| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021008925809000 | Rp 346,316,839 | - | |
| 0635337330822000 | Rp 333,378,288 | Tidak memenuhi syarat sertifikat personel K3 Listrik sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0661731976542000 | - | - | |
| 0719684375608000 | - | - | |
| 0734729254801000 | - | - | |
| 0032237240643000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Jaringan Listrik (Lanjutan)
I. UMUM
1. Lingkup : Program : Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Pekerjaan Jalan
Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan
Kabupaten/Kota
Paket Pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan Instalasi
Jaringan Listrik (Lanjutan)
Lokasi : Kabupaten Maros
TA. Anggaran : 2023
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada
gambar, RAB dan Spesifikasi Teknis yang menjadi bagian tidak
terpisahkan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
II. RINCIAN PEKERJAAN DAN METODE PELAKSANAAN
2. Tahap : Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia harus melakukan persiapan-
Persiapan persiapan sebagai berikut :
a. Penyedia bersama PPTK dan Pengawas melakukan peninjauan di
lokasi pelaksanaan pengadaan dan pemasangan instalasi jaringan
listrik.
b. Membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas sementara
dengan koordinasi dari instansi yang berwenang.
c. Memesan bahan dan menyediakan tenaga kerja sesuai dengan
schedule.
d. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa harus membuat
Shop Drawing sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan. Shop
Drawing sebelum dilaksanakan harus sudah mendapatkan
persetujuan dari Pelaksana Teknis, Pengawas dan PPTK.
3. Pengadaan : a. Pengadaan semua bahan sesuai spesifikasi teknis dan volume
Bahan / bahan yang telah ditentukan.
Material b. Sampel bahan yang telah tersedia dilakukan cek lebih dulu
bersama Pelaksana Teknis, Pengawas dan PPTK.
c. Setiap bahan yang akan dipasang harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari Pelaksana Teknis, Pengawas dan
PPTK.
d. Material yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik
oleh Pelaksana Teknis, Pengawas dan PPTK, harus segera
dikeluarkan dari tempat.
e. Dalam penyetoran bahan-bahan/peralatan, harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
f. Syarat-Syarat yang belum tercantum dalam Dokumen Pengadaan
ini akan diatur dalam Surat Perjanjian yang akan dibuat
kemudian.
4. Pekerjaan : Proses pelaksanaan pemasangan jaringan kabel udara Penerangan
Jaringan PJU Jalan Umum dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan sebagai
berikut :
a. Pemasangan service wedge klem/klem service kabel dengan
pengikat bahan stainless steel ukuran standar.
b. Penarikan jaringan kabel Jaringan Udara (JU) kabel pilin (Twisted)
dari tiang ke tiang dengan beberapa syarat seperti :
1) Kabel JU tidak diperbolehkan sejajar rapat/bersinggungan
dengan kabel kabel telekomunikasi
2) Bila terdapat persilangan dengan kabel kabel telekomunikasi
maka jarak minimum kedua kabel adalah 30 cm.
3) Penarikan jaringan Kabel JU harus mengikuti dan sesuai
dengan jaringan TR PLN (batas batas supply gardu distribusi )
dengan lendutan maksimum 1,5 % dari jarak antar
tiang/panjang kabel.
4) Jarak minimum jaringan kabel udara Penerangan Jalan
Umum dihitung dari titik terendah rentang
(lendutan/andongan) kabel terhadap permukaan tanah
adalah minimal 3 meter.
5) Untuk penarikan jaringan kabel udara yang terhalang oleh
pohon atau tiang yang dipasang diantara pepohonan dan
dapat mengganggu jaringan tersebut maka Penyedia
Barang/Jasa diwajibkan untuk melakukan atau
pemangkasan pohon dengan mengadakan koordinasi dengan
instansi terkait.
5. Pemasangan : Pemasangan PHB dilaksanakan dengan mempertimbangkan
Panel Kontrol beberapa hal sebagai berikut :
a. Penempatan letak pemasangan PHB ditentukan oleh pengawas
teknis setelah berkonsultasi dengan instansi terkait, dengan
memperhatikan :
1) Penempatan PHB harus memperhatikan estetika keindahan.
2) Jarak antara PHB dengan gardu distribusi PLN sesuai kondisi
lapangan.
3) Mudah dilihat.
4) Mudah dijangkau oleh petugas/teknisi Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kab. Maros.
5) Penempatan posisi PHB diletakkan pada tiang PLN dengan
ketinggian ± 1,5 meter dari permukaan tanah/jalan.
6) PHB diletakkan di tengah-tengah dari jumlah titik PJU yang
dilayani, agar tidak terjadi drop tegangan yang tinggi.
b. PHB harus disetting untuk penyalaan lampu secara otomatis,
setiap harinya jam 18.30 – 05.30 Wita.
c. Teknis pemasangan PHB harus memperhatikan :
1) Kondisi pemasangan
PHB Penerangan Jalan Umum yang dipasang pada ruang
terbuka, dalam hal ini dapat dipergunakan pada lokasi yang
memenuhi persyaratan yang lazim sesuai dengan kondisi
sebagai berikut :
o Suhu udara sekeliling tidak melebihi 40 derajat Celcius.
o Suhu rata-rata sekeliling tidak melebihi 45 derajat
Celcius dalam 24 jam.
2) Kelembaban udara
Kelembaban nisbi udara pada 100 % dengan suhu
maksimum 25 derajat Celsius.
6. Pemeriksaan : Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan
Instalasi dan lampu Penerangan Jalan Umum mengikuti langkah-langkah sebagai
Penyambungan berikut :
Daya a. Penarikan kabel udara PJU (Kabel JU) telah dilakukan.
b. Penyedia barang/jasa mempersiapkan dokumen permohonan
penyambungan daya yang sudah ditandatangani oleh direktur
dan penanggung jawab teknis.
c. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Maros.
d. Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN
yang bersangkutan untuk diproses sesuai ketentuan.
e. Penyambungan daya (montage) di gardu-gardu distribusi PLN
yang bersangkutan.
f. Penyambungan (montage) di gardu dilaksanakan oleh staf PLN
dan dibantu oleh penyedia barang/jasa yang bersangkutan yaitu
dengan pemasangan Alat Pengukur dan Pembatas (Kwh meter)
disediakan oleh pihak PLN setelah penyedia barang/jasa
membayar kewajiban penyambungan daya.
g. Dengan tersambungnya daya listrik PLN, selanjutnya
dilaksanakan test penyalaan dimana seluruh instalasi yang baru
dipasang difungsikan untuk pemeriksaan nyala lampu.
7. Pekerjaan : Pekerjaan pemasangan lampu dilaksanakan dengan memperhatikan
Pemasangan hal-hal sebagai berikut :
Armatur a. Sebelum dilakukan pemasangan lampu, untuk lampu yang
Lampu dipasang menempel pada tiang eksisting PLN harus dilakukan
pembersihan dari material lampu yang terpasang sebelumnya (jika
terdapat lampu PJU sebelumnya), sedangkan pada tiang eksisting
yang tidak dipasangi lampu agar dilakukan pemindahan jaringan
dari jaringan sambung langsung PLN ke jaringan meterisasi.
b. Sebelum lampu dipasang harus dilaksanakan pelepasan
pelindung lampu.
c. Lampu yang akan dipasang telah melalui tes penyalaan dan uji
teknis dan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dipasang
pada tiang lampu PJU yang telah ada.
d. Kabel catudaya yang menghubungkan antara lampu dengan
terminal blok pada tiang harus dijepit kuat sedemikian rupa
untuk mencegah tarikan mekanis kabel dari luar.
e. Lampu harus terpasang dengan baik/kokoh pada posisi lengan
lampu/stang ornamen sehingga tidak mudah lepas atau menjadi
miring akibat dari angin dan gesekan ranting pohon yang
berdekatan.
f. Pemasangan lengan lampu/stang ornamen harus memperhatikan
jarak antara tiang beton PLN dengan tepi perkerasan jalan, untuk
kondisi di lapangan menggunakan lengan lampu/ stang ornamen
dengan ukuran 2 meter.
g. Pemasangan lampu LED 90 Watt dan atau 60 Watt pada lokasi
titik-titik PJU yang ditempatkan pada tiang-tiang existing PLN
yang telah ditentukan [gambar terlampir].
h. Sebelum dimulai dan selama berlangsungnya pekerjaan
pemasangan lampu, penyedia barang/jasa diwajibkan untuk
memasang tanda-tanda pengaman lalu lintas dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Menempatkan rambu-rambu pengaman ± 20 meter dari lokasi
pekerjaan.
2) Menjaga jangan sampai lalu lintas macet dan bila perlu
disiapkan orang yang bertugas mengatur lalu lintas serta
memasang rambu rambu lalu lintas yang diperlukan.
3) Penempatan alat-alat dan bahan diusahakan sedapat
mungkin tidak menggunakan badan jalan yang
memungkinkan terganggunya arus lalu lintas.
4) Setiap kecelakaan (Kendaraan Bermotor dan Pekerja) yang
disebabkan karena kelalaian penyedia barang/jasa dalam
memberi pengamanan sebagaimana tersebut di atas
sepenuhnya adalah tanggung jawab penyedia barang/jasa.
5) Semua tahapan kegiatan pekerjaan harus mengikuti standar
keselamatan kerja K3 yang telah ditetapkan.
i. Setelah semua lampu terpasang, pastikan bahwa lampu yang
dipasang telah berfungsi dengan baik yang ditandai dengan lampu
menyala.
8. Pekerjaan Non : a. Pekerjaan menyediakan perlengkapan yang diperlukan antara
Listrik lain:
- mengadakan koordinasi dengan PT. PLN (Persero) Ranting
Maros berkaitan dengan pemasangan jaringan udara
- pengadaan Kwh meter dan kelengkapannya
- pengurusan kontrak daya
b. Pekerjaan Pengecatan berikut penomoran kwh meter.
c. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia jasa berkewajiban
membersihkan sisa-sisa bahan hingga bersih termasuk
pengembalian kondisi jalan yang rusak akibat pekerjaan ini.
d. Selalu menjaga kelancaran lalu lintas dengan memasang rambu-
rambu lalu lintas yang diperlukan.
9.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 March 2018 | Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Instalasi Lampu Median Jalan Depan Almarkas Sampai Batas Kota Makassar | Kab. Maros | Rp 927,000,000 |
| 20 September 2019 | Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Masale Damma + Damma - Bonto Somba | Pemerintah Daerah Kabupaten Maros | Rp 600,000,000 |
| 13 October 2017 | Pengadaan Lampu Jalan (Jl.Jend.Sudirman & Jl. Ratulangi ) Kec. Turikale | LPSE Pemerintah Kabupaten Maros | Rp 420,000,000 |
| 19 October 2018 | Pengadaan Perlengkapan Rumah Dinas Wakil Ketua I Dan Wakil Ketua II Dprd Kab. Maros | Kab. Maros | Rp 400,000,000 |
| 18 July 2023 | Pengadaan Dan Pemasangan Instalasi Jaringan Listrik | Kab. Maros | Rp 300,000,000 |
| 27 April 2019 | Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Barandasi - Soreang | Pemerintah Daerah Kabupaten Maros | Rp 300,000,000 |
| 25 August 2018 | Pembangunan Pagar Sekolah Smpn 15 Simbang, Smpn 23 Simbang & Smpn 20 Simbang | Kab. Maros | Rp 300,000,000 |
| 2 June 2017 | Pengadaan Lampu Led Dan Rumah Lampu Median | LPSE Pemerintah Kabupaten Maros | Rp 280,000,000 |