Batara Benteng Mandiri, PT | 10*0**0****29**9 | Rp 2,936,819,285 |
| 0651605651801000 | - | |
| 0018159392803000 | - | |
| 0931595052805000 | - | |
| 0719228033806000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Rumah Dinas RSUD Camba
Nomor : ………/SP-BM/DK-SDK/DAU/2025
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SITE WORKS
2. PENERAPAN SMKK
3. PEKERJAAN RUMAH DINAS DOKTER 1 UNIT
4. PEKERJAAN RUMAH DINAS PERAWAT 1 UNIT
5. PEKERJAAN PENDUKUNG
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
a. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun
kegiatan ……….;
b. Kontrak ini dibiayai dari APBD (DAU) Tahun Anggaran 2025;
c. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Sulselbar Cabang Maros rekening nomor
: ............. atas nama Penyedia : ............... .
DOKUMEN KONTRAK
a. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian,
Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat
Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang,
subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti:
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan,
Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
b. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi
aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
a. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
b. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender;
c. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
1 (Satu) Tahun.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.