Pembangunan Sarana Gedung Puskesmas Lenang (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2518461
Date: 8 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Manggarai Timur
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,590,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,590,000,000
Winner (Pemenang): CV Bakti Putra Persada
NPWP: 025983669924000
RUP Code: 41279806
Work Location: Puskesmas Lenang - Manggarai Timur (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
0025983669924000Rp 7,576,409,209-
0029256039924000--
0437377492617000Rp 7,150,000,000Data pengalaman kerja yang disampaikan tidak sesuai dengan isian data kualifikasi dan dokumen yang diupload
0841585672923000--
0017201617922000--
0316937234922000--
0837257500924000--
0855965869924000--
CV Jayamahardika
0639053388924000--
0027034313924000--
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                    
                                                                             
1. Nama Pekerjaan :   Pembangunan Sarana Gedung Puskesmas Lenang (DAK)       
2. Pagu Anggaran :    Rp. 7.590.000.000,00                                   
3. Lokasi        :    Puskesmas Lenang                                       
4. Nama dan Organisasi Pejabat                                               
  Nama Pengguna Anggaran   :    dr. Surip Tintin                             
  Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Mikael Adeodatus Ampur                     
                                                                             
  Satuan Kerja             :    DINAS KESEHATAN                              
                                                                             
5. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi                                   
     1)   Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.               
       a) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak
                                                                             
          cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang
          dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.                       
                                                                             
       b) Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang dipergunakan
          juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan          
                                                                             
       c) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
          Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
                                                                             
          diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
       d) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
          tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
                                                                             
       e) Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
          harus di bawah pengawasan/ supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.    
                                                                             
       f) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
          untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan
                                                                             
          lain yang disetujui Tim Teknis / Konsultan Pengawas.               
       g) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Tim Teknis/
                                                                             
          Konsultan Pengawas/ Perencana dan atas sepengetahuan PPK.          
       h) Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Tim Teknis/ Konsultan
                                                                             
          Pengawas/ Perencana sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
          menetapkan standard of appearence.                                 
                                                                             
       i) Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah empat minggu setelah SPMK
          turun.                                                             
       j) Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat
                                                                             
          komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Tim Teknis/ Konsultan
          Pengawas/ Perencana untuk mendapat persetujuan.                    
                                                                             
       k) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard yang
          berlaku                                                            
                                                                             
       l) Penunjukan Supplier dan atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
          persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas                   
                                                                             
       m) Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Tim
          Teknis/ Konsultan Pengawas/ Perencana dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan
                                                                             
          atau Supplier bahan                                                
       n) Supplier wajib hadir mendampingi Tim Teknis / Konsultan Pengawas / Perencana di
                                                                             
          lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik
     2)   Ketentuan Lingkup Pekerjaan                                        
        a) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
          lainnya.                                                           
                                                                             
        b) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
          kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
                                                                             
          pekerjaan selesai dengan sempurna.                                 
        c) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
                                                                             
          sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.                       
        d) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengadaan konstruksi gedung Puskesmas.
                                                                             
     3)   Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.                                 
        a) Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum
                                                                             
          dalam Dokumen Penawaran.                                           
        b) Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
                                                                             
          persetujuan tertulis PPK.                                          
        c) Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan
          terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja
                                                                             
          personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.           
        d) PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
                                                                             
          peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.                     
        e) Jika PPK menilai bahwa personil inti:                             
                                                                             
          ❖ tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;    
          ❖ berkelakuan tidak baik; atau                                     
                                                                             
          ❖ mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;                     
          maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti
                                                                             
          tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.
                                                                             
        f) Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
          berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih
                                                                             
          baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan
          apapun.                                                            
                                                                             
        g) Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan
          oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
                                                                             
          pekerjaan di bawah sumpah.                                         
     4)   Prosedur Pelaksanaan Kerja                                         
                                                                             
        a) Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
          petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
          yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis
                                                                             
          dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik                           
        b) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
                                                                             
          memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain
          pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan
                                                                             
          mendapat ijin tertulis dari Tim Teknis                             
        c) Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok diLapangan harus
                                                                             
          tepat sesuai Gambar Kerja.                                         
        d) Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke
                                                                             
          selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan- persyaratan yang tertera
          di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.       
        e) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti
                                                                             
          Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.            
        f) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                             
          Tim Teknis/ Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
          tersebut.                                                          
                                                                             
        g) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
          kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.             
                                                                             
        h) Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh mengklaim sebagai pekerjaan tambah bila
          terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi,
                                                                             
          Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
        i) Penunjukan Tenaga Ahli oleh Tim Teknis/ Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
                                                                             
          kegiatan suatu pekerjaan.                                          
        j) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
          dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.                        
                                                                             
        k) Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada/
          existing di Lapangan                                               
                                                                             
        l) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
          untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
                                                                             
          atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
          ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat mengklaim sebagai
                                                                             
          pekerjaan tambah.                                                  
        m) Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas
                                                                             
          sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di
          Lapangan.                                                          
                                                                             
     5)   Ketentuan Gambar Kerja                                             
        a) Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
          Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.   
                                                                             
        b) Apabila terdapat ketidak jelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
          sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi
                                                                             
          diwajibkan melaporkan kepada Tim Teknis/Konsultan Pengawas gambar mana yang
          akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan
                                                                             
          Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-klaim biaya maupun waktu
          pelaksanaan.                                                       
                                                                             
        c) Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
          belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
                                                                             
          diminta oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas/Perencana.              
        d) Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
                                                                             
          yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
          pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
          pabrik.                                                            
        e) Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran jadi
                                                                             
          seperti dalam keadaan selesai.                                     
        f) Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
          tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/ Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
                                                                             
          Tim Teknis.                                                        
     6)   Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran. pembayaran prestasi
                                                                             
          hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
        a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
                                                                             
        b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
        c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
                                                                             
          bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material on site)
        d) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
                                                                             
          retensi; dan                                                       
        e) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
                                                                             
          dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi
          pekerjaan.                                                         
        f) pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
                                                                             
          perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
     7)   Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                       
                                                                             
        a) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
          volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
                                                                             
          pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
          pekerjaan.                                                         
                                                                             
        b) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
          aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
                                                                             
          bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
        c) Laporan harian berisi:                                            
                                                                             
          ❖ jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;       
          ❖ penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;               
                                                                             
          ❖ jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                             
          ❖ jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;                 
                                                                             
          ❖ keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
            berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                   
                                                                             
          ❖ catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.          
        d) Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
                                                                             
          disetujui oleh PPK.                                                
        e) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
                                                                             
          fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
          ditonjolkan.                                                       
        f) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
                                                                             
          fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
        g) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
                                                                             
          pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.                         
     8)   Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.              
                                                                             
        a) Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
          lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
          terlindungi dari resiko kecelakaan                                 
                                                                             
        b) Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
          yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
                                                                             
          selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman
        c) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja
                                                                             
          tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat terutama
          pengaturan dalam kondisi khusus seperti kerja menggunakan masker selama ada
                                                                             
          pendemi covid 19, menjaga jarak aman antara para pekerja dan selalu menyiapkan
          sabun dan air bersih mengalir selama waktu pelaksanaan pekerjaan tanpa biaya
                                                                             
          tambahan.                                                          
        d) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam
                                                                             
          organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
          dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.            
        e) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
                                                                             
          keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya       
        f) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
                                                                             
          diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
          pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan pengumuman,
                                                                             
          papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu
        g) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
                                                                             
          tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan
          cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.                             
                                                                             
        h) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
          keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Tenders also won by CV Bakti Putra Persada
Authority
23 February 2023Pembangunan Jembatan Wae Nanga Tilir, Kecamatan Satar MeseKab. ManggaraiRp 3,680,000,000
30 May 2022Pembangunan Sarana Rumah Sakit Mampu Ponek-Neonatal Icu (Nicu) Rsud Borong (Dak Reguler)Kab. Manggarai TimurRp 2,739,023,690
21 March 2018Penggusuran Jalan Compang Desa Golo Kempo - Danau Sano NggoangKab. Manggarai BaratRp 1,500,000,000
17 June 2022Pembangunan Jembatan Wae Nggorang-CadotKab. Manggarai BaratRp 1,364,550,000
19 August 2015Pembangunan Jaringan Air Minum Bersih Golo Welu (Nantal Dan Coal) Dak Tambahan 2015 + Sisa Dak 2014Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai BaratRp 1,324,940,000
18 March 2019Perluasan Jaringan Amb Golo Ndele Rana Masak Kec. BorongKab. Manggarai TimurRp 1,223,399,844
1 August 2015Pembangunan Jembatan Wae BangkalPemerintah Daerah Kabupaten Manggarai BaratRp 750,000,000
22 June 2017Lanjutan Normalisasi Sungai Dalam Kota Labuan Bajo (Wae Kemiri II - Wae Kerara)Kab. Manggarai BaratRp 700,000,000
19 April 2018Perluasan Sr Dan Perpipaan Spam Wae Mese Kel. Waso Kec. Langke RembongKab. ManggaraiRp 600,000,000
11 August 2014Di. Wae Tiwu NamparPemerintah Daerah Kabupaten Manggarai BaratRp 500,000,000