| 0819192600704000 | Rp 296,025,694 | |
Duo Sentosa Jaya | 06*3**3****01**0 | - |
CV Telu Konco Mandiri | 00*2**8****04**0 | - |
| 0927953489704000 | - | |
| 0903652394701000 | - | |
| 0029155066704000 | - | |
CV Ananda Inti Sejahtera | 04*8**6****04**0 | - |
| 0658647722705000 | - | |
CV Ranum Desya Perkasa | 00*0**7****03**0 | - |
| 0029156064704000 | - | |
| 0014533343701000 | - | |
| 0023732076704000 | - | |
| 0027648187701000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan:
Gg. BTN Gravilla III (RT.033 RW.005 Kelurahan Terusan)
A. LATAR BELAKANG
1. Gambaran Umum
- Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk
mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan
demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan
kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi jaringan jalan, saluran
pembuangan air hujan atau drainase, penyediaan air minum, saluran
pembuangan air limbah atau sanitasi, tempat pembuangan sampah, ruang
terbuka hijau, dan sarana umum.
- Jalan lingkungan adalah jalan yang berada di lingkungan perumahan, atau jalan
servis untuk lingkungan. Jalan lingkungan terbagi atas dua jenis, yaitu jalan
lingkungan primer dan jalan lingkungan sekunder. Jalan lingkungan primer
menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di
dalam lingkungan kawasan perdesaan. Sedangkan jalan lingkungan sekunder
menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan.
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan merupakan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Mempawah yang mempunyai
wewenang dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Mempawah.
- Dengan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan untuk
menunjang fungsi hunian berupa pembangunan Jalan Lingkungan, maka:
• Diharapkan dapat meningkatkan kualitas sebagian atau seluruh jalan
lingkungan sebagian lokasi permukiman yang tidak terlayani dengan jalan
lingkungan yang sesuai dengan ketentuan teknis.
• Secara umum dapat ikut berperan dalam pengembangan kawasan perumahan
dan kawasan permukiman di Kabupaten Mempawah.
«Nama_Pekerjaan», 2023
B. SASARAN
Tersedianya jaringan jalan lingkungan yang baik di Kabupaten Mempawah yang dapat
memberikan layanan akses jaringan jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di
dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan, serta dapat
menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan.
C. LOKASI
Lokasi Pekerjaan Gg. BTN Gravilla III (RT.033 RW.005 Kelurahan Terusan) berada di
Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah.
D. LINGKUP KEGIATAN
1. Ruang lingkup pekerjaan utama adalah tersedianya prasarana, sarana dan utilitas
umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian;
2. Pekerjaan dilaksanakan setelah penandatanganan Kontrak Kerja Konstruksi beserta
Kelengkapan dokumen-dokumennya yang merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Kontrak;
3. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal
kontrak ditandatangani sampai dengan masa pemeliharaan berakhir;
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya sesuai ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan);
5. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari Penyedia
pengawasan konstruksi;
6. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
«Nama_Pekerjaan», 2023
Dibuat di : M e m p a w a h
Tanggal : 22 Mei 2023
Pengguna Anggaran
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan
Pertanahan Kabupaten Mempawah selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
ABDURAHMAN, S.T., M.T.
NIP. 19760716 200212 1 005
«Nama_Pekerjaan», 2023