| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0943082982809000 | Rp 496,146,992 | - | |
| 0024694416807000 | Rp 437,697,323 | Tidak melampirkan SERTIFIKAT STANDAR sebagaimana yang tertuang pada BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) 30.12 Persyaratan Kualifikasi: 3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha dibidang Jasa Kosntruksi, berupa: a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) dengan subklasifikasi Konstruksi Konstruksi Gedung Kesehatan (BG 005) KBLI 2020 (41015) b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi; atau c) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2015) dengan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Kesehatan ( BG 008) KBLI 2015 (41015) | |
| 0032833212809000 | - | - | |
CV Bersama | 00*3**0****05**0 | - | - |
| 0021652755809000 | - | - | |
CV Maulana Engineering | 08*8**3****05**0 | - | - |
| 0826252371807000 | - | - |
2024
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG | DINAS PUTRPP
PROGRAM | Penataan Bangunan Gedung
KEGIATAN | Pembangunan Gedung
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT 1
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG | DINAS PUTRPP
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
REHABILITASI POLI KLINIK ARHANUD
LOKASI: KECAMATAN KECAMATAN MANDAI, KABUPATEN MAROS
1. LATAR BELAKANG : Memasuki akhir kurun waktu implementasi RPJMN IV
tahun 2020 – 2024, sekaligus tahun akhir dalam
rangka pencapaian Visi Kabupaten Maros, sudah
sepatutnya seluruh elemen bangsa khususnya ASN
(Aparat Sipil Negara) berakselerasi dalam rangka
mengejar target-target yang telah ditetapkan secara
nasional maupun tingkat regional, seiring dengan
peningkatan kualitas layanan publik yang selaras
dengan Visi Kabupaten Maros tentunya harus
didukung dengan pembangunan infrastruktur yang
memadai. Memperhatikan hal tersebut, maka di tahun
anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Maros
menetapkan suatu Program dalam lingkup Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berupa
Penataan Bangunan Gedung untuk mengakomodasi
kegiatan dan pekerjaan dalam rangka memenuhi
kebutuhan Gedung pemerintahan yang memenuhi
standar keselamatan, kenyamanan, kemudahan, dan
efisien dalam penggunaan sumber daya.
2. MAKSUD DAN : Maksud
TUJUAN a. Maksud pekerjaan Rehabilitasi Poli Klinik Arhanud
Kab. Maros adalah untuk menyediakan sarana
pendukung bangunan negara/bangunan lain yang
memadai.
Tujuan
b. Tujuan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Poli Klinik
Arhanud Kab. Maros adalah tersedianya bangunan
Poliklinik yang representatif dan memenuhi
standar bangunan.
3. : Nama Organisasi yang
menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
URAIAN SINGKAT 2
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG | DINAS PUTRPP
NAMA ORGANISASI pengadaan konstruksi Rehabilitasi Poli Klinik Arhanud
PENGADAAN adalah:
KONSTRUKSI
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang,
Perhubungan dan Pertanahan
b. PA : A. MUETAZIM MANSYUR, ST.
c. KPA : Hj. FITRIANI, ST., MM.
d. PPK : H. AULIA ASHARI, ST., MT.
4. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana :
PERKIRAAN BIAYA 1. Dana Alokasi Umum (DAU) T.A. 2024, sesuai
dengan DPA SKPD Dinas PUTRPP Kab.
Maros.03.01.21.5.2.3.49.01.10.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
5. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI PEKERJAAN, Rehabilitasi Poli Klinik Arhanud adalah:
FASILITAS LEVEL 1 LEVEL 2
PENUNJANG I Penerapan SMKK
II Bidang Cipta Karya
Persiapan Pekerjaan Persiapan
1.1
Divisi 1 Lapangan/ (Alat/Sarana Penunjang)
Sitework
1.2 Pekerjaan Galian Tanah
Pekerjaan
Divisi 2 2.2 Pekerjaan Struktur Beton
struktur
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi
Rehabilitasi Poli Klinik Arhanud adalah di
Kecamatan Kecamatan Mandai, Kab. Maros.
6. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan selama 150 (Seratus Lima
PELAKSANAAN Puluh) hari kalender, ditambah 180 (Seratus Delapan
PEKERJAAN Puluh) Hari kalender masa pemeliharaan setelah
dilakukan serah terima sementara (PHO).
7. DAFTAR PERSONIL : a. Pelaksana 1 (satu) orang dengan jenjang
kualifikasi Kelas 1, memiliki SKT sub klasifikasi
Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung
dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda, Sub
Klasifikasi Gedung kualifikasi Teknisi/Analis
jenjang 4;
b. Petugas Keselamatan Konstruksi 1 (satu) orang,
memiliki sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi
kualifikasi Teknisi/Analis jenjang 4;
URAIAN SINGKAT 3
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG | DINAS PUTRPP
8. KELUARAN/PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
YANG DIHASILKAN pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Poli Klinik Arhanud
adalah Penyiapan lahan dan Pekerjaan Struktur
Bangunan.
Maros, 10 April 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Hj. FITRIANI, ST., MM.
NIP. 19751003 200701 2 015
URAIAN SINGKAT 4