| 0021651773809000 | Rp 253,953,361 | |
| 0021648472809000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada saat penawaran, termasuk segala sesuatu yang berada
di lapangan, diserahkan tanggungjawabnya kepada Kontraktor dengan Berita Acara Serah
Terima.
LINGKUP UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. Pada intinya pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah meliputi semua
jenis pekerjaan yang secara tersendiri ataupun beprsama-sama tercantum dalam :
Dokumen Kontrak Pelaksanaan.
2.2. Secara teknis, pekerjaan yang harus dilaksanakan Kontraktor dalam Kegiatan
REHABILITASI RUMAH KEMASAN pada lingkup Dinas Perikanan Daerah Kab. Maros
sebagai berikut :
Pekerjaan Pendahuluan
Pekerjaan Penerapan SMK3
Pekerjaan Pondasi
Pekerjaan Beton, Lantai dan dinding
Pekerjaan Atap & Plafond
Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Akhir
LINGKUP PELAKSANAAN PEKERJAAN PERSIAPAN
Kontraktor sebelum memulai pekerjaan harus melakukan Pengadaan, Pengelolaan, mendatangkan,
pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mobilisasi/demobilisasi peralatan personil,
papan nama proyek, pengukuran, dan sebagainya yang pada umumnya langsung dan tidak
langsung termasuk dalam usaha
menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dengan baik, sempurna dan lengkap sesuai dengan
gambar rencana, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi.
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
berkewajiban :
a) Membersihkan lokasi pekerjaan.
b) Pengadaan sumber air kerja yang memenuhi syarat.
c) Mengadakan hal-hal lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor wajib
mentaati dan melaksanakan pekerjaan persiapan yang menjadi tanggung
jawabnya berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).