| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025983669924000 | Rp 7,576,409,209 | - | |
| 0029256039924000 | - | - | |
| 0437377492617000 | Rp 7,150,000,000 | Data pengalaman kerja yang disampaikan tidak sesuai dengan isian data kualifikasi dan dokumen yang diupload | |
| 0841585672923000 | - | - | |
| 0017201617922000 | - | - | |
| 0316937234922000 | - | - | |
| 0837257500924000 | - | - | |
| 0855965869924000 | - | - | |
CV Jayamahardika | 0639053388924000 | - | - |
| 0027034313924000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
1. Nama Pekerjaan : Pembangunan Sarana Gedung Puskesmas Lenang (DAK)
2. Pagu Anggaran : Rp. 7.590.000.000,00
3. Lokasi : Puskesmas Lenang
4. Nama dan Organisasi Pejabat
Nama Pengguna Anggaran : dr. Surip Tintin
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Mikael Adeodatus Ampur
Satuan Kerja : DINAS KESEHATAN
5. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi
1) Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak
cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang
dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b) Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang dipergunakan
juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c) Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
d) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
e) Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
harus di bawah pengawasan/ supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f) Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan
lain yang disetujui Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
g) Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Tim Teknis/
Konsultan Pengawas/ Perencana dan atas sepengetahuan PPK.
h) Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Tim Teknis/ Konsultan
Pengawas/ Perencana sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan standard of appearence.
i) Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah empat minggu setelah SPMK
turun.
j) Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat
komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Tim Teknis/ Konsultan
Pengawas/ Perencana untuk mendapat persetujuan.
k) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard yang
berlaku
l) Penunjukan Supplier dan atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas
m) Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Tim
Teknis/ Konsultan Pengawas/ Perencana dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan
atau Supplier bahan
n) Supplier wajib hadir mendampingi Tim Teknis / Konsultan Pengawas / Perencana di
lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik
2) Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
b) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
c) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengadaan konstruksi gedung Puskesmas.
3) Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.
a) Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Dokumen Penawaran.
b) Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis PPK.
c) Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja
personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
d) PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e) Jika PPK menilai bahwa personil inti:
❖ tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
❖ berkelakuan tidak baik; atau
❖ mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti
tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.
f) Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih
baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan
apapun.
g) Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan
oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
4) Prosedur Pelaksanaan Kerja
a) Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis
dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain
pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan
mendapat ijin tertulis dari Tim Teknis
c) Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok diLapangan harus
tepat sesuai Gambar Kerja.
d) Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke
selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan- persyaratan yang tertera
di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti
Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f) Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Tim Teknis/ Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
g) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h) Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh mengklaim sebagai pekerjaan tambah bila
terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi,
Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i) Penunjukan Tenaga Ahli oleh Tim Teknis/ Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
j) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
k) Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada/
existing di Lapangan
l) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat mengklaim sebagai
pekerjaan tambah.
m) Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di
Lapangan.
5) Ketentuan Gambar Kerja
a) Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b) Apabila terdapat ketidak jelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi
diwajibkan melaporkan kepada Tim Teknis/Konsultan Pengawas gambar mana yang
akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan
Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-klaim biaya maupun waktu
pelaksanaan.
c) Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas/Perencana.
d) Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
e) Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran jadi
seperti dalam keadaan selesai.
f) Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/ Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
Tim Teknis.
6) Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran. pembayaran prestasi
hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material on site)
d) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
retensi; dan
e) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan.
f) pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
7) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c) Laporan harian berisi:
❖ jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
❖ penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
❖ jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
❖ jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
❖ keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
❖ catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d) Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
disetujui oleh PPK.
e) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
f) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
g) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a) Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan
b) Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman
c) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja
tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat terutama
pengaturan dalam kondisi khusus seperti kerja menggunakan masker selama ada
pendemi covid 19, menjaga jarak aman antara para pekerja dan selalu menyiapkan
sabun dan air bersih mengalir selama waktu pelaksanaan pekerjaan tanpa biaya
tambahan.
d) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam
organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya
f) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu
g) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan
cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
h) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa