| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0755284544807000 | Rp 4,971,642,957 | - | |
| 0654619816814000 | - | - | |
| 0316622125831000 | Rp 4,657,426,716 | Dokumen penawan teknis dan Daftar peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan | |
CV Prima Rezki Utama | 06*5**2****05**0 | Rp 4,170,311,625 | Tidak memenuhi persyaratan teknis |
CV Deltara Tangguh | 08*5**6****01**0 | - | - |
| 0710801374808000 | - | - | |
CV Sartika | 0014126858807000 | - | - |
CV Dian Wahyu | 07*5**7****05**0 | - | - |
| 0011263316813000 | - | - | |
Al Awwalu An Nafii' | 08*3**3****04**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0812025849804000 | - | - | |
| 0016300162803000 | - | - | |
CV Bukit Bintang | 0716122296813000 | - | - |
| 0820931509803000 | - | - | |
| 0011421294807000 | - | - | |
CV Bawa Karaeng | 0747858702809000 | - | - |
| 0621961127643000 | - | - | |
Dwi Karya Konstruksi | 06*8**7****03**0 | - | - |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0029463262811000 | - | - | |
CV Millenindo | 07*2**5****01**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi pekerjaan Pembangunan Turap Lahan RSUD Tipe D
Camba Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2023.
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta
Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. TENAGA AHLI DAN TENAGA TERAMPIL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Kontraktor Pelaksana harus menyediakan
tenaga-tenaga ahli dan terampil dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan
kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam ini yang bersertifikat dan
disetujui oleh pemberi tugas. Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
TINGKAT PENGALAMAN
JUMLAH SERTIFIKAT /
NO.
JABATAN / POSISI PENDIDIKAN / /
(ORG) KUALIFIKASI
IJAZAH TAHUN
A. TENAGA TERAMPIL
SKT Terampil Kelas 1
S1 Arsitektur / Sipil/
1. Pelaksana Lapangan 1 / Pelaksana Bangunan 2
D3/ SMK/ SMA
Gedung
Ahli Muda Memiliki Sertifikat Ahli
2. Keselamatan 1 S1 Arsitektur / Sipil Muda Keselamatan 3
Konstruksi Konstruksi
S1 Arsitektur / SKA Muda Ahli 3
B. TENAGA PENDUKUNG
Lanscape Lancape (103)
S1 Arsitektur/ Sipil/
1. Drafter 1 D3/ SMK/ SMA Ijazah 3
Sederajat
Tenaga Teknis S1 Arsitektur/ Sipil/
2. 1 Ijazah 3
Lapangan D3/ SMK/ SMA
Sederajat
3. Administrasi dan 1 SMA/ STM/ SMK Ijazah 3
Keuangan Sederajat
4. Logistik 3 SMA/ STM/ SMK Ijazah 3
Sederajat
1.3. PERALATAN UTAMA DAN PENDUKUNG
Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan, alat-alat pengangkut dan
peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
dalam kondisi baik. Adapun daftar peralatan dan spesifikasinya sebagai berikut :
A. Peralatan Utama
No Kapasitas Jumlah
Nama Peralatan Utama
1. Dump Truck 3,5 ton 3 unit
2. Excavator PC.200/0.93 M3 1 unit
3 Pick Up 1 Ton 3 unit
4. Concrete Mixer 0,3-0,6 m3 3 unit
5. Concrete Vibrator 10 hp 1 unit
6. Breaker 2 Ton 1 unit
B. Peralatan Pendukung
No Nama Alat Kapasitas Jumlah
1. Concrete Pump - 1 Unit
3. Pick Up 1 Ton 3 Unit
4. Generator Set 20 KVA 1 Unit
5. Stemper - 1 Unit
6. Peralatan K3 - 1 Set
7. Alat Ukur (Theodolite) - 1 Unit
8. Pompa Air - 1 Unit
9. Peralatang Tukang - 1 Set
1.4. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
j. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman
dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana
Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
k. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
l. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
m. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
n. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
o. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
p. SKSNI T-15-1991-03
q. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
r. Algemenee Voorwarden (AV)
s. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002
t. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03
dan SNI 03-XXXX-2002
u. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002
v. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI –
1.3.53.1987
w. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Rumah Sakit Kelas D
Pratama
x. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis
Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah RI Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah
melalui penyedia
ii. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
iii. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
y. Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
1.5. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
Surat Perjanjian Pekerjaan
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa
pelaksanaan
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya
yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan
gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor
wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang
jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi,
harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap
konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi
apapun dari pihak-pihak lain.
B. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
a. Pekerjaan Pembangunan Turap Lahan RSUD Tipe D Camba Kabupaten Maros
Tahun Anggaran 2023 tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non
standar.
b. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup proses pembangunan dari persiapan sampai
dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa
pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi)
c. Pekerjaan Turap
d. Pekerjaan Drainase dan Sumur Resapan
e. Pekerjaan Plat Duicker dan Gorong-gorong
f. Pekerjaan Perkerasan Jalan
g. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
2.2. URAIAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan Persiapan, meliputi :
Mobilisasi dan Demobilisasi
Pengukuran dan pemasangan Bowplank
Pembuatan direksi keet
Dll.
b. Pekerjaan Struktur, meliputi :
Pekerjaan Pondasi Poer
Pekerjaan Pondasi Batu Gunung
Pekerjaan Beton
Dll.
c. Pekerjaan Lingkungan
Pekerjaan Drainase
Jalan
dll.
d. Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa
dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS
C. PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada
perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu
dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut
pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi
dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak
dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya,
maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk
mendapatkan kepastian.
Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA)
Sukri, ST., MM.
Nip. 19830411 200903 1 004