Pemeliharaan Berkala - Jalan Batu Bolong (Hotmix)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1446396
Date: 15 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Mataram
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,499,990,000
Winner (Pemenang): Meridian Pasifik
NPWP: 011504925913000
RUP Code: 48270448
Work Location: Kota Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 16
Applicants
Reason
0011504925913000Rp 7,113,042,379-
0810444190911000Rp 7,324,851,688-
0012132056915000Rp 7,255,703,947(1) SPT Pajak tahun terakhir atas nama Akhmad Yani, ST. yang diusulkan sebagai tenaga pelaksana tidak dilampirkan. (2) SPT Pajak tahun terakhir atas nama Eka Mayadi, ST. yang diusulkan sebagai tenaga laboratorium teknis jalan tidak dilampirkan.
0632048013911000Rp 6,699,999,666(1) Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP).
0933996886914000Rp 6,752,825,608(1) Terdapat perbedaan data personil atas nama Dewa Kade Sumadi yang diusulkan sebagai tenaga pelaksana terkait dengan tempat dan tanggal lahir yang tercantum pada Daftar Riwayat Hidup dengan KTP. (2) Terdapat perbedaan data personil atas nama Dewa Kade Sumadi yang diusulkan sebagai tenaga pelaksana terkait dengan lembaga pendidikan, tempat dan tahun tamat belajar yang tercantum pada Daftar Riwayat Hidup dengan Ijazah. (3) Pengisian Nama, Jabatan, Nama Perusahaan dan Alamat dalam formulir perhitungan TKDN tidak sesuai.
0743683310914000Rp 6,367,977,108(1) SPT Pajak tahun terakhir atas nama I Gede Utama Hadi Sutrisna, ST.,MT. yang diusulkan sebagai tenaga ahli K3 Konstruksi tidak memenuhi syarat (SPT Pajak tahun 2019). (2) Terdapat perbedaan tahun lahir pada KTP dengan Ijazah atas nama I Wayan Mendra yang diusulkan sebagai tenaga pelaksana. (3) Tidak mencantumkan dukungan untuk kestabilan harga produk dalam surat pernyataan dukungan produk aspal AC – WC. (4) Surat dukungan produk aspal AC – WC bukan dari pemilik alat yang memproduksi produk tersebut, karena peralatan tersebut sudah dihibahkan.
0016588121915000--
0019452143915000--
0018914531913000--
0011265659914000--
0421955675914000--
0863259826911000--
0747584944911000--
0868510298911000--
0017289489907000--
0012097317915000--
Attachment
PEMERINTAH   KOTA  MATARAM                       
         DINAS   PEKERJAAN     UMUM   DAN   PENATAAN     RUANG          
                                                                        
                 Jalan Semanggi Nomor 19 Mataram, Nusa Tenggara Barat   
               Telepon : (0370) 633095,646670, Posel : pu.mataram@gmail.com
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA       ACUAN     KERJA                          
                                                                        
    (TERM    OF  REFERENCE)       / SPESIFIKASI    KHUSUS               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         PROGRAM       :                                
                                                                        
               PENYELENGGARAAN            JALAN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         KEGIATAN      :                                
                                                                        
   PENYELENGGARAAN            JALAN    KABUPATEN/KOTA                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        PEKERJAAN       :                               
                                                                        
  PEMELIHARAAN         BERKALA      JALAN    BATU   BOLONG              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN    ANGGARAN       2024                          
                    KERANGKA   ACUAN   KERJA                            
    KEGIATAN   PENYELENGGARAAN      JALAN  KABUPATEN/KOTA               
                                                                        
                      BIDANG  BINA  MARGA                               
        DINAS  PEKERJAAN   UMUM   DAN  PENATAAN   RUANG                 
                                                                        
                        KOTA  MATARAM                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. LATAR  BELAKANG                                                    
          Program Penyelenggaraan Jalan merupakan salah satu usaha Pemerintah dalam
                                                                        
     meningkatkan prasarana transportasi, guna menunjang pencapaian sasaran pembangunan
                                                                        
     nasional. Salah satu aspek Penyelenggaraan Jalan yang sangat terkait dengan pemerataan
     pembangunan beserta hasil-hasilnya adalah pengembangan prasarana lalu lintas yang
                                                                        
     bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan kondisi jalan yang sesuai dengan tingkat
     laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi yang sangat
                                                                        
     meningkat. Maka dari itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram
     memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam masalah-masalah pekerjaan umum tersebut.
                                                                        
     Salah satunya adalah dengan melakukan penanganan melalui Program Penyelenggaraan
                                                                        
     Jalan yang ada, baik jalan tersebut berstatus Lokal.               
          Namun pada kenyataannya, masih terdapat infrastruktur dan kondisi ruas jalan yang
                                                                        
     mengalami kerusakan. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, antara lain :
     a. Pondasi jalan yang ada saat ini pada umumnya masih di bawah standar karena ketebalan
                                                                        
       lapis pondasi yang masih kurang, sehingga jalan mudah amblas dan terjadi kegagalan
                                                                        
       konstruksi. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pondasi sebelum mengganti
       lapisan permukaan perkerasan.                                    
                                                                        
     b. Beban kendaraan yang semakin lama semakin meningkat seiring dengan laju
       pertumbuhan ekonomi suatu daerah, sehingga dibutuhkan konstruksi jalan dengan
                                                                        
       kemampuan daya dukung yang lebih tinggi.                         
                                                                        
     c. Kondisi geometrik jalan yang juga masih di bawah standar, sehingga perlu perbaikan
       seperti penambahan lebar jalan dan perbaikan alinyemen vertikal maupun horizontal,
                                                                        
       guna mencapai kelas jalan yang diinginkan.                       
     d. Cuaca ekstrim yang ditandai dengan curah hujan yang berintensitas tinggi,
                                                                        
       menyebabkan meningkatnya volume limpasan air di permukaan jalan, sehingga banyak
                                                                        
       jalan yang terendam banjir. Untuk itu perlu penyempurnaan drainase agar air dapat
       mengalir dengan lancar.                                          
  2. MAKSUD   DAN  TUJUAN                                               
                                                                        
          Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Batu Bolong perlu dilaksanakan dengan
                                                                        
     maksud untuk mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi mantap, agar dapat
     meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju wilayah setempat,
                                                                        
     mendorong pengembangan kepariwisataan dan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan
     layanan prima pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan infrastruktur transportasi,
                                                                        
     serta mewujudkan pemerataan pembangunan di Kota Mataram.           
                                                                        
                                                                        
  3. SASARAN                                                            
                                                                        
          Adapun sasaran pokok dari Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Batu Bolong ini
                                                                        
     adalah :                                                           
     a. Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk mendukung kegiatan masyarakat di
                                                                        
       wilayah Kota Mataram.                                            
     b. Meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di tengah persaingan
                                                                        
       ekonomi di wilayah Kota Mataram.                                 
                                                                        
                                                                        
  4. SUMBER   PENDANAAN                                                 
                                                                        
     a. Pembiayaan untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Batu Bolong ini
                                                                        
        berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tertuang pada APBD Kota Mataram
        T.A 2024 pada DPA SKPD Nomor: DPA / A.1 / 1.03.0.00.0.00.04.0000 / 001 / 2024,
                                                                        
        Tanggal 2 Januari 2024 Sub Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Bidang Bina Marga
        Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram.           
                                                                        
     b. Pagu Anggaran: Rp. 7.500.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
                                                                        
     c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 7.499.990.000,- (Tujuh Milyar Empat Ratus
        Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
                                                                        
     d. Harga Upah Pekerja Mengikat.                                    
                                                                        
                                                                        
  5. JANGKA   WAKTU   PELAKSANAAN                                       
                                                                        
          Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 120 hari kalender dan masa
     pemeliharaan selama 365 hari kalender.                             
  6. LINGKUP  PEKERJAAN                                                 
                                                                        
          Berikut adalah uraian lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini.
         MATA                                                           
                                  URAIAN PEKERJAAN                      
      PEMBAYARAN                                                        
                   DIVISI 1. UMUM                                       
          1.2a     Mobilisasi                                           
           1.2     Mobilisasi                                           
          1.17     Pengamanan Lingkungan Hidup                          
         1.17.(2b) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor         
         1.17.(3a) Pengujian NoX                                        
         1.17.(3f) Pengujian Total Partikulat (TSP) - Debu              
                                                                        
          1.19a    Keselamatan dan Kesehatan Kerja                      
          1.19     Keselamatan dan Kesehatan Kerja                      
          1.21a    Manajemen Mutu                                       
          1.21     Manajemen Mutu                                       
                   SKH SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI          
                   (SMKK)                                               
           1       Penyiapan dokumen penerapan SMKK :                   
                                                                        
       SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK        
       SKh-1.1.22.(1c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK              
           2       Sosialisasi, promosi dan pelatihan :                 
       SKh-1.1.22.(2h) Spanduk (Banner)                                 
       SKh-1.1.22.(2j) Papan Informasi Keselamatan konstruksi           
           3       Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri :       
                                                                        
           3a      APK, antara lain :                                   
      SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area)                  
           3b      APD, antara lain :                                   
      SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet)                   
      SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
      SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest)                 
           6       Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan :    
                                                                        
       SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K                                    
           7       Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen
                   lalu lintas :                                        
       SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk                                   
       SKh-1.1.22.(7b) Rambu larangan                                   
       SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan                                 
                                                                        
       SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi                                  
       SKh-1.1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara                        
       SKh-1.1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone)               
       SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (warning light stick)
           9       Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan
                   Konstruksi :                                         
      SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)                   
                                                                        
                                                                        
                   DIVISI 2. DRAINASE                                   
          2.2.(1)  Pasangan Batu dengan Mortar                          
         2.3.(15)  Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 100 cm x 100 cm
         2.3.(29)  Saluran berbentuk U Tipe DS 4a (dengan tutup) (80 cm x 100 cm)
                   DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR                        
          5.1.(1)  Lapis Pondasi Agregat Kelas A                        
                                                                        
                                                                        
                   DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                           
          6.1.(1)  Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi             
         6.1.(2a)  Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi                    
         6.3.(5a)  Laston Lapis Aus (AC-WC)                             
          6.3.(8)  Bahan anti pengelupasan                              
                                                                        
                                                                        
                   DIVISI 7. STRUKTUR                                   
         7.1 (7a)  Beton strukur, fc’20 MPa                             
          7.1.(8)  Beton , fc’15 Mpa                                    
          7.3.(1)  Baja Tulangan Polos-BjTP 280                         
         7.15.(1)  Pembongkaran Pasangan Batu                           
         7.15.(2)  Pembongkaran Beton                                   
                                                                        
                                                                        
                   DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN     
          9.2.(1)  Marka Jalan Termoplastik (Warna Putih)               
         9.2.(3a)  Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade
          H.03     Biaya Pemasangan Pintu Sorong Baja dengan Roda Gigi  
                                                                        
                   DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA            
                                                                        
         10.1.(21) Pembersihan Drainase                                 
                                                                        
                                                                        
  7. TENAGA   AHLI                                                      
          Personil atau tenaga ahli yang diperlukan dalam kegiatan ini antara lain:
                                                                        
                               Persyaratan Minimal                      
     No.   Jabatan  Sertifikat Kompetensi Pengalaman Pendidikan Jumlah  
                          Kerja         (Thn)                           
                                                                        
                   SKK Pelaksana Lapangan                               
      1  Pelaksana                       2      STM / SMK 1 orang       
                   Pekerjaan Jalan Jenjang 4                            
                                                 Bangunan               
                      atau SKT TS 028                                   
                     Pelaksana Lapangan                                 
                       Pekerjaan Jalan                                  
      2  Petugas K3  SKK Ahli Muda K3    3         S1     1 orang       
                    Konstruksi Jenjang 7                                
                     atau SKA Ahli K3                                   
                     Konstruksi Muda                                    
      3  Tenaga       SKK Pelaksana      2      STM / SMK 1 orang       
         Laboratorium Lapangan Pekerjaan         Bangunan               
         Teknis Jalan Jalan Jenjang 4 atau                              
                    SKT TS 005 Teknisi /                                
                    Asisten Laboratorium                                
                    Jalan Campuran Beton                                
                        Beraspal                                        
  8. PERALATAN                                                          
     a. Daftar minimal peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain:
                                                                        
      No.          Jenis              Kapasitas       Jumlah            
      1.  ASPHAL MIXING PLANT         60 T/Jam                          
                                                       1 Set            
                                                                        
      2.  ASPHALT FINISHER             10 T            1 Unit           
                                                                        
      3.  MOTOR GRADER                >100 HP                           
                                                       1 Unit           
          >100 HP                                                       
      4.  TANDEM ROLLER 6-8 T          6-8 T                            
                                                       1 Unit           
      5.  TIRE ROLLER                  8-10 T          1 Unit           
          8-10 T                                                        
      6.  STONE CRUSHER                                                 
                                                       1 Set            
                                                                        
                                                                        
     a. peralatan baik itu Sewa maupun milik sendiri disertai dengan bukti kepemilikan alat,
                                                                        
       seperti bukti jual/beli, invoice, kwitansi, dan Sertifikat Laik Operasi sesuai ketentuan
       perundang – undangan yang berlaku. AMP harus berada di Pulau Lombok.
                                                                        
     b. Untuk peralatan Sewa harus melampirkan Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat dari
                                                                        
       pemilik alat yang ditandatangani oleh Direktur atau Pemimpin Perusahaan di atas
       materai 10.000.                                                  
                                                                        
                                                                        
  9. DUKUNGAN    PRODUK                                                 
                                                                        
          Agar Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Batu Bolong ini mendapatkan hasil
                                                                        
     yang sesuai dengan spesifikasi teknis pelaksanaan dan dapat berjalan sesuai rencana,
     sehingga menghasilkan pekerjaan yang optimal (pekerjaan selesai sesuai jadwal
                                                                        
     pelaksanaan) maka dirasa perlu untuk menambahkan syarat tender sebagai berikut.
                                                                        
     a. Dukungan Produk Beton F’c 15 Mpa, F’c 20 Mpa, U-Ditch dan Box Culvert
       -  Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat Dukungan untuk Beton fc’ 15 MPa,
                                                                        
          Beton fc’ 20 MPa, u-ditch, dan box culvert dari Produsen Beton F’c 15 Mpa, F’c 20
          Mpa, U-Ditch dan Box Culvert.                                 
                                                                        
       -  Surat dukungan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan Produsen dan
          berstempel basah.                                             
                                                                        
       -  Surat dukungan harus menyatakan kesanggupan mengenai ketersediaan produk dan
                                                                        
          kestabilan harga produk.                                      
     b. Dukungan Produk Aspal AC-WC                                     
                                                                        
       -  Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat dukungan produk Aspal AC-WC
          dari Produsen Aspal AC-WC.                                    
                                                                        
       -  Surat dukungan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan Produsen dan
          berstempel basah.                                             
                                                                        
       -  Surat dukungan harus menyatakan kesanggupan mengenai ketersediaan produk dan
                                                                        
          kestabilan harga produk.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  10. Mengisi Formulir TKDN dengan nilai komponen TKDN minimal 25%      
                                                                        
     Sesuai dengan formular TKDN berikut ini.                           
                        NAMA  PERUSAHAAN                                
                        PERHITUNGAN TKDN                                
                                                                        
                                                                        
Yang bertandatangan di bawah ini :                                      
Nama           :                                                        
Jabatan        :                                                        
Nama Perusahaan :                                                       
Alamat Perusahaan :                                                     
                                                                        
Nama Pekerjaan :                                                        
Nilai Penawaran :                                                       
                                                                        
Dengan ini menyatakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan
                                                                        
perhitungan sebagai berikut.                                            
                                                                        
 No.  Uraian Pekerjaan Vol Satuan   Uraian  Vol Satuan Basic Jumlah     
                                   TKDN                Price            
                                                                        
                                  berdasarkan                           
                                    JMF                                 
 1.  Laston Lapis Aus (AC                                               
     WC)                                                                
 2.  Saluran berbentuk U                                                
                                                                        
     Tipe DS 4a (dengan                                                 
     tutup) (80 cm x 100                                                
     cm)                                                                
 3.  Beton strukur, fc’20                                               
                                                                        
     MPa                                                                
 4.  Beton , fc’15 Mpa                                                  
 5.  Baja Tulangan Polos-                                               
     BjTP 280                                                           
                                                                        
 6.  …………..                                                             
     Catatan : Kebutuhan disesuaikan dalam RAB                          
                                                                        
Total penggunaan komponen tersebut di atas adalah sebesar Rp. ……………. Atau ……. % dari
nilai penawaran.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Mataram, ………………………..   2024            
                                 Nama CV/PT.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Nama Jelas                             
                                 Jabatan                                
  11. RENCANA  KESELAMATAN     KONSTRUKSI   (RKK)                       
      No.       Uraian Pekerjaan            Identifikasi Bahaya         
                                                                        
      1. Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, 1. Pekerja/fasilitas tertimpa material;
         ukuran dalam 100 cm x 100 cm 2. Kerusakan utilitas seperti pipa PDAM,
                                                                        
                                      kabel PLN, kabel Telkom ataupun kabel
                                      optik;                            
                                                                        
                                    3. Terluka keran alat kerja;        
                                    4. Terkena maneuver alat berat;     
                                    5. Terjadi gangguan arus lalu lintas.
                                                                        
                                                                        
      2. Saluran berbentuk U tipe DS 4a (dengan 1. Pekerja/fasilitas tertimpa material;
                                                                        
         tutup) (80 cm x 100 cm)    2. Kerusakan utilitas seperti pipa PDAM,
                                      kabel PLN, kabel Telkom ataupun kabel
                                                                        
                                      optik;                            
                                    3. Terluka keran alat kerja;        
                                                                        
                                    4. Terkena maneuver alat berat;     
                                    5. Terjadi gangguan arus lalu lintas.
                                                                        
                                                                        
      3. Laston Lapis Aus (AC-WC)  1. Terkena percikan aspal panas;     
                                                                        
                                    2. Terjadi iritasi kulit akibat panas suhu aspal;
                                    3. Terjadi gangguan arus lalu lintas;
                                                                        
                                    4. Kecelakaan bagi pengguna jalan;  
                                    5. Terkena manuver alat berat.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  12. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN   KONSTRUKSI                         
                                                                        
     Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi :                 
                                                                        
     a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;            
     b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;                 
                                                                        
     c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                              
     d. Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan;               
                                                                        
     e. Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;                 
                                                                        
     f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;      
     g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                    
                                                                        
     h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
       Kerja);                                                          
                                                                        
     i. Ketentuan hasil uji laboratorium untuk bahan – bahan yang digunakan;
                                                                        
     j. Dan lain - lain yang diperlukan.                                
  13. KUALIFIKASI                                                       
                                                                        
     Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah :
     a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).                            
                                                                        
     b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
                                                                        
       disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali
       jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) atau Usaha
                                                                        
       Pembangunan, Pemeliharaan, Pembongkaran dan/atau Pembangunan Kembali
       Bangunan Jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan
                                                                        
       landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan Penyimpanan Peti Kemas
                                                                        
       (Containers Yard) (BS001).                                       
     c. Mempunyai Status valid keterangan Wajib Pajak.                  
                                                                        
     d. Secara hokum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
       dibuktikan dengan:                                               
                                                                        
     e. Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;                
                                                                        
     f. Surat kuasa apabila dikuasakan;                                 
     g. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
                                                                        
     h. Kartu tanda penduduk (KTP).                                     
     i. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi :               
                                                                        
     j. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
     k. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
                                                                        
       kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;           
                                                                        
     l. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
       memberikan hasil kerja terbaik sesuia ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
                                                                        
     m. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan di atas, maka bersedia dikenakan sanksi
       administrative, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau
                                                                        
       dilaporkan secara pidan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                        
     n. Menyetujui surat pernyataan peserta berisi :                    
     o. Yang bersangkutan beserta manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
                                                                        
       pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;           
     p. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;         
                                                                        
     q. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
                                                                        
       daftar hitam lain;                                               
     r. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
                                                                        
     s. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
       pidana;                                                          
     t. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai kementrian / Lembaga /
                                                                        
       Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah yang
       sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara;                 
                                                                        
     u. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
       Kualifikasi;                                                     
                                                                        
     v. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
                                                                        
       data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
       utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
                                                                        
       anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencatuman dalam
       daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
                                                                        
       berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     w. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi sejenis dalam kurun
                                                                        
       waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
                                                                        
       pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
       tahun, dengan melampirkan bukti PHO.                             
                                                                        
     x. Dalam hal peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
     y. Memiliki sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  14. KELUARAN                                                          
     Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk kelancaran akses masyarakat serta
                                                                        
     memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas.        
                                                                        
                                                                        
  15. MANFAAT                                                           
                                                                        
     Kelancaran arus lalu lintas untuk orang dan barang.                
  16. DAMPAK                                                            
     Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Mataram, 22 Maret 2024           
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                        
                                Pada Sub Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     TAUFIKURROHMAN,   ST.              
                                                                        
                                      NIP. 19780619 200801 1 010
Tenders also won by Meridian Pasifik