URAIAN PEKERJAAN
1. CAKUPAN PEKERJAAN
a) Pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam Kontrak ini adalah :
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan Ruang
Laboratorium Komputer) SDN 09 Sungai Kunyit
Lokasi : Kabupaten Mempawah
b) Pekerjaan ini mencakup Pekerjaan Beton Pondasi, Beton Struktur, Beton Lantai,
Keramik, Dinding, Atap sesuai dengan Spesifikasi dan sesuai dengan grade, elevasi,
kelandaian dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Cakupan Kontrak ini juga mengharuskan Kontraktor untuk melakukan survey
lapangan yang cukup detil selama periode mobilisasi agar Direksi Pekerjaan dapat
melaksanakan tinjauan terhadap Gambar yang ada dalam Kontrak dan/atau
menyelesaikan detil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal
1.1.3 dari Spesifikasi ini.
2. KLASIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
1) Umum
Dalam cakupan pekerjaan dari Kontrak ini, yaitu pekerjaan utama, dapat terdiri dari,
tetapi tidak terbatas pada, salah satu atau semua klasifikasi pekerjaan yang terdaftar di
bawah ini.
2) Pekerjaan Utama
a) Pekerjaan Beton Pondasi, Beton Struktur, Beton Lantai, Dinding, Atap.
.
3. KETENTUAN REKAYASA (ENGINEERING)
1) Umum
Rancangan rekayasa untuk paket-paket dengan rancangan lengkap didasarkan atas
“rancangan rekayasa lengkap” (detailed enginerring design) dimana semua mata
pembayaran telah dirancang dengan akurat, ditentukan jumlah dan lokasinya, sebelum
penadatanganan Kontrak.
Akan tetapi, kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Direksi
Pekerjaan setelah revisi minor terhadap seluruh rancangan telah selesai, dimana revisi
- 1 -
minor ini harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Kontraktor
sebagai bagian dari cakupan perkerjaan dalam Kontrak.
2) Survei Lapangan oleh Kontraktor
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Kontraktor harus melak-
sanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur.
Seksi 1.9, Rekayasa Lapangan. Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai,
Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan laporan lengkap dan detil dari hasil
survei ini kepada Direksi Pekerjaan, tidak lebih dari tanggal yang ditentukan dalam
Pasal 1.1.4 dari Spesifikasi ini. Tanggal penyerahan ini akan merupakan tonggak yang
sangat penting bagi dimulainya pekerjaan dalam Kontrak dengan lebih dini dan
berhasil.
3) Peninjauan Kembali Rancangan atau Revisi Desain oleh Direksi Pekerjaan
Berdasarkan hasil survei lapangan ini Direksi Pekerjaan akan melakukan suatu
peninjauan kembali seluruh rancangan (full design review) atau revisi desain dari
cakupan pekerjaan yang dilelang. Peninjauan kembali seluruh rancangan atau revisi
desain ini, yang telah menyertakan data terbaru tentang kondisi fisik dan struktur
pekerjaan lama saat sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan, dapat dilaksanakan
langsung oleh Direski Pekerjaan dengan bantuan komputer yang menggunakan rumus
atau metode yang disetujui oleh Pemilik
Peninjauan kembali rancangan atau revisi desain akan mengakibatkan diterbitkannya
Variasi (Pekerjaan Tambah/Kurang) kepada Kontraktor, meliputi revisi perkiraan
kuantitas untuk setiap mata pembayaran bersama dengan jadwal yang mendetil dari
semua pekerjaan yang termasuk dalam cakupan Kontrak. Revisi perkiraan kuantitas
ini harus diantisipasi agar tidak mengubah Jumlah Harga Kontrak yang ada.
4. URUTAN PEKERJAAN
1) Cakupan pekerjaan dalam Kontrak ini mensyaratkan bahwa kegiatan tertentu harus
diselesaikan secara berurutan menurut tongak-tonggak yang telah ditetapkan sebe-
lumnya. Kecuali jika ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, tanggal yang menjadi
tonggak utama bagi kegiatan yang kritis adalah sebagai berikut :
a) Survei lapangan termasuk peralatan : 7 hari setelah pengambilalihan
pengujian yang diperlukan dan lapangan oleh Kontraktor
penyerahan laporan oleh Kontraktor.
b) Peninjauan kembali rancangan oleh : 7 hari setelah pengambilalihan
Direksi Pekerjaan telah selesai. lapangan oleh Kontraktor, walau
keluarnya detil pelaksanaan dapat
bertahap setelah tanggal ini.
c) Pekerjaan utama perkerasan dan lapis : Setelah pengambilalihan lapangan
permukaan selesai. oleh Kontraktor.
- 2 -
d) Pekerjaan penunjang . : 30 hari setelah pengambilalihan
lapangan oleh Kontraktor.
5. PEMBAYARAN PEKERJAAN
1) Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan dalam
Gambar, dan sebagaimana yang diperitahkan oleh Direksi Pekerjaan, dimana sebagian
besar pekerjaan tersebut akan dibayar menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran
kepada Kontraktor harus dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada
masing-masing Mata Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai
dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun
pembayarannya. Pembayaran juga akan dilakukan berdasarkan pengukuran dan
pembayaran Lump Sum untuk mata pembayaran Mobilisasi dan Demobilisasi, dan
Pekerjaan Pemeliharaan Rutin, serta pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan
yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan Harian.
2) Pembayaran yang diberikan kepada Kontraktor harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya tak terduga, keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah, atau untuk kerusakan bangunan
(property), maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara
terpisah, seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama
pelaksanaan, pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan,
penurapan, penyangga, pembuatan tempat kerja (staging), pembuatan tanda sumbu
(centering) dan penopang dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk
pelaksanaan dan penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
- 3 -