| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020770491923000 | Rp 449,328,000 | 97.5 | 98.25 | - | |
| 0016005746922000 | - | - | - | - | |
| 0955722731924000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0032474967922000 | - | 42 | - | Tidak Mencapai Nilai Ambang Batas Teknis sertifikat keahlian (SKA) atas nama Yohanes Paulus Djehabut, ST sebagai SE = Site Engineer dan Yustinus Mance Aron, ST sebagai CI/QE = Chief Inspector/Quality Engineer yang di usulkan untuk pekerjaan ini bukan merupakan sertifikat keahlian (SKA) ahli teknik jembatan (kode:203) sesuai dengan yang di persyaratkan di dalam kerangka acuan kerja (KAK) melainkan Ahli Madya Teknik Jalan dan Ahli Muda Teknik Jalan | |
| 0739134906922000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0024277907922000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030299861922000 | - | - | - | - | |
| 0759283393924000 | - | - | - | - | |
| 0714089166924000 | - | - | - | - | |
| 0024276313922000 | - | - | - | - | |
| 0821688082922000 | - | - | - | - | |
| 0017201617922000 | - | - | - | - | |
| 0932890320924000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini adalah :
1. Persiapan:
a) Tujuan
Tujuan pengawasan teknis jembatan adalah mengawasi pekerjaan jembatan agar berjalan efisien dan
efektif serta sesuai dengan desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
b) Lingkup
(1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi jembatan.
(2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian
manajemen dan keselamatan lalu lintas serta SMK3K, dan Dokumen Lingkungan.
(3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
(4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam Pre Construction Meeting dan dituangkan dalam Berita Acara
tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
(5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
(a) Laporan Harian
(b) Laporan Mingguan
(c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
(d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
(e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Peningkatan / Pembangunan, Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala
(g) Perhitungan Volume/Back-up Data serta Monthly Certificate.
(h) Quality Control/kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
(i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, Pengujian Bahan
(6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi dan rencana
personil lainnya yang akan dimobilisasi.
(7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing- masing personil Direksi
Teknis.
(8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
(9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
(10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM.
(11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.
(12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa.
(14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
(15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
(17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
(18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain berdasarkan gambar kerja dan
parameter desain;
(19) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
(20) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia
Jasa.
(21) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
(22) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
(23) Membuat daftar kekurangan (Defect & Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
(24) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa shopdrawing yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pada jembatan Kabupaten di Kabupaten Manggarai Timur secara
profesional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Certificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada
setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progres pekerjaan di lapangan dan membuat rekomendasi berupa
saran-saran teknis dan langkah-langkah penyelesaian pada setiap permasalahan yang timbul di
lapangan kepada Pengguna Jasa.
g) Melaksanakan pengawasan dan bertanggung jawab baik secara administrasi dan teknis sampai
pekerjaan di nyatakan selesai atau 100 %.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja dan pelaksanaan
kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan
proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana
mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam proses
kegiatan.