Peningkatan Jalan Sp. Golo Mongkok-Satar Lahing-Torok Golo-Kawit (Segmen Jembatan Wae Musur Liang Niki) Kec. Ranamese

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3880461
Status: Itemized
Date: 9 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Manggarai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,302,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,301,736,600
Winner (Pemenang): CV Cahaya Golo Marang
NPWP: 016124232924000
RUP Code: 47084105
Work Location: Kec. Rana Mese - Manggarai Timur (Kab.)
Participants: 33
Applicants
Reason
0016124232924000Rp 1,221,921,645-
0018785915924000Rp 1,147,457,767- Tidak menyampaikan Sertifikat Standar
0719500811923000--
0925090425924000Rp 1,164,220,784Tidak menyampaikan CV K3 seperti yang dipersyaratkan pada Dokpil dan KAK
0625873799923000Rp 1,180,659,170- Pengalaman personel pelaksana lapangan tidak memenuhi syarat - Tidak ada CV petugas Ahli K3 Konstruksi
0019705995923000--
0016604670924000Rp 1,215,192,820Sertifikat Ahli K3 Konstruksi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru
CV Toda Permai Jaya
05*9**9****24**0Rp 1,217,739,839- Surat serah terima alat berat (vibro) belum ditandatangani - Bukti Invoice dan kwitansi pembelian peralatan Vibro tidak bersesuaian
0960592715922000--
0818997967924000Rp 1,121,368,849- Lokasi pekerjaan Pada CV tidak sesuai dengan yang diterangkan dalam Referensi Kerja - Surat Referensi yang ditandatangani oleh Ibrahim Mubarak Mapawa, ST tidak sah sesuai keterangan dari PPK yang menandatangani surat tersebut. - Tidak menyampaikan bukti/Surat Pengalihan Hak peralatan Excavator dari CV. Telawang (sesuai Invoice) ke Kristian Ngambut yang melakukan Sewa Peralatan dengan PT LEWATA KARYA MAKMUR
0019709997923000--
0029251261923000Rp 1,155,550,000- Pengalaman pekerjaan petugas lapangan pada tahun 2020 adalah Surveyor bukan Pelaksana Lapangan dan Surat Reverensi yang ditandatangani oleh Heribertus Petria, ST tidak sah sesuai dengan hasil konfirmasi langsung tim Pokja Bina Marga 2024 dengan PPK bersangkutan - Tidak ada CV petugas Ahli K3 Konstruksi
0932890320924000Rp 1,167,599,815- Nama paket pada surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan nama paket yang ditenderkan
0758650139923000--
0816657399924000--
0940175417923000--
0948421508924000--
0808289557924000--
0029757697923000--
0423993328924000--
0763821675924000--
CV Jaya Raya
00*9**4****23**0--
0715942561924000--
Nur Aurora
0658152962924000--
0020770988924000--
CV Langga
06*4**2****24**0--
CV Putra Delrinho
00*3**1****23**0--
0029256997924000--
0620897629922000--
0721858884922000--
0025984576924000--
0031105323924000--
0754383594924000--
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
DIVISI 1. UMUM                                                          
1.2 Mobilisasi                                                          
                                                                        
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan
volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari
                                                                        
Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:                
  a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak                           
                                                                        
       i. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
          Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.                       
                                                                        
      ii. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
          yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang
                                                                        
          diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk,
          tetapi tidak terbatas, KoordinatorManajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL)
                                                                        
          sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai
          dengan ketentuan yang disyaratkan dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control
          Manager, QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.       
                                                                        
      iii. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan
          daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama
                                                                        
          pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan
          tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.                  
                                                                        
      iv. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor lapangan,
          tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan ujinya, dan
                                                                        
          sebagainya.                                                   
      v.  Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika diperlukan).
                                                                        
      vi. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
          dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
          Construction Meeting).                                        
                                                                        
     vii. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,gudang, ruang
          laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas dan
                                                                        
          sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi menurut Seksi ini
          tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.   
                                                                        
  b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas Pekerjaan
  c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu                   
                                                                        
     Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan harus
     memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya,
     yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kontrak
     berakhir.                                                          
                                                                        
  d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak                          
     Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan, termasuk
                                                                        
     pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
     pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai
     Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
                                                                        
     tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan
     semua sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
                                                                        
     manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan.                      
                                                                        
                                                                        
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja                                    
  a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
                                                                        
     konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan
     pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
                                                                        
     lingkungan sekitar tempat kerja.                                   
  b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
     kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi
                                                                        
     pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Wakil
     Pengguna Jasa.                                                     
                                                                        
  c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam
     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.21/PRT/M/2019 atau
                                                                        
     perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi
     (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No.
                                                                        
     004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.                      
  d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap
                                                                        
     menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                               
3.1 .1 Galian Biasa                                                     
                                                                        
     Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu
     lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian
                                                                        
     perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta
     pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
                                                                        
     atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.       
3.1.2 Galian Batu Lunak                                                 
     Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan uniaksial >
                                                                        
     12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008, dengan volume 1 meter
     kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekerjaan
                                                                        
     adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran
     (drilling), dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan
     dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat
                                                                        
     maksimum 15 ton dan daya neto maksimum sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga
     Kuda).                                                             
                                                                        
                                                                        
3.2.2a Timbunan Pilihan dari sumber galian                              
                                                                        
     Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah dasar
     pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan
                                                                        
     dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
     diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
                                                                        
     timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
                                                                        
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR                                           
                                                                        
5.1.2 Lapis Pondasi Agregat Kelas B                                     
     Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
                                                                        
     pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah
     diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis fondasi
                                                                        
     agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan
     harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan kegiatan
                                                                        
     lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari
     Spesifikasi.                                                       
                                                                        
     Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalulintas
     yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada Gambar.Pekerjaan
                                                                        
     harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapantanah dasar, dan
     penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang ditunjukkan dalam
     Gambar.                                                            
                                                                        
                                                                        
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                                              
                                                                        
6.1.1 Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi                          
     Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan
                                                                        
     yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Resap
     Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi
     Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan berbahan pengikat
     (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis
                                                                        
     Fondasi Agregat Semen, Roller Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
                                                                        
                                                                        
6.7.1 Lapis Penetrasi Macadam                                           
     Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang diikat oleh
     aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk lapis ikat awal) dimana bahan
                                                                        
     pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah pemadatan.        
                                                                        
                                                                        
DIVISI 7. STRUKTUR                                                      
7.1.7a Beton strukur, fc’20 MPa                                         
                                                                        
     Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara, agregat
     halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk massa padat.
                                                                        
     Umumnya digunakan untuk beton bertulang seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton
     bertulang, diafragma non pratekan, kereb beton pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
                                                                        
     bangunan bawah jembatan, perkerasan beton semen.                   
                                                                        
7.1.8 Beton , fc’15 Mpa                                                 
                                                                        
     Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara, agregat
     halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk massa padat.
                                                                        
     Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
                                                                        
                                                                        
7.3.1 Baja Tulangan Polos-BjTP 280                                      
     Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
                                                                        
     Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
7.9.1 Pasangan Batu                                                     
     Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar atau
                                                                        
     seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu. Pekerjaan
     harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau fondasi termasuk
     galian dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan
                                                                        
     Spesifikasi dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan
     dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
                                                                        
     Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding penahan
     tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar dari pasangan
                                                                        
     batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup besar. Bilamana fungsi utama
     suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan sebagai penahan beban, seperti lapisan
     selokan, lubang penangkap, lantai gorong- gorong (spillway apron) atau pekerjaan pelindung
     lainnya pada lereng atau di sekitar ujung gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan Mortar
                                                                        
     (Mortared Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang
     akan digunakan untuk pekerjaan ini.
Tenders also won by CV Cahaya Golo Marang
Authority
6 December 2021Preservasi Jalan Bts. Kota Ruteng - Km. 210 - Bts. Kab. ManggaraiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 13,368,278,000
16 March 2023Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Golo Gereng - Bea Mese, Hrs, Kec. CibalKab. ManggaraiRp 7,000,000,000
29 September 2021Pembangunan Infrastruktur Ruas Jalan Golo Gereng Bea Mese (Sumber Bantuan Keuangan Apbd Provinsi Ntt)Rp 6,800,000,000
25 July 2017Pembangunan Tambat Labuh Di Kali ReoDinas Kebudayaan Dan PariwisataRp 2,069,980,000
2 May 2018Peningkatan Kapasitas Jalan Tengku Tok- Rakas -Ling, Hrs 2,00 Km, Kec. CibalKab. ManggaraiRp 2,043,000,000
9 May 2019Pekerjaan Lanjutan Leveling Taxiway Dan ApronKementerian PerhubunganRp 1,900,000,000
2 July 2018Peningkatan Struktur Jalan Beo Kina Pau Wae Racang, Hrs, Kec. Rahong Utara 1,8 KmKab. ManggaraiRp 1,800,000,000
6 July 2015Pembangunan Pelataran Dan Perlengkapan Terminal ReoPemerintah Daerah Kabupaten ManggaraiRp 1,599,680,000
23 April 2015Pembangunan Jalan Inspeksi Dengan Atb Tebal Rata-Rata 5Cm (Lelang Ulang)Ditjen Phb LautRp 1,549,050,502
11 August 2017Peningkatan Jalan Wudi - Rakas, Hrs, Kec. CibalDinas Kebudayaan Dan PariwisataRp 1,500,000,000