Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Komplek Perumahan Swasembada ( Dak )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1444396
Date: 15 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Mataram
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,481,024,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,481,021,000
Winner (Pemenang): PT Hadi Utama Jaya
NPWP: 810444190911000
RUP Code: 47752497
Work Location: Komplek Swasembada - Mataram (Kota)
Participants: 21
Applicants
Reason
0810444190911000Rp 4,222,527,638-
0011504925913000Rp 4,317,985,729-
0012132056915000Rp 4,362,039,924(1) SPT Pajak tahun terakhir atas nama Akhmad Yani, ST. yang diusulkan sebagai tenaga pelaksana tidak dilampirkan. (2) SPT Pajak tahun terakhir atas nama Eka Mayadi, ST. yang diusulkan sebagai tenaga laboratorium teknis jalan tidak dilampirkan. (3) Pengisian Nama Ruas dalam formulir perhitungan TKDN tidak sesuai.
0933996886914000--
0632048013911000Rp 3,999,999,712(1) Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP). (2) Nama paket pekerjaan pada sampul dan pakta komitmen keselamatan konstruksi dalam RKK tidak sesuai. (3) Pengisian Nama Pekerjaan dalam formulir perhitungan TKDN tidak sesuai.
0743683310914000Rp 3,798,826,721(1) SPT Pajak tahun terakhir atas nama I Gede Utama Hadi Sutrisna, ST.,MT. yang diusulkan sebagai tenaga ahli K3 Konstruksi tidak memenuhi syarat (SPT Pajak tahun 2019). (2) Terdapat perbedaan tahun lahir pada KTP dengan Ijazah atas nama I Wayan Mendra yang diusulkan sebagai tenaga laboratorium teknis jalan. (3) Tidak mencantumkan dukungan untuk kestabilan harga produk dalam surat pernyataan dukungan produk aspal AC – WC. (4) Surat dukungan produk aspal AC – WC bukan dari pemilik alat yang memproduksi produk tersebut, karena peralatan tersebut sudah dihibahkan. (5) Nama paket pekerjaan pada daftar personil, daftar peralatan, pakta komitmen keselamatan konstruksi dalam RKK, surat pernyataan dukungan produk aspal AC – WC, dan alamat tujuan surat dukungan produk beton tidak sesuai.
CV Putra Perdana
00*7**4****11**0--
0016588121915000--
CV Mi'rajun
08*1**2****11**0--
CV Bima Lestari Construction
09*3**8****12**0--
0537594954814000--
0018908244915000--
0018914531913000--
0421955675914000--
0011265659914000--
0654619816814000--
0863259826911000--
0747584944911000--
0868510298911000--
0017289489907000--
0015137573911000--
Attachment
PEMERINTAH   KOTA  MATARAM                       
         DINAS   PEKERJAAN     UMUM   DAN   PENATAAN     RUANG          
                                                                        
                 Jalan Semanggi Nomor 19 Mataram, Nusa Tenggara Barat   
               Telepon : (0370) 633095,646670, Posel : pu.mataram@gmail.com
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA       ACUAN     KERJA                          
                                                                        
    (TERM    OF  REFERENCE)       / SPESIFIKASI    KHUSUS               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         PROGRAM       :                                
                                                                        
               PENYELENGGARAAN            JALAN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         KEGIATAN      :                                
                                                                        
   PENYELENGGARAAN            JALAN    KABUPATEN/KOTA                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        PEKERJAAN       :                               
                                                                        
     REKONSTRUKSI/PENINGKATAN                KAPASITAS                  
                                                                        
      STRUKTUR      JALAN    KOMPLEK       PERUMAHAN                    
                                                                        
                       SWASEMBADA                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN    ANGGARAN       2024                          
                    KERANGKA   ACUAN   KERJA                            
    KEGIATAN   PENYELENGGARAAN      JALAN  KABUPATEN/KOTA               
                                                                        
                      BIDANG  BINA  MARGA                               
        DINAS  PEKERJAAN   UMUM   DAN  PENATAAN   RUANG                 
                                                                        
                        KOTA  MATARAM                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. LATAR  BELAKANG                                                    
          Program Penyelenggaraan Jalan merupakan salah satu usaha Pemerintah dalam
                                                                        
     meningkatkan prasarana transportasi, guna menunjang pencapaian sasaran pembangunan
                                                                        
     nasional. Salah satu aspek Penyelenggaraan Jalan yang sangat terkait dengan pemerataan
     pembangunan beserta hasil-hasilnya adalah pengembangan prasarana lalu lintas yang
                                                                        
     bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan kondisi jalan yang sesuai dengan tingkat
     laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi yang sangat
                                                                        
     meningkat. Maka dari itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram
     memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam masalah-masalah pekerjaan umum tersebut.
                                                                        
     Salah satunya adalah dengan melakukan penanganan melalui Program Penyelenggaraan
                                                                        
     Jalan yang ada, baik jalan tersebut berstatus Lokal.               
          Namun pada kenyataannya, masih terdapat infrastruktur dan kondisi ruas jalan yang
                                                                        
     mengalami kerusakan. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, antara lain :
     a. Pondasi jalan yang ada saat ini pada umumnya masih di bawah standar karena ketebalan
                                                                        
       lapis pondasi yang masih kurang, sehingga jalan mudah amblas dan terjadi kegagalan
                                                                        
       konstruksi. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pondasi sebelum mengganti
       lapisan permukaan perkerasan.                                    
                                                                        
     b. Beban kendaraan yang semakin lama semakin meningkat seiring dengan laju
       pertumbuhan ekonomi suatu daerah, sehingga dibutuhkan konstruksi jalan dengan
                                                                        
       kemampuan daya dukung yang lebih tinggi.                         
                                                                        
     c. Kondisi geometrik jalan yang juga masih di bawah standar, sehingga perlu perbaikan
       seperti penambahan lebar jalan dan perbaikan alinyemen vertikal maupun horizontal,
                                                                        
       guna mencapai kelas jalan yang diinginkan.                       
     d. Cuaca ekstrim yang ditandai dengan curah hujan yang berintensitas tinggi,
                                                                        
       menyebabkan meningkatnya volume limpasan air di permukaan jalan, sehingga banyak
                                                                        
       jalan yang terendam banjir. Untuk itu perlu penyempurnaan drainase agar air dapat
       mengalir dengan lancar.                                          
  2. MAKSUD   DAN  TUJUAN                                               
                                                                        
          Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Komplek Perumahan
                                                                        
     Swasembada perlu dilaksanakan dengan maksud untuk mewujudkan infrastruktur jalan
     dalam kondisi mantap, agar dapat meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan
                                                                        
     menuju wilayah setempat, mendorong pengembangan kepariwisataan dan pertumbuhan
     ekonomi, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan
                                                                        
     infrastruktur transportasi, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di Kota Mataram.
                                                                        
                                                                        
  3. SASARAN                                                            
                                                                        
          Adapun sasaran pokok dari Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur
                                                                        
     Jalan Komplek Perumahan Swasembada ini adalah :                    
     a. Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk mendukung kegiatan masyarakat di
                                                                        
       wilayah Kota Mataram.                                            
     b. Meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di tengah persaingan
                                                                        
       ekonomi di wilayah Kota Mataram.                                 
                                                                        
                                                                        
  4. SUMBER   PENDANAAN                                                 
                                                                        
     a. Pembiayaan untuk pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas
                                                                        
        Struktur Jalan Komplek Perumahan Swasembada ini berasal dari Dana Alokasi Khusus
        (DAK) yang tertuang pada APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2024  
                                                                        
        pada DPA SKPD Nomor: DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.04.0000/001/2024, Tanggal 2
        Januari 2024 Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
                                                                        
        Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram.                           
                                                                        
     b. Pagu Anggaran: Rp. 4.481.024.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu
        Juta Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).                              
                                                                        
     c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 4.481.021.000,- (Empat Milyar Empat Ratus
        Delapan Puluh Satu Juta Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).            
                                                                        
     d. Harga Upah Pekerja Mengikat.                                    
                                                                        
                                                                        
  5. JANGKA   WAKTU   PELAKSANAAN                                       
                                                                        
          Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 120 hari kalender dan masa
                                                                        
     pemeliharaan selama 365 hari kalender.                             
  6. LINGKUP  PEKERJAAN                                                 
                                                                        
          Berikut adalah uraian lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini.
         MATA                                                           
                                  URAIAN PEKERJAAN                      
      PEMBAYARAN                                                        
                   DIVISI 1. UMUM                                       
          1.2a     Mobilisasi                                           
           1.2     Mobilisasi                                           
          1.17     Pengamanan Lingkungan Hidup                          
         1.17.(2b) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor         
         1.17.(3a) Pengujian NoX                                        
         1.17.(3f) Pengujian Total Partikulat (TSP) - Debu              
                                                                        
          1.19a    Keselamatan dan Kesehatan Kerja                      
          1.19     Keselamatan dan Kesehatan Kerja                      
          1.21a    Manajemen Mutu                                       
          1.21     Manajemen Mutu                                       
                   SKH SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI          
                   (SMKK)                                               
           1       Penyiapan dokumen penerapan SMKK :                   
                                                                        
       SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK        
       SKh-1.1.22.(1c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK              
           2       Sosialisasi, promosi dan pelatihan :                 
       SKh-1.1.22.(2h) Spanduk (Banner)                                 
       SKh-1.1.22.(2j) Papan Informasi Keselamatan konstruksi           
           3       Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri :       
                                                                        
           3a      APK, antara lain :                                   
      SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area)                  
           3b      APD, antara lain :                                   
      SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet)                   
      SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
      SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest)                 
           6       Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan :    
                                                                        
       SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K                                    
           7       Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen
                   lalu lintas :                                        
       SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk                                   
       SKh-1.1.22.(7b) Rambu larangan                                   
       SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan                                 
                                                                        
       SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi                                  
       SKh-1.1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara                        
       SKh-1.1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone)               
       SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (warning light stick)
           9       Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan
                   Konstruksi :                                         
      SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)                   
                                                                        
                                                                        
                   DIVISI 2. DRAINASE                                   
         2.3.(15)  Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 100 cm x 100 cm
         2.3.(25)  Saluran berbentuk U Tipe DS 2a (dengan tutup) (50 cm x 70 cm)
         2.3.(29)  Saluran berbentuk U Tipe DS 4a (dengan tutup) (80 cm x 100 cm)
                   DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK            
          3.4.(2)  Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 – 30 cm         
          3.4.(3)  Pemotongan Pohon Pilihan diameter > 30 – 50 cm       
                                                                        
                                                                        
                   DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR                        
          5.1.(1)  Lapis Pondasi Agregat Kelas A                        
                                                                        
                   DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                           
          6.1.(1)  Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi             
                                                                        
         6.1.(2a)  Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi                    
         6.3.(5a)  Laston Lapis Aus (AC-WC)                             
          6.3.(8)  Bahan anti pengelupasan                              
                                                                        
                   DIVISI 7. STRUKTUR                                   
         7.1 (7a)  Beton strukur, fc’20 MPa                             
                                                                        
          7.1.(8)  Beton , fc’15 Mpa                                    
          7.3.(1)  Baja Tulangan Polos-BjTP 280                         
         7.13.(1)  Sandaran (Railing) (Pipa 3")                         
         7.15.(1)  Pembongkaran Pasangan Batu                           
                                                                        
                   DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN     
          9.2.(1)  Marka Jalan Termoplastik (Warna Putih)               
                                                                        
         9.2.(3a)  Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade
                                                                        
                   DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA            
         10.1.(16) Perbaikan Pasangan Batu                              
         10.1.(21) Pembersihan Drainase                                 
                                                                        
  7. TENAGA   AHLI                                                      
                                                                        
          Personil atau tenaga ahli yang diperlukan dalam kegiatan ini antara lain:
                               Persyaratan Minimal                      
                                                                        
     No.   Jabatan  Sertifikat Kompetensi Pengalaman Pendidikan Jumlah  
                          Kerja         (Thn)                           
                   SKK Pelaksana Lapangan                               
      1  Pelaksana                       2      STM / SMK 1 orang       
                   Pekerjaan Jalan Jenjang 4                            
                                                 Bangunan               
                      atau SKT TS 028                                   
                     Pelaksana Lapangan                                 
                       Pekerjaan Jalan                                  
      2  Petugas K3  SKK Ahli Muda K3    3         S1     1 orang       
                    Konstruksi Jenjang 7                                
                     atau SKA Ahli K3                                   
                     Konstruksi Muda                                    
      3  Tenaga    SKK Pelaksana Lapangan 2     STM / SMK 1 orang       
         Laboratorium Pekerjaan Jalan Jenjang 4  Bangunan               
         Teknis Jalan atau SKT TS 005 Teknisi                           
                    / Asisten Laboratorium                              
                    Jalan Campuran Beton                                
                         Beraspal                                       
  8. PERALATAN                                                          
     a. Daftar minimal peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain:
                                                                        
      No.          Jenis              Kapasitas       Jumlah            
      1.  ASPHAL MIXING PLANT         60 T/Jam                          
                                                       1 Set            
                                                                        
      2.  ASPHALT FINISHER             10 T            1 Unit           
                                                                        
      3.  MOTOR GRADER                >100 HP                           
                                                       1 Unit           
          >100 HP                                                       
      4.  TANDEM ROLLER 6-8 T          6-8 T                            
                                                       1 Unit           
      5.  TIRE ROLLER                  8-10 T          1 Unit           
          8-10 T                                                        
      6.  STONE CRUSHER                                                 
                                                       1 Set            
                                                                        
                                                                        
     a. peralatan baik itu Sewa maupun milik sendiri disertai dengan bukti kepemilikan alat,
                                                                        
       seperti bukti jual/beli, invoice, kwitansi, dan Sertifikat Laik Operasi sesuai ketentuan
       perundang – undangan yang berlaku. AMP harus berada di Pulau Lombok.
                                                                        
     b. Untuk peralatan Sewa harus melampirkan Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat dari
                                                                        
       pemilik alat yang ditandatangani oleh Direktur atau Pemimpin Perusahaan di atas
       materai 10.000.                                                  
                                                                        
                                                                        
  9. DUKUNGAN    PRODUK                                                 
                                                                        
          Agar Pekerjaan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Swasembada
                                                                        
     ini mendapatkan hasil yang sesuai dengan spesifikasi teknis pelaksanaan dan dapat berjalan
     sesuai rencana, sehingga menghasilkan pekerjaan yang optimal (pekerjaan selesai sesuai
                                                                        
     jadwal pelaksanaan) maka dirasa perlu untuk menambahkan syarat tender sebagai berikut.
                                                                        
     a. Dukungan Produk Beton F’c 15 Mpa, F’c 20 Mpa, U-Ditch dan Box Culvert
       -  Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat Dukungan untuk Beton fc’ 15 MPa,
                                                                        
          Beton fc’ 20 MPa, u-ditch, dan box culvert dari Produsen Beton F’c 15 Mpa, F’c 20
          Mpa, U-Ditch dan Box Culvert.                                 
                                                                        
       -  Surat dukungan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan Produsen dan
          berstempel basah.                                             
                                                                        
       -  Surat dukungan harus menyatakan kesanggupan mengenai ketersediaan produk dan
                                                                        
          kestabilan harga produk.                                      
     b. Dukungan Produk Aspal AC-WC                                     
                                                                        
       -  Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat dukungan produk Aspal AC-WC
          dari Produsen Aspal AC-WC.                                    
                                                                        
       -  Surat dukungan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan Produsen dan
          berstempel basah.                                             
                                                                        
       -  Surat dukungan harus menyatakan kesanggupan mengenai ketersediaan produk dan
                                                                        
          kestabilan harga produk.                                      
                                                                        
                                                                        
  10. Mengisi Formulir TKDN dengan nilai komponen TKDN minimal 25%      
                                                                        
     Sesuai dengan formular TKDN berikut ini.                           
                        NAMA  PERUSAHAAN                                
                        PERHITUNGAN TKDN                                
                                                                        
                                                                        
Yang bertandatangan di bawah ini :                                      
Nama           :                                                        
Jabatan        :                                                        
Nama Perusahaan :                                                       
Alamat Perusahaan :                                                     
                                                                        
Nama Pekerjaan :                                                        
Nilai Penawaran :                                                       
                                                                        
Dengan ini menyatakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan
                                                                        
perhitungan sebagai berikut.                                            
                                                                        
 No.     Uraian Pekerjaan Vol Satuan  Uraian  Vol Satuan Basic Jumlah   
                                      TKDN               Price          
                                                                        
                                    berdasarkan                         
                                       JMF                              
 1.  Laston Lapis Aus (AC WC)                                           
 2.  Saluran berbentuk U Tipe                                           
     DS 2a (dengan tutup) (50 cm                                        
                                                                        
     x 70 cm)                                                           
 3.  Saluran berbentuk U Tipe                                           
     DS 4a (dengan tutup) (80 cm                                        
     x 100 cm)                                                          
                                                                        
 4.  Beton strukur, fc’20 MPa                                           
 5.  Beton , fc’15 Mpa                                                  
 6.  Baja Tulangan Polos-BjTP                                           
     280                                                                
                                                                        
 7.  …………………………..                                                       
     Catatan : Kebutuhan disesuaikan dalam RAB                          
                                                                        
Total penggunaan komponen tersebut di atas adalah sebesar Rp. ……………. Atau ……. % dari
nilai penawaran.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Mataram, ………………………..   2024            
                                 Nama CV/PT.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Nama Jelas                             
                                 Jabatan                                
  11. RENCANA  KESELAMATAN     KONSTRUKSI   (RKK)                       
      No.       Uraian Pekerjaan            Identifikasi Bahaya         
                                                                        
      1. Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, 1. Pekerja/fasilitas tertimpa material;
         ukuran dalam 100 cm x 100 cm 2. Kerusakan utilitas seperti pipa PDAM,
                                                                        
                                      kabel PLN, kabel Telkom ataupun kabel
                                      optik;                            
                                                                        
                                    3. Terluka keran alat kerja;        
                                    4. Terkena maneuver alat berat;     
                                    5. Terjadi gangguan arus lalu lintas.
                                                                        
                                                                        
      2. Saluran berbentuk U tipe DS 2a (dengan 1. Pekerja/fasilitas tertimpa material;
                                                                        
         tutup) (50 cm x 70 cm)     2. Kerusakan utilitas seperti pipa PDAM,
                                      kabel PLN, kabel Telkom ataupun kabel
                                                                        
         Saluran berbentuk U tipe DS 4a (dengan optik;                  
         tutup) (80 cm x 100 cm)    3. Terluka keran alat kerja;        
                                                                        
                                    4. Terkena maneuver alat berat;     
                                    5. Terjadi gangguan arus lalu lintas.
                                                                        
                                                                        
      3. Laston Lapis Aus (AC-WC)  1. Terkena percikan aspal panas;     
                                                                        
                                    2. Terjadi iritasi kulit akibat panas suhu aspal;
                                    3. Terjadi gangguan arus lalu lintas;
                                                                        
                                    4. Kecelakaan bagi pengguna jalan;  
                                    5. Terkena manuver alat berat.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  12. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN   KONSTRUKSI                         
                                                                        
     Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi :                 
                                                                        
     a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;            
     b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;                 
                                                                        
     c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                              
     d. Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan;               
                                                                        
     e. Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;                 
                                                                        
     f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;      
     g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                    
                                                                        
     h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
       Kerja);                                                          
                                                                        
     i. Ketentuan hasil uji laboratorium untuk bahan – bahan yang digunakan;
                                                                        
     j. Dan lain - lain yang diperlukan.                                
  13. KUALIFIKASI                                                       
     Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah :
                                                                        
     a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) uang masih berlaku.         
                                                                        
     b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
       disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali
                                                                        
       jalan laying), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) atau Usaha
       Pembangunan, Pemeliharaan, Pembongkaran dan/atau Pembangunan Kembali
                                                                        
       Bangunan Jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan
                                                                        
       landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan Penyimpanan Peti Kemas
       (Containers Yard) (BS001).                                       
                                                                        
     c. Mempunyai Status valid keterangan Wajib Pajak.                  
     d. Secara hokum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
                                                                        
       dibuktikan dengan:                                               
                                                                        
       1. Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;              
       2. Surat kuasa apabila dikuasakan;                               
                                                                        
       3. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
          dan                                                           
                                                                        
  4. Kartu tanda penduduk (KTP).                                        
     a. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi :               
                                                                        
       1. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
                                                                        
       2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
          korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
                                                                        
     b. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
       memberikan hasil kerja terbaik sesuia ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
                                                                        
     c. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan di atas, maka bersedia dikenakan sanksi
                                                                        
       administrative, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau
       dilaporkan secara pidan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
     d. Menyetujui surat pernyataan peserta berisi :                    
                                                                        
     e. Yang bersangkutan beserta manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
                                                                        
       pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;           
     f. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;         
                                                                        
     g. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
       daftar hitam lain;                                               
                                                                        
     h. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
     i. Tang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
                                                                        
       pidana;                                                          
     j. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai kementrian / Lembaga /
                                                                        
       Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah yang
       sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara;                 
                                                                        
     k. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
                                                                        
       Kualifikasi;                                                     
     l. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
                                                                        
       data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
       utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
                                                                        
       anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencatuman dalam
       daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
                                                                        
       berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                        
     m. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi sejenis dalam kurun
       waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
                                                                        
       pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
       tahun, dengan melampirkan bukti PHO.                             
                                                                        
     n. Dalam hal peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
                                                                        
     o. Memiliki sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.         
                                                                        
                                                                        
  3. KELUARAN                                                           
                                                                        
     Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk kelancaran akses masyarakat serta
     memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas.        
                                                                        
                                                                        
  4. MANFAAT                                                            
                                                                        
     Kelancaran arus lalu lintas untuk orang dan barang.                
  5. DAMPAK                                                             
     Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Mataram, 22 Maret 2024          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                        
                                    Pada Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           PRIYANTO, ST.                
                                                                        
                                       NIP. 19790829 201001 1 006
Tenders also won by PT Hadi Utama Jaya
Authority
6 June 2023Rekonstruksi Jalan Paket Xi (Jalan Undru, Jalan Iksan Zainuddin, Pesanggrahan 1 Dan Pesanggrahan 2)Kab. Sumbawa BaratRp 14,956,605,000
12 September 2022Peningkatan Jalan Kabupaten Paket VII Ruas Dkk Praya (Jln. Diponegoro Dan Jln Segara Anak) 2,39 Km Dan Ruas Montong Gamang - Janapria 3,1 KmKab. Lombok TengahRp 13,273,653,600
16 June 2023Rekonstruksi Jalan Paket VIII (Jalan Pantai Lawar, Jalan Balas, Jalan Dalam Kota Jereweh, Jalan Madinah, Jalan Masuk Pesantren Ibnu Hafiz Maluk Dan Jalan Dalam Desa Sekongkang Bawah)Kab. Sumbawa BaratRp 13,030,000,000
4 September 2024Pemeliharaan Berkala Jalan Tepas - Bangkat MontehKab. Sumbawa BaratRp 11,250,250,000
27 October 2021Preservasi Jalan Ampenan - Pemenang - Bayan -SembalunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 10,412,566,000
29 December 2021Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Pengoros - Teluk DalamKab. Lombok TimurRp 9,751,106,390
7 February 2022Peningkatan Jalan Kabupaten Paket VIII Ruas Semoyang - Mt Lisung 3,7 KmKab. Lombok TengahRp 9,264,074,800
7 May 2024Rekonstruksi Jalan Paket 7 (Sjk - Desa Beru, Desa Lamuntet, Sjk - Lang Sabunga, Temurun - Tepas Dan Lingkar Barat Desa Beru)Kab. Sumbawa BaratRp 8,745,000,000
7 May 2024Rekonstruksi Jalan Paket 8 (Desa Sapugara Bree, Sjk - Sapugara Bree, Dan Sjk - Lang Pasir)Kab. Sumbawa BaratRp 8,437,000,000
19 October 2025Rekonstruksi Jalan Simpang Negara - Taliwang Dan Taliwang - Jereweh (Jalan Sultan Syahril) Tahap IKab. Sumbawa BaratRp 7,987,364,343