| 0402613723809000 | Rp 235,842,971 | |
| 0841081904806000 | - | |
| 0942560939808000 | - | |
CV Putra Loka | 0841708597804000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SARANA DAN PRASARANA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI KECAMATAN
MAROS BARU
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
√ Tersedianya Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air Tawar (Nila, Lele)
untuk para pembudidaya di Kecamatan Maros Baru yang diharapkan akan
mampu meningkatkan produksi hasil Perikanan Budidaya.
Lokasi Kegiatan
Pengadaan ini akan dialokasikan kepada masyarakat pembudidaya ikan di
wilayah Kabupaten Maros khususnya di Kecamatan Maros Baru yang
memenuhi persyaratan.
Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan melalui DAK (Dana Alokasi
Khusus) melalui DPA Dinas Perikanan Kabupaten Maros Tahun Anggaran
2023 sebesar :
Sarana Prasarana Budidaya Ikan Air Tawar (Nila, Lele) di Kecamatan
Maros Baru sebanyak 2 paket @120.000.000 = Rp.240.000.000,- (Dua
Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)
Persyaratan Umum
1. Lokasi kegiatan pembudidayaan ikan sesuai dengan rencana/ penetapan
alokasi ruang perikanan budidaya di Kabupaten/ kota, peruntukan
pengembangan perikanan, serta tidak terdapat konflik kepentingan dengan
kepentingan lainnya,
2. Lokasi sesuai potensi kawasan dan standar kelayakan teknis kegiatan
perikanan budidaya dan/ atau sudah ditentukan sebagai kawasan kampung
perikanan budidaya
3. Memperhatikan aspek social budaya dan atau kearifan local.
Persyaratan dan Spesifikasi Teknis
1. Daya dukung lingkungan memadai dan tidak dalam areal tercemar
2. Seluruh peralatan dan bahan baik yang utama maupun pendukung adalah satu
kesatuan fungsi dalam menyediakan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air
Tawar
pada komoditas Ikan Lele
3. Pendampingan teknis oleh penyuluh perikanan
4. Benih yang digunakan adalah benih unggul
5. Memiliki kemudahan akses terhadap transportasi, komunikasi, sumber benih
dan
pasar;
6. Memiliki sarana dan prasarana penunjang yang memadai
c. Referensi Hukum
a) Undang – undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 2022 Nomor 208)
b) Perpres Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c) Lampiran salinan Perpres Nomor 15 Tahun 2023 (Halaman 155-168)
tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran
2023 Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha
Pembudidaya Ikan Skala Kecil.
d) Perpres No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang
Pembudidayaan Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 166)
f) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/ PERMEN KP/
2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20).
Lingkup Kegiatan
Secara umum lingkup pekerjaan meliputi Penyediaan Sarana dan Prasarana
Budidaya Ikan Air Tawar (Lele) di Kecamatan Maros Baru (DAK) sebanyak
2 (dua) Paket, sesuai dengan pengadaan jenis barang.
Keluaran
Keluaran yang dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
adalah Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air Tawar komoditas ikan Lele.
Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Kuasa Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran (PA) menyediakan ruang sebagai sarana untuk
melakukan rapat-rapat dan koordinasi selama masa pelaksanaan pekerjaan
dan menyiapkan petugas teknis (PPTK) sebagai pendamping dalam
pelaksanaan pekerjaan nantinya.
Peralatan dan Bahan yang digunakan dalam Budidaya Ikan Lele :
A. Peralatan dan Bahan Utama dalam Budidaya Lele :
1. Benih yang digunakan dalam budidaya Ikan Lele ber ukuran 7 – 8 cm.
2. Pakan dalam budidaya ikan lele terbagi 3 yaitu, pakan starter, pakan
grower dan pakan finisher
3. Kolam Terpal yang digunakan ber ukuran diameter 3 (3,14m x 3m)
instalasi full set dengan kapasitas 3000 ekor
4. Hi Blow LP 200 (Output = 250 L/min)
5. Genset 4 tak kapasitas tangki ≤10 liter
6. Alat pengukur kualitas air yaitu, pH meter
B. Peralatan dan Bahan Pendukung dalam Budidaya Lele :
1. Peralatan Perikanan seperti timbangan digital, serok, keranjang, jerigen
pengangkut benih, bak grading/ sortir
2. Peralatan listrik dan aerasi
3. Papan Informasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Budidaya Lele
Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan yang harus dilaksanakan oleh penyedia berpedoman
pada ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Surat Perjanjian nantinya.
Penyedia jasa berwenang melaksanakan koordinasi dan konsultasi kepada
pihak pengguna .
Penyedia jasa berwenang melakukan usulan perubahan pekerjaan bila
terjadi perbedaan antara hasil perencanaan dan kondisi lapangan
Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender terhitung sejak ditanda tanganinya kontrak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 June 2023 | Sarana Dan Prasarana Budidaya Ikan Air Tawar (Nila, Lele) Di Kecamatan Bantimurung Dan Kecamatan Mallawa (Dak Fisik) | Kab. Maros | Rp 389,000,000 |