| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0756881462809000 | Rp 496,433,449 | - | |
| 0820350890807000 | - | - | |
CV Panorama Konstruksi | 02*7**7****07**0 | - | - |
| 0843897935807000 | Rp 467,931,506 | Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan tidak memenuhi syarat pada Elemen E. EVALUASI KESELAMATAN KONSTRUKSI, hal ini tidak sesuai dengan PMPUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Dokumen Pemilihan Nomor: 04/PK-BPBJ.MRS/Pokmil.4-481/DINKES.-DAU/IV/2025 Tanggal : 30 April 2025 . Berdasarkan PMPUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Dokumen Pemilihan Nomor: 04/PK-BPBJ.MRS/Pokmil.4-481/DINKES.-DAU/IV/2025 Tanggal: 30 April 2025, Elemen E Dokumen RKK adalah "EVALUASI KINERJA PENERAPAN SMKK". | |
CV Akhyar Rizki | 09*0**6****09**0 | - | - |
Mitra Syahputra Teknik | 04*0**1****09**0 | - | - |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0318004322807000 | - | - | |
PT One Dinamika Graha | 00*7**9****05**0 | - | - |
| 0717129993805000 | - | - | |
| 0032833212809000 | - | - | |
CV Retol Nol Tujuh | 09*2**1****05**0 | - | - |
| 0715061248805000 | - | - |
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab. Maros
Program : 1.02.02 Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.02.02.2.01.01 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas
Nama Paket : Rehabilitasi Rumah Dinas Puskemas Tanralili
Nilai HPS : 499.977.000,-,(Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Tujuh puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Masa Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender Sumber
Dana : APBD (DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
Untuk dan atas nama
Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
Pejabat Penandatangan Kontrak Bidang Sumber Daya Kesehatan
SUKRI, ST., MM
NIP. 19830411 200903 1 004
Paket Pekerjaan Konstruksi
Belanja Rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Tanralili
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
A. Penerapan SMK3
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Struktur
III. Pekerjaan Arsitektur
IV. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
V. Pekerjaan Plumbing
VI. Miscellaenaous Work
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
a. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode
akun kegiatan ........... ;
b. Kontrak ini dibiayai dari APBD (DAU) Tahun Anggaran 2025;
c. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Sulselbar Cabang Maros rekening
nomor : ............. atas nama Penyedia : ............... .
DOKUMEN KONTRAK
a. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat
Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum
Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar
harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama),
lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan
dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
b. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila
ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
a. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
b. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 90 (Sembilang Puluh) hari kalender;
c. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 1 (Satu) Tahun.
Dengan demikian, Uraian Singkat Pekerjaaan ini agar menjadi pegangang dalam
pengadaan barang jasa.
Untuk dan atas nama
Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
Pejabat Penandatangan Kontrak Bidang Sumber Daya Kesehatan
SUKRI, ST., MM
NIP. 19830411 200903 1 004