| 0853638641955000 | Rp 5,877,000,000 | |
| 0761231612955000 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
| 0947641742955000 | - | |
CV Gloria Abadi | 00*1**9****55**0 | - |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - |
PT Indo Trans Bajautama | 10*0**0****71**3 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
URAIAN SINGKAT
Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Berkala Pembangunan Jembatan Yamboi
(No.Ruas 078)
Lokasi : Manokwari Selatan
Sumber Dana : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
Pagu Anggaran : Rp. 6,000,000,000
Tahun Anggaran : 2025
Uraian Singkat
Pemeliharaan Berkala Pembangunan Jembatan Yamboi (No.Ruas 078)
URAIAN SINGKAT
Pemeliharaan Berkala Pembangunan Jembatan Yamboi (No.Ruas 078)
1. Latar : Sektor prasarana jalan dan jembatan merupakan salah satu urat nadi
Belakang dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga efektifitas dan
efisiensi penyediaannya merupakan hal yang sangat penting.
Sehubungan dengan perkembangan ekonomi, investasi jalan
dan/atau jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna
jalan dan/atau jembatan maupun bagi wilayah secara keseluruhan.
Untuk itu, diperlukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan
jalan dan/atau jembatan sehingga dapat mendukung pengembangan
wilayah dan pertumbuhan ekonominya. Lembaga Pemerintah yang
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalan, wewenang
pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi jalan secara umum
dan penyelenggaraan jalan kabupaten di Kabupaten Manokwari
Selatan, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Manokwari Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud
mengadakan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Pembangunan
Jembatan Yamboi ( No.Ruas 078). Guna memastikan bahwa
pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal
dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak
pekerjaan konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak dengan
Penyedia Jasa yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk
pelaksanaan tugas ini. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara
profesional atas kualitas dan volume hasil pekerjaan yang dilakukan
sesuai dengan daftar kuantitas dan harga. Kinerja Penyedia Jasa
sangat ditentukan oleh kualitas, dan mutu volume pekerjaan yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Tujuan : Tujuan umum pekerjaan Penyedia Jasa ini adalah menyediakan
Umum,
dukungan teknis dalam pengelolaan, pelaksanaan dan mutu
Peran dan
pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi. Semua jasa yang
Tanggung
disediakan oleh Penyedia Jasa akan dilaksanakan sesuai dengan
Jawab Para
Pihak peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan
peran dan tanggung jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti
dijelaskan selanjutnya. 1 Para Pihak yang berkepentingan di dalam
Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak
Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki
kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi.
Uraian Singkat
Pemeliharaan Berkala Pembangunan Jembatan Yamboi (No.Ruas 078)
Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang
memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai
berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, adalah mengatur dan mengelola
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh,
meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan
komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi. Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah
tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan
Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi
untuk mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan
yang sesuai peraturan perundangan dan ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan
Pengawas untuk melakukan perubahan pengaturan sub
Penyedia Konstruksi, pengaturan kepegawaian dan peralatan,
dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan,
setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia
Konstruksi;
6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan,
mengubah atau memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa
melimpahkan kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);
7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk
menyetujui perpanjangan masa pelaksanaan kontrak;
8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi.
Uraian Singkat
Pemeliharaan Berkala Pembangunan Jembatan Yamboi (No.Ruas 078)
b. Konsultan Pengawas, harus memastikan semua ketentuan
administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan
semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai
dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat
Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu
(QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang
diusulkan Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana
Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas
(RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan
di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan prosedur
pengujian material, untuk memastikan kepatuhan
pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak
dan spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan
serta laporan lainnya;
8) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari
Penyedia Konstruksi;
9) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
serta laporan lainnya;
Uraian Singkat
Pemeliharaan Berkala Pembangunan Jembatan Yamboi (No.Ruas 078)
10) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai
dengan kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat
Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa; dan
11) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan tentang
aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan Pengguna
Jasa.
c. Peran Penyedia Konstruksi, adalah melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan
persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh pada
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan
biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;
2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan),
dan metode pelaksanaan perkerjaan;
3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu
pekerjaan konstruksi;
4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah
penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana Manajemen
Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan);
dan
6) Pelaporan
4. Lokasi : Lokasi Kegiatan Pemeliharaan Berkala Pembangunan Jembatan
Pekerjaan Yamboi ( No.Ruas 078) terletak di Distrik Ransiki, Kabupaten
Manokwari
Selatan.
5. Sumber : a. Pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini berasal dari Dana
Pendanaan Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari
Selatan. Dengan Pagu Anggaran Rp. 6.000.000.000,- ( Enam
Milyar Rupiah ).
Uraian Singkat
Pemeliharaan Berkala Pembangunan Jembatan Yamboi (No.Ruas 078)
Ransiki, 01 Oktober 2025
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Manokwari Selatan
SONNY THOSULY, S.T.
NIP. 19750916 200212 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 August 2023 | Pembangunan Ruas Jalan Tobouw - Waren | Kab. Manokwari Selatan | Rp 13,834,486,000 |
| 11 December 2024 | Penggantian Jembatan Jl. Bastian Waran (No. Ruas 050) | Kab. Manokwari Selatan | Rp 13,000,050,000 |
| 29 November 2023 | Pembangunan Jalan Warkwandi - Muari No. 040 | Kab. Manokwari Selatan | Rp 12,794,792,000 |
| 1 February 2024 | Rehabilitasi Air Baku Bintuni Di Kab. Teluk Bintuni; 2.5 Km; 0.015 M3/Detik; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 23 April 2019 | Pembangunan Jalan Klasari - Seget | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 9,750,000,000 |
| 2 September 2021 | Peningkatan Jalan Dalam Kota Di Kabupaten Manokwari Selatan | Provinsi Papua Barat | Rp 9,730,000,000 |
| 12 February 2024 | Peningkatan/Rekonstruksi Ruas Jalan Ambuar - Yarmatum | Kab. Teluk Wondama | Rp 8,509,282,050 |
| 10 May 2023 | Pembangunan Jembatan Warkwandi 5 | Kab. Manokwari Selatan | Rp 6,525,000,000 |
| 21 June 2021 | Normalisasi Kali Mati Ransiki | Provinsi Papua Barat | Rp 2,800,000,000 |
| 23 August 2019 | Pembangunan Tower Bts Rumah Jabatan Polda Papua Barat | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 2,325,000,000 |