Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Lendang Lekong RT 02 Kelurahan Mandalika

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1488396
Status: Tender Ulang
Date: 13 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Mataram
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 394,599,260
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 394,596,000
Winner (Pemenang): CV Titian Jati
NPWP: 018904805915000
RUP Code: 51714879
Work Location: Kelurahan Mandalika - Mataram (Kota)
Participants: 19
Applicants
0018904805915000Rp 370,779,392
0746137355914000Rp 390,765,054
0752753327913000-
0929715969914000-
0900401514911000-
0015141252915000-
CV Proper Inti Selaras
09*7**2****14**0-
0018914531913000-
0029245057915000-
0751021890914000-
0537594954814000-
Anugerah Sarana Cipta
06*5**8****15**0-
0027209337911000-
0031086275911000-
CV Fiona
00*0**3****15**0-
0033110834911000-
0851548016915000-
0801173998915000-
CV Lestari Karya Utama
05*8**2****14**0-
Attachment
PEMERINTAH   KOTA  MATARAM                       
       DINAS   PEKERJAAN     UMUM   DAN   PENATAAN    RUANG           
                                                                      
               Jalan Semanggi Nomor 19 Mataram, Nusa Tenggara Barat   
             Telepon : (0370) 633095,646670, Posel : pu.mataram@gmail.com
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              KERANGKA       ACUAN     KERJA                          
                                                                      
  (TERM    OF  REFERENCE)       / SPESIFIKASI    KHUSUS               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       PROGRAM       :                                
                                                                      
             PENYELENGGARAAN            JALAN                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       KEGIATAN      :                                
                                                                      
 PENYELENGGARAAN            JALAN    KABUPATEN/KOTA                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      PEKERJAAN       :                               
                                                                      
   REKONSTRUKSI/PENINGKATAN                KAPASITAS                  
                                                                      
   STRUKTUR       JALAN    LENDANG      LEKONG     RT  02             
                                                                      
              KELURAHAN        MANDALIKA                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                TAHUN    ANGGARAN       2024                          
                  KERANGKA   ACUAN   KERJA                            
  KEGIATAN   PENYELENGGARAAN      JALAN  KABUPATEN/KOTA               
                                                                      
                    BIDANG  BINA  MARGA                               
      DINAS  PEKERJAAN   UMUM   DAN  PENATAAN   RUANG                 
                                                                      
                      KOTA  MATARAM                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. LATAR  BELAKANG                                                    
        Program Penyelenggaraan Jalan merupakan salah satu usaha Pemerintah dalam
                                                                      
   meningkatkan prasarana transportasi, guna menunjang pencapaian sasaran pembangunan
                                                                      
   nasional. Salah satu aspek Penyelenggaraan Jalan yang sangat terkait dengan pemerataan
   pembangunan beserta hasil-hasilnya adalah pengembangan prasarana lalu lintas yang
                                                                      
   bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan kondisi jalan yang sesuai dengan tingkat
   laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi yang sangat
                                                                      
   meningkat. Maka dari itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram
   memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam masalah-masalah pekerjaan umum tersebut.
                                                                      
   Salah satunya adalah dengan melakukan penanganan melalui Program Penyelenggaraan
                                                                      
   Jalan yang berstatus Lokal.                                        
        Namun pada kenyataannya, masih terdapat infrastruktur dan kondisi ruas jalan yang
                                                                      
   mengalami kerusakan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
   a. Pondasi jalan yang ada saat ini pada umumnya masih di bawah standar karena ketebalan
                                                                      
     lapis pondasi yang masih kurang, sehingga jalan mudah amblas dan terjadi kegagalan
                                                                      
     konstruksi. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pondasi sebelum mengganti
     lapisan permukaan perkerasan.                                    
                                                                      
   b. Beban kendaraan yang semakin lama semakin meningkat seiring dengan laju
     pertumbuhan ekonomi suatu daerah, sehingga dibutuhkan konstruksi jalan dengan
                                                                      
     kemampuan daya dukung yang lebih tinggi.                         
                                                                      
   c. Kondisi geometrik jalan yang juga masih di bawah standar, sehingga perlu perbaikan
     seperti penambahan lebar jalan dan perbaikan alinyemen vertikal maupun horizontal,
                                                                      
     guna mencapai kelas jalan yang diinginkan.                       
   d. Cuaca ekstrim yang ditandai dengan curah hujan yang berintensitas tinggi,
                                                                      
     menyebabkan meningkatnya volume limpasan air di permukaan jalan, sehingga banyak
                                                                      
     jalan yang terendam banjir. Untuk itu perlu penyempurnaan drainase agar air dapat
     mengalir dengan lancar.                                          
2. MAKSUD   DAN  TUJUAN                                               
                                                                      
        Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Lendang Lekong RT
                                                                      
   02 Kelurahan Mandalika perlu dilaksanakan dengan maksud untuk mewujudkan
   infrastruktur jalan dalam kondisi mantap, agar dapat meningkatkan akses dan mobilitas
                                                                      
   masyarakat dari dan menuju wilayah setempat, mendorong pengembangan kepariwisataan
   dan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada masyarakat
                                                                      
   dalam penyediaan infrastruktur transportasi, serta mewujudkan pemerataan pembangunan
                                                                      
   di Kota Mataram.                                                   
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN                                                            
                                                                      
        Adapun sasaran pokok dari Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur
   Jalan Lendang Lekong RT 02 Kelurahan Mandalika ini adalah :        
                                                                      
   a. Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk mendukung kegiatan masyarakat di
     wilayah Kota Mataram.                                            
                                                                      
   b. Meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di tengah persaingan
                                                                      
     ekonomi di wilayah Kota Mataram.                                 
                                                                      
                                                                      
4. SUMBER   PENDANAAN                                                 
                                                                      
   a. Pembiayaan untuk pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas
      Struktur Jalan Lendang Lekong RT 02 Kelurahan Mandalika ini berasal dari Dana
                                                                      
      Alokasi Umum (DAU) yang tertuang pada APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2024
      pada DPA SKPD Nomor: DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.04.0000/001/2024, Tanggal 2
                                                                      
      Januari 2024 Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
                                                                      
      Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram.                           
   b. Pagu Anggaran: Rp. 394.599.260,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus
                                                                      
      Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah).      
   c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 394.596.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat
                                                                      
      Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).               
                                                                      
   d. Harga Upah Pekerja Mengikat.                                    
                                                                      
                                                                      
5. JANGKA   WAKTU   PELAKSANAAN                                       
                                                                      
        Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 60 hari kalender dan masa
   pemeliharaan selama 365 hari kalender.                             
6. LINGKUP  PEKERJAAN                                                 
                                                                      
        Berikut adalah uraian lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini.
       MATA                                                           
                                URAIAN PEKERJAAN                      
    PEMBAYARAN                                                        
                 DIVISI 1. UMUM                                       
        1.2a     Mobilisasi                                           
         1.2     Mobilisasi                                           
        1.19a    Keselamatan dan Kesehatan Kerja                      
        1.19     Keselamatan dan Kesehatan Kerja                      
        1.21a    Manajemen Mutu                                       
        1.21     Manajemen Mutu                                       
                                                                      
                                                                      
                 DIVISI 2. DRAINASE                                   
        2.1.(1)  Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air        
                                                                      
                 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK            
       3.1.(10)  Galian Perkerasan Beton                              
       3.2.(2a)  Timbunan Pilihan dari sumber galian                  
                                                                      
                                                                      
                 DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR                        
        5.1.(1)  Lapis Pondasi Agregat Kelas A                        
                                                                      
                 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                           
        6.1.(1)  Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi             
                                                                      
       6.1.(2a)  Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi                    
       6.3.(5a)  Laston Lapis Aus (AC-WC)                             
        6.3.(8)  Bahan anti pengelupasan                              
                                                                      
                 DIVISI 7. STRUKTUR                                   
       7.1 (7a)  Beton strukur, fc’20 MPa                             
                                                                      
        7.1.(8)  Beton , fc’15 Mpa                                    
        7.3.(1)  Baja Tulangan Polos-BjTP 280                         
7. TENAGA   AHLI                                                      
        Personil atau tenaga ahli yang diperlukan dalam kegiatan ini antara lain:
                                                                      
                             Persyaratan Minimal                      
   No.   Jabatan  Sertifikat Kompetensi Pengalaman Pendidikan Jumlah  
                        Kerja         (Thn)                           
                 SKK Pelaksana Lapangan                               
    1  Pelaksana                       2      STM / SMK 1 orang       
                 Pekerjaan Jalan Jenjang 4                            
                                               Bangunan               
                    atau SKT TS 028                                   
                   Pelaksana Lapangan                                 
                     Pekerjaan Jalan                                  
    2  Petugas K3  SKK Ahli Muda K3    3         S1     1 orang       
                  Konstruksi Jenjang 7                                
                   atau SKA Ahli K3                                   
                   Konstruksi Muda                                    
    3  Tenaga    SKK Pelaksana Lapangan 2     STM / SMK 1 orang       
       Laboratorium Pekerjaan Jalan Jenjang 4  Bangunan               
       Teknis Jalan atau SKT TS 005 Teknisi                           
                  / Asisten Laboratorium                              
                  Jalan Campuran Beton                                
                                                                      
                       Beraspal                                       
                                                                      
                                                                      
8. PERALATAN                                                          
   a. Daftar minimal peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain:
                                                                      
    No.          Jenis              Kapasitas       Jumlah            
    1.  ASPHAL MIXING PLANT         60 T/Jam                          
                                                     1 Set            
                                                                      
    2.  ASPHALT FINISHER             10 T            1 Unit           
    3.  MOTOR GRADER                >100 HP                           
                                                     1 Unit           
        >100 HP                                                       
    4.  TANDEM ROLLER 6-8 T          6-8 T                            
                                                     1 Unit           
                                                                      
    5.  TIRE ROLLER                  8-10 T          1 Unit           
        8-10 T                                                        
    6.  STONE CRUSHER                                                 
                                                     1 Set            
                                                                      
                                                                      
   a. peralatan baik itu Sewa maupun milik sendiri disertai dengan bukti kepemilikan alat,
                                                                      
     seperti bukti jual/beli, invoice, kwitansi, dan Sertifikat Laik Operasi sesuai ketentuan
     perundang – undangan yang berlaku. AMP harus berada di Pulau Lombok.
                                                                      
   b. Untuk peralatan Sewa harus melampirkan Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat dari
     pemilik alat yang ditandatangani oleh Direktur atau Pemimpin Perusahaan di atas
                                                                      
     materai 10.000.                                                  
9. RENCANA   KESELAMATAN     KONSTRUKSI   (RKK)                       
    No.       Uraian Pekerjaan            Identifikasi Bahaya         
                                                                      
    1. Galian untuk Selokan Drainase dan 1. Pekerja/fasilitas tertimpa material;
       Saluran Air                2. Kerusakan utilitas seperti pipa PDAM,
                                                                      
                                    kabel PLN, kabel Telkom ataupun kabel
       Galian Perkerasan Beton      optik;                            
                                                                      
                                  3. Terluka karena alat kerja;       
                                  4. Terkena manuver alat berat;      
                                  5. Terjadi gangguan arus lalu lintas.
                                                                      
                                                                      
    2. Timbunan Pilihan dari sumber galian 1. Polusi debu dari material;
                                                                      
                                  2. Terluka karena alat kerja;       
       Lapis Pondasi Agregat Kelas A 3. Terkena maneuver alat berat;  
                                                                      
                                  4. Terjadi gangguan arus lalu lintas.
                                                                      
                                                                      
    3. Laston Lapis Aus (AC-WC)  1. Terkena percikan aspal panas;     
                                  2. Terjadi iritasi kulit akibat panas suhu aspal;
                                                                      
                                  3. Terjadi gangguan arus lalu lintas;
                                  4. Kecelakaan bagi pengguna jalan;  
                                                                      
                                  5. Terkena manuver alat berat.      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
12. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN   KONSTRUKSI                         
                                                                      
   Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi :                 
   a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;            
                                                                      
   b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;                 
   c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                              
                                                                      
   d. Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan;               
                                                                      
   e. Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;                 
   f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;      
                                                                      
   g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                    
   h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
                                                                      
     Kerja);                                                          
                                                                      
   i. Ketentuan hasil uji laboratorium untuk bahan – bahan yang digunakan;
   j. Dan lain - lain yang diperlukan.                                
13. KUALIFIKASI                                                       
                                                                      
   Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah :
   a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) uang masih berlaku.         
                                                                      
   b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
                                                                      
     disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali
     jalan laying), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) atau Usaha
                                                                      
     Pembangunan, Pemeliharaan, Pembongkaran dan/atau Pembangunan Kembali
     Bangunan Jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan
                                                                      
     landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan Penyimpanan Peti Kemas
                                                                      
     (Containers Yard) (BS001).                                       
   c. Mempunyai Status valid keterangan Wajib Pajak.                  
                                                                      
   d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
     dibuktikan dengan:                                               
                                                                      
     1. Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;              
     2. Surat kuasa apabila dikuasakan;                               
                                                                      
     3. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
                                                                      
        dan                                                           
     4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)                                    
                                                                      
   e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi :               
     1. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
                                                                      
     2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
                                                                      
        korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
   f. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
                                                                      
     memberikan hasil kerja terbaik sesuia ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
   g. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan di atas, maka bersedia dikenakan sanksi
                                                                      
     administrative, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau
                                                                      
     dilaporkan secara pidan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   h. Menyetujui surat pernyataan peserta berisi :                    
                                                                      
   i. Yang bersangkutan beserta manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
     pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;           
                                                                      
   j. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;         
                                                                      
   k. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
     daftar hitam lain;                                               
                                                                      
   l. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
   m. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
                                                                      
     pidana;                                                          
   n. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai kementrian / Lembaga /
                                                                      
     Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah yang
     sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara;                 
                                                                      
   o. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
     Kualifikasi;                                                     
                                                                      
   p. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
     data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
                                                                      
     utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
                                                                      
     anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencatuman dalam
     daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
                                                                      
     berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   q. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi sejenis dalam kurun
                                                                      
     waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
                                                                      
     pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
     tahun, dengan melampirkan bukti PHO.                             
                                                                      
   r. Dalam hal peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
   s. Memiliki sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3. KELUARAN                                                           
   Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk kelancaran akses masyarakat serta
                                                                      
   memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas.        
                                                                      
4. MANFAAT                                                            
                                                                      
   Kelancaran arus lalu lintas untuk orang dan barang.                
5. DAMPAK                                                             
                                                                      
   Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.                      
                                                                      
                                                                      
                                       Mataram, 21 Mei 2024           
                                                                      
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                  Pada Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                         PRIYANTO, ST.                
                                     NIP. 19790829 201001 1 006
Tenders also won by CV Titian Jati
Authority
19 August 2025Backdroop Auditorium Universitas MataramKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 2,063,120,000
19 July 2019Pelaksanaan Penataan Kawasan Wisata Pusuk Lestari ( Dana Dak )Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok BaratRp 1,842,000,000
8 May 2024Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Gontoran Kec. LingsarKab. Lombok BaratRp 1,050,000,000
19 June 2024Pembangunan Rkb Sdn 1 Sekotong Barat (Dak)Kab. Lombok BaratRp 969,210,000
7 May 2025Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Lingsar Kec. LingsarKab. Lombok BaratRp 875,000,000
21 May 2019Pembangunan Pagar Keliling Pos Pencarian Dan Pertolongan KhayanganBadan Nasional Pencarian dan PertolonganRp 778,500,000
26 July 2019Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Puskesmas SuranadiPemerintah Daerah Kabupaten Lombok BaratRp 736,100,000
2 June 2022Revitalisasi Bangunan Pengolahan Sarang Burung WaletKementerian PertanianRp 370,000,000
20 July 2025Pembangunan Rkb Sdn 6 PelanganKab. Lombok BaratRp 354,600,000
12 June 2015Pemasangan Instalasi Pipa Desa Narmada Kecamatan NarmadaPemerintah Daerah Kabupaten Lombok BaratRp 340,397,000