| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0659596779801000 | Rp 2,769,807,738 | - | |
| 0865567234805000 | Rp 2,400,221,008 | Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan, penyusunan Dokumen RKK tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi | |
CV Ey Utama Mandiri | 00*8**1****05**0 | - | - |
| 0807300611809000 | - | - | |
CV Segitiga Abadi Mandiri | 06*6**8****01**0 | - | - |
| 0028567949815000 | - | - | |
| 0030369995806000 | - | - | |
| 0030219976811000 | - | - | |
| 0028467405803000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
CV Surtika Bangun Persada | 06*6**9****07**0 | - | - |
| 0016300162803000 | - | - | |
CV Deltara Tangguh | 08*5**6****01**0 | - | - |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0021008925809000 | - | - | |
| 0602859050803000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. PENJELASAN UMUM
PASAL 1 URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
A. Pekerjaan ini adalah meliputi Pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD)
B. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
C. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan
selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
D. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
E. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
F. Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas
Keputusan Presiden RI No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
G. Peraruran Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
H. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi
I. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
J. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
K. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
L. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
M. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman
dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana
Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
N. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
O. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
P. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
Q. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
R. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
S. SKSNI T-15-1991-03
T. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
U. Algemenee Voorwarden (AV)
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
Surat Perjanjian Pekerjaan
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
Page 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Addenda yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya
yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan
gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor
wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali
bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
c. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi
yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak
lain.
PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
1. Pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) tersebut secara umum meliputi pekerjaan
standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan
masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
Pekerjaan Persiapan
Penerapan SMK3 Konstruksi
Pekerjaan Pondasi
Pekerjaan Beton
Pekerjaan Pasanan Dinding dan Plesteran
Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
Pekerjaan Kusen, Kaca, Penggantung dan Assesories
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Atap
Pekerjaan Pengecatan
Page 2
Pekerjaan Mekanikal
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Assesories
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan
orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang
ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik
diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan
untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat
dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya
jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
Page 3
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
V. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
W. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
X. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana
belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana
harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu
pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
Y. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Page 4| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 May 2023 | Peningkatan Jalan Ruas Marena - Paropo | Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang | Rp 1,512,770,000 |