| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 689,860,449 | - |
| 0013977178021000 | - | Hanya melampirkan 1 Pengalaman di Bidang Arsitektur minimal 3 kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir di instansi pemerintah/ BUMN dibuktikan dengan kontrak kerja dan referensi dari pemberi kerja, Site Manager Ijazah S1 Teknik Sipil (dipersyaratkan S1 Arsitektur), SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung (dipersyaratkan SKA Min. Muda Arsitektur), Mandor / Pengawas Lapangan dengan Sertifikat Kompetensi Pengawas Lapangan Pekerjaan Gedung Madya (dipersyaratkan SKT Kelas 1 (satu) : Bidang Arsitektur) | |
| 0032483281101000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0312990195507000 | - | - | |
Pijar Anugerah Semesta | 03*2**5****35**0 | - | Tidak memiliki Pengalaman dalam bidang Arsitektur dengan nilai diatas 200 Juta dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, Tidak melampirkan jadwal pekerjaan 45 hari kalender, Tidak melampirkan Analisa Harga Satuan dan Tidak melampirkan Spesifikasi Barang yang ditawarkan. |
| 0028352227001000 | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
PT Semangat Jingga Perkasa | 09*9**9****21**0 | - | - |
| 0021046909543000 | - | - | |
PT Mercusuar Banten Contractor | 06*4**9****01**0 | - | - |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0020273496102000 | - | - | |
| 0433697117108000 | - | - | |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0946828498003000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0313901340419000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0924582323438000 | - | - | |
| 0032230138027000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0811560457006000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0944836097315000 | - | - | |
| 0019799089009000 | - | - | |
| 0029024288009000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0021865480044000 | - | - | |
PT Anisa Putri Kencana | 00*3**7****08**0 | - | - |
CV Azam Putra Ampera | 08*1**6****08**0 | - | - |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0945495216009000 | - | - | |
PT Valtekindo Global Intertek | 08*0**5****29**0 | - | - |
| 0020913257404000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0018933473101000 | - | - | |
PT Pradya Cipta Nusantara | 07*0**8****71**0 | - | - |
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
RENOVASI RUANG KERJA ESLON I DAN LOBBY
TAHUN ANGGARAN 2024
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pemberitahuan
a. Sebelum memulai Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus memberitahukan kepada
Konsultan Direksi guna pemeriksaan awal dan izin Pelaksana Pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan 2 X 24 jam sebelum memulai Pekerjaan.
2. Pemeriksaan
Pelaksana sebelumnya harus yakin akan kesiapan lokasi dan segala akibat yang mungkin
dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan . Persetujuan izin memulai
pelaksanaan Pekerjaan setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Direksi
dan Pelaksana Pekerjaan.
3. Pengamanan Peralatan
Pelaksana pekerjaan harus mengamankan/melindungi peratatan kantor yang ada di dalam
ruangan dari kerusakan atau cacad lainnya akibat Pekerjaan pembongkaran, jika hal
tersebut di atas terjadi, maka segala perbaikannya menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
4. Tahap Persiapan Material Produksi (Purchasing)
Proses Persiapan Material Produksi merupakan Proses Pembelian Bahan Baku dan Bahan
Mentah dimana Volume atau Kuantitas dari bahan – bahan tersebut didapat melalui product
cost Estimation yang di kalkulasikan dan disediakan oleh Tenaga ahli/Teknis
5. Tahap Dasar & Proses Plywood
Bahan Mentah dipotong/ di belah dengan menggunakan mesin Running Saw,Bench
Saw,Circular Saw, Portable Band Saw,Sesuai dengan Pekerjaan /item yang akan di produksi,
setelah proses pemotongan dilanjutkan dengan proses pengamplasan dengan menggunakan
mesin wide Belt Sander & Drum Sander untuk meratakan bagian yang akan dilaminasi/dilapisi
dengan supercone/tachosheet selanjutnya bahan dibaws ke bagian Laminasi untuk proses
penempelan dengan Laminating Machine atau Biasa dinamakan proses semi perakitan / Semi
Assembling ,dan dilanjutkan dengan proses pembentukkan model dengan menggunakan
mesin Band saw ,Router ,Driil Machine dan Spindle, Dilanjutkan dengan Proses penempelan
sisi dengan Edging Machine.
6. Proses Perakitan
Setelah bahan – bahan di atas telah di potong sesuai ukuran komponen yang akan di buat
,pekerjaan selanjutnya adalah proses perakitan total/ Assembling full dengan menggunakan
mesin cold press di support dengan bahan – bahan pendukung untuk menjadikan benda utuh
seperti : Locker PenitipanTas . Proses Selanjutnya adalah membersihkan sisa lem dan kotoran
yang masih menempel sebelum barang diserahkan pada bagian paking / Pengiriman.
B. PEKERJAAN FINISHING DAN FURNITURE
1. Umum
a. Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik/workshop yang memenuhi
standard dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan kecil-kecilan serta
penyetelan boleh dilakukan di site.
b. Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran yang
sudah tercantum di gambar detail, semua ukuran harus dicekdi lapangan
oleh Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa. Apabila terdapat perbedaan terhadap layout
dengan gambar detail dan kondisi lapangan, maka Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa
wajib memberitahukan kepada Konsultan Perencana/Direksi untuk dapat dipecahkan
bersama.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dimaksud dngan spesefikasi ini mencakup pengadaan barang-barang,
tenaga kerja, perabotan serta perlengkapan pengiriman serta instalasi dari
furniture/meubelair di site sesuai gambar.
b. Pengadaan furniture sesuai jenis yang diterangkan di gambar dan bill of Quantity yaitu :
• Pekerjaan Panel Backdrop
• Pekerjaan pengecatan
• Pekerjaan eletrikal
• Pekerjaan ready made
• Pekerjaan plafon
• Pekerjaan dinding
• Pekerjaan lantai
• Pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan kesempurnaan pekerjaan ini.
c. Pengiriman, penyimpanan, serta pengaman satuan meubelair harus dilakukan sehingga
tidak mengakibatkan kerusakan. Meubelair harus disimpan hingga pekerjaan fisik sudah
siap untuk menerimanya.
d. Lindungi semua permukaan meubelair untuk mencegah kotoran, goresan, serta panas
matahari dan hujan selama pengiriman.
e. Simpan di tempat yang kering dan bersih hingga tidak merusak meubelair.
3. Produk
a. Bahan / Material
Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan finishing dinding dan furniture
adalah sebagai berikut :
• Bahan utama 1 : Plywood veneer dan kayu padat.
• Bahan utama 2 : Plywood dan MDF untuk finishing dengan HPL.
• Bahan utama 3 : Gypsum
• Bahan utama 4 : Rangka baja
• Bahan utama 5 : Panel HMR
• Bahan utama 6 : Panel PVC
• Bahan pengikat & perekat.
• Bahan finishing 1 : Melamic .
• Bahan finishing 2 : High Pressure Laminate ( HPL ).
• Bahan Finishing 3 : Pelapis / “Upholstery”
• Bahan Finishing 4 : Cat Duco
• Bahan Finishing 5 : Cat Dinding
• Bahan pelengkap/Hardware.
Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai dengan spesifikasi.
Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis bahan /
material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternative tersebut harus
memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/MK dan
Perencana.
b. Ukuran/dimensi
1) Untuk dimensi dinding dan furniture lihat gambar-gambar detail dan
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa diwajibkan untuk mengecek dengan ukuran terakhir
di site sebelum mengerjakan
2) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib menunjukkan semua pekerjaan sebelum
melakukan pekerjaan finishing.
c. Fabrikasi General
1) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan semua bahan komplit dengan
peralatan , perlengkapan serta instalasinya.
2) Semua pekerjaan konstruksi harus secara machinal, dipotong secara ukuran-ukuran
yang uniform komplit dengan finishing material dan joint. Dan hindari penggunaan
paku sebagai alat sambung.
3) Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri oleh bagian yang
lain.
4) Hasil pekerjaan meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan presisinya.
5) Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang sama antara
satu sama lainnya (kualitas yang sama).
d. Penyetelan dan Pembersihan
1) Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda dan cacat.
2) Semua perabot harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan, hingga saat serah
terima.
3) Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam pengiriman.
4) Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
5) Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari perabot harus dikumpulkan dan
disingkirkan dari lokasi setiap hari.
6) Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi perabotnya harus dibersihkan secara
teratur dan siap pakai dalam tempo yang minimal.
7) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyetel semua perabotan sesuai
perencanaan.
C. SYARAT PELAKSANAAN
1) Plywood Veneer dan Kayu Padat
Persyaratan : Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood nyatoh dan plywood mega
sungkai atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
• Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan plywood veneer yang dipakai
dalam satu barang/item tersebut.
• Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya ukuran kayu
sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
• Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air yang cukup,
terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :
• Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang sesuai
standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
• Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat
NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, kelembaban kayu yang dijinkan, baik kayu
padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi 12% WMC. Khusus untuk kayu Kamper
atau kayu Kapur tidak diperkenankan melebihi 10% WMC.
• Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan kayu dekoratif, baik
yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer inlay”, ataupun “banding”, harus sesuai
dengan desain dan pola yang tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan contoh
warna pada Material color board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya sehingga
mengha - B.2 - 2silkan permukaan dekoratif yang betul-betul rata, sejajar, halus dan
menghasilkan daerah-daerah pertemuan yang rapi.
• Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin, dalam
ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca / udara
langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum maupun
sesudah terpasang.
2) Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja.
Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku, sekrup,
baut dan jenis lain yang disetujui.
• Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus
menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar
permukaannya tidak retak.
• Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari
logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga
tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
• Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi
kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan
kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda (terutama bila
di-spesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”).
3) Bahan Finishing 1 - Melamic
Persyaratan : Finishing melamic yang dipakai adalah warna yang sesuai dengan skema warna
dan material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan syarat intensitas warna sama antara
masing-masing bagian bidang permukaan kayu/plywood. Contoh warna melamic, harus
diajukan terlebih dulu oleh kontraktor, untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK dan
Perencana.
• Lapisan akhir : seluruh kayu/plywood bagian top harus diberi lapisan akhir dengan jenis
polyurethane, atau sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar rencana.
• Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua permukaan
yang terlihat bila pintu dan laci dibuka dan ditutup.
➢ Pekerjaan finishing kayu harus dilaksanakan sebagai berikut :
• Digosok dengan amplas no. 2 sampai 0
• Diberi wood filler, ICI atau Nippon paint dan dikerjakan spray gun.
• Digosok dengan amplas duco
• Diberi bahan pewarna (wood stain) dengan teknik spray gun sesuai dengan warna yang
ditentukan Perencana. Bahan pewarna : MILESI SPA ,SAYERLACK GAMMA PAINT,IMPRA,
NIPPON PAINT INDOWIRA PAINT atau sejenis.
• Sanding sealer dengan spray gun. Bahan sanding sealer : IMPRA, NIPPON PAINT atau
sejenis Digosok dengan amplas ducco
• Melamic coating dengan spray gun, ICI, NIPPON PAINT atau sejenis.
4) Bahan Finishing 2 - HPL
Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex Grassmerino motif kayu
dan warna solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan material yang dikeluarkan
oleh Perencana.
• Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL dengan profil
post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.
• Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system ) di bengkel /
work-shop Kontraktor.
• Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
• Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
• Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi edging
berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna HPL nya atau
sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
5) Bahan Finishing 3 - Pelapis / “Upholstery”
Persyaratan : Tekstur bahan pelapis harus konsisten, polanya rapi dan teratur dan tidak
bercacat. Kondisinya harus kuat, tidak menyusut. Mempunyai warna yang awet, tidak luntur
/ “colorfast” dan mempunyai daya tahan terhadap sinar matahari / “UV resistant.
• Tahan api : Harus mempunyai daya tahan terhadap api dan memenuhi standard
keselamatan.
• Anti noda : Bahan pelapis tersebut harus sudah diberi lapisan anti noda yang sesuai
D. PROSEDUR K3 – KHUSUS PROYEK
1) PERENCANAAN PROSEDUR K3
a. Proyek harus membuat Perencanaan K3 (Safety Plan) dan Target K3 (sesuai
target yang ditentukan Perusahaan) sebelum pekerjaan fisik dimulai.
b. Perencanaan K3 harus meliputi (namun tidak terbatas pada) hal-hal berikut :
• Jenis-jenis pekerjaan yang mempunyai resiko berbahaya, serta cara
pencegahannya
• Organisasi Tim Tanggap Darurat
• Program dan jadwal training/ pelatihan K3 dan simulasi tanggap darurat
• Penempatan informasi-informasi penting pada pos-pos Safety & Security,
antara lain :
- Peraturan K3 didaerah / kawasan setempat (bila ada)
- Denah proyek lengkap dengan jalan masuk & keluar proyek, posisi fasilitas
K3 dan fasilitas untuk evakuasi.
- Alamat dan nomor telepon Poliklinik/Rumah Sakit terdekat.
- Alamat dan nomor telepon Kantor Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
- Alamat dan nomor telepon Kantor Polisi terdekat
2) FASILITAS P3K.
1. Fasilitas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang paling minimal di
proyek adalah :
a. 1 (satu) personel yang memahami prosedur/cara – cara melakukan
pertolongan pertama pada kecelakaan.
b. Kotak obat P3K (isi dari kotak P3K dapat dilihat pada dokumen Standard K3
c. Tandu
2. Khusus untuk proyek besar dan beresiko tinggi, maka fasilitas P3K harus
ditingkatkan sesuai dengan kondisi proyek, misal :
a. Klinik
b. Kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat.
3) PENERAPAN STANDARD K3
1. Safety Officer dan Safety Supervisor bertanggung jawab menerapkan
ketentuan- ketentuan yang ada di dalam Standard K3 secara konsisten dalam
usaha mencapai Zero Accident (Nihil Kecelakaan).
2. Safety Officer harus memastikan bahwa Rambu-rambu Peringatan telah
dipasang secara memadai (jenis, jumlah, penempatan, selalu dalam kodisi
layak) dan memenuhi ketentuan Standard K3
b. Safety Officer harus memastikan bahwa setiap orang yang berada didalam
proyek menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat (jenis, cara
pemakaian, dalam kondisi layak) sesuai ketentuan Standard K3.
c. Safety Officer harus memastikan bahwa Alat Pengaman Kerja (APK) telah
dipasang secara memadai (jenis, jumlah, , penempatan, selalu dalam kondisi
layak) dan memenuhi ketentuan Standard K3.
b. Safety Officer / Safety Supervisor harus memastikan bahwa setiap peralatan
(Scaffolding, mesin listrik, dll) yang dalam keadaan rusak / tidak layak digunakan
/ dalam perbaikan, telah diberi / dipasang tanda / label (tag) yang
mengidentifikasikan status bahwa peralatan tersebut tidak boleh digunakan /
tidak boleh dinyalakan.
Pencabutan tanda / label status tsb diatas, harus seijin dan dilakukan oleh
Safety Officer / Safety Supervisor
4) SAFETY INSPECTION / INSPEKSI K3
1. Inspeksi K3 dilakukan secara bersama, dan juga pihak lain bila diperlukan
dengan tujuan menjaga konsistensi penerapan standard K3, dan meliputi
seluruh area proyek.
2. Waktu dan frekwensi pelaksanaan inspeksi disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi proyek. Pada masa dimana kegiatan pekerjaan sangat tinggi, kompleks,
dan melibatkan banyak pekerja, peralatan dan material, maka inspeksi harus
dilakukan minimal 1 kali setiap minggu.
3. Hal – hal yang diperiksa saat melakukan inspeksi adalah sesuai dengan Standar
K3 sebagaimana ‘check-list’
4. Safety Officer harus membuat Laporan Inspeksi dan Laporan Ketidaksesuaian
K3 harus mendistribusikannya kepada pihak – pihak yang harus
menindaklanjutinya paling lambat 60 menit setelah inspeksi selesai
dilaksanakan.
5. Safety Officer harus memberikan peringatan dan menghentikan pekerjaan
sementara bila perbaikan belum / tidak dilakukan sesuai target yang sudah
direncanakan.
5) SAFETY PATROL
1. Safety Patrol dilakukan oleh Safety Supervisor yang meliputi seluruh area kerja
, dan terhadap area dimana ada pekerjaan yang telah diidentifikasikan
mempunyai potensi kecelakaan harus diberikan perhatian yang lebih.
2. Bilamana ditemukan keadaan yang berbahaya, maka Safety Supervisor harus
segera / langsung memberikan perintah secara lisan ditempat untuk
menghentikan
Jakarta, 26 April 2024
Dibuat Oleh ;
Direktur