| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018205476923000 | Rp 1,109,306,262 | - | |
| 0412027260924000 | - | - | |
| 0016604670924000 | - | - | |
CV Gricel Nera Karya | 00*7**6****24**0 | Rp 1,084,355,826 | 1. Nama dan alamat pemberi sewa peralatan dump truck mitsubishi tahun pembuatan 2016 berbeda antara yang tercantum pada surat perjanjian sewa dengan nama dan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 2. Personil Pelaksana Lapangan yang ditawarkan hanya memiliki 1 tahun pengalaman sebagai pelaksana lapangan pekerjaaan konstruksi air minum bersih. Pengalaman pekerjaan pada tahun 2005 dan 2013 sesuai yang tercantum pada referensi kerja adalah pengalaman sebagai konsultan pengawas pekerjaan air minum bersih |
Getor Karya Mandiri | 00*9**5****24**0 | - | - |
Wae Ngali Permai | 00*8**3****24**0 | - | - |
| 0025984683924000 | - | - | |
| 0029486362924000 | Rp 1,158,226,093 | Tidak melampirkan CV pelaksana lapangan | |
| 0932890320924000 | Rp 1,121,955,752 | 1. Referensi kerja personil pelaksana lapangan yang dilampirkan hanya 1 tahun pengalaman, kurang dari yang dipersyaratkan 2. Identifikasi bahaya pada tabel IBRP tidak menjawab identifikasi bahaya yang telah dibuat PPK | |
| 0855965869924000 | - | - | |
| 0011137734924000 | - | - | |
| 0027432459922000 | - | - | |
| 0603246968923000 | - | - | |
CV Sinar Surya | 08*5**7****22**0 | - | - |
| 0025982729924000 | - | - | |
| 0031377955922000 | - | - | |
| 0413796343924000 | - | - | |
| 0020434825924000 | - | - | |
| 0942224874924000 | - | - | |
CV Yuritamakonstruksi | 04*7**4****23**0 | - | - |
| 0808289557924000 | - | - | |
| 0715942561924000 | - | - | |
| 0029251261923000 | - | - | |
| 0958740755923000 | - | - | |
| 0414261651922000 | - | - | |
| 0940589773922000 | - | - | |
| 0763821675924000 | - | - | |
| 0412675266924000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Kompleks Perkantoran Lehong - Borong
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
BIDANG : CIPTA KARYA
PROGRAM : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTIM PENYEDIAAN AIR MINUM ( SPAM )
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTIM PENYEDIAAN AIR MINUM ( SPAM ) DI
DAERAH KABUPATEN / KOTA
PAKET PEKERJAAN : PERLUASAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN AMB DESA GURUNG LIWUT
TAHUN ANGGARAN 2024
I. RUANG LINGKUP PELAKSANAAN KONSTRUKSI
➢ Ruang Lingkup Utama Pekerjaan meliputi :
a. Pembangunan baru broncaptering dan bak pengumpul di sumber mata air.
b. Pekerjaan Unit Transmisi dan Distribusi Air, meliputi Jaringan Perpipaan
termasuk aksesorisnya, serta Bangunan Pelengkap Lainnya seperti Bak
Pelepas Tekan (BPT), Reservoar, Bangunan Perlintasan Pipa, dll.
c. Pekerjaan Unit Pelayanan, meliputi Sambungan Rumah
d. Pekerjaan Lainnya seperti Program K3 serta Uji Tes Aliran Air.
➢ Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan sudah termasuk
Pemeliharaan Konstruksi;
➢ Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan berdasarkan
dokumen pengadaan yang telah disusun oleh perencana konstruksi (Gambar
Teknis dan Spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan / Aanwwijzing pelelangan serta ketentuan teknis
(Pedoman dan Standar Teknis yang dipersyaratkan);
➢ Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan dilakukan sesuai
dengan kualitas masukan (Bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (Tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum
dalam Spesifikasi Teknis;
➢ Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan akan
mendapatkan pengawasan dari Konsultan Pengawas atau Tim Pengawas
Swakelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggrai
Timur serta Tim Monev Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten
Manggrai Timur.
➢ Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan harus sesuai
dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
➢ Penyediaan Jasa Konstruksi akan didahului dengan penandatanganan surat
perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan
pemeriksaan pekerjaan oleh PPK dengan mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
➢ Pemeliharaan konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan adalah tahap uji
coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan Konstruksi fisik. Di dalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
mutu atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi,
termasuk apabila fungsi pelayanan jaringan perpipaan tidak tercapai.
➢ Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna.
II. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KONSTRUKSI
➢ Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Construction Period) adalah
selama 140 (Seratus Empat Puluh) Hari Kalender.
➢ Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi : 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima)
Hari Kalender.
III. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
A. Konstruksi fisik SPAM Jaringan Perpipaan yang layak sesuai dengan ketentuan
teknis.
B. Dokumen Pelaksanaan Konstruksi yang meliputi :
1. Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dengan Penyedia Jasa Kontruksi berikut segala perubahan/addendumnya.
2. Time Schedule / Kurva S untuk pelaksanaan pekerjaan.
3. Shop Drawing untuk setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Laporan Pelaksanaan yang meliputi : review terhadap rencana kerja kontraktor,
gambaran garis besar tentang kondisi lokasi proyek, manajemen resiko, serta
monitor kendali mutu.
5. Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi SPAM
Jaringan Perpipaan oleh Pelaksana konstruksi (penyedia).
6. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
pertama, pemeriksa pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
7. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
8. Gambar – gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing).
9. Foto – foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
IV. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
• Ketentuan Analisa Harga Satuan Pekerjaan;
Mengacu pada Permen PUPR RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat.
• Ketentuan Penggunaan Bahan/material yang diperlukan;
penggunaan bahan/material dimaksimalkan dari dalam negeri dan
berstandar SNI untuk bahan pabrikan yang tertuang dalam spesifikasi teknis.
Khusus untuk Perpipaan, penyedia jasa melampirkan dukungan ketersediaan
barang/material dari pabrik/distributor resmi.
• Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Peralatan Utama :
1. Dump Truck : 2 Unit
2. Mesin Las steel / Pipa GIP : 1 Unit
3. Mesin Las HDPE : 1 Unit
(Butt Fusion Machine/ Electrofusion machine)
4. Stamper : 1 Unit
5. Concrete Mixer : 1 Unit
6. Mesin Snei Pipa : 1 Unit
Peralatan Pendukung lainnya :
1. Alat – alat Ukur
GPS/Altimeter : 1 Unit
Theodolit/Waterpass : 1 Unit
Meter : 3 bh
2. Peralatan Pertukangan
• Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
Penggunaan tenaga kerja dari dalam negeri dan diutamakan penggunaan
tenaga kerja lokal di wilayah setempat untuk peningkatan ekonomi lokal.
• Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Terlampir.
• Ketentuan gambar kerja;
Terlampir.
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Mengacu pada MC.
• Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
Laporan mingguan, laporan bulanan, dokumentasi foto dan video pelaksanaan,
buku proyek (meliputi : buku direksi, buku permohonan kerja, buku tamu,
buku material, dsb)
• Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (keselamatan dan
kesehatan kerja);
Terlampir.
V. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
A. Penyedia Jasa konstruksi bertanggungjawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah sebagai berikut :
1. Hasil pelaksanaan konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan
harus memenuhi persyaratan standar dalam Spesifikasi Teknis.
2. Hasil pelaksanaan konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan
harus telah mengakomodasi batasan – batasan yang telah diberikan oleh
pemilik proyek (PPK), termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini,
seperti dari segi pembiayaannya, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu konstruksi yang diwujudkan.
3. Hasil pelaksanaan konstruksi Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan
harus telah memenuhi peraturan, persyaratan standar dalam Spesifikasi
Teknis, dan pedoman teknis Konstruksi SPAM Jaringan Perpipaan yang
berlaku.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 June 2021 | Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Ikk Watunggong | Kab. Manggarai Timur | Rp 2,500,000,000 |
| 2 August 2019 | Peningkatan Jalan Turekisa - Late-Dorarapu | Kab. Ngada | Rp 2,500,000,000 |
| 3 August 2020 | Pengembangan Jaringan Perpipaan Spam Pipa Distribusi Dan Sambungan Rumah Untuk Desa Aeramo | Kab. Nagekeo | Rp 2,142,000,000 |
| 3 September 2018 | Peningkatan Jalan Malawawo - Hobotopo - Malapeti | Kab. Ngada | Rp 2,000,000,000 |
| 16 May 2019 | Plp RT.14 Ke RT.23 Kelurahan Lebijaga | Kab. Ngada | Rp 1,700,000,000 |
| 2 June 2016 | Peningkatan Jalan Munting - Wate | lpse ngada | Rp 1,300,000,000 |
| 18 May 2015 | Peningkatan Jalan Malawawo - Hobotopo | lpse ngada | Rp 1,150,000,000 |
| 23 August 2018 | Peningkatan Jalan Nikisie - Wogowela | Kab. Ngada | Rp 1,000,000,000 |
| 14 October 2021 | Peningkatan Jaringan Air Minum Desa Hokor | Kab. Sikka | Rp 1,000,000,000 |
| 22 June 2018 | Pembangunan Mess Petugas Puskesmas Kaburea | Kab. Nagekeo | Rp 1,000,000,000 |