URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 13 Jongkat
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Terletak di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat
2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 13 Jongkat
, Dengan Uraian Sebagai Berikut :
A. Pekerjaan Pendahuluan
Pekerjaan Pengukuran/Pembersihan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan
Pekerjaan Pembongkaran
Plank Papan Nama Kegiatan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
B. Pekerjaan Tutup Kolong
Pembesian D.6 - 150mm (anyam)
Bekisting
Cor Beton K.225 T.10cm
C. Pekerjaan Lantai
Timbunan Tanah
Plastik Beton
Wiremesh 6mm
Cor Beton K.250
Lantai Keramik 40x40cm
D. Pekerjaan Atap
Rehab Rangka Atap Kayu Kls.II
Rehab Atap Genteng Metal 0.25
Perabung Atap Metal
Listplank GRC
Teer Rangka Kuda-kuda Atap
E. Pekerjaan Plafond
Rehab Rangka Plafond Kayu Kls.II
Plafond GRC Board
F. Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Ventelasi
Pekerjaan Pintu
- Pintu Panel Kayu Kls.I
- Engsel Pintu
- Kunci Tanam 2 Slag
- Slot Pintu
- Teralis Pintu
Pekerjaan Jendela Belakang
- Daun Jendela
- Kaca Mati 5mm
- Engsel Jendela
- Slot Jendela
- Kait Angin Jendela
- Pegangan Jendela
- Ventelasi Jalusi Kayu
Teralis Jendela Belakang
Teralis Jendela Depan
G. Pekerjaan Elektrikal
Instalasi Kelistrikan
Stop Kontak
Saklar Ganda
Saklar Tunggal
Fitting Duduk (Plafond)
Lampu LED 15 W Stop Kontak
H. Pekerjaan Pengecatan
Cat Dinding Luar Dalam
Cat Plafond
Cat Kilat
I. Pekerjaan Lain-Lain
Pekerjaan Pagar Batako
- Pasangan Batako Dinding
- Plesteran Dinding
3. Gambar Rencana Kerja
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
4. Spesifikasi Bahan
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan ini harus sesuain dengan ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan
dan jasa produksi dalam negeri.
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
A. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah Jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
B. Pelaksanaan pekerjaan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender terhitung dari tanggal
mulai kerja sesuai dengan SPMK.