Pengawasan Peningkatan Jalan Mawe - Lawir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2478461
Date: 23 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Manggarai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 370,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 369,295,668
Winner (Pemenang): CV Hasta Perkasa Engineering
NPWP: 739134906922000
RUP Code: 40198425
Work Location: Kec. Lamba Leda Timur - Manggarai Timur (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0739134906922000Rp 366,971,32895.8497.09-
0759283393924000---Tidak melampirkan bukti pembayaran iuran BPJS sampai dengan bulan terakir
0825181944922000---1. Tidak melampirkan bukti pembayaran iuran sampai dengan bulan terakir 2. Tidak melampirkan surat keterangan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
0024276313922000---Tidak melampirkan bukti pembayaran iuran sampai dengan bulan terakir
0017204058922000---Tidak Dapat Menunjukan Surat Keterangan Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa yang Asli.
0025368887922000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi. Di dalam dokumen pemilihan BAB.III Huruf E.PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS Nomor 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis: huruf i. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran.
0030299861922000---Tidak melampirkan surat keterangan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
0025368747922000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi. Di dalam dokumen pemilihan BAB.III Huruf E.PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS Nomor 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis: huruf i. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran.
0830934162003000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0955722731924000---1. Tidak melampirkan bukti pembayaran iuran sampai dengan bulan terakir 2. Tidak melampirkan surat keterangan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
0955892468924000---Tidak melampirkan bukti pembayaran iuran sampai dengan bulan terakir
0027436476922000---Bukti KSWP (konfirmasi status wajib pajak) tidak vailid
0744846981922000-65.42-Skor teknis tidak mencapai ambang batas yang telah di tentukan.
0016005746922000----
0024277907922000---1. Tidak melampirkan bukti pembayaran iuran sampai dengan bulan terakir 2. Tidak melampirkan surat keterangan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
0947520797926000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0025370651922000---Tidak melampirkan surat keterangan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
0020691192922000-84.35-Nilai ambang batas kualifikasi tenaga ahli tidak mencapai ambang batas yang di tetapkan dalam dokumen pemilihan.
0020770491923000-67.5-Skor teknis tidak mencapai ambang batas yang telah di tentukan.
0016008351922000----
0803980325922000----
PT Dwipa Mitra Konsultan
0746590793922000----
0954378576922000----
0413636721922000----
0704606789922000----
0725064604924000----
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                      
                                                                      
1. Persiapan:                                                         
  a) Tujuan                                                           
                                                                      
    Tujuan pengawasan teknis jalan adalah mengawasi pekerjaan jalan agar berjalan efisien dan
    efektif serta sesuai dengan desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
  b) Lingkup                                                          
    (1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai dokumen kontrak
                                                                      
      pekerjaan konstruksi jalan.                                     
    (2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
      pengendalian manajemen dan keselamatan lalu lintas serta SMK3K, dan Dokumen
      Lingkungan.                                                     
                                                                      
    (3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.          
    (4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam Pre Construction Meeting dan dituangkan dalam
      Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.               
                                                                      
    (5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:           
      (a) Laporan Harian                                              
      (b) Laporan Mingguan                                            
      (c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report                   
                                                                      
      (d) Laporan Teknis (jika diperlukan).                           
      (e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.                   
      (f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Peningkatan / Pembangunan, Pemeliharaan Rutin,
        Pemeliharaan Berkala                                          
                                                                      
      (g) Perhitungan Volume/Back-up Data serta Monthly Certificate.  
      (h) Quality Control/kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
      (i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, Pengujian Bahan
    (6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi dan
                                                                      
      rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.                
    (7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing- masing personil
      Direksi Teknis.                                                 
    (8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.      
                                                                      
    (9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):                         
    (10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM.
    (11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.
    (12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan
                                                                      
       peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
    (13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia
       Jasa.                                                          
    (14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
    (15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan
                                                                      
       kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
    (16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.                      
    (17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
    (18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain berdasarkan gambar kerja dan
                                                                      
       parameter desain;                                              
    (19) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;    
    (20) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
       Penyedia Jasa.                                                 
                                                                      
    (21) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa
       dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.                      
    (22) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
    (23) Membuat daftar kekurangan (Defect & Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
                                                                      
       lapangan.                                                      
    (24) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis pekerjaan.
                                                                      
2. Pelaksanaan Pengawasan:                                            
                                                                      
  a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa shopdrawing
    yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.                                
  b) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas jalan Kabupaten di Kabupaten Manggarai
    Timur secara profesional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
                                                                      
    dari resiko kegagalan konstruksi.                                 
  c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
  d) Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Certificate (MC).            
  e) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu
                                                                      
    pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.    
  f) Membuat laporan bulanan terkait progres pekerjaan di lapangan dan membuat
    rekomendasi berupa saran-saran teknis dan langkah-langkah penyelesaian pada setiap
                                                                      
    permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.        
  g) Melaksanakan pengawasan dan bertanggung jawab baik secara administrasi dan teknis
    sampai pekerjaan di nyatakan selesai atau 100 %.                  
                                                                      
                                                                      
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                                       
 1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                                  
    Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja dan
    pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan
                                                                      
    persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus
    merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
    meliputi :                                                        
    a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
                                                                      
      dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana
      mutu kontrak.                                                   
    b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
      karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.       
                                                                      
    c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam
      proses kegiatan.                                                
    d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
      mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
  Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan dokumen
  standar kerja yang diperlukan guna memastikan pelaksanaan dan pengendalian proses
  dilakukan secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya:
                                                                      
  a. Halaman Muka berisi :                                            
     - Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan              
     - Status validasi dan status perubahan.                          
     - Kolom pengesahan petunjuk pelaksanaan.                         
                                                                      
  b. Riwayat Perubahan;                                               
  c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;                          
  d. Ruang Lingkup penerapan;                                         
  e. Referensi atau acuan yang digunakan;                             
                                                                      
  f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;           
  g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);     
  h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi
     dalam melaksanakan proses);                                      
                                                                      
  i. Tanggung jawab dan wewenang;                                     
  j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);                              
  k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)                   
                                                                      
  l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.               
                                                                      
  Sedangkan untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dalam
  kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai dilaksanakan
                                                                      
  harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara
  langsung melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan. Validasi pada pelaksanaan
  kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan berikut:                  
  - Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan proses.
                                                                      
  - Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan kriteria yang
    ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.       
  Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu mengidentifikasi hasil
  setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan mengidentifikasi status hasil
  kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan
                                                                      
  analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada proses dan hasil kegiatan. Rekaman hasil
  identifikasi harus selalu terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk
  memastikan bahwa pemeliharaan hasil pekerjaan pada saat penyerahan tetap sesuai
  sebagaimana pada saat produksi maka harus dilakukan pemeliharaan hingga sampai waktu
                                                                      
  penyerahan. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap unit kerja harus mensyaratkan
  dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil
  pekerjaan agar mutu tetap terjaga.                                  
                                                                      
                                                                      
4. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan                               
   Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang harus
   dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan
   pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian
                                                                      
   dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
   memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan
   dalam melaksanakan monitoring antara lain :                        
   a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
                                                                      
     untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
   b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa persyaratan
     telah dipenuhi.                                                  
   c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai berdasarkan
                                                                      
     pengaturan yang telah direncanakan.                              
   d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara kedalam
     pengendalian rekaman/bukti kerja.                                
  Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan menganalisis data
                                                                      
  yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data
  bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan
  analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran
                                                                      
  atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil
  pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-
  proses kegiatan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil
  pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus diidentifikasi dan
                                                                      
  dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak
  terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi
  persyaratan antara lain :                                           
   a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan
                                                                      
     kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak
     lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
   b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam prosedur
     pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari prosedur mutu.
   c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
                                                                      
     - Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk menetapkan
      ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.           
     - Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tata cara pelepasan hasil
      kegiatan tidak sesuai.                                          
                                                                      
     - Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan yang
      ditetapkan.                                                     
   d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan mengesahkan
     penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaat
                                                                      
     hasil pekerjaan.                                                 
  Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya hasil
  pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang
  diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan
                                                                      
  antara lain :                                                       
   a. Menguraikan ketidaksesuaian,                                    
   b. Menentukan/menganalisa penyebab ketidaksesuaian                 
   c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan
                                                                      
     terulang dan menetapkan jadwal waktu penanganan.                 
   d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.          
   e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.                         
   f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.          
                                                                      
   Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
   ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan harus
   mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang
   lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan
                                                                      
   kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi
   tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
Tenders also won by CV Hasta Perkasa Engineering
Authority
19 January 2021Pw - 36 : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Di Kab. Sumba Barat Dan Sumba Barat DayaProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 1,050,000,000
28 January 2020Pw-33p : Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Di Kab. Sumba Timur 3Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 787,000,000
27 February 2017Pw-08p : Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Di Kabupaten Sikka Dan EndePemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 760,000,000
25 March 2022Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Sdi Waikomo II - Lerek ( Segmen Lusikawak - Kalikasa ) (003)Kab. LembataRp 690,000,000
27 January 2020Pw-12p : Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Di Kabupaten Tts 2Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 650,000,000
15 October 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Kabupaten 1. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan G. A Siwabessi, 2. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Leosama, 3. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Sonis 1, 4. Jasa Konsultansi Perencanaan Jembatan Sonis 2)Kab. BeluRp 620,000,000
13 March 2018Supervisi/Pengawasan Konstruksi Jalan Dak 2018Kab. Manggarai BaratRp 600,000,000
5 March 2019Pw-19p : Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Di Kabupaten Sumba Timur IPemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 590,000,000
15 January 2021Pw-16 : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Di Kab. TtuProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 583,000,000
27 February 2017Pw-05p : Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Dan Jembatan Di Kota Kupang, Kabupaten Kupang Dan TtsPemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 550,000,000