URAIAN JENIS PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
Guna keperluan pengukuran pemasangan patok dan bouwplank serta pelaksanaan pekerjaan lainnya, Pelaksana Fisik
berkewajiban :
Membersihkanlokasi dan halamanpekerjaan dari segala rintangandan kotoran lainnyayang dapat menganggu kelancaran
a.
pekerjaan persiapan dan pekerjaan utama lainnya.
Mengadakansumberairkerjadanairbersihbagiparapekerjadanmembuatjalanmasukkelokasipekerjaanbagikendaraan
b.
proyek.
Untukkeamananlingkunganselamamasapelaksanaan,PelaksanaFisikharusmenyediakanpeneranganyangcukupdiwaktu
c.
malam, bila dianggap perlu sekeliling lokasi pekerjaan dipasang pengaman sementara.
d. Pelaksana fisik bertanggung jawab dalam menyediakan obat-obatan (P3K) dalam jumlah yang cukup.
Berdasarkangambar rencanaPelaksanaFisik harussegera melaksanakanpengukuranpematokandanpemasanganbouwplank
1.1.
guna menentukan letak peil bangunan yang akan dilaksanakan.
Sebelum pekerjaan pengukuran,pematokan dan pemasangan bouwplankdilaksanakan,PelaksanaFisik wajib memberitahukan
1.2.
PengawasTeknik48jam sebelumpekerjaandimulai,sejauhtidakditentukanlain,gunaPengawasTeknikmengadakanpersiapan
dalam pengawasan.
PelaksanaFisik wajib melaporkanhasilpekerjaan, pengukurandalam menentukanletak danpeilbangunanserta ukuranlainnya
1.3.
yang perlu kepada Pengawas Teknis dalam kertas Gambar Kalkir berikutnya 3 (tiga) lembar tindasannya yang sudah dijilid rapi.
1.4 Papan Bangunan (Bouwplank)
PapanBangunanharusdipasangpadapatok kayuyangnyatakuat tertancapdalamtanahsehinggatidakbisa bergerak atau
a.
berubah.
b. Lebar papan bangunan sekurang-kurangnya 20 cm tebal 2,5 cm.
Tinggi papan bangunan sama dengan titik nol atau apabila dikehendaki lain harus dibicarakan dahulu dan disetujui oleh
c.
Direksi.
SetelahselesaipemasanganpapanbangunanyangdimaksudwajibdilaporkankepadaPengawasTeknikuntukpemeriksaan,
d.
sebelum pekerjaan selanjutnya dilakukan.
2. Pekerjaan Tanah
a. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan tanah.
b. Semua penggalian dan pengurugan harus disetujui direksi pengawas.
Karena sifat galian berbeda, ada kemungkinan terjadi perubahan perencanaan pada pelaksanaan pekerjaan untuk tanah.
c.
Perubahan pelaksanaan pekejaan tersebut harus mendapatkan persetujuan direksi pengawas.
2.2. Pembersihan Lapangan
Sebelum penyedia barang/jasa mulai dengan pekerjaan penggalian dan pengurugan, lokasi pekerjaan harus dibersihkan dari
a.
semua tumbuh-tumbuhandan sampah, yang kemudian dibuang ke tempat yang disetujui oleh direksi pengawas dan semua
pembiayaannya ditanggung penyedia barang/jasa.
Pembersihan serta pemotongan semak-semak dan pohon-pohon (Clearing and Grubbing) dilaksanakan oleh penyedia
b.
barang/jasasetelahmemperolehpersetujuandaridireksipengawas. Pohon-pohonyangtidakmendapatizinuntukditebangharus
dijaga dan dihindaridari kerusakan. Hasil pembersihanhendaklahdibakar atau dipindahkandari lapanganpekerjaan atau boleh
juga dibuangke tempat yangdisetujuidireksi pengawas.Semua bahanyang akan dibakar hendaknyadikumpulkandenganrapi
dan jika keadaannya telah mengijinkan harus dibakar dengan sempurna.
2.3. Penggalian
Penggalian dilakukan menggunakan alat berat (exavator) pada bagian-bagian yang lebih tinggi dari elevasi tanah yang
1.
direncanakan.Hasil galiandiangkutke tempat-tempat di mana diperlukanpenguruganatau ke tempat lainyang disetujuidireksi
pengawas.
2. Galian tanah baru dimulai setelah pemasangan patok/bouwplank.
Penggalianharussesuaidengangaris danelevasiyangtertera padagambar ataumenurutpetunjukdireksipengawasdanharus
menggunakan waterpass untuk mengukur ketinggian elevasi.
Bilapadadasargalianterdapatakar-akarpohon-pohondanlain-lain,ataubagianyanggembur,makapadabagianiniharusdigali
3.
keluar.
4. Kemiringan pada galian harus pada sudut kemiringan yang aman.
Penyedia barang/jasa harus menyediakan, menempatkan, memelihara dan menjaga penyangga dan penumpu yang mungkin
5.
diperlukan untuk bagian samping galian.
Galiandanpenyanggaharusdibuatsedemikianrupasehinggaterdapatruangyangcukupuntukbekerja, pemasanganbegisting
6.
dan alat penunjang lainnya.
Penyediabarang/jasa harus menjaga pengaruh-pengaruhluar ke dalam lubang galian seperti air tanah,kelongsoran, hujan,air
7.
permukaan, lumpur yang masuk dan benda-benda lain yang tidak diinginkan. Biaya untuk pekerjaan ini harus sudah
diperhitungkan dalam biaya penawaran.
Jika ada kerusakan-kerusakanakibat hal-haltersebut di atas maka penyediabarang/jasa harus bertanggungjawab penuhatas
8.
segala kerusakan tersebut dan memperbaikinya kembali sampai seperti keadaan semula.
Untuk galian-galian yang memotong saluran-saluran di bawah tanah, baik itu berupa saluran telekomunikasi, listrik, air dan
9.
sebagainya, maka penyedia barang/jasa harus memindahkannyadengan berkoordinasi dengan pihak terkait dan melaporkan
kepada direksi pengawas.
PenyediaBarang/Jasa hendaknyamenyiapkansatu tempat yangdisetujuidireksi pengawasuntukmenampungtanahyangakan
10.
digali selama waktu 24 jam berikutnya.
Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian dan telah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan ke tempat lain
11.
yang disetujui direksi pengawas.
Hasil galian yang dibuangharus ditimbundalam lapisan-lapisanyang tidak lebih dari 30 cm tebalnyadan harus dibuat sedatar
12.
mungkin.
13. Arah pembuangan untuk bahan buangan harus diatur sedemikian rupa untuk membagi rata efek pemadatan sebaik-baiknya.
Penyimpanan/pembuangantanah galian tidak boleh mengganggu kedudukan patok-patok/bouwplank,atau bagian-bagian yang
14.
tidak diperbolehkan terganggu kedudukannya.
c. Kelebihan Galian Tanpa Perintah
Setiapkelebihanpenggaliandari yangtelahditentukanharusdiurugkembali sampai permukaankedalamanyangditentukandan
dilakukan penyiraman dan pemadatan dengan baik untuk mencegah terjadinya penurunan lapisan tanah. Biaya pengurugan,
penyiraman dan pemadatan tersebut ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
d. Kelebihan Galian Yang Diperintah
1. Bila diperlukan lubang galian harus digali lebih dalam atas perintah direksi pengawas sampai kedalaman yang ditentukan.
Kelebihangalian dan urugan sebagai akibat galian kelebihantersebut akan diperhitungkansebagai pekerjaan tambahansesuai
2.
dengan harga satuan galian.
e. Pekerjaan Timbunan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan " timbunan " dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan menimbun tanah dibelakang pekerjaan
pondasi. Tanah timbunan ini didatangkan dari luar Area Pekerjaan dan dipadatkan secukupnya dengan tenaga manusia.
Pekerjaan ini dibutuhkan untuk memperkokoh kedudukan pondasi Pasangan.
3. Pekerjaan Bronjong
Pelaksanaan Pekerjaan bronjong dilaksanakan setelah galian tanah pondasi. Bronjong yg digunakanharus bronjong Pabrikasi
denganukuran0,5mx1mx2m, dengandiameter kawat 2,7 mm. Pemasanganbronjongdilakukandengancara memasukan batu
kedalam bronjong sampai penuh. Isi 1 (satu) unit bronjong sama dengan 1 (satu) m3 batu belah.
4. Pekerjaan Geotekstil
Bahan geotekstil dipasang dibelakang bronjong dengan maksud menahan tanah timbunan agar tidak tergerus oleh air.
5. Pekerjaan Dolken dari Bambu
Pekerjaanpemasangandolkenbambusetelahgaliantanahpondasi,sebelumbatudimasukkankedalambronjongterlebihdahulu
dipasangan kan dolken bambu dengan cara dipancang, yang fungsinya sebagai penguat, agar pasangan bronjong tidak guling.
Pekerjaan Lain-lain :
Uraian pekerjaan jenis bahan dan cara pelaksanaannya :
1. Papan Nama Kegiatan :
Dibuat dari kayu klas III tebal minimal 3 cm dengan ukuran 120 cm x 60 cm, diletakkan dilokasi kegiatan pada tempat yang cukup
mudah dilihat dan tulisan papan nama kegiatan harus jelas, dan Penyedia Barang/Jasa meminta petunjuk dari Direksi.
2. Pembersihan
PenyediaBarang/jasa pelaksanabertanggungjawabterhadappembersihanlokasidarisegala jenis sisa-sisa bahanbangunansetelah
seluruh peleksanaan pekerjaan selesai dilaksanakan.
3. Kerusakan-kerusakan di luar Kegiatan
PenyediaBarang/jasa pelaksanamemperbaiki/mengembalikanseperti semula segala kerusakan-kerusakanyang timbulkelalaiannya.
Kerusakanjalanakibatberatkendaraanpengangkutanbahanbangunantidaksesuaidengankelasjalanyangdilewati.Rusaknyaturap-
turapsalurankarenakendaraanpengangkutanbahanpenyediabarang/jasa tidak hati-hati.Rambu-rambutandalalulilntasyangrusak
karena pekerjaan tersebut. Lain-lain kerusakan kelalaian Penyedia barang/jasa dimana seluruhnya ini menurut petunjuk Direksi.