| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0411268576955000 | Rp 743,964,680 | 94.7 | 96.29 | - | |
| 0014827380424000 | Rp 745,130,180 | 72.36 | 80.61 | - | |
CV Alphiea Fortune Consultan | 07*8**6****55**0 | - | - | - | - |
| 0316560481955000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | TIDAK HADIR PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0315528190423000 | - | - | - | TIDAK HADIR PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
CV Cahaya Putra Papua | 08*3**3****55**0 | - | - | - | - |
CV Batara Konsultan | 06*6**3****55**0 | - | - | - | - |
Tiga Perspective Engineering | 09*8**5****55**0 | - | - | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
CV Siara Konsultan Bandung | 03*6**0****55**0 | - | - | - | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
PENYUSUNAN DOKUMEN STRATEGI SANITASI
KABUPATEN/KOTA
(SSK)
LOKASI:
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
DOKUMEN STRATEGI SANITASI KABUPATEN (SSK)
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan
masa kini tanpa mengorbankan generasi masa depan dengan mengedepankan kesejahteraan 3
dimensi yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah merumuskan Sustainable Development Goals (SDGs) yang
memiliki 17 tujuan beserta indikatornya yang saling terkait dengan 169 target yang diharapkan
dapat tercapai pada tahun 2030. Salah satu poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan
pada sektor lingkungan hidup adalah memastikan masyarakat mencapai akses universal air
bersih dan sanitasi yang secara khusus dibahas pada tujuan ke-6 SDGs. Untuk mencapai tujuan
ke-6 tersebut dibutuhkan strategi yang harus disusun untuk ketercapaian program peningkatan
sarana air bersih dan sanitasi layak.
Pengelolaan Sanitasi. Kabupaten/Kota merupakan salah satu dari 16 urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam
pasal 14 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Oleh karena itu
pembangunan sanitasi dijadikan salah satu prioritas pembangunan di kabupaten/kota. Strategi
Sanitasi Kabupaten (SSK) merupakan dokumen perencanaan strategis sanitasi jangka menengah
yang memberikan arah bagi pengembangan sanitasi selama 5 (lima) tahun ke depan, sekaligus
menjadi wujud perhatian yang lebih dari Pemerintah Kabupaten terhadap pengelolaan sanitasi
bagi masyarakat di daerahnya.
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan telah menyusun Dokumen Strategi Sanitasi
Kabupaten (SSK) Kabupaten Manokwari Selatan melalui Program Percepatan Pembangunan
Sanitasi (PPSP), yaitu suatu program yang diprakarsai oleh pemerintah Republik Indonesia
(melalui Bappenas) untuk meningkatkan pembangunan sanitasi di Indonesia yang dilaksanakan
secara sistematis, terencana, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dengan melibatkan
seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyusunan dokumen ini
merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan untuk memperbaiki perencanaan
dan pembangunan sanitasi dalam rangka mencapai target-target pencapaian layanan sektor
sanitasi kabupaten.
Kabupaten Manokwari Selatan belum mempunyai Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten
(SSK) sehingga perlu dilakukan Pembuatan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK).
Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) yang akan disusun mengacu kepada 4 karakteristik
utama yang akan tercermin dalam prosesnya maupun produknya, yaitu:
1. Intersektor dan terintegrasi;
2. Mensinkronkan pendekatan top down dengan bottom up;
3. Skala Kabupaten; dan
4. Berdasarkan data empiris (dari studi–studi pendukung SSK).
Penyusunan Dokumen SSK ini digunakan untuk mengetahui program-program strategi
sanitasi kabupaten yang berkelanjutan dan dapat menjadi acuan dalam perencanaan program-
program sanitasi 5 (lima) tahun mendatang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud
Maksud dari kegiatan Penyusunan Dokumen SSK Kabupaten Manokwari Selatan adalah:
1. Sebagai Pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program kegiatan, dan
pelaksanaan kegiatan yang memberikan arah bagi pengembangan sanitasi jangka menengah
sekaligus menjadi wujud perhatian lebih dari Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan
sanitasi bagi masyarakat dalam rangka pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) dari Sektor Sanitasi di Kabupaten Manokwari Selatan.
2. Sebagai Kerangka Kerja (frame work) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Kelompok
Kerja (POKJA) untuk mendapatkan gambaran tentang profil sanitasi dan strategi Sanitasi
Kabupaten Manokwari Selatan yang komprehensif dalam pengelolaan sanitasi untuk
periode lima tahun (2025-2029) mendatang.
2.2. Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Manokwari Selatan adalah:
1. Sebagai pendukung dokumen perencanaan Kabupaten Manokwari Selatan (RPJMD, RTRW,
RDTR, RPIJM) dalam pencapaian sasaran pembangunan sektor sanitasi melalui rencana
program kegiatan, indikasi pendanaan dan pelaksanaan kegiatan yang terpadu, efektif dan
efisien.
2. Sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan strategi, langkah kebijakan dan
penyusunan program kerja tahunan sektor sanitasi serta sebagai acuan bagi pihak swasta
dan masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pembangunan sanitasi di Kabupaten
Manokwari Selatan.
2.3. Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen
Strategi Sanitasi Kabupaten Manokwari Selatan yang terintegrasi dengan dokumen
perencanaan Kabupaten Manokwari Selatan lainnya, seperti RPJMD, RTRW, RDTR, RPIJM, dalam
pencapaian sasaran pembangunan sektor sanitasi melalui rencana, program kegiatan, indikasi
pendanaan serta pelaksanaan kegiatan yang terpadu, efektif dan efisien untuk periode 5 (lima)
ke depan.
3. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan
Sanitasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 389);
5. Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan;
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standard Pelayanan Minimal;
7. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2020. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (STBM);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018
tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar
Pelayanan Mininal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Percepatan Layanan
Sanitasi Berkelanjutan di Daerah tahun 2022-2024.
4. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manokwari Selatan.
5. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN MEKANISME PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Kabupaten
Manokwari Selatan diperlukan sebesar Rp.750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
termasuk PPN yang bersumber dari APBD Kabupaten Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2025
dan akan dilaksanakan secara kontraktual selama 90 (Sembilan Puluh) hari.
6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
6.1. Lokasi Kegiatan
Wilayah kegiatan Penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Manokwari
Selatan adalah seluruh kecamatan di Kabupaten Manokwari Selatan.
6.2. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah:
Ruang lingkup substansial dari pekerjaan/kegiatan Penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi
Kabupaten (SSK) Manokwari Selatan adalah sebagai berikut:
a. Pemetaan Kondisi dan Kemajuan Pembangunan Sanitasi.
b. Penyusunan Kerangka Pembangunan Sanitasi;
c. Penyusunan Strategi Pengembangan Sanitasi;
d. Penyusuan Program, Kegiatan dan Indikasi Pendanaan Sanitasi;
e. Finalisasi Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten;
f. Skenario Pembangunan Sanitasi, meliputi:
Penetapan Visi dan Misi Sanitasi
Penetapan Zona dan Sistem Sanitasi
Penetapan tujuan dan sasaran pembangunan sanitasi
Analisis kemampuan pendanaan APBD Kabupaten untuk sanitasi
Perumusan strategi pengembangan sanitasi
Daftar indikasi program dan kegiatan pengembangan sanitasi
Perumusan monitoring dan evaluasi capaian SSK
g. Penganggaran dan Pemasaran Sanitasi, meliputi:
Identifikasi program, kegiatan, besaran pendanaan dan indikasi sumber pendanaan yang
diperlukan untuk mencapai sasaran
Identifikasi sumber pendanaan indikatif dari APBD, APBD Provinsi, APBN, maupun
sumber lainnya.
Penyusunan deskripsi program/kegiatan yang belum jelas sumber pendanaan (funding
gap).
Demikian Uraian Singkat ini dibuat untuk dapat dijadikan sebagai acuan bagi penyedia jasa
dalam melakukan pekerjaan.
Ransiki, 22 Agustus 2025
DISUSUN OLEH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
FERDIN INDEN, S.Sos
NIP. 19790226199712 1 001