PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG,
PERHUBUNGAN DAN PERTANAHAN
Jalan Asoka No. 6 Maros Telp. (0411) 372132 Kode Pos 90516
e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/ KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN
KONTRAKTUAL
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG,
PERHUBUNGAN DAN PERTANAHAN
Jalan Asoka No. 6 Maros Telp. (0411) 372132 Kode Pos 90516
e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (DAK)
Tahun Anggaran : 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Dalam rangka Meningkatkan konektivitas nasional untuk
meningkatkan integrasi fungsi jaringan jalan, meningkatkan
akses-akses ke daerah potensial (Kawasan lndustri/KEK,
Pertanian, Perkebunan), membuka daerah terisolasi, terpencil,
tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau-pulau kecil dan
terluar, transmigrasi, dan pariwisata. Pemerintah Pusat
mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan.
Kabupaten Maros merupakan wilayah yang berbatasan
langsung dengan ibukota propinsi Sulawesi Selatan, dalam hal
ini adalah Kota Makassar dengan jarak kedua kota tersebut
berkisar 30 km dan sekaligus terintegrasi dalam pengembangan
Kawasan Metropolitan Mamminasata. Dalam kedudukannya,
Kabupaten Maros memegang peranan penting terhadap
pembangunan Kota Makassar karena sebagai daerah
perlintasan yang sekaligus sebagai pintu gerbang Kawasan
Mamminasata bagian utara yang dengan sendirinya
memberikan peluang yang sangat besar terhadap
pembangunan di Kabupaten Maros dengan luas wilayah
1.619,12 km2 .
Sesuai dengan visi Kabupaten Maros yaitu Maros Sejahtera,
Religius dan Berdaya Saing, yang dijabarkan dalam Misi
Kabupaten Maros. Salah satunya adalah Memantapkan
Pembangunan lnfrastruktur Ekonomi dan Pemerataan Wilayah.
Maka melalui sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK),
Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan
Pertanahan melalui Program Penyelenggaran Jalan, akan
melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/
Kota berupa Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan pada beberapa
ruas jalan kabupaten. Sehingga diperlukan kegiatan berupa
Konsultansi Pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
2. Maksud dan a. Tujuan umum dari paket program ini adalah mengadakan
Tujuan Supervisi pada sub kegiatan Rekonstruksi Jalan dalam
rangka menunjang kegiatan fisik Peningkatan Jalan
Sambueja-Balangajia, Peningkatan Jalan Pao-Pao -
Bajimangai, Peningkatan Jalan Bulu-Bulu – Mallawa dan
Peningkatan Jalan Mangempang – Bonto-Bonto.
b. Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib
menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan peningkatan jalan
yang dikerjakan oleh Rekanan pemenang tender sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja serta berpedoman pada
spesifikasi teknik yang berlaku sehingga diperoleh hasil
pekerjaan berupa Dokumen Kegiatan yang terdiri dari
laporan bulanan dan laporan akhir, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan
dimaksud.
C. Membantu Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang,
Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Maros di dalam
melakukan pengendalian pengawasan teknis terhadap
kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
(Kontraktor), karena keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja
yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari
segi kualifikasinya.
d. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa
Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
e. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna
Barang/Jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap
pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
f. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan di
lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
yang memenuhi persyaratan yang tercantum di
dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan
secara tepat biaya serta tepat waktu.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan
Supervisi Peningkatan Jalan pada sub kegiatan Rekonstruksi
Jalan sedemikian rupa sehingga tercapai kesesuaian dengan
rencana / detail engineering design penanganan jalan Sambueja-
Balangajia, Pao-Pao – Bajimangai, Bulu-Bulu – Mallawa, dan
Mangempang – Bonto-Bonto. Khususnya dalam hal menyangkut
masalah pengendalian teknis di lapangan dan
administrasi teknik pada umumnya. Sehingga
pelaksanaan konstruksi dapat terlaksana sesuai volume,
mutu, waktu dan biaya yang tertuang dalam kontrak
pekerjaan konstruksi. Dengan mengacu pada spesifikasi
teknis, gambar pelaksanaan, metode pelaksanaan,
kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana yang telah
ditentukan, sampai dengan selesainya pelaksanaan
konstruksi/PHO, hingga serah terima akhir/FHO.
4. Lokasi Lokasi Pekerjaan Konsultansi Pengawasan ini dilaksanakan
Pekerjaan pada kegiatan Peningkatan Jalan di
1. Ruas Jalan Sambueja-Balangajia Kec. Simbang
2. Ruas Jalan Pao-Pao – Bajimangai Kec. Mandai
3. Ruas Jalan Bulu-Bulu - Mallawa Kec. Mallawa
4. Ruas Jalan Mangempang – Bonto-Bonto Kec. Tompobulu