PEMERINTAH KOTA MATARAM
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Semanggi Nomor 19 Mataram, Nusa Tenggara Barat
Telepon : (0370) 633095,646670, Posel : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE) / SPESIFIKASI KHUSUS
PROGRAM :
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN JEMBATAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN JEMBATAN PANDAN SALAS
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA MATARAM
1 LATAR BELAKANG
Program Penyelenggaraan Jalan merupakan salah satu usaha Pemerintah dalam
meningkatkan prasarana transportasi, guna menunjang pencapaian sasaran pembangunan
nasional. Salah satu aspek Penyelenggaraan Jalan yang sangat terkait dengan pemerataan
pembangunan beserta hasil-hasilnya adalah pengembangan prasarana lalu lintas yang
bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan kondisi jalan yang sesuai dengan tingkat
laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi yang sangat
meningkat. Maka dari itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram
memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam masalah-masalah pekerjaan umum. Salah
satunya adalah dengan melakukan penanganan melalui Program Penyelenggaraan Jalan
yang ada, dengan status Jalan Lokal, serta mengadakan pembangunan jembatan guna
menghubungkan dua wilayah yang terpisah oleh sungai atau lainnya.
Saat ini kondisi jembatan banyak yang mengalami kerusakan dan memerlukan pemeliharaan
ataupun pembangunan jembatan baru. Adapula beberapa wilayah yang memerlukan
pembangunan jembatan agar dapat menghubungkan dua wilayah yang terpisahkan oleh
sungai atau lainnya. Ada beberapa faktor pada suatu wilayah yang perlu dipertimbangkan
untuk mengadakan pembangunan jembatan, antara lain :
a. Jembatan terhubung dengan jalan, sehingga akan memudahkan dalam lalu lintas
ataupun berbagai keperluan struktur lainnya.
b. Memiliki tanggul di kedua ujung jembatan harus dipastikan memiliki kekuatan yang
kokoh, lurus, permanen, dan sesuai dengan strandar.
c. Pondasi yang kuat dan kokoh, yang disesuaikan dengan struktur tanah dengan
kedalaman pondasi yang harus mampu menopang bobot jembatan beserta beban yang
akan melintas di atasnya.
d. Aliran air sungai di bawah jembatan yang harus disesuaikan dengan posisi pondasi
jembatan, agar pondasi jembatan tidak mendapat beban berlebih dari aliran air
sungai.
2 MAKSUD DAN TUJUAN
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pandan Salas perlu dilaksanakan dengan maksud untuk
mewujudkan infrastruktur dalam kondisi mantap, agar dapat meningkatkan akses dan
mobilitas masyarakat dari dan menuju wilayah setempat, mendorong pengembangan
kepariwisataan dan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada
masyarakat dalam penyediaan infrastruktur transportasi, serta mewujudkan pemerataan
pembangunan di Kota Mataram.
3 SASARAN
Adapun sasaran pokok dari Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pandan Salas ini adalah :
a. Tersedianya kondisi jalan dan jembatan yang mantap untuk mendukung kegiatan
masyarakat di wilayah Kota Mataram.
b. Meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di tengah persaingan
ekonomi di wilayah Kota Mataram.
4 SUMBER PENDANAAN
a. Pembiayaan untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pandan Salas ini
memiliki Sumber Dana Alokasi Umum (DAU), yang tertuang pada APBD Kota
Mataram Tahun Anggaran 2025 pada DPA SKPD Nomor:
DPPA/A.3/1.03.0.00.0.00.04.0000/001/2025, Tanggal 25 Juli 2025 Sub Kegiatan
Pembangunan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Mataram.
b. Pagu Anggaran: Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 249.904.000,- (Dua ratus empat puluh sembilan
juta sembilan ratus empat ribu rupiah)
d. Harga Upah Pekerja Mengikat.
5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 45 (Empat puluh lima) hari kalender dan
masa pemeliharaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.
6 LINGKUP PEKERJAAN
Pembangunan Jembatan Pandan Salas berlokasi di Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan
Cakranegara, Adapun Lingkup Pekerjaan dalam kegiatan ini di lampirkan pada uraian tabel
berikut :
Berikut adalah uraian lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini.
No. Mata Pembayaran Uraian Pekerjaan
1.2 Mobilisasi
SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk
SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi
3.1.(4) Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter
3.1.(5) Galian Struktur dengan kedalaman 2 - 4 meter
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian
7.1.(5a) Beton struktur, fc’30 MPa
7.13.(1) Sandaran (Railing) (Pipa 2.5")
7.15.(1) Pembongkaran Pasangan Batu
7.15.(2) Pembongkaran Beton
8.5.(T1a) Pemasangan baut mutu tinggi A325 Tipe 1 diameter M25
8.6.(1a) Pengelasan SMAW pada baja Grade 30
8.7.(1a) Pengecatan struktur baja pada daerah kering tebal 80 mikron
7 TENAGA AHLI
Personil atau tenaga ahli yang diperlukan dalam kegiatan ini antara lain:
Persyaratan Minimal
No. Jabatan Jumlah
Sertifikat Kompetensi Pengalaman
Pendidikan
Kerja (Thn)
1 Pelaksana SKK Pelaksana Lapangan 2 SLTA Sederajat 1 orang
Pekerjaan Jalan Jenjang 4
atau SKT TS 029 Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jembatan
2 Tenaga - 2 SLTA Sederajat 1 orang
Administrasi
8 PERALATAN
a. Daftar minimal peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain:
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1 Concrete Mixer 0,3 - 0,6 m3 1 Unit
2 Water Tank 3000 - 4500 Liter 1 Unit
3 Dump Truck 4 ton ( 2-3 m3) 3 Unit
9 DUKUNGAN PRODUK
Agar Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pandan Salas ini mendapatkan hasil yang sesuai dengan
spesifikasi teknis pelaksanaan dan dapat berjalan sesuai rencana, sehingga menghasilkan pekerjaan
yang optimal (pekerjaan selesai sesuai jadwal pelaksanaan) maka dirasa perlu untuk menambahkan
syarat tender sebagai berikut.
11 RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1.2a Mobilisasi Terjadi tabrakan, Kerusakan alat berat dan korban jiwa.
Lepasnya alat berat dari mobil angkutan / jatuh
Terkena alat berat, sehingga menimbulkan luka berat
1.21 Manajemen Mutu Bahaya terkena bahan benda uji yang berbahaya
3.1.(1) Galian Biasa Kecelakaan akibat terkena alat berat
Terjadinya longsor karena tanah tidak kering
Kerusakan Utilitas dan kemacetan lalu lintas jalan
Pekerja/orang melintas jatuh ke dalam galian.
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menurunkan
sumber galian agregat,
Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu agregat
yang kering,
Terluka oleh mesin penghampar (Grader) karena
pengoperasian tidak benar,
Terjadi kecelakaan akibat tertabrak lalu lintas kendaraan,
Terjadi kecelakaan akibat penimbunan material sementara,
sebelum dihampar,
Kecelakaan akibat tanah di pinggir bahu jalan tidak stabil,
Gangguan lalu lintas penduduk sekitar,
Terluka oleh peralatan kerja akibat jarak antar pekerja
terlalu dekat.
7.1.(5a) Beton Struktur, fc' 30 Mpa Gangguan kesehatan atau gangguan fisik akibat pekerja
7.1.(9) Beton Siklop, fc' 15 Mpa tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai dengan
syarat
Kecelakaan akibat concrete mixer (kena rantai, roda
pemutar dll),
Tertimpa pengaduk beton ketika alat tersebut sedang
diangkat,
Terjatuh dari tempat pengecoran,
Terluka akibat membersihkan tabung pengaduk beton,
Terluka akibat terkena percikan beton pada saat
menuangkan beton dari pengaduk
beton,
7.1.(5a) Beton Struktur, fc' 30 Mpa
7.1.(9) Beton Siklop, fc' 15 Mpa
Terjadi gangguan pada mata dan pendengaran akibat
getaran vibrator dan debu pada
saat mencampur semen, agregat dan air,
Terluka akibat arus pendek atau tersengat aliran listrik
ketika menggunakan vibrator listrik,
Kecelakaan akibat penyalur uetori ke alat vibrator,
Luka akibat penggunaan vibrator,
Gangguan kesehatan oleh debu akibat pencampuran beton,
7.3 (2) Baja Tulangan Sirip BjTS 280 Terjepit saat mengangkat tulangan. Luka akibat
membengkokan tulangan baja/besi,
Luka karena jarak antar sesama pembuat tulangan,
Luka di tangan akibat kawat baja pada saat mengikat
tulangan,
Kecelakaan akibat tanah longsor/benda jatuh Jika
pemasangan tulangan dibawah permukaan tanah,
Kecelakaan akibat tulangan runtuh jika pemasangan
tulangan dilakukan pada ketinggian tertentu,
Luka akibat sisa-sisa (potongan) tulangan maupun kawat
baja,
Terluka akibat pekerja dan alat.
7.9.(1) Pasangan Batu Pekerja / orang melintas terkena material atau alat kerja
7.15.(1) Pembongkaran Pasangan Gangguan kesehatan atau gangguan fisik akibat pekerja
Batu tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai dengan
7.15.(2) Pembongkaran Beton syarat
Terkena peralatan kerja dan serpihan material bongkaran
Gangguan kesehatan oleh debu material
12 CARA PEMBAYARAN DAN SANGGAH BANDING
a. Pembayaran pekerjaan akan dilakukan dengan cara monthly certificate.
13 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
i. Ketentuan hasil uji laboratorium untuk bahan – bahan yang digunakan;
j. Dan lain - lain yang diperlukan.
14 KUALIFIKASI
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah :
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan
Layang, Terowongan dan Subways (SI004) atau Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan,
Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (BS002).
c. Mempunyai Status valid keterangan Wajib Pajak.
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan:
i. Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
ii. Surat kuasa apabila dikuasakan;
iii. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
iv. Kartu tanda penduduk (KTP).
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
i. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
ii. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
f. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuia ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan di atas, maka bersedia dikenakan sanksi
administrative, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau
dilaporkan secara pidan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Menyetujui surat pernyataan peserta berisi :
i. Yang bersangkutan beserta manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
ii. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
iii. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
iv. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
v. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
vi. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai kementrian /
Lembaga / Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementrian / Lembaga /
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
vii. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi;
viii. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan
seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencatuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
i. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi sejenis dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun, dengan melampirkan bukti PHO.
j. Dalam hal peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
k. Memiliki sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.
15 KELUARAN
Tersedianya jembatan yang mantap untuk kelancaran akses masyarakat serta memberikan
kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas.
16 MANFAAT
Diharapkan dari pekerjaan Pembangunan Jembatan Pandan Salas dapat memberikan
kelancaran lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat dapat berjalan dengan baik.
17 DAMPAK
Dengan pekerjaan Pembangunan Jembatan Pandan Salas diharapkan berdampak positif
terhadap masyarakat sekitar dengan peningkatan perekonomian mobiltas barang dan
jasa yang lancar.
Mataram, 13 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pada Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan
LALE WIDIAHNING, S.T.
NIP. 19710810 2002112 2 002