Uraian Singkat Pekerjaan
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Pompa Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Bantimurung, dengan perincian;
berupa Penerapan SMK3, Persiapan Lapangan/Sitework, (Pek. Persiapan (Alat/Sarana Penunjang),
Pekerjaan Galian Tanah), Pekerjaan Struktur (Pek. Struktur Beton, Pek. Struktur Baja), Pekerjaan Arsitektur
(Pek. Penutup Atap, Pek. Pasangan Dinding, Pek. Plasteran dan Acian, Pek. Pintu dan Jendela) pada lokasi
pekerjaan sesuai gambar rencana.
LOKASI PROYEK
Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Pompa Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Bantimurung ini berada di:
Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. 1 paket pekerjaan
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan selama 50 (Lima Puluh) hari kalender, ditambah 180 (Seratus Delapan
Puluh) Hari kalender masa pemeliharaan setelah dilakukan serah terima sementara (PHO).
2. Didalam Pelaksana Pekerjaan ini dibutuh kan tenaga ahli :
a. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung 1 (satu) orang, Pendidikan Minimal SMA/SMK,
Subkualifikasi Gedung, Kualifikasi Teknisi/Analis Jenjang 4 Atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung (Level 6).Kualifikasi Teknisi/Analis Jenjang 6, masa kerja minimal 2 (dua) tahun;
b. Petugas Keselamatan Konstruksi 1 (satu) orang, Pendidikan minimal SMA/SMK, Subklasifikasi
Keselamatan Konstruksi, Kualifikasi Operator Jenjang 4 Atau Petugas Keselamatan Konstruksi
(Jabatan Kerja Baru), Kualifikasi Operator Jenjang 3, masa kerja 0 tahun.
3. Peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan Pembangunan STAI DDI Maros meliputi :
a. Dump Truck sebanyak 1 (satu) unit, kapasitas 3,5 ton (sewa / milik / sewa beli)
b. Concrete Mixer sebanyak 2 (dua) unit, kapasitas 0,3 – 0,6 m3 (sewa/milik/ sewa beli);
c. Concrete vibrator sebanyak 2 (dua) unit, kapasitas 5,5 hp (sewa/ milik/ sewa beli);
d. Water Tank sebanyak 1 (satu) unit, kapasitas 2000 liter (sewa/milik/ sewa beli);
e. Peralatan Las sebanyak 1 (satu) set, kapasitas 900 Watt (sewa/milik/ sewa beli);
f. Genset sebanyak 1 (satu) unit, kapasitas 5 kVA (sewa/milik/ sewa beli).
Catatan:
Masing-masing peralatan melampirkan bukti kepemilikan/sewa/sewa beli yang dapat
dipertanggungjawabkan.