| 0020435624924000 | Rp 727,468,448 | |
| 0763821675924000 | - | |
| 0020434825924000 | - | |
| 0423993328924000 | - | |
| 0025982489924000 | - | |
| 0754383594924000 | - | |
Nur Aurora | 0658152962924000 | - |
| 0020770988924000 | - | |
| 0714089166924000 | - | |
| 0855965869924000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JALAN ADI SUCIPTO No. 1 RUTENG
PENINGKATAN JALAN DALAM WILAYAH KECAMATAN
REOK BARAT (LAPEN)
RUTENG 2023
1 | P a g e
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Manggarai Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Manggarai, untuk Tahun Anggaran 2023 telah mengalokasikan
Anggaran untuk pembangunan jalan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) + Dana
Alokasi Umum Spesific Grent (DAU SG)) sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan
Bupati Manggarai berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran
2023 Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2023, tanggal 19 Mei 2023,
tentangPengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran
2023.Dari alokasi anggaran yang tersedia akan digunakan untuk penanganan
Peningkatan Jalan Dalam Wilayah Kecamatan Reok Barat (Lapen)
Yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terbangunnya infrastruktur jalan serta
pelengkapnya dengan kualitas yang baikyang akan berpengaruh pada peningkatan
ekonomi masyarakat Kabupaten Manggarai, terutama pada daerah disekitar ruas jalan
dimaksud. Untuk itu, penyedia jasa yang melakasanakan kegiatan ini wajib memiliki
sumber daya yang memadai, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar,
tepat waktu, tepat biaya, dan tepat mutu sesuai spesifikasi yang sudah di tetapkan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
1. Melakukan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan dari Telford untuk
tingkatkan ke LAPEN dan konstruksi LAPEN untuk ditingkatkan ke HRS,
sehingga dapat berfungsi optimal bagi masyarakat.
2. Mewujudkan Infrastrutktur Jalan dalam kondisi yang mantap di Kabupaten
Manggarai.
Tujuan :
1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
2. Menormalkan kembali arus barang dan jasa pada ruas jalan dimaksud.
3. Terbangunnya Infrastruktur jalan yang memadai dan berkualitas (sesuai spesifikasi)
yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITASPENUNJANG
Ruang lingkup pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Wilayah Kec. Reok Barat (Lapen)
:
1. Umum
- Mobilisasi
- Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas
2. Pekerjaan Drainase
- Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
- Pasangan Batu dengan Mortar
3. Pekerjaan Tanah
- Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter
- Timbunan Pilihan dari sumber galian ( Sirtu Kali )
- Penyiapan Badan Jalan
2 | P a g e
- Pembersihan dan Pengupasan Lahan
4. Perkerasan Berbutir
- Lapis Pondasi Atas ( LPA ) 5/7 Cm
5. Perkerasan Aspal
- Lapis Permukaan Penetrasi Macadam
6. Pekerjaan Struktur
- Beton mutu sedang fc’20 MPa (K-250)
- Baja Tulangan U 24 Polos
- Pasangan Batu
4. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis yang diuraikan dalam dokumen ini sangatlah sederhana, ringkas dan
tidak tuntas. Oleh karena itu, untuk spesifikasi teknis rinci yang digunakan dalam
pekerjaan ini wajib berpedoman pada Spesifikasi Teknik yang diterbitkan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia atau Departemen Pekerjaan Umum
Republik Indonesia.
Adapun spesifikasi teknis yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Ketentuan bahan / material yang digunakan berupa Material pasir, batu pecah,
agregate dan bahan lain yang digunakan harus mengikuti ketentuan baik dari segi
gradasi dan persyaratan teknis lainnya.
2. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan :
Yang patut diingat pada pelaksanaan pekerjaan pada setiap item pekerjaan adalah
bahwa kontraktor pelaksana wajib membuat request pekerjaan dan diserahkan
kepada direksi untuk untuk disetujui.
1) Pengukuran Awal :
Pengukuran awal lokasi pekerjaan dilaksanakan bersama oleh konsultan
perencana, konsultan pengawas, kontraktor dan PPTK/PPK atau personil lain
yang ditugaskan. Pengukuran awal dilakukan pada lokasi yang telah
ditentukan oleh konsultan perencana dalam dokumen perencanaan atau dapat
saja bergeser maju atau mundur sesuai kondisi saat pematokan atau
pengukuran awal dilakukan. Jika terjadi perubahan titik awal dan akhir
keseluruhan paket pekerjaan serta lokasi awal dan akhir tiap item pekerjaan
harus dimuat dalam berita acara pematokan
2) Direksi Keet
Direksi Keet harus tertentu lokasinya dan diberi tulisan DIREKSI KEET pada
bagian depannya agar mudah dibaca siapa saja. Di dalam direksi keet harus
diletakkan paling kurang: dokumen kontrak yang meliputi surat perjanjian,
SPPBJ, SPMK, buku spesifikasi teknis, gambar rencana, time schedule yang
terisi persentase rencana dan realisasi pekerjaan tiap periode, buku tamu dan
buku direksi.
3) Papan Nama Kegiatan
Papan Nama Kegiatan wajib terpasang di titik awal paket pekerjaan dan
dipastikan telah didokumentasikan.
3 | P a g e
4) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini meliputi pembentukan kembali badan jalan sesuai ketentuan
teknis, yaitu material bekas galian yang berlumpur atau lumpur harus
disingkirkan sejauh mungkin dari lokasi pekerjaan, membentuk kembali dasar
jalan sebelum pekerjaan baru dilaksanakan pada lokasi tersebut. Bentuk akhir
dari pekerjaan ini harus mendapat persetujuan tertulis dari PPTK dan
konsultan pengawas. Jika menurut PPTK dan konsultan atau menurut PPTK
atau menurut konsultan pengawas pekerjaan tersebut belum layak diterima
maka kontraktor wajib melakukan perbaikan sampai benar-benar diterima oleh
PPTK/PPK dan konsultan pengawas. Proses dan hasil pekerjaan tersebut harus
didokumentasikan dan dicatat oleh kontraktor. PPTK dan konsultan pengawas
harus memastikan bahwa pekerjaan baru benar-benar ditempatkan pada
landasan yang kuat, bukan diletakkan begitu saja pada lokasi yang ditumbuhi
rumput atau pohon atau dasar yang berlumpur atau pada lumpur.
5) Perbaikan Badan Jalan
Bentuk akhir dari pekerjaan ini adalah terciptanya area yang layak untuk
diletakkan pekerjaan baru di atasnya, dimana kemiringan dasar badan jalan
terbentuk dan terlihat secara visual.
6) Pekerjaan Galian Selokan Drainase dan Saluran Air
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan maksud mengalirkan air baik yang berasal
dari badan jalan maupun dari daerah sekitar jalan. Pekerjaan ini dilaksanakan
tidak sekedar menyelesaikan kuantitas atau volume pekerjaan yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga atau Rencana Anggaran Biaya. Pekerjaan
Galian Selokan Drainase dan Saluran Air wajib dilaksanakan untuk mencegah
air mengalir melalui atau meresap ke dalam perkerasan jalan. Pekerjaan ini
wajib dilaksanakan dan memenuhi beberapa indicator, di antaranya HASIL
(OUT PUT), MANFAAT DAN DAMPAK. Pekerjaan tersebut dilaksanakan
sehingga air benar-benar mengalir melalui saluran (bermanfaat) dan tidak
mampat atau tersumbat atau mengalir melalui asset milik warga (dampak
negatif). Material bekas galian saluran tidak boleh ditempatkan pada bahu
jalan atau badan jalan atau daerah dekat saluran di luar saluran yang besar
kemungkinan akan longsor dan menutupi saluran. Pekerjaan Galian Selokan
Drainase dan Saluran Air harus dilakukan lebih dahulu sebelum pekerjaan
utama seperti aggregate atau urugan atau HRS Base dilaksanakan.
7) Pekerjaan Galian Biasa
Pekerjaan ini dilaksanakan pada lokasi yang telah dipatok bersama. Pekerjaan
ini dilaksanakan dengan menggunakan excavator. Seluruh material bekas
galian harus dibuang keluar dari badan jalan. Kemiringan lereng galian harus
memperhatikan jenis tanah pada tebing tersebut secara visual.
8) Timbunan Pilihan
4 | P a g e
Pekerjaan ini dilaksanakan pada lokasi yang telah ditentukan bersama.
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas level timbunan
biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung
dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau distujui oleh Direksi.
Pemadatan dilakukan dengan menggunakan Vibro Roller, dimulai dari bagian
tepi ke bagian tengah. Pemadatan dilakukan berulang jika dimungkinkan untuk
mendapat hasil yang maksimal dengan dibantu alat water tank untuk
membasahi material timbunan pilihan dan diselingi dengan pemadatan dengan
menggunakan Vibro Roller.
9) Pekerjaan Pasangan Batu/Mortar
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat yang telah ditentukan dengan dimensi
sesuai ketentuan dokumen kontrak. Kedalaman galian untuk pondasi pasangan
batu/mortar harus terukur dengan jelas sesuai ketentuan dokumen kontrak.
Beberapa hal prinsip untuk pekerjaan ini adalah proporsi campurannya adalah
1 PC : 4 PSR. Hindari pemakaian batu berukuran lebih dari 15/20 cm. Untuk
pekerjaan pasangan batu ini karena semakin besar batu yang digunakan
sementara spesi hanya sekitar 3 atau 4 cm maka spesi tersebut tidak akan
mampu mempertahankan batu itu pada posisinya. Penempatan subdrain pada
pekerjaan ini wajib dilakukan agar air dapat mengalir keluar melalui subdrain
tersebut sehingga keretakan atau kerusakan lebih besar dapat dihindari.
Sedangkan untuk proses pengadukan mortar wajib menggunakan concrete
mixer.
10) Lapis Penetraci Macadam (LAPEN)
Pekerjaan LAPEN ini dilaksanakan pada dasar yang kokoh, seperti LAPEN
lama yang mengalami penurunan kondisi atau TELFORD lama yang telah
diperbaiki atau lainnya. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan, beberapa hal
wajib dipenuhi yaitu:
a. Material LAPEN sudah siap digunakan, baik jumlah, jenis maupun
mutunya seperti aspal, batu pecah dan pasir;
b. Vibrator ROLLER 5 sampai 8 ton siap pakai serta operator ada di lokasi
pekerjaan;
c. ASPHALT SPRAYER siap pakai tersedia di lokasi pekerjaan;
d. Lokasi pekerjaan LAPEN sudah dibersihkan, sudah dibentuk dan dalam
keadaan padat;
e. Tenaga kerja tersedia di lokasi pekerjaan.
Sekalipun seluruh syarat a sampai e di atas terpenuhi tetapi jika dasar atau
subgrade dalam keadaan basah atau sedang hujan atau akan segera hujan maka
LAPEN tidak boleh dilaksanakan. Pekerjaan Lapen dibayar dengan satuan M3.
Oleh karena itu dalam pelaksanaannya dipastikan bahwa tebal lapen (5 cm)
harus terpenuhi. Apabila ketebalan lapen tidak mencapai syarat yang
ditentukan kurang dari 5 cm maka akan dihitung sesuai ketebalan. Toleransi
5 | P a g e
ketebalan minimal untuk pekerjaan lapen adalah 3 cm, apabila ketebalan lapen
kurang dari yang disyaratkan maka kontraktor wajib menambah ketebalan
lapen dengan material yang sesuai sehingga diperoleh ketebakan yang
disyaratkan.
Pada pekerjaan LAPEN ini, metode kerja dimodifikasi, yaitu penyiraman aspal
menjadi sebanyak tiga kali (As1-a, As1-b, As2), dengan rincian sebagai
berikut :
1. Aspal Pertama (As1-a) sebanyak 2,5 Kg. disemprotkan di atas Agregate
Pokokyang telah diratakan menggunakan Aspal Sprayer secara manual.
2. Agregate Pengunci 1, Ap1-a, (2/3 cm) ditebarkan secara merata sesuai
dengan proporsi yang ditetapkan dan dipadatkan, kemudian disiram aspal
kedua (As1-b) sebanyak 1 kg.
3. Agregate Pengunci 2, Ap1-b (1/2 cm) ditebarkan secara merata sesuai
dengan proporsi yang ditetapkan dan dipadatkan kemudian di siram aspal
ke 3 (As3) sebanyak 1,5 kg, disusul dengan penebaran Agregate Penutup
(Ap2)
4. Sekelompok pekerja merapikan bagian tepi dan permukaan sehingga
terdistribusi secara merata.
11) Lapis Pondasi Bawah (LPB) TELFORD
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat yang telah ditentukan bersama atau
menurut ketentuan dokumen kontrak. Material yang digunakan adalah batu
kali yang tidak licin atau batu gunung dengan ukuran sesuai ketentuan
dokumen kontrak.
Cara pelaksanaan:
Buat galian pada tanah secukupnya pada bagian memanjang di pinggir kiri
kanan dan as jalan paling panjang 3 (tiga) meter dan melintang jalan selebar
pekerjaan telford kemudian tempatkan batu telford pada bekas galian tersebut
lalu pasang telford pada lokasi atau area tengah dengan posisi berdiri.
Demikian seterusnya lalu dipadatkan.
Suatu hal yang patut dicatat bahwa sebelum ALAT PEMADAT TELFORD
yaitu THREE WHEEL ROLLER/ALAT GILAS LAINNYA 5 SAMPAI 8
TON YANG SIAP PAKAI HARUS SUDAH ADA DI LOKASI
PEKERJAAN SEBELUM PEKERJAAN LPB TELFORD INI DIMULAI.
DALAM HAL INI SAMA SEKALI TIDAK BERLAKU PRINSIP KUNO
YAITU: TELFORD TETAP DIKERJAKAN TANPA PEMADATAN DAN
BIAYA PEMADATAN DIKEMBALIKAN KE NEGARA ATAU DAERAH.
KARENA TELFORD YANG DIKERJAKAN TANPA PEMADATAN
ATAU DIPADATKAN DENGAN ALAT PEMADAT LAIN SEPERTI
VIBRATOR ROLLER MINI TIDAK MEMBAWA MANFAAT DAN
BERDAMPAK NEGATIF.
12) Lapis Pondasi Atas (LPA) batu 5/7 cm atau batu pecah 5/7 cm
Pekerjaan ini wajib dikerjakan dengan menggunakan material batu pecah
berukuran 5/7 cm atau batu karang/gunung berukuran 5/7 cm. Batu disusun
dengan baik lalu dipadatkan menggunakan three wheel roller/ Vibrator
Roller/alat gilas lainnya dengan bobot antara 5 sampai 8 ton. Jika belum
6 | P a g e
dipadatkan maka pekerjaan berikutnya pada lokasi tersebut TIDAK BOLEH
DILAKUKAN. Hindari prinsip bahwa pemadatan pekerjaan LPA ini disatukan
saja dengan pemadatan LPB TELFORD atau LAPEN. PPTK akan memastikan
bahwa LPA tersebut dipadatkan, baru pekerjaan LAPEN dilaksanakan.
Ruteng, 10 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan,
Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Pengawasan Sumber Dana
Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023
Siprianus Bongso, ST.
NIP. 1978091320110 1 1001
7 | P a g e