbaiki cacat mutu tersebut dalam jangka
waktu yang ditentukan dan mengenakan denda keterlambatan
untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu sewaktu
masa pemeliharaan dapat diputus kontrak dan dikenakan sanksi
daftar hitam.
77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu
yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
77.8 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memperpanjang Masa Pemeliharaan dalam hal jangka waktu
perbaikan cacat mutu akan melampaui Masa Pemeliharaan.
78. Kegagalan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal Penyerahan Akhir
Bangunan Pekerjaan.
78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan selama
Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari
10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar dicantumkan lama
pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan yang ditetapkan
apabila rencana Umur Konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
78.3 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
bertanggungjawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah
jangka waktu yang ditetapkan dalam SSKK.
78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
biaya yang dikenakan terhadap Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak)
sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda,
dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
40
Kegagalan Bangunan.
78.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak maupun
Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua
dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama
Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari
10 (sepuluh) tahun.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
79. Penyelesaian 79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
Perselisihan/Se menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari
ngketa atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama
atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar
musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
79.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal
79.1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, maka penyelesaian
perselisihan atau sengketa antara para pihak ditempuh melalui
tahapan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 penyelesaian perselisihan/sengketa
para pihak dapat dilakukan melalui:
a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
b. dewan sengketa konstruksi; atau
c. Pengadilan.
79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk
menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama anggota dewan
sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak sebelum
penandatanganan kontrak.
80. . Itikad Baik 80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur
tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila
selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
41
BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Pasal
dalam Ketentuan Data
SSUK
4.1 & Koresponde Alamat Para Pihak sebagai berikut:
4.2 nsi Satuan Kerja Pengguna Jasa :
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
Nama :_____ __________________
Alamat :_Labuan Bajo____
Telepon :_____ __________________
Website : _____ __________________
Faksimili : _____ __________________
e-mail : _____ __________________
Penyedia : PT/CV
Nama : _____ __________________
Alamat : _____ __________________
Telepon : _____ __________________
Website : _____ __________________
Faksimili : _____ __________________
e-mail : _____ __________________
4.2 & Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
5.1 Para Pihak
Untuk Pengguna Jasa:
Nama : Direksi Direksi Teknis ( Konsultan Pengawas )
: Direksi lapangan ( Staff Dinas SDABMBK)
(Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas /
Pengguna Anggaran SDABMBK Nomor :
………………… Tanggal ……………….
Untuk Penyedia:
Nama : ……………………………….
Jabatan : ……………………………….
Sesuai Akta Notaris ……………………
……………………………….
6.3.b Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Sebesar Nilai
& Jaminan Jaminan, baik Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan maupun
6.3.c Jaminan Pemeliharaan
44.4 &
44.6
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 120 [Seratus Dua Puluh] hari kalender
Pelaksanaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
27.4 Masa Masa Pelaksanaan pekerjaan …………… [diisi bagian pekerjaannya]
Pelaksanaan selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari
untuk Serah kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
42
Terima SPMK.
33.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh
Pemeliharaa Lima) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
n Pekerjaan (PHO).
33.19 Serah Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan sebagian atau
Terima secara parsial untuk bagian sebagai berikut:
Sebagian 1. ............
Pekerjaan 2. ............
(tidak
3. Dst
diberlakuka
[diisi bagian pekerjaan yang akan dilakukan serah terima sebagian
n)
pekerjaan (secara parsial)]
33.22 Masa Masa Pemeliharaan pekerjaan …………… [diisi bagian
Pemeliharaa pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka
n untuk dan huruf] hari kalender terhitung sejak tanggal penyerahan pertama
Serah bagian pekerjaan …………… [diisi bagian pekerjaannya].
Terima
(Serah Terima Parsial Tidak diberlakukan)
35.1 Gambar As Gambar ”Asbuilt” yang sudah disyahkan-dan/atau pedoman
pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan
Built dan
paling lambat 15 (Lima Belas) hari kalender setelah Tanggal
Pedoman
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pengoperasi
an dan
Perawatan/
Pemeliharaa
n
38.7 Penyesuaian Penyesuaian harga …………….. [diberikan/tidak diberikan]
Harga
45.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Tagihan Pengguna Jasa untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14
(.empat belas.) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
Pengguna Jasa.
49.(i) Hak dan Kewajiban dan tanggung jawab Penyedia Jasa sesuai Pasal 17 ayat 2
Kewajiban Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya adalah sebagai berikut:
Penyedia
1. pelaksanaan Kontrak;
2. kualitas barang/jasa;
3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
4. ketepatan waktu penyerahan; dan
5. ketepatan tempat penyerahan.
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengguna
Penyedia Jasa adalah :
yang a. Mengurangi volume pekerjaan.
Mensyaratk b. Menambah jenis item pekerjaan baru.
an c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak
Persetujuan d. Merubah jadwal pelaksanaan pekerjaan
Pengguna e. Menambah jenis item pekerjaan baru
f. Menyetujui perpanjangan waktu kontrak setelah melakukan
Jasa
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
43
penyedia
g. Menunjuk / memobilisasi personil yang namanya tidak
tercantum dalam lampiran Dokumen Penawaran
h. Merubah dan memodifikasi spesifikasi teknik
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas
Penyedia Pekerjaan adalah :
yang a. Merubah dan memutakhirkan program mutu
Mensyaratka b. Menyelenggarakan rapat pemantauan dan meminta para
n pihak terkait untuk menghadiri rapat tersebut
Persetujuan
c. Memberikan rekomendasi kepada PPK untuk memberikan
Pengawas
perpanjangan waktu pelaksanaan kepada penyedia
Pekerjaan
d. Menerbitkan sertifikat pembayaran prestasi pekerjaan
e. Mengesahkan metode dan izin pelaksaan pekerjaan
f. Mengesahkan rancangan mutu kerja
g. Memberikan pengesahan atau menolak pengesahan mutu
bahan dan hasil pekerjaan
h. Memberikan pengesahan atau perbaikan cacat mutu
pekerjaan
i. Memberikan pengesahan atau menolak hasil prestasi
pekerjaan di lapangan
j. Mengeluarkan intruksi kepada penyedia secara tertulis dan
dalam kondisi mendesak intruksi lisan kepada penyedia,
namun paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari sejak
intruksi lisan tersebut disampaikan harus diikuti dengan
intruksi tertulis
k. Menetapkan titik tunggu untuk memastikan bahwa tahapan
hasil pekerjaan sebelumnya telah memenuhi persyaratan
teknis dan dapat dilanjutkan ke tahapan pekerjaan
berikutnya
l. Menyetujui permintaan pelaksanaan pekerjaan yang telah
sesuai spesifikasi, gambar rencana dan intruksi-intruksi
Direksi Teknis (baca: Enjinir)
m. Mengeluarkan surat peringatan kepada penyedia jasa terkait
dengan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan
kontrak
n. Mengawasi pelaksanaan penguji yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa
o. Melakukan evaluasi atas usulan penyedia jasa tentang
kontrak variasi yang akan menimbulkan implikasi secara
finansial
p. Melakukan evaluasi dan mengeluarkan persetujuan atas
usulan penyedia jasa tentang kontrak variasi yang tidak
menimbulkan implikasi secara finansial
58 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti
Dokumen lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan
(tidak ada) pembatasan sebagai berikut: .................... [diisi batasan/ketentuan
yang dibolehkan dalam penggunaannya, misalnya: untuk
penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengguna
Jasa]
65 Fasilitas Pengguna Jasa akan memberikan fasilitas berupa : .................... [diisi
(tidak ada) fasilitas milik Pengguna Jasa yang akan diberikan kepada Penyedia
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
44
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini (apabila ada)]
66.1.( Peristiwa Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada
h) Kompensasi Penyedia adalah ..................... [diisi apabila ada Peristiwa Kompensasi
(Tidak ada) lain, selain yang telah tertuang dalam SSUK]
70.1 Besaran Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30 % (tiga puluh persen)
(e) Uang Muka dari Harga Kontrak.
70.2 Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin,
(d) Prestasi dengan ketentuan tahapan pembayaran sebagai berikut:
Pekerjaan Besaran %
Tahapan pembayaran
No pembayaran dari Keterangan
(milestone)
Harga Kontrak
1. Termyn I/ Uang Muka Setinggi-tingginya
30% Untuk
Klasifikasi Kecil
2. Termyn II 55% dari Nilai dibayarkan
Kontrak apabila Progress
pekerjaan telah
mencapai 55 %
4. Termyn III 100% dari Nilai dibayarkan
Kontrak apabila Progress
pekerjaan telah
mencapai 100%
dan telah
dilakukan Serah
Terima Pertama
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan :
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. MC
5. Laporan Quantity dan Quality
6. Dokumentasi
7. Dokumen lain yang disyaratkan
70.3 Pembayaran Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau peralatan
(f) Bahan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaan utama (material on
dan/atau site), ditetapkan sebagai berikut:
Peralatan 1. ....[diisi bahan/peralatan].... dibayar .......% dari harga satuan
(Material On pekerjaan;
Site tidak 2. ....[diisi bahan/peralatan].... dibayar .......% dari harga satuan
diberlakuka pekerjaan;
n) 3. ..............dst.
[contoh yang termasuk material on site peralatan: eskalator, lift,
pompa air stationer, turbin, peralatan elektromekanik; bahan
fabrikasi: sheet pile, geosintetik, konduktor, tower, insulator,wiremesh
pabrikasi bahan jadi: beton pracetak]. contoh yang tidak termasuk
material on site: pasir, batu, semen, aspal, besi tulangan
70.4 (c) Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
akibat keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari bagian kontrak
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )
45
Keterlambat yang belum dilaksanakan (sebelum PPN). (sebelum PPN)
an [diisi dengan memilih salah satu dari Harga Kontrak atau harga
Bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak dan belum
diserahterimakan apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara
parsial]
78.2 Umur a) Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama 5
Konstruksi (lima) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan. [diisi
dan sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen perancangan]
Pertanggun b) Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan selama
gan 5 (lima) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
terhadap
Kegagalan
Bangunan
79 Penyelesaia Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka para
n pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa melalui:
Perselisihan
/Sengketa 1. Lembaga Penyelesaian Sengketa Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ( LPS – LKPP )
Syarat –Syarat Umum Kontrak (SSUK ) & Syarat –Syarat Khusus Kontrak (SSKK )