PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA & BINA KONSTRUKSI
Jalan Raya Labuan Bajo – Malwatar Km. 3 ( 0385 ) 41466 Labuan Bajo
PROGRAM :
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN :
1.03.10.2.01.0030 Pengawasan Teknis Penyelenggaraan
Jalan/Jembatan
PAKET PEKERJAAN:
Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Jembatan Wae Baling (Ruas Pungkang -
Rentung-Wersawe)
TAHUN ANGGARAN :
2025
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA & BINA KONSTRUKSI
Jalan Raya Labuan Bajo – Malwatar Km. 3 ( 0385 ) 41466 Labuan Bajo
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGAWASAN
I. Tahapan pelaksanaan Kegiatan meliputi:
a. Persiapan
b. Mobilisasi Personil
c. Pengawasan Teknis di Lapangan
d. Demobilisasi Personil
e. Penyusunan laporan akhir
Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Persiapan:
a). Tujuan
Tujuan pengawasan teknis jalan dan jembatan adalah mengawasi pelaksanaan
pekerjaan jalan dan jembatan agar berjalan efisien dan efektif serta sesuai dengan
desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
b). Lingkup.
(1). Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
(2). Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan (bila ada).
(3). Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) dan Mutual
Check.
(4). Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara
tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
(5). Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
(a). Laporan Harian
(b). Laporan Mingguan
(c). Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
(d). Laporan Teknis (jika diperlukan).
(e). Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(f). Persiapan Gambar Kerja
(g). Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly Certificate
(h). Quality Control / kontrol kualitas selama periode pelaksanaan
(i). Request Penyedia jasa untuk:Memulai Pekerjaan, Pengujian Bahan
(6). Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
(7). Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa
konstruksi
(8). Melakukan pengawasan, pengujian terhadap material yang akan digunakan,
pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa Konstruksi.
(9). Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada
dengan kondisi dilapangan.
(10). Memeriksa gambar kerja dan Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar
kerja kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa Konstruksi.
(11). Melaporkan progres pekerjaan secara periodik kepada PPK yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Pelaksanaan Pengawasan:
a). Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa gambar
kerja (shopdrawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
b). Melaksanakan pengawasan teknis pada pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan
Pembangunan Jembatan secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan
spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
c). Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
d). Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e). Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji
mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
f). Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
g). Membuat Laporan dan/atau berita acara Rapat di lapangan (Site Meeting) setiap
minimal 1 (satu) kali sebulan;
h). Melaksanakan koordinasi dengan Tim teknis/ Direksi Teknis Dinas Sumber Daya
Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kab. Manggarai Barat.
II. Lokasi Pelaksanaan Kegiatan:
Pagu Fisik
No Nama Pekerjaan Lokasi
(Rp)
Pembangunan Jembatan
Pembangunan Jembatan Wae Baling(Ruas
1. 1.500.000.000,- Kec. Boleng
Pungkang - Rentung-Wersawe)
III. Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan
yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan melakukan
pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang
digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap sesuai progres
mutual check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.
i. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan permasalahannya, mutu
pekerjaan serta status keuangan proyek, berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.
IV. Keluaran/ Produk yang dihasilkan
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan
pengawasan teknis yaitu :
1. Laporan Pendahuluan : 3 (tiga) Buku Laporan
2. Laporan Bulanan : 3 (tiga) Buku Laporan
3. Laporan Pengujian Mutu : 3 (tiga) Buku Laporan
4. Laporan Akhir : 5 (lima) Buku Laporan
V. LAPORAN
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa Indonesia
dengan tata bahasa yang baik dan benar. Adapun laporan – laporan dimaksud yaitu:
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat :
a). Jadwal Rencana kerja Penyedia Jasa dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara
lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan.
b). Mobilisasi tenaga ahli / teknis dan tenaga pendukung Konsultan lainnya yang telah
disetujui aktif di lapangan
c). Jadual kegiatan penyedia jasa
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
2. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat :
a). Rencana dan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan
b). Total kemajuan pekerjaan sejak awal kegiatan serta melaporkan keterlambatan-
keterlambatan yang terjadi dengan menyebutkan penyebabnya;
c). Saran-saran untuk mengatasinya dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan serta
perubahan lingkup dan jadwal pekerjaan bila ada termasuk grafik-grafik dan
foto-foto sebagai pendukung laporan tersebut.
Laporan ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga pengguna jasa senantiasa mendapat
informasi tepat pada waktunya. Apabila ada pertemuan pada tahap-tahap tertentu yang
diusulkan untuk pemberian keputusan yang bertalian dengan adanya tahapan
mendatang, maka hal itu harus dirinci dalam laporan. Apabila perlu, laporan ini memuat
juga laporan teknis yang menyebutkan cara kerja yang dipilih oleh konsultan
sebelum melangkah ketahapan berikutnya dalam pemberian jasa. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan berikutnya sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
3. Laporan Pengujian Mutu
Laporan ini dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap/buku, bilamana terdapat kegiatan pengujian
bahan dan/atau mutu hasil pekerjaan, baik dilaboratorium maupun dilapangan yang
dilaksanakan pada bulan sebelumnya.
Isi laporan ini berupa kesimpulan yang disertai dengan rekapitulasi dari semua hasil pengujian
tersebut di atas, sedangkan data otentik/bukti pengujian pada formulir laboratorium/lapangan
cukup disertakan beberapa lembar yang mewakili.
Laporan ini diserahkan sebelum tanggal 14 pada bulan berikutnya.
4. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat :
a). Kesimpulan dan saran (Executive Summary).
b). Bagian pokok, yang memuat uraian dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
c). Cakupan fakta dan dokumentasi yang menggambarkan pendekatan dan metodologi
yang dipilih oleh Konsultan dalam pemberian jasa.
Laporan Akhir ini harus merangkum tanggapan dan perubahan yang disepakati dan dibuat
sebelum Konsultan mengakhiri tugasnya, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen juga dalam bentuk soft copy.