| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016005746922000 | Rp 418,447,800 | 90 | 93 | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | SBU Dan Sertifikat Standar Yang Disampaikan TIDAK Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan | |
| 0029486784924000 | - | - | - | TIDAK Menyampaikan Sertfikat Standar Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan | |
| 0020770491923000 | - | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | Sertifikat Standar Yang Disampaikan TIDAK Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan | |
| 0742194756924000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Tidak Memiliki SBU KBLI 2020 AR 001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian atau SBU berdasarakan UU no 2 Tahun 2017 AR 102 Jasa Desain Arsitektural Yang Masih Berlaku | |
| 0032474967922000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0415608280541000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017878638922000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
CV Archiplan | 09*9**2****24**0 | - | 58.39 | - | Proposal teknis tidak memenuhi syarat |
| 0017204058922000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019982032922000 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Sertifikat Standar untuk SBU Klasifikasi AR 001 dengan status sudah terverifikasi | |
| 0740868245922000 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Sertifikat Standar untuk SBU Klasifikasi AR 001 dengan status sudah terverifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualfikasi | |
| 0019706357924000 | - | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | - | |
| 0016008849922000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0955722731924000 | - | - | - | - | |
| 0027438555922000 | - | - | - | - | |
| 0757264619922000 | - | - | - | - | |
| 0025368887922000 | - | - | - | - | |
| 0739134906922000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
1. Nama Pekerjaan :
Konsultan Perencana Pembangunan Sarana Gedung Rawat Inap RSUD Borong
(DAK)
2. Pagu Anggaran :
Rp. 420.000.000,-
3. Lokasi :
Lokasi kegiatan ini berada di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kec. Borong
4. Nama dan Organisasi Pejabat
Nama Pengguna Anggaran : dr. Kresensia Nensy, M.A.R.S
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Salomon Ivan Saka
Satuan Kerja : UPTD RSUD BORONG
5. Data Dasar
Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Informasi tentang lahan, meliputi :
• kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batasan-batasan, dan
topografi;
• kondisi tanah (hasil soil test);
• keadaan air tanah;
• peruntukan tanah;
• koefisien dasar bangunan;
• koefisien lantai bangunan;
• perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-
lain.
2) utilitas bangunan seperti:
a Air bersih
• kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang);
• sumber air, jaringan dan kapasitasnya
b Air hujan dan air buangan:
• Letak saluran kota;
• Cara pembuangan keluar.
c Air kotor dan sampah:
• Letak tempat pembuangan sementara (TPS);
• Cara pembuangan keluar dari TPS
d Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP)
• Kebutuhan daya;
• Sumber daya dan spesifikasinya;
• Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas dan spesifikasi)
• Instalasi Perpipaan
• Instalasi Listrik dalam Gedung
• Penangkal Petir
6. Ruang Lingkup:
Lingkup Pekerjaan Perencanaan Gedung Tahun Anggaran 2025 dengan substansi
lingkup pekerjaan meliputi :
A. Membuat Konsepsi Perancangan
1. Konsepsi perancangan meliputi, data dan informasi, analisis, Dasar
pemikiran dan pertimbangan perancangan, Program ruang, Organisasi
hubungan ruang, Skematik rencana teknis, Sketsa gagasan;
2. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi
rancangan
3. Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam
melakukan perancangan.
B. Membuat Pra Rancangan
Pra rancangan digunakan untuk:
1. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
2. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan
3. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan
terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan.
C. Membuat pengembangan Rancangan
Pengembangan rancangan digunakan untuk :
1. Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
menyeluruh, pasti, dan terpadu;
2. Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama
ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik dari
segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta
konsep Green Building; dan
3. Penyusunan rancangan detail.
D. Membuat Rancangan Detail
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah
disetujui paling sedikit meliputi:
1. Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lanskap;
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate) dan Bill of Quantity (BQ)
3. Laporan perencanaan.
4. Membantu PPK dalam mempersiapkan pengadaan Pembangunan fisik,
seperti menyusun dokumen pengadaan langsung maupun tender.
5. Mengadakan pengawasan berkala, penjelasan, pertimbangan dan saran-
saran selama pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Merancang persiapan Rumah Sakit dalam implementasi teknologi
informatika kedokteran berbasis IOT dan AI menyongsong RI 4.0
Tanggung Jawab Perencana:
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
penyusunan detail engineering design yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya penyusunan DED yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas, antara lain
melalui KAK ini, pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis bangunan
4. gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang
khususnya untuk bangunan gedung negara.
C. Pelaksanaan pendampingan saat aanwijzing tender pekerjaan fisik.
D. Pengawasan berkala saat pelaksanaan fisik pekerjaan.
Proses Pekerjaan Perencanaan
Dalam pertemuan berkala ditentukan produk awal, antara, dan pokok yang
harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan
dalam KAK ini. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
Program Kerja
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal,
meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail
2. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan
B. Program kerja keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi
Pekerjaan, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana
dan mendapatkan masukan teknis dari pihak yang terkait