| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0851253971955000 | Rp 13,281,136,189 | - | |
CV Cahaya Kejora | 09*3**0****55**0 | Rp 13,494,844,156 | Tidak melampirkan Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, Tidak melampirkan Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dan Tidak melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP. |
| 0758415608955000 | - | - | |
| 0960278299952000 | - | - | |
CV Hisjrah | 07*6**9****55**0 | - | - |
| 0810650465955000 | - | - | |
| 0838601367955000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0933129637952000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0664978715952000 | - | - |
`
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DPRD
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN (LANJUTAN)
TAHUN ANGGARAN 2024
Kemnterian/Negara Lembaga : Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Unit : Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Program : Program Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Hasil (Outcome) : Meningkatnya Layanan Sarana dan Prasarana Internal
Kinerja DPRD Kabupaten Manokwari Selatan
Unit kerja/Satker : Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Manokwari Selatan
Kegiatan : Pembangunan gedung dan bangunan
Indikator Kinerja Kegiatan : Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten
Manokwari Selatan (Lanjutan)
Volume Keluaran (Output) : 1 Kegiatan
Satuan Ukur Keluaran : Kegiatan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1) Judul Proyek
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Manokwari Selatan (Lanjutan)
2) Latar Belakang
a. Dasar hukum
Pelaksanaan Kegiatan
1. UU No. 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat
Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 07/PRT/M/2019, tanggal 20 Maret 2019 tentang Standard an Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia;
7. Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
10. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia NOMOR: 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
barang/jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah beserta peruhanan dan aturan turunannya;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2011
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
16. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan
gedung;
17. Peraturan Presiden Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang
Atau Jasa Pemerintah Untuk percepatan Pembangunan Kesejahteraan DI Provinsi
Papua Dan Provinsi papua Barat.
b. Gambaran Umum
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi dalam hal ini
Pembangunan Gedung Kantor DPRD perlu dipersiapkan dengan baik sehingga
dapat berdampingan dengan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten
Manokwari Selatan (Lanjutan) untuk mewujudkan karya konstruksi/bangunan
yang sesuai dengan kepentingan bangunan Gedung negara.
2. Setiap konstruksi Fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi fungsi bangunan secara optimal.
3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi konstruksi fisik.
4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik/bangunan perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
5. Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Manokwari Selatan (Lanjutan)
adalah membangun bangunan baru dengan cara melanjutkan pekerjaan Gedung
yang belum tuntas pada lantai 2 gedung kantor DPRD Kabupaten Manokwari
Selatan.
3) Latar Belakang
1. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari Selatan selaku instansi
pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan akan melaksanakan kegiatan
Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Manokwari Selatan (Lanjutan)
beserta kebutuhan penunjangnya lainnya yang memadai upaya meningkatkan kinerja
di lingkungan kantor DPRD Kabupaten Manokwari Selatan.
2. Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Manokwari Selatan (Lanjutan) ini
telah direncanakan dengan pedoman kebutuhan ruang dan kriteria teknis bangunan
agar dapat ditinjau dari segi mutu, biaya, dan pemenuhan fungsi penggunaan
bangunan pada Gedung dan telah di kerjakan tahun 2023.
3. Pada kegiatan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Manokwari Selatan
(Lanjutan) dibutuhkan peran Kontraktor Pelaksana, dengan harapan akan didapatkan
suatu bangunaan / gedung yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Manokwari Selatan (Lanjutan) yang
akan dilaksanakan secara integratif dengan kegiatan teknis lainnya, tentunya sangat
memerhatikan perencanaan serta pengawasan dan kajian yang memadai, antara lain :
•
Tata letak konstruksi bangunan dan pendukungnya.
•
Kecepatan pelaksanaan pekerjaan karena kebutuhan ruang pada Gedung Kantor
DPRD tersebut sangat dibutuhkan dalam meningkatkan Kinerja DPRD Kabupaten
Manokwari Selatan.
•
Efektivitas kegiatan secara keseluruhan menyangkut alokasi pendanaan, personel,
waktu, dan lain sebagainya.
4) Maksud dan Tujuan Proyek
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk/pedoman bagi
Pelaksana Konstruksi yang memuat masukan ,azas, kriteria, keluaran serta
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan kegiatan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana Konstruksi
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini.
3. Maksud dan Tujuan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten
Manokwari Selatan (Lanjutan) adalah kajian teknis dari aspek:
•
Desain dan Penataan Bangunan
•
Material dan Pembiayaan
4. Tujuan Pekerjaan ini adalah Tersedianya Sarana dan Prasarana Gedung Kantor
yang memadai yang dapat mendukung kinerja dalam memberikan
pelayanan terhadap masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Manokwari
Selatan Provinsi Papua Barat
5) Sasaran
Tersedianya Jasa Konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan
dengan biaya yang wajar yang dapat melaksanakan kegiatan Pembangunan
Gedung Kantor DPRD Kabupaten Manokwari Selatan (Lanjutan).
6) Organisasi
Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan kegiatan yaitu Pemerintah
Kabupaten Manokwari Selatan adalah :
Satker : Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari
Selatan.
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Manokwari
Selatan (Lanjutan)
Lokasi : Kabupaten Manokwari Selatan, Distrik Oransbari.
PPK : FERDIN INDEN, S.Sos.
Manokwari, 05 Maret 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
FERDIN INDEN, S.Sos.
NIP. 19790226 199712 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 January 2024 | Lanjutan Pembangunan Jaringan Tersier D.I. Oransbari Di Kab. Manokwari Selatan; 1 Km; 100 Hektar; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 29 December 2021 | Rehabilitasi Intake Spam Regional Sorong Dan Kab. Sorong; 0 Km; 0 M3/Detik; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,000,000,000 |
| 29 January 2020 | Pembangunan Air Baku Moswaren Di Kab. Sorong Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,449,000,000 |
| 20 May 2022 | Peningkatan Kapasitas Struktur(hrs) Jalan Jalur 1 Kebun Kelapa Sawit Aci Mey | Kab. Manokwari | Rp 5,577,000,000 |
| 10 August 2025 | Pembangunan Gedung Kantor Dprd Kabupaten Manokwari Selatan (Lanjutan) Tahun 2025 | Kab. Manokwari Selatan | Rp 2,007,000,000 |