| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0938544913801000 | Rp 314,503,182 | 65.88 | 85.37 | - | |
| 0750182842805000 | Rp 341,793,975 | 64.49 | 83.32 | - | |
PT Benuanta Indo Plan | 08*6**4****05**0 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas |
| 0942201740805000 | - | - | - | - | |
| 0024633901805000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas | |
| 0757133525801000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Bumi Panrita Indonesia | 09*2**6****05**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0026610253805000 | - | - | - | - | |
| 0029107588801000 | - | - | - | - | |
CV Adma Konstruksi | 05*9**1****09**0 | - | - | - | - |
| 0029108081805000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
| 0821067980803000 | - | - | - | - | |
| 0022198311812000 | - | - | - | - | |
CV Bukit Bintang | 0716122296813000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
PERUMAHANKUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
mengamanatkan bahwa perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan salah
satunya untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam konteks penanganan permukiman kumuh, dalam Pasal 94 diamanatkan bahwa
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh dilaksanakan guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat
penghuni. Pencegahan dan peningkatan kualitas dilakukan untuk mencegah tumbuh
dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk
menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 106 Ayat
(3) telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan
penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh setelah proses penetapan
lokasi. Peraturan Pemerintah ini juga mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh diatur dengan Peraturan Menteri. Amanat ini kemudian diwujudkan
melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan
bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan Setiap Orang dalam penyelenggaraan
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh. Lebih lanjut pada pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 Peraturan Menteri ini diatur
tentang Perencanaan Penanganan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk
menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Lingkup kegiatan terbagi atas beberapa tahapan yaitu:
1. Tahap persiapan:
a. Melakukan persiapan dan pemantapan rencana kerja.
b. Menyiapkan data profil permukiman kumuh yang terdiri dari baseline data kumuh
atau data statistik terkait.
c. Overview kebijakan daerah dan identifikasi kesesuaian permukiman terhadap
rencana tata ruang kabupaten/kota dan status tanah permukiman.
d. Melakukan konsolidasi dengan Pokja PKP Kab. Kudus.
e. Melakukan kegiatan penyiapan kelembagaan masyarakat (BKM/KSM).
2. Pengumpulan data/survei:
a. Melaksanakan survei dan mengolah data permukiman kumuh.
b. Bersama dengan pemangku kepentingan melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi data kumuh baik data primer maupun data sekunder.
Dalam tahap survey menghasilkan:
1) Hasil survei berupa gambaran permukiman kumuh Kab. Kudus dan hasil
pengolahan data permukiman kumuh.
2) Hasil kompilasi data dari hasil survei dan data baseline sesuai dengan kriteria
dalam Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018.
3. Penyusunan data dan fakta:
Dalam tahap ini konsultan melakukan verifikasi dan indikasi justifikasi lokasi
kemudian menyusun profil permukiman kumuh yang telah terverifikasi.
4. Tahap analisis:
a. Melakukan penilaian lokasi kawasan berdasarkan kriteria, indikator dan
parameter kekumuhan dan justifikasi yang akan dilakukan terhadap permukiman
kumuh.
b. Melakukan proses pemutakhiran profil permukiman kumuh yang dilaksanakan
melalui Focus Group Discussion (FGD) 1 untuk verifikasi dan justifikasi lokasi
permukiman kumuh;
Dalam tahap analisis menghasilkan:
1) Berita acara penyelenggaraan FGD 1 (verifikasi lokasi kumuh dan kawasan
prioritas dan penyepakatan justifikasi indikasi penanganan pada permukiman
kumuh);
2) Daftar peringkat permukiman kumuh berdasarkan kriteria, indikator dan
parameter kekumuhan;
3) Peta justifikasi penanganan permukiman kumuh.
5. Tahap penyusunan konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan
kumuh dan permukiman kumuh
a. Merumuskan arahan distribusi pola kolaborasi penanganan permukiman kumuh
(pencegahan dan peningkatan kualitas);
b. Bersama dengan pemangku kepentingan mengkoordinasikan peran masyarakat
dalam penanganan permukiman kumuh (pencegahan dan peningkatan kualitas);
c. Merumuskan kebutuhan penanganan kawasan permukiman kumuh (pencegahan
dan Peningkatan kualitas);
d. Merumuskan konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh;
e. Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) 2 untuk penyepakatan konsep
dan strategi sesuai dengan pembangunan Kab. Kudus yang berkelanjutan,
dengan adanya added value dalam penanganan kumuh.
6. Tahap penyusunan rencana pencegahan dan penngkatan kualitas perumahan
kumuh dan permukiman kumuh
a. Merumuskan skenario pentahapan pencapaian kota bebas kumuh, desain
kawasan dan tindak lanjut pengendalian;
b. Merumuskan rencana aksi (pencegahan dan peningkatan) kualitas dan
memorandum keterpaduan program untuk skala kabupaten, skala kawasan dan
skala lingkungan;
c. Merumuskan konsep tematik & skenario pencegahan dan peningkatan kualitas;
d. Menyusun rencana investasi & pembiayaan;
e. Melakukan perencanaan partisipatif;
f. Menentukan skala prioritas penanganan permukiman kumuh berdasarkan
readiness criteria, penanganan pembangunan yang berkelanjutan dan
pertimbangan lain;
g. Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) 3: Penyepakatan rencana aksi,
program dan kegiatan.
7. Tahap pembahasan pleno penyusunan RP2KPKPK oleh Kementerian PUPR
melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah dan penyempurnaan
dokumen RP2KPKPK.
8. Tahap penyusunan legal drafting Peraturan Bupati Kudus tentang RP2KPKPK.
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Dokumen Rencana
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK) Kabupaten Kudus dan draft Peraturan Bupati Kudus tentang RP2KPKPK.