`
U R A I A N S I N G K A T
PROGRAM :
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN
SUB KEGIATAN
1.03.10.2.01.08 REKONSTRUKSI JALAN
Paket Pekerjaan :
PAGU ANGGARAN
NO KEGIATAN / RUAS
(Rp)
1 Ruas Jalan Nangalili – Nangabere 1.000.000.000,00
2 Ruas Jalan Reweng-Amba-Kaca-Wae Mege 1.000.000.000,00
3 Ruas Jalan Kaca - Nandong - Pela – Repi 1.000.000.000,00
4 Ruas Jalan Peri-Ngancar-Buru. 1.000.000.000,00
Tahun Anggaran
2024
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Labuan - Malawatar Km.03 - Labuan Bajo - Flores - NTT
- 1 -
URAIAN SINGKAT
1. Pengantar Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Manggarai Barat bertanggung jawab untuk mengelola Pembangunan,
Rehabilitasi, Rekonstruksi dan pemeliharaan jalan Kabupaten yang di
dalamnya termasuk tanggung jawab mengendalikan Kontraktor
Pekerjaan (penyedia layanan konstruksi) dan Konsultan Supervisi untuk
mengawasi para Kontraktor Pekerjaan.
Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi, Rekonstruksi dan pemeliharaan
jalan Kabupaten mencakup proyek-proyek di bawah program
Penyelenggaraan Jalan sebagai suatu upaya percepatan pencapaian
target kondisi jalan mantap 97% sesuai Rancangan Rencana Strategis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-
2024.
Pencapaian mutu kerja yang baik sesuai dengan spesifikasi sangat
penting dalam setiap proyek, seperti halnya penilaian yang tepat
terhadap kemajuan pekerjaan. Hal ini dapat dicapai dengan
pengawasan yang ketat oleh Konsultan Supervisi.
Demi terealisasinya program Penyelenggaraan Jalan yang tepat guna,
bermutu dan tepat waktu perlu adanya layanan jasa konsultansi
Pengawasan yang ahli di bidang Pelaksana Jalan untuk membantu
Pemerintah dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina
Konstruksi untuk melakukan pengendalian teknis terhadap
pelaksanaan Fisik proyek dilapangan sehingga hasil kerja dari
Kontraktor pelaksana sesuai dengan spesifikai teknis yang telah dibuat.
2. Lingkup
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Sebelum Pelaksanaan kerja didahului dengan Pre Award
Meeting / Rapat Persiapan penandatangan Kontrak Kerja
untuk pemeriksaan Personil Inti, Peralatan Utama, Peralatan
K3, dsb sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen KAK
/Dokumen Lelang.
2) Pelaksanaan konstruksi diawasi oleh Konsultan pengawas dari
penyedia jasa Konsultansi pengawasan konstruksi.
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan (Kualitas,
Kuantitas dan Waktu pelaksanaan), seperti yang tercantum
dalam Spesifikasi Umum Jalan dan Jembatan tahun 2018 Revisi
2.
4) Setiap Bulan wajib membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan
termasuk laporan masalah dan kendala di lapangan. Semua
- 2 -
administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun
2018 dan perubahan-perubahannya serta petunjuk teknis
lainnya dan diserahkan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap
bulan.
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Penyedia Jasa wajib
mendaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan serta semua tenaga kerja
harus terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan (disesuaikan dengan
aturan BPJS ketenagakerjaan).
6) Setelah pekerjaan sudah selesai, dilakukan pemeriksaan
bersama oleh Konsultan dan Pihak dinas untuk dijadikan dasar
usulan kepada PPK untuk dilakukan pemeriksaan bersama oleh
Konsultan dan Direksi sebagai dasar untuk Termyn / serah
terima pekerjaan tahap pertama.
7) Material yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
“WAJIB” bersumber dari Quarry yang berijin yang dikeluarkan
oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8) Kontraktor wajib memelihara hasil pekerjaannya selama 365
(tiga ratus enam puluh lima) hari kalender supaya pekerjaan
tetap utuh seperti pada saat penyerahan hasil pekerjaan
pertama (PHO). Selama masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dengan sempurna.
3. Keluaran Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen (Perencanan,
Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja).
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
➢ Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik.
➢ Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan
pelaksana konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas
pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
➢ Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang,
serah terima, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
c. Laporan hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
Laporan harus dibuat dalam rangkap 5 untuk setiap jenis laporan
antara lain:
✓ Laporan Harian
Isi Laporan harian ini adalah memuat hal –hal yang berkaitan
kegiatan sehari, menyangkut Jumlah tenaga kerja, Peralatan
yang digunakan, material yang digunakan, cuaca, termasuk
kemajuan fisik dalam satu hari, dan hal-hal yang dianggap
perlu.
- 3 -
✓ Laporan Mingguan
Isi Laporan Mingguan ini adalah memuat hal –hal yang
berkaitan kegiatan dalam satu minggu, rekapan kegiatan
harian dalam satu minggu, termasuk kemajuan fisik dalam
satu minggu, dan hal-hal yang dianggap perlu.
✓ Laporan Bulanan
Isi Laporan Bulanan ini adalah memuat hal –hal yang
berkaitan kegiatan dalam satu Bulan, rekapan kegiatan
mingguan dalam satu Bulan, termasuk kemajuan fisik dalam
satu Bulan, dan hal-hal yang dianggap perlu.
✓ Back Up Quantity
Berisi Perhitungan Volume hasil Pengukuran yang terealisasi,
untuk setiap item pekerjaan.
✓ Back Up Quality
Berisi Dokumen Hasil Pemeriksaan Kualitas untuk setiap item
pekerjaan yang membutuhkan pemeriksaan kualitas.
✓ Shop Drawing
Berisi Gambar rencana pelaksanaan dan gambar pelaksanaan
sebagai acuan dilapangan.
✓ Asbuilt Drawing
Berisi Gambar hasil Pelaksanaan Pekerjaan termasuk
Gambar situasi setelah hasil Pekerjaan.
✓ Foto – Foto (Foto 0 %, Foto Pelaksana, Foto 100 %) diambil dari
titik dan sudut dan Station yang sama.
✓ Semua laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) dan diserahkan
ke direksi pekerjaan berupa Hardcopy dan Softcopy.
4. Jangka waktu Jangka waktu kontrak kegiatan ini adalah : 150 ( Seratus Lima puluh)
Penyelesaian Hari Kalender.
Kegiatan/
Pekerjaan
Labuan Bajo, 22 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Manggarai Barat
Yoseph Jelahu, A.Md
Nip. 19671231 200212 1 048