| 0012132056915000 | Rp 1,339,895,455 | |
| 0027209337911000 | - | |
| 0636772535911000 | - | |
| 0863259826911000 | - | |
| 0918859190915000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
| 0760265280911000 | - | |
| 0868510298911000 | - | |
| 0011265659914000 | - | |
CV Tato Jaya Group | 08*3**7****14**0 | - |
CV Lenteq Jaya | 04*7**2****15**0 | - |
| 0810444190911000 | - | |
| 0027202365911000 | - |
PEMERINTAH KOTA MATARAM
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Semanggi Nomor 19 Mataram, Nusa Tenggara Barat
Telepon : (0370) 633095,646670, Posel : pu.mataram@gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE) / SPESIFIKASI KHUSUS
PROGRAM :
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN :
REKONSTRUKSI/PENINGKATAN KAPASITAS STRUKTUR
JALAN KOMPLEK MONJOK (ADE IRMA SURYANI)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA MATARAM
1 LATAR BELAKANG
Program Penyelenggaraan Jalan merupakan salah satu usaha Pemerintah dalam
meningkatkan prasarana transportasi, guna menunjang pencapaian sasaran pembangunan
nasional. Salah satu aspek Penyelenggaraan Jalan yang sangat terkait dengan pemerataan
pembangunan beserta hasil-hasilnya adalah pengembangan prasarana lalu lintas yang
bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan kondisi jalan yang sesuai dengan tingkat
laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi yang sangat
meningkat. Maka dari itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram
memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam masalah-masalah pekerjaan umum. Salah
satunya adalah dengan melakukan penanganan melalui Program Penyelenggaraan Jalan
yang ada, dengan status Jalan Lokal.
Namun pada kenyataan di lapangan masih terdapat infrastruktur dan kondisi ruas jalan yang
mengalami kerusakan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
a. Pondasi jalan yang ada saat ini pada umumnya masih di bawah standar karena
ketebalan lapis pondasi yang masih kurang, sehingga jalan mudah amblas dan terjadi
kegagalan konstruksi. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pondasi sebelum
mengganti lapisan permukaan perkerasan.
b. Beban kendaraan yang semakin lama semakin meningkat seiring dengan laju
pertumbuhan ekonomi suatu daerah, sehingga dibutuhkan konstruksi jalan dengan
kemampuan daya dukung yang lebih tinggi.
c. Kondisi geometrik jalan yang juga masih di bawah standar, sehingga perlu perbaikan
seperti penambahan lebar jalan dan perbaikan alinyemen vertikal maupun horizontal,
guna mencapai kelas jalan yang diinginkan.
d. Cuaca ekstrim yang ditandai dengan curah hujan yang berintensitas tinggi,
menyebabkan meningkatnya volume limpasan air di permukaan jalan, sehingga
banyak jalan yang terendam banjir. Untuk itu perlu penyempurnaan drainase agar air
dapat mengalir dengan lancar.
2 MAKSUD DAN TUJUAN
Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Komplek Monjok (Ade Irma
Suryani) perlu dilaksanakan dengan maksud untuk mewujudkan infrastruktur jalan dalam
kondisi mantap, agar dapat meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju
wilayah setempat, mendorong pengembangan kepariwisataan dan pertumbuhan ekonomi,
mewujudkan layanan prima pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan infrastruktur
transportasi, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di Kota Mataram.
3 SASARAN
Adapun sasaran pokok dari Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan
Komplek Monjok (Ade Irma Suryani) ini adalah :
a. Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk mendukung kegiatan masyarakat di
wilayah Kota Mataram.
b. Meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di tengah persaingan
ekonomi di wilayah Kota Mataram.
4 SUMBER PENDANAAN
a. Pembiayaan untuk pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur
Jalan Komplek Monjok (Ade Irma Suryani) ini memiliki Sumber Dana Alokasi Umum
(DAU), yang tertuang pada APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2025 pada DPA
SKPD Nomor: DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.04.0000/001/2025, Tanggal 2 Januari 2025 Sub
Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Mataram.
b. Pagu Anggaran: Rp. 1.408.770.000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Delapan Juta Tujuh
Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 1.406.316.000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Enam
Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah)
d. Harga Upah Pekerja Mengikat.
5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan masa
pemeliharaan selama 365 (Tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
6 LINGKUP PEKERJAAN
Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Komplek Monjok (Ade Irma Suryani)
berlokasi di Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Adapun Lingkup Pekerjaan
dalam kegiatan ini di lampirkan pada uraian tabel berikut :
Berikut adalah uraian lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini.
No. Mata Pembayaran Uraian Pekerjaan
1.2 Mobilisasi
1.21 Manajemen Mutu
SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area)
SKh-1.1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk/ CAR)
SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk
SKh-1.1.22.(7b) Rambu larangan
SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan
SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi
SKh-1.1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara
SKh-1.1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone)
2.3.(11) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 40 cm x 40
cm
3.1.(1) Galian Biasa
3.1.(8) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine
3.1.(9) Galian Perkerasan berbutir
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
6.3.(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC)
6.3.(8) Bahan anti pengelupasan
7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa
7.1.(8) Beton , fc’15 Mpa
7.3 (2) Baja Tulangan Sirip BjTS 280
7.15.(2) Pembongkaran Beton
9.2.(3a) Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineering
Grade
9.3.(1) Pemasangan Cermin Tikungan
7 TENAGA AHLI
Personil atau tenaga ahli yang diperlukan dalam kegiatan ini antara lain:
Persyaratan Minimal
No. Jabatan Jumlah
Sertifikat Kompetensi Pengalaman
Pendidikan
Kerja (Thn)
1 Pelaksana SKK Pelaksana Lapangan 2 STM / SMK 1 orang
Pekerjaan Jalan Jenjang 4 Bangunan
atau SKT TS 028 Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan
2 Petugas K3 SKK Ahli Muda K3 3 S1 1 orang
Konstruksi Jenjang 7 atau
SKA Ahli K3 Konstruksi
Muda
3 Tenaga SKK Pelaksana Lapangan 2 STM / SMK 1 orang
Laboratorium Pekerjaan Jalan Jenjang 4 Bangunan
Teknis Jalan atau SKT TS 005 Teknisi /
Asisten Laboratorium Jalan
Campuran Beton Beraspal
8 PERALATAN
a. Daftar minimal peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain:
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1 Asphalt Mixing Plant 60 ton/jam 1 Set
2 Asphalt Finisher 10 ton 1 Unit
3 Motor Grader > 100 hp 1 Unit
4 Tandem Roller 6 - 8 ton 1 Unit
5 Tire Roller 8 - 10 ton 1 Unit
6 Stone Crusher - 6 Set
b. peralatan baik itu Sewa maupun milik sendiri disertai dengan bukti kepemilikan alat, seperti bukti
jual/beli, invoice, kwitansi, dan Sertifikat Laik Operasi sesuai ketentuan perundang – undangan
yang berlaku. AMP harus berada di Pulau Lombok.
c. Untuk peralatan Sewa harus melampirkan Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat dari pemilik alat
yang ditandatangani oleh Direktur atau Pemimpin Perusahaan di atas materai 10.000.
9 DUKUNGAN PRODUK
Agar Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Komplek Monjok (Ade Irma
Suryani) ini mendapatkan hasil yang sesuai dengan spesifikasi teknis pelaksanaan dan dapat berjalan
sesuai rencana, sehingga menghasilkan pekerjaan yang optimal (pekerjaan selesai sesuai jadwal
pelaksanaan) maka dirasa perlu untuk menambahkan syarat tender sebagai berikut.
a. Dukungan Produk Aspal
- Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat dukungan produk Aspal dari Produsen Aspal .
- Surat dukungan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan Produsen dan berstempel basah.
- Surat dukungan harus menyatakan kesanggupan mengenai ketersediaan produk dan kestabilan harga
produk.
b. Dukungan Produk Beton dan Precast
- Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat Dukungan untuk Beton dan Precast.
- Surat dukungan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan Produsen dan berstempel basah.
- Surat dukungan harus menyatakan kesanggupan mengenai ketersediaan produk dan kestabilan harga
produk.
10 MENGISI FORMULIR TKDN
Penyedia jasa konstruksi harus mengisi formulir Tingkat Komponen Dala Negeri (TKDN) minimal 40%
sesuai dengan formulir TKDN yang terlampir dalam dokumen ini.
NAMA PERUSAHAAN
PERHITUNGAN TKDN
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Nama Pekerjaan :
Nilai Penawaran :
Dengan ini menyatakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan perhitungan sebagai
berikut.
Uraian TKDN
Basic
No. Uraian Pekerjaan Vol Satuan berdasarkan Vol Satuan Jumlah
Price
JMF
1 Laston Lapis Aus (AC WC)
2 Gorong-gorong Kotak
Beton Bertulang, ukuran
dalam 40 cm x 40 cm
3 Beton , fc’15 Mpa
4 ………………………
5 ………………………
6 ………………………
Catatan : Kebutuhan disesuaikan dalam RAB
Total penggunaan komponen tersebut di atas adalah sebesar Rp. ……………. Atau ……. % dari nilai
penawaran.
Mataram, ……………………….. 2025
Nama CV/PT.
Nama Jelas
Jabatan
11 RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1.2a Mobilisasi Terjadi tabrakan > Kerusakan alat berat dan korban jiwa.
Lepasnya alat berat dari mobil angkutan / jatuh-Terkena
alat berat-> luka berat
1.21 Manajemen Mutu Bahaya terkena bahan benda uji yang berbahaya
1.8 Manajemen dan Keselamatan Bahaya akibat tidak tersedia jalan masuk bagi penduduk di
Lalu Lintas permukiman sepanjang dan yang berdekatan dengan lokasi
pekerjaan
2.1.(1) Galian untuk Selokan Kecelakaan akibat terkena alat berat > Luka Berat
Drainase dan Saluran Air
Terjadinya longsor karena tanah tidak kering > Luka
2.3.(4) Gorong-gorong Pipa Beton Terluka akibat terjepit atau tertimpa gorong-gorong,
Bertulang, diameter dalam Kecelakaan akibat handling tidak benar.
40 cm
Kecelakaan terkena manuver alat berat
Kecelakaan akibat handling tidak benar.
2.3.(11) Gorong-gorong Kotak Beton Terluka akibat terjepit atau tertimpa gorong-gorong,
Bertulang, ukuran dalam 40 Kecelakaan akibat handling tidak benar.
cm x 40 cm
Kecelakaan terkena manuver alat berat
Kecelakaan akibat handling tidak benar.
2.3.(13) Gorong-gorong Kotak Beton Terluka akibat terjepit atau tertimpa gorong-gorong,
Bertulang, ukuran dalam 60 Kecelakaan akibat handling tidak benar.
cm x 60 cm
Kecelakaan terkena manuver alat berat
Kecelakaan akibat handling tidak benar.
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menurunkan
sumber galian agregat,
Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu agregat
yang kering,
Terluka oleh mesin penghampar (Grader) karena
pengoperasian tidak benar,
Terjadi kecelakaan akibat tertabrak lalu lintas kendaraan,
Terjadi kecelakaan akibat penimbunan material sementara,
sebelum dihampar,
Kecelakaan akibat tanah di pinggir bahu jalan tidak stabil,
Gangguan lalu lintas penduduk sekitar,
Terluka oleh peralatan kerja akibat jarak antar pekerja
terlalu dekat.
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menurunkan
agregat,
Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu agregat
yang kering,
Terluka oleh mesin penghampar (Grader) karena
pengoperasian tidak benar,
Terjadi kecelakaan akibat tertabrak lalu lintas kendaraan,
Terjadi kecelakaan akibat penimbunan material sementara,
sebelum dihampar,
Kecelakaan akibat tanah di pinggir bahu jalan tidak stabil,
Gangguan lalu lintas penduduk sekitar,
Terluka oleh peralatan kerja akibat jarak antar pekerja
terlalu dekat.
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat
Cair/Emulsi uap dan panas dari aspal,
Kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang
berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal,
Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka
oleh mesin pompa aspal. Terluka oleh tangki aspal,
Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan,
Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja
terlalu dekat.
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat
Cair/Emulsi uap dan panas dari aspal,
Kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang
berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal,
Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka
oleh mesin pompa aspal. Terluka oleh tangki aspal,
Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan,
Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja
terlalu dekat.
6.3.(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC) Terluka oleh percikan aspal panas,
Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat
uap dan panas dari aspal,
Terluka oleh mesin penghampar aspal (Finisher),
Terluka oleh Dump Truck sewaktu menuangkan Hotmix ke
dalam Finisher,
Terjadi gangguan lalu lintas,
Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja
terlalu dekat.
7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa Gangguan kesehatan atau gangguan fisik akibat pekerja
tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai dengan
syarat
Kecelakaan akibat concrete mixer (kena rantai, roda
pemutar dll),
Tertimpa pengaduk beton ketika alat tersebut sedang
diangkat,
Terjatuh dari tempat pengecoran,
Terluka akibat membersihkan tabung pengaduk beton,
Terluka akibat terkena percikan beton pada saat
menuangkan beton dari pengaduk
beton,
Terjadi gangguan pada mata dan pendengaran akibat
getaran vibrator dan debu pada
saat mencampur semen, agregat dan air,
Terluka akibat arus pendek atau tersengat aliran listrik
ketika menggunakan vibrator
listrik,
Kecelakaan akibat penyalur uetori ke alat vibrator,
Luka akibat penggunaan vibrator,
Gangguan kesehatan oleh debu akibat pencampuran beton,
7.1.(8) Beton , fc’15 Mpa Gangguan kesehatan atau gangguan fisik akibat pekerja
tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai dengan
syarat
Kecelakaan akibat concrete mixer (kena rantai, roda
pemutar dll),
Tertimpa pengaduk beton ketika alat tersebut sedang
diangkat,
Terjatuh dari tempat pengecoran,
Terluka akibat membersihkan tabung pengaduk beton,
Terluka akibat terkena percikan beton pada saat
menuangkan beton dari pengaduk
beton,
Terjadi gangguan pada mata dan pendengaran akibat
getaran vibrator dan debu pada
saat mencampur semen, agregat dan air,
Terluka akibat arus pendek atau tersengat aliran listrik
ketika menggunakan vibrator
listrik,
Kecelakaan akibat penyalur uetori ke alat vibrator,
Luka akibat penggunaan vibrator,
Gangguan kesehatan oleh debu akibat pencampuran beton,
7.3 (2) Baja Tulangan Sirip BjTS 280 Terjepit saat mengangkat tulangan. Luka akibat
membengkokan tulangan baja/besi,
Luka karena jarak antar sesama pembuat tulangan,
Luka di tangan akibat kawat baja pada saat mengikat
tulangan,
Kecelakaan akibat tanah longsor/benda jatuh Jika
pemasangan tulangan dibawah permukaan tanah,
Kecelakaan akibat tulangan runtuh jika pemasangan
tulangan dilakukan pada ketinggian tertentu,
Luka akibat sisa-sisa (potongan) tulangan maupun kawat
baja,
Terluka akibat pekerja dan alat.
9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru,
(Warna Putih)
Terjadi luka/gatal/noda pada tangan/kaki,
Kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan,
Kecelakaan akibat penerangan kurang,
Kecelakaan akibat kebakaran,
Terluka akibat alat penyemprotan/alat mekanis pengecatan
12 CARA PEMBAYARAN DAN SANGGAH BANDING
a. Pembayaran pekerjaan akan dilakukan dengan cara monthly certificate.
b. Sanggah banding akan disampaikan di luar SPSE dan ditujukan kepada Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, dan jaminan sanggah banding
akan ditujukan kepada Pokja Pemilihan Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas
Struktur Jalan Komplek Monjok (Ade Irma Suryani)
c. Besaran nilai Jaminan sanggah banding sebesar 1% dari nilai HPS yakni senilai Rp.
14.063.160,- (Empat Belas Juta Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah).
d. Masa berlaku jaminan sanggah banding adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak batas tanggal pengajuan sanggah banding.
e. Nilai sanggah banding akan dicairkan, dan disetorkan pada Kas Daerah apabila
sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima
13 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
i. Ketentuan hasil uji laboratorium untuk bahan – bahan yang digunakan;
j. Dan lain - lain yang diperlukan.
14 KUALIFIKASI
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah :
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali
jalan laying), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) atau Usaha
Pembangunan, Pemeliharaan, Pembongkaran dan/atau Pembangunan Kembali
Bangunan Jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan
landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan Penyimpanan Peti
Kemas (Containers Yard) (BS001).
c. Mempunyai Status valid keterangan Wajib Pajak.
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan:
i. Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
ii. Surat kuasa apabila dikuasakan;
iii. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
iv. Kartu tanda penduduk (KTP).
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
i. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
ii. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
f. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuia ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan di atas, maka bersedia dikenakan sanksi
administrative, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau
dilaporkan secara pidan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Menyetujui surat pernyataan peserta berisi :
i. Yang bersangkutan beserta manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
ii. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
iii. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
iv. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
v. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
vi. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai kementrian /
Lembaga / Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementrian / Lembaga /
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
vii. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi;
viii. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan
seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencatuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
i. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi sejenis dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun, dengan melampirkan bukti PHO.
j. Dalam hal peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
k. Memiliki sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.
15 KELUARAN
Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk kelancaran akses masyarakat serta
memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas.
16 MANFAAT
Diharapkan dari pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan
Komplek Monjok (Ade Irma Suryani) dapat memberikan kelancaran lalu lintas
sehingga mobilitas masyarakat dapat berjalan dengan baik.
17 DAMPAK
Dengan pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Komplek
Monjok (Ade Irma Suryani) diharapkan berdampak positif terhadap masyarakat sekitar
dengan peningkatan perekonomian mobiltas barang dan jasa yang lencar.
Mataram, 02 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pada Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan
LALE WIDIAHNING, S.T.
NIP. 19710810 2002112 2 002