| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026899799955000 | Rp 398,000,490 | 97.5 | 98.25 | - | |
| 0705733483955000 | - | - | - | - | |
| 0810650465955000 | - | - | - | Tidak menghadiri acara pembuktian | |
| 0814916458955000 | - | - | - | Tidak menghadiri acara pembuktian | |
Tiga Perspective Engineering | 09*8**5****55**0 | - | - | - | - |
| 0733685341804000 | - | - | - | Tidak menghadiri acara pembuktian | |
| 0029743283801000 | - | - | - | Tidak menghadiri acara pembuktian | |
| 0811086057955000 | - | - | - | Tidak menghadiri acara pembuktian | |
Kinawa Manokwari Consultant | 10*0**0****66**4 | - | - | - | - |
| 0411268576955000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG LAYANAN PENDIDIKAN
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang 1.1 Setiap pembangunan gedung pemerintah harus dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan dan fungsi
pembangunan tersebut dapat terpenuhi, handal dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur pada umumnya sesuai dengan
budaya yang berlaku;
1.2 Dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung
pemerintah harus mendapat pengawasan dengan baik, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan secara layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi;
1.3 Keberadaan penyedia jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
diperlukan untuk memberikan arahan dan pengawasan secara
baik dan menyeluruh kepada penyedia Jasa Konstruksi dalam
pembangunan gedung pemerintah sehingga mampu
menghasilkan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata-laku professional;
1.4 Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi perlu dipersiapkan secara matang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan, sehingga tepat dalam
pemilihan penyedia jasa Konsultansi yang mampu mewujudkan
profesionalisme pengelolaan pengawasan terhadap proses
pembangunan dari tahap perencanaan sampai konstruksi;
1.5 Penyediaan Jasa Konsultansi pada Pengawasan Pembangunan
Gedung Layanan Pendidikan Kabupaten Manokwari Selatan
Tahun 2025 diadakan melalui Seleksi Umum sesuai dengan
ketentuan yang berlaku (Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
2. Dasar Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008
tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang
Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Maksud a. Kerangka acuan kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan pengawas yang menjalankan tugas dan
dan
kewajibannya dalam Pengawasan Pembangunan Gedung
Tujuan
Layanan Pendidikan Kabupaten Manokwari Selatan beserta
sarana dan prasarana lainnya;
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas
dapat melaksanakan tanggung jawabnya untuk menghasilkan
mutu pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan
Pendidikan Kabupaten Manokwari Selatan beserta sarana
dan prasana lainnya yang optimal sesuai perencanaan.
4. Sasaran Sasaran dari Pekerjaan :
1. Terarahnya pelaksanaan program Pembangunan Gedung
Pelayanan Pendidikan Kabupaten Manokwari Selatan, dan
sebagai fasilitas pelayanan publik pada umumnya.
2. Terlaksananya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
kegiatan Pembangunan Gedung Pelayanan Pendidikan Kabupaten
Manokwari Selatan sejak tahap persiapan, tahap pelelangan,
tahap pelaksanaan hingga perawatan.
3. Terkendalikannya proses pelaksanaan konstruksi Pembangunan
Gedung Pelayanan Pendidikan Kabupaten Manokwari Selatan
secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia,
serta diselenggarakan secara tertib.
4. Terdokumentasikan dan terinformasikan hasil pelaksanaan
kegiatan saat konstruksi dan sampai pada tahap pasca konstruksi
serta kesiapan pemanfaatannya.
5. Tersusunnya laporan hasil pelaksanaan kegiatan mulai dari
persiapan, pelaksanaan konstruksi sampai pada pelaksanaan
konstruksi.
5. Lokasi Kabupaten Manokwari Selatan
6. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD dan
bersumber dari Dana Intensif Fiskal Tahun Anggaran 2025.
Pendanaan
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Nilai Pagu
Anggaran Rp. 405.000.000 (Empat Ratus Lima Juta Rupiah) Sudah
termasuk pajak-pajak yang berlaku.
7. Nama dan a. Nama Pejabat Pembuat : RICHORDIAS MANDOSIR,S.STP
Organisasi Komitmen
NIP. 19920501 201609 1 002
Pejabat
Pembuat
Komitmen
Ransiki, 24 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Manokwari Selatan
RICHORDIAS MANDOSIR, S.STP
NIP: 19920501 201609 1 002