URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : Belanja Bibit Ternak Babi untuk Diserahkan kepada
Pekerjaan Masyarakat
2. Nilai Total : Rp. 218.481.000
HPS
3. Sumber Dana : DAU pada APBDP Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabuoaten Manggaai Barat Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup : Belanja 110 ekor bibit babi peranakan sejumlah 10 ekor
Pekrjaan jantan dan 104 ekor betina, dan didistribusikan ke 6
kelompok sesuai SK Bupati Manggarai barat
5 Spesifikasi 1. Spesifikasi teknis :
Teknis
1) Jenis ternak babi betina 104 ekor dan jantan
10 ekor
2) Rumpun ternak babi yakni Babi Peranakan
Ras
3) Babi betina umur paling kurang 2 bulan
4) Babi jantan umur paling kurang 2 bulan
5) Berat badan minimal 10-12kg
6) Sehat dan tidak cacat fisik
7) Tubuh padat berisi
8) Babi betina: letak puting simetris dan
berjumlah genap
9) Babi jantan : Scrotum simetris dan ekor
melengkung
10)Setiap bibit babi terpasang nomor telinga
11)bebas dari penyakit hewan menular strategis
dan zoonosis (Surat keterangan kesehatan
hewan yang menyatakan bebas dari penyakit
hewan menular strategis dan zoonosis, yang
dikeluarkan oleh dokter hewan)
12)Babi berasal dari UPT/ UPTD/ koperasi/
kelompok ternak/peternak mandiri
6 METODA : Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia
PELAKSANAA barang dan jasa dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
N dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain
meliputi:
a. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan
ternak babi sesuai persyaratan teknis yang
ditetapkan
b. Seleksi ternak menjadi tanggung jawab penyedia
barang, dilengkapi dengan surat keterangan sehat
dari dokter hewan,
c. Sebelum ternak didistribusikan, dilakukan
pemeriksaan kesesuaian spesifikasi ternak dan
dokumen pendukungnya oleh Tim Teknis PPK
yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan.
d. Seleksi dilakukan di lokasi kandang penampungan
milik penyedia.
e. Jumlah ternak di kandang penampungan untuk
dapat dilakukan pemeriksaan oleh PPK dan atau
tim teknis PPK adalah minimal 15 ekor
f. Pada saat pengiriman penyedia melampirkan:
SKKH dari dokter hewan
g. Penyedia menyediakan sarana secukupnya untuk
handling ternak babi
h. Penyedia barang dan jasa mendistribusikan ternak
sampai ke lokasi kelompok penerima manfaat
i. Pengangkutan ternak dilakukan oleh penyedia
barang dan jasa dengan memperhatikan aspek
kesejahteraan ternak, sehingga tidak
menimbulkan stress pada ternak dan harus
terpisah dengan hewan lain yang berpotensi
membawa penyakit hewan menular
j. Pada saat penyerahan ternak kepada kelompok,
PPK dan / atau tim teknis PPK dan atau Petugas
Teknis Dinas melakukan pemeriksaan ternak
terhadap jumlah dan spesifikasi teknis sesuai
dengan kontrak di lokasi kelompok penerima.
k. Pada saat penyerahan ternak dibuat Berita Acara
Serah Terima Barang yang ditandatangani dan
dicap oleh ketua/pengurus kelompok penerima
manfaat diketahui oleh petugas puskeswan
setempat.
7. Kelompok : 6 kelompok sesuai SK Bupati Manggarai Barat
Penerima
8. Jangka : 70 (tujuh Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
Waktu SPMK
Pelaksanaan
9. Output : Terdistribusinya 110 ekor bibit babi peranakan sejumlah
Pekerjaan 10 ekor jantan dan 104 ekor betina
Labuan Bajo, 1 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
NASRUDIN, S.Pt, M.Sc
Penata Tk.I/IIId
NIP. 19810424 201402 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 July 2025 | Belanja Bibit Ternak Sapi Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat | Kab. Manggarai Barat | Rp 1,600,000,000 |
| 31 May 2024 | Belanja Bibit Ternak Sapi Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat | Kab. Manggarai Barat | Rp 1,170,000,000 |
| 20 July 2022 | Belanja Bibit Ternak Babi Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat (Paket IV) | Kab. Manggarai Barat | Rp 1,107,425,000 |
| 26 July 2022 | Belanja Bibit Ternak Sapi Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat (Paket III) | Kab. Manggarai Barat | Rp 992,000,000 |
| 2 July 2020 | Rehabilitasi / Pemeliharaan Periodik Jalan Paka Tado Kembo, Lapen Kec Satar Mese | Kab. Manggarai | Rp 750,000,000 |
| 25 June 2019 | Pengadaan Ternak Sapi | Kab. Manggarai Barat | Rp 500,000,000 |
| 26 July 2020 | Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Wae Ulu Galung (Kec. Sambi Rampas) | Kab. Manggarai Timur | Rp 370,850,000 |
| 3 October 2019 | Normalisasi Sungai Pasar Terang | Rp 250,000,000 |