Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Jalan
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM/KEGIATAN : PERENCANAAN, PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN
JALAN SUMBER DAU+DAU-SG
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) SG
BIDANG : BINA MARGA
INSTANSI : DINASPEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MANGGARAI
TAHUN ANGGARAN : 2024
PAKET PEKERJAAN :
Peningkatan Jalan Dalam Kota Ruteng, Lapen, Kec. Langke Rembong
Ruteng, Juni 2024
1 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Jalan
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran untuk Pembangunan Jalan
Sumber Dana Alokasi Umum (DAU+DAU SG), sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati Manggarai
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran
2024 serta Keputusan Bupati Manggarai, Nomor : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024, 3 Januari
2024, tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2024.
Dari Alokasi Anggaran Kegiatan Pembangunan Jalan Sumber Dana Alokasi Umum (DAU+DAU
SG) tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Manggarai dengan Pagu Anggaran yang berbeda.
Yang diharapkan dari kegiatan ini adalah Peningkatan infrastruktur jalan dan pelengkapnya
dengan kualitas yang baik serta memperlancar arus distribusi barang dan jasa sehingga mendorong
peningkatan perekonomian dan sektor-sektor lainnya di masyarakat khususnya di Kabupaten
Manggarai. Penyedia jasa yang melakasanakan kegiatan ini memiliki sumber daya (sdm) dan
kemampuan yang memadai sesuai dengan kualifikasinya, sehingga dapat melaksanakan pekerjaan
Pembangunan Jalan dengan lancar, tepat waktu, tepat biaya, dan tepat mutu sesuai spesifikasi yang
sudah di tetapkan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
1. Melaksanakan Pembangunan Jalan berupa Peningkatan Struktur Jalan dari Konstruksi TELFORD
menjadi LAPEN.
2. Mewujudkan Infrastrutktur Jalan dalam kondisi yang baik dan mantap di kabupaten Manggarai.
Tujuan :
1. Dengan adanya program Peningkatan Struktur Jalan ini, diharapkan dapat meningkatkan arus
distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat.
2. Terbangunnya Infrastruktur jalan yang memadai dan berkualitas (sesuai spesifikasi) yang mampu
memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, tentang “ Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Managemen
Konstruksi.
3. Keputusan Bupati Manggarai, Nomor : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024, 3 Januari 2024,
tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2024.
4. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Nomor :
PUPR.700.760/11/11/2024, tanggal 7 Januari 2024, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat
Komitmen Program / Kegiatan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Manggarai Tahun nggaran 2024.
2 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Jalan
4. SASARAN KEGIATAN
Terbangunnya Ruas Jalan tersebut dibawah ini dengan kapasitas yang memadai:
No Kegiatan/Nama Paket Pengadaan Pagu (Rp.)
1. Peningkatan Jalan Dalam Kota Ruteng, Lapen, Kec. Langke 1.000.000.000,00
Rembong
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA.
Pejabat Pembuat : Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan, Pengawasan
Komitmen dan Pembangunan, Jalan Sumber Dana DAU dan DAU SG
TA. 2024
Tahun Anggaran : 2024
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Perangkat Daerah Manggarai
Nama Program/Kegiatan : Perencanaan, Pengawasan dan Pembangunan, Jalan
Sumber Dana DAU dan DAU SG TA. 2024
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan Jalan Dalam Kota Ruteng, Lapen, Kec. Langke
Rembong
Sumber Dana : APBD Kabupaten Manggarai (DAU SG) TA. 2024.
6. PERENCANAAN TEKNIS
Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Ruteng, Lapen, Kec. Langke Rembong direncanakan
oleh konsultan perencana yang mempunyai kualifikasi dibidangnya dan dipilih melalui pelelangan
dengan metode Seleksi Umum
7. PENGAWASAN TEKNIS
Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Ruteng, Lapen, Kec. Langke Rembong diawasi oleh
konsultan pengawas yang mempunyai kualifikasi dibidangnya dan dipilih melalui pelelangan dengan
metode Seleksi Umum.
8. SUMBER PENDANAAN
Biaya Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Ruteng, Lapen, Kec. Langke Rembong berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai dengan Sumber Dana Alokasi
Umum (DAU SG) Tahun Anggaran 2024.
9. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Ruteng, Lapen, Kec. Langke Rembong
tertuang dalam daftar Kuantitas Pekerjaan.
2. Lokasi Pekerjaan :
Lokasi Pekerjaan berada di Kec. Langke Rembong
3. Fasilitas Penunjang
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai akan
memberikan Fasilitas Penunjang dan informasi yang diperlukan berkaitan dengan pelaksanaan
Pekerjaan ini.
3 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Jalan
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah : 120 (seratus dua puluh ) hari kalender sampai dengan
PHO dan 365 (tiga ratus enam puluh lima ) hari kalender/ 12 (dua belas) bulan untuk masa
pemeliharaan.
11. TENAGA AHLI
Tenaga Ahli tidak dibutuhkan dalam pekerjaan ini, yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah tenaga
teknis/personil inti terdiri dari:
Pengalaman
No Nama Paket Jabatan dalam Pekerjaan Sertifikat
Kerja (tahun)
Pekerjaan yang akan dilaksanakan kompetensi Kerja
SKTK Pelaksana
Pelaksana Pekerjaan 2
Peningkatan Jalan Pekerjaan Jalan
Jalan : 1 orang
Dalam Kota Ruteng, Jenjang 4
1.
Lapen, Kec. Langke
Rembong Personil Keselamatan Ahli Muda K3
3
dan kesehatan Kerja: (jenjang 7)
1 orang
12. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN:
Terbangunnya Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Ruteng, Lapen, Kec. Langke Rembong
(ruas tersebar) dengan kondisi yang baik dan mantap :
13. PERALATAN MINIMAL:
Peralatan minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah :
Nama Paket
No Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas
Pekerjaan
Peralatan Tukang 1 Set -
Peningkatan Jalan Concrete Mixer 1 Unit 300 Liter
Dalam Kota Ruteng,
Dump Truck 2 Unit 3,5 Ton
1.
Lapen, Kec. Langke
Alat Gilas 1 Unit 6 – 8 Ton
Rembong
Stone Chruser 1 Unit 3-4 M3 / Jam
14. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis yang diuraikan dalam dokumen ini sangat sederhana, ringkas dan tidak tuntas. Oleh
karena itu, spesifikasi rinci wajib berpedoman pada Spesifikasi Teknik baik untuk pekerjaan jalan
maupun pekerjaan jembatan yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
atau Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Satu hal yang perlu diingat dan wajib untuk dilaksanakan dalam pelaksana pekerjaan ini adalah
PERUBAHAN/PENGURANGAN VOLUME PEKERJAAN LAPEN PADA PAKET PEKERJAAN INI TIDAK
BOLEH TERJADI, KECUALI PERUBAHAN UNTUK MENAMBAH VOLUME LAPEN YANG ADA.
Pekerjaan Rehabilitasi Lapis Penetrasi Macadam/LAPEN yang direncanakan dan wajib dilaksanakan
oleh pihak kontraktor adalah memperbaki kerusakan Lapen lama (EXISTING) dan meletakkan atau
menempatkan pekerjaan LAPEN itu pada landasan atau dasar yang benar-benar kokoh atau kuat.
4 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Jalan
TIDAK DIBENARKAN PEKERJAAN LAPEN ITU DILAKSANAKAN PADA TANAH, ATAU TANAH
BERLUMPUR ATAU TANAH BEKAS GALIAN ATAU MATERIAL YANG LEMBEK SEPERTI BATU
KAPUR ATAU URUGAN BIASA. JIKA TERJADI DEMIKIAN MAKA PEKERJAAN LAPEN DAN
DASARNYA DIBONGKAR DAN DIGANTI LAGI DENGAN DASAR YANG KOKOH, MATERIAL
PEKERJAAN LAPEN YANG SEBENARNYA, DAN DENGAN METODE PELAKSANAAN YANG BENAR.
SEGALA RESIKO TERHADAP KERUGIAN AKIBAT PEMBONGKARAN PEKERJAAN PADA DASAR
LAPEN DAN LAPEN ITU SENDIRI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PELAKSANA ATAU
KONTRAKTOR.
Adapun spesifikasi teknis yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Ketentuan bahan / material yang digunakan :
Material pasir, batu pecah, aggregate dan bahan lain yang digunakan harus mengikuti ketentuan
baik dari segi gradasi dan persyaratan teknis lainnya. Khusus untuk pasir yang mengandung batu
maka pasir yang diambil dari dari quarry harus diayak terlebih dahulu dengan ayakan no. 4 (4,75
mm) kemudian dibersihkan baru dapat digunakan. Ketentuan bahan/material lain sebagai berikut :
No. Jenis Bahan/Material Spesifikasi
1 Batu Telford 10/15, 15/20 cm Batu gunung keras, atau Batu kali yang tidak licin
2 Batu 5/7 cm untuk LPA Batu gunung keras, atau Batu kali yang tidak licin
Material kali atau material gunung dengan kadar
3 Urugan pilihan plastisitas
rendah/discreen
Semen Type 1 yang biasa digunakan masyarakat
4 Semen
secara umum
5 Besi beton ulir atau polos Mengikuti SNI
Aspal penetrasi 60/70 ex pertamina kemasan drum
6 Aspal
yang biasa digunakan
2. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan :
2.1 Pengukuran Awal
Pengukuran awal lokasi pekerjaan dilaksanakan bersama oleh konsultan perencana,
konsultan pengawas, kontraktor dan PPTK/PPK atau personil lain yang ditugaskan.
Pengukuran awal dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan oleh konsultan perencana
dalam dokumen perencanaan atau dapat saja bergeser maju atau mundur sesuai kondisi
saat pematokan atau pengukuran awal dilakukan. Jika terjadi perubahan titik awal dan akhir
keseluruhan paket pekerjaan serta lokasi awal dan akhir tiap item pekerjaan harus dimuat
dalam berita acara pematokan
2.2 Direksi Keet
Direksi Keet harus tertentu lokasinya dan diberi tulisan DIREKSI KEET pada bagian
depannya agar mudah dibaca siapa saja. Di dalam direksi keet harus diletakkan paling
kurang: dokumen kontrak yang meliputi surat perjanjian, SPPBJ, SPMK, buku spesifikasi
teknis, gambar rencana, time schedule yang terisi persentase rencana dan realisasi
pekerjaan tiap periode, buku tamu dan buku direksi.
2.3 Papan Nama Kegiatan
Papan Nama Kegiatan wajib terpasang di titik awal paket pekerjaan dan dipastikan telah
didokumentasikan.
2.4 Mobilisasi Personil, Peralatan dan Bahan
Mobilisasi personil, peralatan dan material sesuai dengan daftar dan jadwal mobilisasi
personil, daftar dan jadwal mobilisasi peralatan dan daftar dan jadwal mobilisasi bahan yang
5 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Jalan
tercantum dalam dokumen penawaran atau dokumen kontrak. Kontraktor wajibmentaati
ketentuan tersebut.
2.5 Pembersihan DAMIJA
Pembersihan DAMIJA (jika disyaratkan dalam daftar kuantitas dan harga) dilakukan dan
dimulai dari awal sampai akhir lokasi pekerjaan. Termasuk pekerjaan pembersihan DAMIJA
ini meliputi kegiatan mencabut semua rumput, pohon dan material lain yang ada di lokasi
pekerjaan dari saluran kiri sampai saluran kanan jalan lalu membuangnya keluar dari lokasi
pekerjaan sejauh mungkin agar tidak lagi mengganggu pekerjaan baru yang akan
dilaksanakan. Pekerjaan ini dilakukan secara LUMP SUM atau lainnya. Dengan demikian
maka selururuh pekerjaan pembersihan DAMIJA harus dilaksanakan TANPA addendum.
Bentuk akhir dari pekerjaan pembersihan DAMIJA ini harusmendapat persetujuan tertulis
dari PPTK dan konsultan pengawas. Jika menurut PPTKdan konsultan atau menurut PPTK
atau menurut konsultan pengawas pekerjaanpembersihan DAMIJA dimaksud belum layak
diterima maka kontraktor wajibmelakukan perbaikan sampai benar-benar diterima oleh
PPTK/PPK dan konsultanpengawas. Proses dan hasil pekerjaan tersebut harus
didokumentasikan dan dicatat olehkontraktor. PPTK dan konsultan pengawas harus
memastikan bahwa pekerjaan barubenar-benar ditempatkan pada landasan yang kuat,
bukan diletakkan begitu saja padalokasi yang ditumbuhi rumput atau pohon atau pada dasar
yang berlumpur.
2.6 Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini dilaksanakan secara LUMP SUM atau lainnya (jika ada) sehingga tanpa ada
addendum. Pekerjaan ini meliputi pembentukan kembali badan jalan sesuai ketentuan
teknis, yaitu material bekas galian yang berlumpur atau lumpur harus disingkirkan sejauh
mungkin dari lokasi pekerjaan, membentuk kembali dasar jalan sebelum pekerjaan baru
dilaksanakan pada lokasi tersebut. Bentuk akhir dari pekerjaan ini harus mendapat
persetujuan tertulis dari PPTK dan konsultan pengawas. Jika menurut PPTK dan konsultan
atau menurut PPTK atau menurut konsultan pengawas pekerjaan tersebut belum layak
diterima maka kontraktor wajib melakukan perbaikan sampai benar-benar diterima oleh
PPTK/PPK dan konsultan pengawas. Proses dan hasil pekerjaan tersebut harus
didokumentasikan dan dicatat oleh kontraktor. PPTK dan konsultan pengawas harus
memastikan bahwa pekerjaan baru benar-benar ditempatkan pada landasan yang kuat,
bukan diletakkan begitu saja pada lokasi yang ditumbuhi rumput atau pohon atau dasar yang
berlumpur atau pada lumpur.
2.7 Perbaikan Badan Jalan
Pekerjaan ini juga dilakukan secara LUMP SUM atau lainnya (jika ada) sehingga tidak ada
yang namanya addendum untuk item tersebut. Bentuk akhir dari pekerjaan ini adalah
terciptanya area yang layak untuk diletakkan pekerjaan baru di atasnya, dimana kemiringan
dasar badan jalan terbentuk dan terlihat secara visual.
2.8 Pekerjaan Galian Selokan Drainase dan Saluran Air
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan maksud mengalirkan air baik yang berasal dari badan
jalan maupun dari daerah sekitar jalan. Pekerjaan ini dilaksanakan tidak sekedar
menyelesaikan kuantitas atau volume pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga atau Rencana Anggaran Biaya. Pekerjaan Galian Selokan Drainase dan Saluran Air
wajib dilaksanakan untuk mencegah air mengalir melalui atau meresap ke dalam perkerasan
jalan. Pekerjaan ini wajib dilaksanakan dan memenuhi beberapa indicator, di antaranya
HASIL (OUT PUT), MANFAAT DAN DAMPAK. Pekerjaan tersebut dilaksanakan sehingga air
benar-benar mengalir melalui saluran (bermanfaat) dan tidak mampat atau tersumbat atau
mengalir melalui asset milik warga (dampak negatif).
6 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Jalan
Material bekas galian saluran tidak boleh ditempatkan pada bahu jalan atau badan jalan atau
daerah dekat saluran di luar saluran yang besar kemungkinan akan longsor dan menutupi
saluran.
Pekerjaan Galian Selokan Drainase dan Saluran Air harus dilakukan lebih dahulu sebelum
pekerjaan utama seperti TELFORD, atau aggregate atau urugan atau LAPEN dilaksanakan.
2.9 Pekerjaan Galian Tebing
Pekerjaan ini dilaksanakan pada lokasi yang telah dipatok bersama. Pekerjaan ini
dilaksanakan dengan menggunakan excavator. Seluruh material bekas galian harus dibuang
keluar dari badan jalan. Kemiringan lereng galian harus memperhatikan jenis tanah pada
tebing tersebut secara visual.
2.10 Pekerjaan Lapis Pondasi Atas (LPA) batu 5/7 cm atau batu pecah 5/7 cm
Pekerjaan ini wajib dikerjakan dengan menggunakan material batu pecah berukuran 5/7 cm
atau batu karang/gunung berukuran 5/7 cm. Batu disusun dengan baik lalu dipadatkan
menggunakan three wheel roller/alat gilas lainnya dengan bobot antara 6 sampai 8 ton. Jika
belum dipadatkan maka pekerjaan berikutnya pada lokasi tersebut TIDAK BOLEH
DILAKUKAN. Hindari prinsip bahwa pemadatan pekerjaan LPA ini disatukan saja dengan
pemadatan LPB TELFORD atau LAPEN. PPTK akan memastikan bahwa LPA tersebut
dipadatkan, baru pekerjaan LAPEN dilaksanakan.
2.11 Pekerjaan Lapis Pondasi Bawah (LPB) TELFORD
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat yang telah ditentukan bersama atau menurut
ketentuan dokumen kontrak. Material yang digunakan adalah batu kali yang tidak licin atau
batu gunung dengan ukuran sesuai ketentuan dokumen kontrak.
Cara pelaksanaan:
Buat galian pada tanah secukupnya pada bagian memanjang di pinggir kiri kanan dan as
jalan paling panjang 3 (tiga) meter dan melintang jalan selebar pekerjaan telford kemudian
tempatkan batu telford pada bekas galian tersebut lalu pasang telford padalokasi atau area
tengah dengan posisi berdiri. Demikian seterusnya lalu dipadatkan.
Suatu hal yang patut dicatat bahwa sebelum ALAT PEMADAT TELFORD yaitu THREE
WHEEL ROLLER/ALAT GILAS LAINNYA 6 SAMPAI 8 TON YANG SIAP PAKAI HARUS
SUDAH ADA DI LOKASI PEKERJAAN SEBELUM PEKERJAAN LPB TELFORD INI
DIMULAI. DALAM HAL INI SAMA SEKALI TIDAK BERLAKU PRINSIP KUNO YAITU:
TELFORD TETAP DIKERJAKAN TANPA PEMADATAN DAN BIAYA PEMADATAN
DIKEMBALIKAN KE NEGARA ATAU DAERAH. KARENA TELFORD YANG DIKERJAKAN
TANPA PEMADATAN ATAU DIPADATKANDENGAN ALAT PEMADAT LAIN SEPERTI
VIBRATOR ROLLER MINI TIDAK MEMBAWA MANFAAT DAN BERDAMPAK NEGATIF.
2.12 Pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen)
Pekerjaan LAPEN ini dilaksanakan pada dasar yang kokoh, seperti LAPEN lama yang
mengalami penurunan kondisi atau TELFORD lama yang telah diperbaiki atau lainnya.
Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan, beberapa hal wajib dipenuhi yaitu:
a. Material LAPEN sudah siap digunakan, baik jumlah, jenis maupun mutunya seperti
aspal, batu pecah dan pasir;
b. THREE WHEEL ROLLER 6 sampai 8 ton siap pakai serta operator ada di lokasi
pekerjaan;
c. Peralatan Tukang ( hand sprayer, gerobak, palu lbs) siap pakai tersedia di lokasi
pekerjaan;
d. Lokasi pekerjaan LAPEN sudah dibersihkan, sudah dibentuk dan dalam
keadaanpadat;
e. Tenaga kerja tersedia di lokasi pekerjaan.
7 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Jalan
Sekalipun seluruh syarat a sampai e di atas terpenuhi tetapi jika dasar atau subgrade dalam
keadaan basah atau sedang hujan atau akan segera hujan maka LAPEN tidak boleh
dilaksanakan. Pekerjaan Lapen dibayar dengan satuan M3. Oleh karena itu dalam
pelaksanaannya dipastikan bahwa tebal lapen (5 cm) harus terpenuhi. Apabila ketebalan
lapen tidak mencapai syarat yang ditentukan kurang dari 5 cm maka akan dihitung sesuai
ketebalan. Toleransi ketebalan minimal umtuk pekerjaan lapen adalah 3 cm, apabila
ketebalan lapen kurang dari yang disyaratkan maka kontraktor wajib menambah ketebalan
lapen dengan material yang sesuai sehingga diperoleh ketebakan yang disyaratkan.
2.13 Pekerjaan Pasangan Batu/Mortar
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat yang telah ditentukan dengan dimensi sesuai
ketentuan dokumen kontrak. Kedalaman galian untuk pondasi pasangan batu/mortar harus
terukur dengan jelas sesuai ketentuan dokumen kontrak. Beberapa hal prinsip
untukpekerjaan ini adalah proporsi campurannya adalah 1 PC : 4 PSR, sedangkan
plesterannya 1 PC : 3 PSR. Hindari pemakaian batu berukuran lebih dari 15/20 cm. Untuk
pekerjaan pasangan batu ini karena semakin besar batu yang digunakan sementara spesi
hanya sekitar 3 atau 4 cm maka spesi tersebut tidak akan mampu mempertahankan batu itu
pada posisinya.Penempatan subdrain pada pekerjaan ini wajib dilakukan agar air dapat
mengalir keluar melalui subdrain tersebut sehingga keretakan atau kerusakan lebih besar
dapat dihindari.
2.14 Pekerjaan beton bertulang
Proporsi campuran untuk pekerjaan beton bertulang khusus untuk deker yang kuantitas
pekerjaannya relatif kecil ditentukan oleh PPTK atau konsultan pengawas dan kontraktor
wajib mengikutinya.
3. Ketentuan gambar kerja :
Gambar rencana tiap paket pekerjaan terdapat pada lembar tersendiri.
4. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran:
Pengukuran hasil pekerjaan dilakukan oleh Kontraktor bersama konsultan pengawas di
lokasipekerjaan setiap hari, setiap minggu atau setiap bulan atau pada saat dibutuhkan.
Sebelummelakukan pembayaran, PPK atau tenaga teknis yang ditugaskan melakukan
pengukuranulang (verifikasi) terhadap kuantitas pekerjaan terpasang sekaligus mengamati secara
visualmutu pekerjaannya. Hasil pengukuran awal terhadap pekerjaan terpasang bisa saja
berbedadengan hasil pengukuran ulang terhadap pekerjaan yang sama, oleh karena itu
pengukuranulang untuk pembayaran harus dimuat dalam berita acara pengukuran bersama oleh
PPK atautenaga teknis lain yang ditugaskan, kontraktor dan konsultan pengawas.
5. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi :
Setiap pelaksana pekerjaan konstruksi atau kontraktor wajib membuat laporan yang meliputi
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, back up data, foto nol persen, foto
pelaksanaan, foto 100%, asbuilt drawing, diagram harmonica, MC, dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan. Sertifikat bulanan atau monthly certificate wajib dibuat dandiserahkan kepada PPTK
setiap bulan. Laporan harian, laporan mingguan, back up data, dan foto wajib dibuat setiap bulan
yang merupakan lampiran MC bersangkutan.
Foto nol persen (kondisi awal) wajib diserahkan kepada PPTK paling lambat pada tanggal
penandatanganan SPMK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai
dan juga kewajiban administrasi lainnya akan dicatat. Jika kontraktor lalai terhadap kewajiban
tersebut akan diberikan surat pemberitahuan dan jika masih lalai akan diberikan surat teguran.
6. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan kesehatan kerja), untuk
paket pekerjaan ini dikategorikan resiko sedang, sehingga tenaga K3 yang dibutuhkan adalah Ahli
Muda K3 Konstruksi.
8 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Jalan
Adapun hal-hal yang menjadi kewajiban umum penyedia jasa dalam penerapan Managemen K3 adalah
sebagai berikut :
1. Penyedia jasa Berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan kerja,
lingkungan kerja, dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindung
dari kecelakaan kerja.
2. Penyedia Jasa wajib menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya
barang-barang tersebut harus dapat digunakan dengan aman.
3. Penyedia jasa wajib melakukan pengawasan terhadap tenaga kerjaagar tenaga kerja tersebut
dapat melaksanakan dalam keadaan selamat dan sehat.
4. Penyedia jasa wajib menunjuk petugas khusus untuk untuk Keselamatan dan kesehatan kerja,
yang bertanggungjawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindari
resiko bahaya kecelakaan.
5. Penyedia wajib memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerjasesuai dengan keahlian,
umur, jenis kelamin, dan kondisi fisik dan kesehatannya.
6. Sebelum pekerjaan dimulai penyedia jasa harus menjamin bahwa semua tenaga kerjatelah
diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing masingdan usaha pencegahannya,
untuk itu penyedia jasa wajib menyediakan dan memasang papan papan pengumuman, papan
peringatan, serta memberikan alat pelindung diri pada masing masing tenaga kerja dan juga
sarana-sarana lainnya yang dipandang perlu.
7. Penyedia jasa melalui Petugas K3-nya wajib melakukan pemeriksaan berkalaterhadap semua
tempat kerja, Peralatan, sarana-sarana pencegahan, alat pelindung diri yang standar,
lingkungan kerja dan cara cara pelaksanaan kerja yang aman.
8. Penyedia jasa berkewajiban untuk senantiasa menyediakan Kotak P3K yang berisi obat-
obatan.
9. Hal-hal menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan
kesehatan kerja menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Adapun secara rinci adalah sebagai berikut :
Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang untuk K3, terlampir pada LDP. Untuk
lebih detailnya, terlampir pada aplikasi spse.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ruteng, Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Perencanaan, Pengawasan dan Pembangunan Jalan
Sumber Dana DAU dan DAU SG
TA. 2024
MELKIOR MUARDI, S.ST
NIP.19730605 200012 1 006
9 | P a g e