| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025980236924000 | Rp 9,459,106,629 | - | |
| 0025984519924000 | Rp 9,362,038,392 | Peralatan dan Personil Manajerial yang dilampirkan sudah digunakan oleh penyedia lain yang sudah ditetapkan menjadi Pemenang. Yakni Personil manajerial pada paket Peri - Ngancar - Buru serta Peralatan pada paket Penggantian Jembatan Wae Ara dan paket Pengembangan Sarana dan Prasarana Stadion Labuan Bajo | |
| 0800518631619000 | - | - | |
| 0808378756407000 | Rp 8,564,262,434 | Bukti kepemilikan alat yang disewakan berupa Dump Truck tidak sesuai dengan nama pemilik kendaraan pada surat perjanjian sewa | |
| 0809409154924000 | - | - | |
| 0759283393924000 | - | - | |
| 0764056487924000 | - | - | |
| 0919074138922000 | - | - | |
| 0725662167924000 | - | - | |
| 0029255023924000 | - | - | |
| 0017878729922000 | - | - | |
| 0023324908922000 | - | - | |
| 0903292563922000 | - | - | |
PT Andalan Electrical Consultan | 09*7**0****22**0 | - | - |
| 0025982489924000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0954706750924000 | - | - | |
| 0819972563922000 | - | - | |
| 0942224874924000 | - | - | |
| 0800034647924000 | - | - | |
| 0413844572924000 | - | - | |
PT Sekring Electrical Teknik | 04*6**0****23**0 | - | - |
| 0721858884922000 | - | - | |
| 0024844367924000 | - | - | |
| 0020581765525000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KOMODO
Jl. Raya Labuan Bajo-Ruteng , Desa Golo Bilas, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, NTT
Kode Pos : 86554/Email: [email protected]
GAMBARAN SINGKAT
PEKERJAAAN :
REHAB GEDUNG IGD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOMODO
KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Sebagai bentuk implementasi sesuai arahan RPJMD, salah satu program Pemerintah
Daerah Kabupaten Manggarai Barat adalah pembangunan di bidang kesehatan demi
peningkatan derajat kesehatan Masyarakat. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut,
pembangunan kesehatan dilaksanakan secara terarah, berkesinambungan dan realistis
sesuai pentahapannya. Ketersediaan gedung pelayanan kesehatan di RSUD Komodo
cukup memadai namun dibutuhkan juga tempat penyelenggaraan Pelayanan Obstetri
Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK).
Berdasarkan hal tersebut, maka penting memperhatikan performansi fisik
bangunan yang memadai. Performansi fisik bangunan dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek,
yaitu kriteria performa (aspek teknikal, fungsional dan behavioral); kriteria pengguna
(perseorangan, kelompok dan organisasi); serta kriteria setting/tempat (konsep estetika
dan ekspresi).
Salah satu hal yang dilakukan untuk memperoleh performansi fisik bangunan yang
memadai adalah melalui Proses Pelaksanaan yang mengikuti standar-standar yang
berlaku dan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memadai dan sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak dan
dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasi serta untuk Meningkatkan Pelayan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Manggarai Barat.
Pelaksanaan Konstruksi Rehab IGD RSUD Komodo meliputi :
I. Penyiapan RK3K
1 Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja
II. Sosialisasi dan Promosi K3
1 Pelatihan K3 Bekerja di Ketinggian
2 Pelatihan K3 Peralatan Konstruksi & Penggunaan bahan Kimia (MSDS)
3 Pelatihan K3 Analysis Keselamatan Pekerjaan
4 Pelatihan K3 Perilaku Berbasis Keselamatan (Budaya K3)
5 Pelatihan K3 P3K
6 Simulasi K3
7 Spanduk (banner)
8 Poster
9 Papan Informasi K3
III. Alat Pelindung Kerja
1 Jaring Pengaman (Safety Net)
2 Tali Keselamatan (Life Line)
IV. Alat Pelindung Diri
1 Topi Pelindung Diri (Safety Helmet)
2 Tameng Muka (Face Shiled)
3 Pelindung Pernafasan dan Mulut
4 Sarung Tangan (Safety Gloves)
5 Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
6 Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and toe cap)
7 Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness)
8 Rompi Keselamatan (Safety Vest)
9 Pelindung Jatuh (Fall Arrester)
Dan terdiri dari Pekerjaan :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN UMUM
1 Pekerjaan Persiapan
2 SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
II. PEKERJAAN TANAH
1 Pekerjaan Urugan dan Penahan Tanah
III. PEKERJAAN GEDUNG IGD PONEK
A. PEKERJAAN GEDUNG C
1 Pekerjaan Struktur
2 Pekerjaan Arsitektur
3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
B. PEKERJAAN GEDUNG D & E
1 Pekerjaan Struktur
2 Pekerjaan Arsitektur
3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
C. PEKERJAAN GEDUNG P& H
1 Pekerjaan Struktur
2 Pekerjaan Arsitektur
3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
D. PEKERJAAN GEDUNG IPAL (GEDUNG I)
1 Pekerjaan Struktur
2 Pekerjaan Arsitektur
3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
E. PEKERJAAN GEDUNG GWT (GEDUNG J)
1 Pekerjaan Struktur
2 Pekerjaan Arsitektur
3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
IV. PEKERJAAN INFRASTRUKTUR
1 Pekerjaan Saluran
I. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelangkapan yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaraan
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta
penyelesaian kelengkapan bangunan.
b. Dokumen yang dihasil selama proses pelsanaan yang terdiri dari
1. Metode pelaksanaan program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
2. Melakukan control terhadap kondisi eksisting dilapangan ;
3. Mengajukan shop drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
4. Membuat laporan harian berisikan tentang
a. Tenaga kerja
b. Bahan bangunan yang akan didatangkan, terima atau tidak
c. Peralatan yang berhubungan dengan pekerjaan
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
e. Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
5. Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), laporan bulanan;
6. Mengajukan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
Tambahn dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan)
8. Membuat berita acara penyeraan pertama pekerjaan;
9. Membuat berta acara pernyataan selesai pekerjaan;
10. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
11. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
II. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan Kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan,
maka jadwal tahapan pelsanaan kegiatan dan jenis laporan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah :
a. Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat kontraktor pelaksana pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 6
eksemplar dan berisi antara lain :
Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
penting dari konsultan pengawas/direksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
dan tidak terpenuhinya syarat teknis
Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja;
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
Waktu yang dipergunkan untuk pelaksanaan;
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh
kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan
berisi antara lain :
Review terhadap gambar kerja kontraktor;
Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut;
a. Sebelum melaksanakan tugasnya, Kontraktor Pelaksana harus segera menyusun:
Program kerja, termasuk jadwal satuan kerja secara detail.
Alokasi tenaga ahli yang lengkap (kualifikasi dan jumlahnya). Tenaga-tenaga
yang diusulkan oleh Kontraktor Pelaksana harus mendapatkan persetujuan dari
Kepala Satuan Kerja.
Konsep penanganan pekerjaan.
b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala
Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
Kontraktor Pelaksana dan mendapatkan masukan/pendapat teknis dari Pengelola
Teknis Satuan Kerja.
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan
sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (Gambar Teknis dan Spesifikasi Teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standarteknis yang diperlukan )
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan
kualitas hasil pekerjaan ,seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
4. Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna jasa, di
mana dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah Komodo Kabupaten Manggarai
Barat, sebagai Pengguna Jasa akan menunjuk Pengawas untuk melakukan
pengawasan terhadap keseluruhan proses pelaksanaan konstruksi.
5. Pelaksana Konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
6. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat
Perjanjian Pelaksanaan Konstruksi (SPPK) yang merupakan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (Laporan
Harian, Mingguan dan Bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti Ketentuan yang
tercantum dalam Perpres No. 16 tahun 2018 serta Perpres No. 12 tahun 2021,
serta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.
7. Pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap Uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik.Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan berfungsi
dengan sempurna.
8. Masa Pemeliharaan Bangunan IGD selama 12 (dua belas) bulan/365 hari kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Labuan Bajo, 2 Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
RSUD Komodo Kabupaten Manggarai Barat
Tahun Anggaran 2024,
Yohanes Dirgahanda,ST
NIP : 19731021 200604 1 004