| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0810891010805000 | Rp 2,272,224,168 | 92.88 | 95.02 | - | |
PT Aria Ripta Sarana | 0017318874441000 | - | - | - | Tidak menghadiri acara pembuktian |
PT Mitra Duta Harimurthi Konsultan | 0015876980955001 | - | - | - | - |
| 0015845274804000 | - | - | - | - | |
Kinawa Manokwari Consultant | 10*0**0****66**4 | - | - | - | - |
| 0811087097955000 | - | - | - | - | |
| 0810650465955000 | - | - | - | - | |
| 0030049464955000 | - | - | - | - | |
| 0311613996429000 | - | - | - | - | |
| 0022823371952000 | - | - | - | - | |
| 0016920340429000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Masterplan Sekolah Unggulan Terpadu di Kabupaten Manokwari Selatan
PENYUSUNAN
MASTERPLAN SEKOLAH UNGGULAN TERPADU DI
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
I - 1
URAIAN SINGKAT
Masterplan Sekolah Unggulan Terpadu di Kabupaten Manokwari Selatan
1.1 LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia
membutuhkan pendidikan, sampai kapan dan dimanapun ia berada. Pendidikan
sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit untuk
berkembang dan bahkan akan sangat terbelakang. Dengan demikian pendidikan
harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan
mampu bersaing, disamping memiliki budi perkerti yang luhur dan moral baik.
Pendidikan yang berkualitas dan menyeluruh adalah fondasi kemajuan bangsa.
Untuk itu, dibutuhkan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung
pengembangan potensi peserta didik secara holistik — akademik, karakter, dan
keterampilan abad 21
Salah satu isu penting dalam penyelenggaraan pendidikan saat ini adalah
peningkatan mutu pendidikan, namun yang terjadi justru kemrosotan pendidikan.
Hal ini berlangsung akibat penyelenggaraan pendidikan yang lebih
menitikberatkan pada aspek kuantitas dan kurang dibarengi dengan aspek
kualitasnya. Peningkatan kualitas pendidikan ditentukan oleh peningkatan proses
belajar mengajar. Dengan adanya peningkatan proses belajar mengajar dapat
meningkat pula kualitas lulusannya. Peningkatan kualitas proses pembelajaran ini
sangat tergantung pada pengelolaan sekolah dan pengajaran/pendekatan yang
diterapkan guru. Untuk itu berbagai pihak telah melakukan upaya meningkatkan
mutu pendidikan melalui penyelenggaraan sekolah unggulan.
Sekolah unggulan adalah sekolah yang mampu membawa setiap siswa
mencapai kemampuannya secara terukur dan mampu ditunjukkan prestasinya
tersebut. Sekolah Unggulan dapat diartikan sebagai sekolah bermutu, namun
dalam penerapan semua kalangan bahwa dalam kategori unggulan tersirat
harapan-harapan terhadap apa yang dapat diharapkan dimiliki oleh siswa setelah
keluar dari sekolah unggulan. Harapan itu tak lain adalah sangat penting dan
sangat dibutuhkan oleh orang tua siswa, pemerintah, masyarakat bahkan oleh
siswa itu sendiri yaitu sejauh mana keluaran (output) sekolah itu memiliki
kemampuan intelektual, moral dan keterampilan yang dapat berguna bagi
masyarakat
Untuk mencapai maksud tersebut maka dibutuhkan sarana dan prasarana
penunjang darus cukup tersedia agar kegiatan belajar mengajar dapat pada
sekolah unggulan dapat terlaksana dengan baik. Untuk maksud tersebut
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan mengalokasikan kegiatan untuk
Pembangunan Sekolah Unggulan Berpola Asrama yang dimulai dari tahap
Perencanaan Masterplan, yang nantinya akan menjadi pijakan dasar dalam
tindaklanjut kegiatan Pembangunan Fisik yang secara bersamaan dilakukan
Pengawasan Teknis.
I - 2
URAIAN SINGKAT
Masterplan Sekolah Unggulan Terpadu di Kabupaten Manokwari Selatan
1.2 . MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1. Maksud Kegiatan
Penyusunan Masterplan Sekolah Unggulan Terpadu di Kabupaten
Manokwari Selatan ini dilaksanakan dalam rangkian mengemban amanah dari uu
otsus no 21 tahun 2001, khususnya pembangunan di sektor pendidikan untuk OAP
dengan mewujudkan peningkatan Sumber Daya Manusia yang qualified dan
berdaya saing untuk menopang pembangunan di Papua
1.2.2. Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan disusunnya Masterplan Sekolah Unggulan Terpadu di
Kabupaten Manokwari Selatan ini untuk mewujudkan pembangunan Sarana
Pendidikan yang berkwalitas Unggul bertaraf Nasional / Internasional (Sekolah
Unggulan Terpadu) di Kabupaten Manokwari Selatan
1.3 . SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah Sasaran kegiatan ini adalah membuat
Perencanaan Pembangunan Gedung Sekolah Unggulan Berpola Asrama di
Kabupaten Manokwari Selatan, yang merupakan perencanaan secara lengkap,
yang meliputi :
1) Rumusan Hasil Studi Banding pada Sekolah serupa
2) Rumusan Sistem Management Tata Kelola Sekolah Unggulan Terpadu,
yang berstandart Nasional, yang meliputi : Sarana & prasarana
pendidikan, Sistem Pengajaran, Standart kualifikasi Guru Pengajar, serta
mekanisme dan standarisasi rekruitment siswa
3) Tesusunnya Dokumen Masterplan Sekolah Unggulan Terpadu
4) Tersusunnya Site Plan Kawasan Sekolah Unggulan Terpadu
5) Tersusunnya Gambar 3 Dimensi Kawasan Sekolah Unggulan Terpadu
6) Tersusunnya Video Animasi Kawasan Sekolah Unggulan Terpadu
7) Pembuatan Maket Kawasan Sekolah Unggulan Terpadu
1.4 . DASAR HUKUM
Dasar hukum atau konsideran yang digunakan dalam pelakasanaan
pekerjaan Masterplan Sekolah Unggulan Terpadu di Kabupaten Manokwari Selatan
sudah cukup lengkap dan memperhatikan berbagai aspek secara komprehensif
yaitu:
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
I - 3
URAIAN SINGKAT
Masterplan Sekolah Unggulan Terpadu di Kabupaten Manokwari Selatan
Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter;
Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
1.5 . RUANG LINGKUP
1.5.1 LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan terfokus pada kegiatan yang direkomendasikan untuk
dikerjakan oleh konsultan dan yang ada pada kawasan perencanaan. Adapun
Ruang lingkup materi dari kegiatan Masterplan Sekolah Unggulan Terpadu di
Kabupaten Manokwari Selatan adalah sebagai berikut:
a. Persiapan perencanaan meliputi :
- Mengadakan telaah yang lebih terinci dan mendalam terhadap Kerangka
Acuan Kerja ( KAK ) termasuk perubahannya bila ada.
- Menyusun Rencana jadwal kegiatan Perencanaan.
- Mengumpulkan data – data dan informasi lapangan termasuk konsultasi ke
instansi teknis dan instansi terkait lainnya sebagai dasar acuan
perencanaan Teknis yang akan dilaksanakan.
- Melakukan studi pada sekolah yang sudah menerapkan sistem pendidikan
yang serupa
b. Menyusun Perencanaan Masterplan meliputi :
- Tesusunnya Dokumen Masterplan Sekolah Unggulan Terpadu
- Tersusunnya Site Plan Kawasan Sekolah Unggulan Terpadu
- Tersusunnya Gambar 3 Dimensi Kawasan Sekolah Unggulan Terpadu
I - 4
URAIAN SINGKAT
Masterplan Sekolah Unggulan Terpadu di Kabupaten Manokwari Selatan
- Tersusunnya Video Animasi Kawasan Sekolah Unggulan Terpadu
- Pembuatan Maket Kawasan Sekolah Unggulan Terpadu
c. Pembuatan Maket
Ransiki, 24 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Manokwari Selatan
RICHORDIAS MANDOSIR, S.STP
NIP: 19920501 201609 1 002
I - 5