Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Amb Kelurahan Watu Nggene

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2795461
Status: Itemized
Date: 6 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Manggarai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,385,054,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,380,395,938
RUP Code: 49600479
Work Location: Kelurahan Watu Nggene - Manggarai Timur (Kab.)
Participants: 32
Applicants
0715942561924000-
0940589773922000-
0020434825924000-
0932890320924000-
0025984683924000-
0705929479924000-
Getor Karya Mandiri
00*9**5****24**0-
Wae Ngali Permai
00*8**3****24**0-
0808289557924000-
0025981689924000-
0018205435923000-
0958740755923000-
0414261651922000-
0763821675924000-
0412675266924000-
0855965869924000-
0011137734924000-
0027432459922000-
CV Bentara
0019710193923000-
0016604670924000-
0603246968923000-
CV Sinar Surya
08*5**7****22**0-
0025982729924000-
0412027260924000-
0031377955922000-
0029251261923000-
CV Hokky Group
09*0**8****21**0-
0413796343924000-
0942224874924000-
Putra Tado Pratama
04*1**6****24**0-
0714089166924000-
0018205476923000-
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI TIMUR                        
       DINAS  PEKERJAAN  UMUM   DAN  PERUMAHAN    RAKYAT                  
                   Kompleks Perkantoran Lehong - Borong                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
SKPD           : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT                
                 KABUPATEN MANGGARAI TIMUR                                
BIDANG         : CIPTA KARYA                                              
                                                                          
PROGRAM        : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTIM PENYEDIAAN AIR MINUM ( SPAM )
KEGIATAN       : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTIM PENYEDIAAN AIR MINUM ( SPAM ) DI
                                                                          
                 DAERAH KABUPATEN / KOTA                                  
PAKET PEKERJAAN : PENINGKATAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN AMB KELURAHAN WATU NGGENE
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN ANGGARAN   2024                               
I.   RUANG LINGKUP PELAKSANAAN KONSTRUKSI                                 
                                                                          
      ➢  Ruang Lingkup Utama Pekerjaan meliputi :                         
           a. Pembangunan baru broncaptering dan bak pengumpul di sumber mata air.
                                                                          
           b. Pekerjaan Unit Transmisi dan Distribusi Air, meliputi Jaringan Perpipaan
              termasuk aksesorisnya, serta Bangunan Pelengkap Lainnya seperti Bak
              Pelepas Tekan (BPT), Reservoar, Bangunan Perlintasan Pipa, dll.
           c. Pekerjaan Unit Pelayanan, meliputi Sambungan Rumah          
                                                                          
           d. Pekerjaan Lainnya seperti Program K3 serta Uji Tes Aliran Air.
      ➢  Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan sudah termasuk
         Pemeliharaan Konstruksi;                                         
                                                                          
      ➢  Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan berdasarkan
         dokumen pengadaan yang telah disusun oleh perencana konstruksi (Gambar
         Teknis dan Spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada
         saat penjelasan pekerjaan / Aanwwijzing pelelangan serta ketentuan teknis
                                                                          
         (Pedoman dan Standar Teknis yang dipersyaratkan);                
      ➢  Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan dilakukan sesuai
         dengan kualitas masukan (Bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (Tata cara
                                                                          
         pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum
         dalam Spesifikasi Teknis;                                        
      ➢  Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan akan  
                                                                          
         mendapatkan pengawasan dari Konsultan Pengawas atau Tim Pengawas 
         Swakelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggrai
         Timur serta Tim Monev Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten
         Manggrai Timur.                                                  
                                                                          
      ➢  Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan harus sesuai
         dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)            
      ➢  Penyediaan Jasa Konstruksi akan didahului dengan penandatanganan surat
                                                                          
         perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
         pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan
         pemeriksaan pekerjaan oleh PPK dengan mengacu pada ketentuan yang
                                                                          
         tercantum dalam Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
         Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
      ➢  Pemeliharaan konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan adalah tahap uji
         coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan Konstruksi fisik. Di dalam masa
                                                                          
         pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
         mutu atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi,
         termasuk apabila fungsi pelayanan jaringan perpipaan tidak tercapai.
                                                                          
      ➢  Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan harus diuji coba sesuai
         fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki
         sampai berfungsi dengan sempurna.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
II.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KONSTRUKSI                                  
                                                                          
       ➢  Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Construction Period) adalah
          selama 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender.                  
                                                                          
       ➢  Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi : 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima)
          Hari Kalender.                                                  
III. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN                                    
                                                                          
     A. Konstruksi fisik SPAM Jaringan Perpipaan yang layak sesuai dengan ketentuan
                                                                          
        teknis.                                                           
     B. Dokumen Pelaksanaan Konstruksi yang meliputi :                    
        1. Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen
          (PPK) dengan Penyedia Jasa Kontruksi berikut segala perubahan/addendumnya.
                                                                          
        2. Time Schedule / Kurva S untuk pelaksanaan pekerjaan.           
        3. Shop Drawing untuk setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
        4. Laporan Pelaksanaan yang meliputi : review terhadap rencana kerja kontraktor,
                                                                          
          gambaran garis besar tentang kondisi lokasi proyek, manajemen resiko, serta
          monitor kendali mutu.                                           
        5. Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi SPAM
                                                                          
          Jaringan Perpipaan oleh Pelaksana konstruksi (penyedia).        
        6. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
          pertama, pemeriksa pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
          pelaksanaan konstruksi fisik.                                   
                                                                          
        7. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
        8. Gambar – gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing).
        9. Foto – foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
                                                                          
          pelaksanaan konstruksi fisik.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
IV.  SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                              
                                                                          
     Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                  
       •  Ketentuan Analisa Harga Satuan Pekerjaan;                       
                                                                          
          Mengacu pada Permen PUPR RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman  
          Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
          Perumahan Rakyat.                                               
                                                                          
                                                                          
       •  Ketentuan Penggunaan Bahan/material yang diperlukan;            
          penggunaan bahan/material dimaksimalkan dari dalam negeri dan   
                                                                          
          berstandar SNI untuk bahan pabrikan yang tertuang dalam spesifikasi teknis.
          Khusus untuk Perpipaan, penyedia jasa melampirkan dukungan ketersediaan
          barang/material dari pabrik/distributor resmi.                  
                                                                          
                                                                          
       •  Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;                 
          Peralatan Utama :                                               
          1. Dump Truck              : 2 Unit                             
                                                                          
          2. Mesin Las steel / Pipa GIP : 1 Unit                          
          3. Mesin Las HDPE          : 1 Unit                             
            (Butt Fusion Machine/ Electrofusion machine)                  
                                                                          
          4. Stamper                 : 1 Unit                             
          5. Concrete Mixer          : 1 Unit                             
          6. Mesin Snei Pipa         : 1 Unit                             
          Peralatan Pendukung lainnya :                                   
          1. Alat – alat Ukur                                             
            GPS/Altimeter            : 1 Unit                             
                                                                          
            Theodolit/Waterpass      : 1 Unit                             
            Meter                    : 3 bh                               
          2. Peralatan Pertukangan                                        
                                                                          
                                                                          
       •  Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                              
          Penggunaan tenaga kerja dari dalam negeri dan diutamakan penggunaan
          tenaga kerja lokal di wilayah setempat untuk peningkatan ekonomi lokal.
                                                                          
                                                                          
       •  Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;                    
          Terlampir.                                                      
                                                                          
                                                                          
       •  Ketentuan gambar kerja;                                         
          Terlampir.                                                      
                                                                          
                                                                          
       •  Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;      
          Mengacu pada MC.                                                
                                                                          
                                                                          
       •  Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                    
          Laporan mingguan, laporan bulanan, dokumentasi foto dan video pelaksanaan,
          buku proyek (meliputi : buku direksi, buku permohonan kerja, buku tamu,
                                                                          
          buku material, dsb)                                             
                                                                          
       •  Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (keselamatan dan
                                                                          
          kesehatan kerja);                                               
          Terlampir.                                                      
                                                                          
                                                                          
V.   TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                              
        A. Penyedia Jasa konstruksi bertanggungjawab secara profesional atas jasa
          pelaksanaan konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan yang 
          dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                                                                          
        B. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah sebagai berikut :
             1. Hasil pelaksanaan konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan
               harus memenuhi persyaratan standar dalam Spesifikasi Teknis.
                                                                          
             2. Hasil pelaksanaan konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan
               harus telah mengakomodasi batasan – batasan yang telah diberikan oleh
               pemilik proyek (PPK), termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini,
                                                                          
               seperti dari segi pembiayaannya, waktu penyelesaian pekerjaan dan
               mutu konstruksi yang diwujudkan.                           
             3. Hasil pelaksanaan konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan
               harus telah memenuhi peraturan, persyaratan standar dalam Spesifikasi
                                                                          
               Teknis, dan pedoman teknis Konstruksi SPAM Jaringan Perpipaan yang
               berlaku.