| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031377864922000 | Rp 340,037,400 | 89.5 | 91.6 | - | |
| 0016005746922000 | Rp 349,816,500 | 94.75 | 95.24 | - | |
| 0027206796911000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Spatium Artem Consultants | 06*6**2****22**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0854737335922000 | - | - | - | Jumlah Skor Kualifikasi dibawah passing grade | |
| 0028093185711000 | - | - | - | Jumlah Skor Kualifikasi dibawah passing grade | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0955722731924000 | - | - | - | - | |
| 0020770491923000 | - | - | - | Jumlah Skor Kualifikasi dibawah passing grade | |
| 0413636721922000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0825181944922000 | - | - | - | Jumlah Skor Kualifikasi dibawah passing grade | |
| 0742194756924000 | - | - | - | Jumlah Skor Kualifikasi dibawah passing grade | |
| 0024277907922000 | - | - | - | - | |
| 0948319751924000 | - | - | - | - | |
| 0030299861922000 | - | - | - | - | |
| 0723743951922000 | - | - | - | - | |
| 0025363722922000 | - | - | - | - | |
| 0016008849922000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KOMODO
Jl. Raya Labuan Bajo-Ruteng , Desa Golo Bilas, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, NTT
Kode Pos : 86554/Email: [email protected]
GAMBARAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG IGD PADA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOMODO KABUPATEN MANGGARAI BARAT
a. Ruang lingkup dan Lokasi pekerjaan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung IGD
ini adalah :
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya pedoman teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara serta Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1051/Menkes/SK/XI/2008 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif
(PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit dan apabila menggunakan referensi lain harus
mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
Untuk merencanakan penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung IGD , konsultan
perencana harus dapat mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus dilaksanakan
yang terdiri dari :
1. PERSIAPAN PERENCANAAN seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
yang ada termasuk melakukan pengukuran terhadap site, penyelidikan tanah dan
material serta membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
2. PENYUSUNAN KONSEPSI DESAIN, termasuk program bangunan dan lingkungan
serta didetailkan ke dalam program ruang setiap bangunan gedung yang
direncanakan
3. TAHAP PRA-PERANCANGAN yang lebih mendetailkan secara terukur terhadap hal-
hal yang sudah dikonsepsikan.
a) Membuat gambar yang menjelaskan mengenai situasi, rancangan tapak, denah,
tampak dan potongan.
b) Membuat laporan teknis yang berisi penjelasan tentang pemilihan konsep
bangunan, pemilihan sub-sistem struktur yang digunakan dan pemilihan sub-
sistem mekanikal elektrikal.
c) Laporan Prakiraan Biaya (Engineer Estimate) berdasar perhitungan secara kasar.
4. TAHAP PENYUSUNAN PENGEMBANGAN RENCANA, antara lain membuat :
a) Rencana arsitektur, meliputi pembuatan Gambar Pengembangan yang
menjelaskan mengenai rancangan tapak, denah, tampak, potongan dan detail-
detail utama, dengan menggambarkan program penggunaan ruangan dengan
melihat bangunan gedung secara keseluruhan
b) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, soil test dan
perencanaan pondasi.
c) Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya, meliputi sistem tata
udara, tata cahaya, listrik termasuk genset, plumbing, air bersih, sistem
pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pencegahan rayap, dan lain-
lain.
d) Membuat garis besar spesifikasi teknis yang menjelaskan jenis, tipe, merek dan
karakteristik material/bahan yang digunakan.
e) Penajaman pra-perkiraan biaya (arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal)
yang sesuai dengan konsep rancangan detail yang ada.
5. TAHAP PENYUSUNAN RENCANA DETAIL antara lain membuat:
a) Gambar-gambar pelaksanaan detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan
mekanikal elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
b) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS/spesifikasi Teknis).
c) Rencana anggaran biaya (RAB/Estimasi Biaya).
d) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ/Bill of Quantity)
e) Seluruh dokumen yang dihasilkan digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
f) Laporan akhir perencanaan meliputi laporan penyelenggaraan perencanaan teknis
secara lengkap digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
6. TAHAP PENGADAAN JASA KONSTRUKSI / PEMBORONGAN :
Konsultan Perencana berkewajiban membantu Kelompok Kerja Bagian Pengadaan
Barang/Jasa pada tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
(penjelasan pekerjaan/aanwijzing);
7. TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Melakukan Pengawasan berkala pada tahap pelaksanaan konstruksi
Produk yang akan dihasilkan, adalah :
a. Laporan Pendahuluan
Tahap konsep rencana teknis :
1. Konsep penyiapan rencana teknis termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi team perencana, metode pelaksanaan, dan tanggungjawab
perencanaan;
2. Konsep skematik rencana teknis termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang, dan lain-lain;
3. Laporan data dan informasi lapangan termasuk penyelidikan tanah, dan
lain-lain;
4. Konsepsi desain ini harus mendapat persetujuan pemberi tugas terlebih
dahulu agar dapat dilanjutkan ke tahapan Pra-rencana.
5. Laporan pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
kalender sejak tanggal SPMK.
b. Laporan Antara
1. Tahap Pra-rencana teknis :
a. Gambar-gambar rencana tapak
b. Gambar-gambar Pra-rencana bangunan dan bangunan penunjang
c. Perkiraan biaya pembangunan
d. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat/spesifikasi teknis
e. Pra-rencana desain ini harus mendapat persetujuan pemberi tugas
terlebih dahulu agar dapat dilanjutkan ke tahapan pengembangan
rencana.
2. Tahap pengembangan rencana :
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, utilitas bangunan
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan
c. Draf rencana anggaran biaya
d. Draf rencana kerja dan syarat-syarat/ spesifikasi teknis
e. Pengembangan rencana desain ini harus mendapatkan persetujuan
pemberi tugas terlebih dahulu agar dapat dilanjutkan ke tahapan
rencana detail.
3. Laporan antara diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal SPMK.
c. Laporan akhir
Rencana detail :
a. Gambar rencana yang telah disetujui
b. Rencana kerja dan syarat-syarat/spesifikasi teknis
c. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BOQ)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)/
Engineer Estimate (EE)
e. Laporan dibuat rangkap 5 (lima) beserta Softcopy (hard disk external (
1 terra byte).
f. Laporan akhir diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
kalender sejak tanggal SPMK.
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana Konstruksi harus
menyediakan personil yang kompeten dalam suatu struktur organisasi untuk
menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK,
yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
Pendekatan/penghampiran masalah dan metodologi terkait dengan kebutuhan jasa
konsultansi ini adalah Pengumpulan Data yang melibatkan staf Unit dan Tim Teknis RSUD
Komodo Kabupaten Manggarai Barat dan masyarakat setempat di sekitar lokasi yang
dilanjutkan dengan pengukuran lapangan dan pembuatan detail desain/desain rinci yang
nantinya akan menghasilkan produk perencanaan yang lengkap dan dapat
dipertanggungkan.
Yang dimaksudkan dengan spesifikasi teknis disini adalah kriteria umum dan khusus
serta informasi yang diperlukan dalam Perencanaan Teknis, meliputi:
A. Informasi
1) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harusnya mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen termasuk melalui KAK.
2) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen, maupun
yang dicari sendiri.
3) Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
4) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi tentang bangunan IGD, meliputi :
a) Kondisi eksisting bangunan IGD seperti : kondisi struktur, luasan bangunan dan
lain-lain.
b. Pemakai bangunan :
1. Struktur organisasi
2. Jumlah personil-personil
3. Kegiatan utama, penunjang, pelengkap
4. Perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya
c. Kebutuhan bangunan :
1. Program ruang
2. Keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang
3. Penzoningan Ruangan
4. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/bangunan
5. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti :
1. Air bersih :
Kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang)
Sumber air, jaringan dan kapasitasnya
2. Air hujan dan air buangan :
Letak saluran kota
Cara pembuangan keluar tapak
3. Air kotor dan sampah
4. Tata Udara/AC (bila dipersyaratkan)
Beban (Ton ref)
Pembagian beban
Sistem yang diinginkan
5. Penanggulangan bahaya kebakaran :
Detector (jenis, tipe)
Fire alarm (jenis)
Peralatan pemadam kebakaran (jenis, kemampuan)
6. Pengaman dari bahaya pencurian dan perusakan :
Alarm (jenis, type)
Sistim yang dipilih
7. Jaringan listrik :
Kebutuhan daya
Sumber daya dan spesifikasinya
Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, dan spesifikasi)
8. Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio, intercom) :
Kebutuhan titik pembicaraan
Sistim yang dipilih
B. Kriteria
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana harus memperhatikan
kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan,
yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. Menjamin bangunan gedung di dirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata
bangunan yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan.
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
d. Sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran belanja negara :
1. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang
disyaratkan.
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan serta fungsi.
3. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan
memperhatikan kemampuan/potensi nasional, maka dalam perencanaan
pembangunan gedung ini konsultan perencana dapat menterjemahkannya
kedalam tugas perencanaan ini.
2) Persyaratan Arsitektur dan lingkungan :
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah, sehingga
seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan
dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
c. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan :
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat penggunaan sesuai fungsinya, akibat perilaku alam dan akibat
perilaku manusia.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur.
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
oleh kegagalan struktur.
4) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran :
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa sehingga
mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga :
Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api.
Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5) Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar :
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak, aman
dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamnya;
b. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka saat
evakuasi pada keadaan darurat,
c. Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
bangunan fasilitas umum dan sosial.
6) Persyaratan Transportasi dalam Gedung :
a. Menjamin tersedianya sarana transportasi yang layak, aman, dan nyaman di dalam
bangunan gedung,
b. Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
bangunan fasilitas umum dan sosial.
7) Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda arah Keluar, dan Sistem Peringatan Bahaya :
a. Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan gedung
apabila terjadi keadaan darurat,
b. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman, apabila terjadi
keadaan darurat.
8) Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi :
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai fungsinya,
b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya
akibat petir,
c. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
9) Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan :
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya,
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan bagi
penghuni bangunan dan lingkungan,
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik.
10) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara :
a. Menjamin terpenuhnya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya,
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara
baik.
11) Persyaratan Pencahayaan :
a. Menjamin terpenuhnya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya,
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan secara
baik.
12) Persyaratan Kebisingan dan Getaran :
a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran
yang tidak diinginkan,
b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan
dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian
pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
Labuan Bajo, 27 Februari 2024
Yang membuat :
Pejabat Pembuat Komitmen
RSUD Komodo Kabupaten Manggarai Barat
Tahun Anggaran 2024,
Yohanes Dirgahanda,ST
NIP : 19731021 200604 1 004