Pengadaan Jasa Pelaksana Renovasi Lobby Utama Dan Ruang Kerja Deputi Kelembagaan Dan Tata Laksana

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 305366
Date: 18 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Work Unit: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Harga Terendah Ambang Batas
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 786,888,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 719,854,980
Winner (Pemenang): CV Torgabe Artha Nugraha
NPWP: 818185761432000
RUP Code: 49932522
Work Location: Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, RT.8/RW.2, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 41
Applicants
Reason
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000Rp 689,860,449-
0013977178021000-Hanya melampirkan 1 Pengalaman di Bidang Arsitektur minimal 3 kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir di instansi pemerintah/ BUMN dibuktikan dengan kontrak kerja dan referensi dari pemberi kerja, Site Manager Ijazah S1 Teknik Sipil (dipersyaratkan S1 Arsitektur), SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung (dipersyaratkan SKA Min. Muda Arsitektur), Mandor / Pengawas Lapangan dengan Sertifikat Kompetensi Pengawas Lapangan Pekerjaan Gedung Madya (dipersyaratkan SKT Kelas 1 (satu) : Bidang Arsitektur)
0032483281101000--
0723391934503000--
0312990195507000--
Pijar Anugerah Semesta
03*2**5****35**0-Tidak memiliki Pengalaman dalam bidang Arsitektur dengan nilai diatas 200 Juta dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, Tidak melampirkan jadwal pekerjaan 45 hari kalender, Tidak melampirkan Analisa Harga Satuan dan Tidak melampirkan Spesifikasi Barang yang ditawarkan.
0028352227001000--
PT Bangun Tegak Lurus
06*1**4****09**0--
PT Semangat Jingga Perkasa
09*9**9****21**0--
0021046909543000--
PT Mercusuar Banten Contractor
06*4**9****01**0--
0013566013015000--
0020273496102000--
0433697117108000--
0943158139008000--
0946828498003000--
0700767767009000--
0313901340419000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0924582323438000--
0032230138027000--
0868222126009000--
0818064461432000--
0811560457006000--
0862181187013000--
0944836097315000--
0019799089009000--
0029024288009000--
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0--
0021865480044000--
PT Anisa Putri Kencana
00*3**7****08**0--
CV Azam Putra Ampera
08*1**6****08**0--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0945495216009000--
PT Valtekindo Global Intertek
08*0**5****29**0--
0020913257404000--
0912013349009000--
0013591243027000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0018933473101000--
PT Pradya Cipta Nusantara
07*0**8****71**0--
Attachment
METODE  PELAKSANAAN   PEKERJAAN                          
                                                                           
               RENOVASI RUANG  KERJA ESLON I DAN LOBBY                     
                        TAHUN ANGGARAN  2024                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                     
  1. Pemberitahuan                                                         
     a. Sebelum memulai Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus memberitahukan kepada
                                                                           
       Konsultan Direksi guna pemeriksaan awal dan izin Pelaksana Pekerjaan.
     b. Waktu pemberitahuan 2 X 24 jam sebelum memulai Pekerjaan.          
                                                                           
  2. Pemeriksaan                                                           
                                                                           
     Pelaksana sebelumnya harus yakin akan kesiapan lokasi dan segala akibat yang mungkin
     dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan . Persetujuan izin memulai
     pelaksanaan Pekerjaan setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Direksi
                                                                           
     dan Pelaksana Pekerjaan.                                              
                                                                           
  3. Pengamanan Peralatan                                                  
                                                                           
     Pelaksana pekerjaan harus mengamankan/melindungi peratatan kantor yang ada di dalam
     ruangan dari kerusakan atau cacad lainnya akibat Pekerjaan pembongkaran, jika hal
     tersebut di atas terjadi, maka segala perbaikannya menjadi tanggung jawab Pelaksana
     Pekerjaan.                                                            
                                                                           
                                                                           
  4. Tahap Persiapan Material Produksi (Purchasing)                        
     Proses Persiapan Material Produksi merupakan Proses Pembelian Bahan Baku dan Bahan
                                                                           
     Mentah dimana Volume atau Kuantitas dari bahan – bahan tersebut didapat melalui product
     cost Estimation yang di kalkulasikan dan disediakan oleh Tenaga ahli/Teknis
                                                                           
  5. Tahap Dasar & Proses Plywood                                          
                                                                           
     Bahan Mentah dipotong/ di belah dengan menggunakan mesin Running Saw,Bench
     Saw,Circular Saw, Portable Band Saw,Sesuai dengan Pekerjaan /item yang akan di produksi,
     setelah proses pemotongan dilanjutkan dengan proses pengamplasan dengan menggunakan
     mesin wide Belt Sander & Drum Sander untuk meratakan bagian yang akan dilaminasi/dilapisi
                                                                           
     dengan supercone/tachosheet selanjutnya bahan dibaws ke bagian Laminasi untuk proses
     penempelan dengan Laminating Machine atau Biasa dinamakan proses semi perakitan / Semi
     Assembling ,dan dilanjutkan dengan proses pembentukkan model dengan menggunakan
                                                                           
     mesin Band saw ,Router ,Driil Machine dan Spindle, Dilanjutkan dengan Proses penempelan
     sisi dengan Edging Machine.                                           
                                                                           
  6. Proses Perakitan                                                      
                                                                           
     Setelah bahan – bahan di atas telah di potong sesuai ukuran komponen yang akan di buat
     ,pekerjaan selanjutnya adalah proses perakitan total/ Assembling full dengan menggunakan
     mesin cold press di support dengan bahan – bahan pendukung untuk menjadikan benda utuh
     seperti : Locker PenitipanTas . Proses Selanjutnya adalah membersihkan sisa lem dan kotoran
                                                                           
     yang masih menempel sebelum barang diserahkan pada bagian paking / Pengiriman.
                                                                           
                                                                           
B. PEKERJAAN FINISHING DAN FURNITURE                                       
  1. Umum                                                                  
     a. Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik/workshop yang memenuhi
                                                                           
       standard dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan kecil-kecilan serta
       penyetelan boleh dilakukan di site.                                 
     b. Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran yang
                                                                           
       sudah tercantum di gambar detail, semua ukuran harus dicekdi lapangan
       oleh Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa. Apabila terdapat perbedaan terhadap layout
       dengan gambar detail dan kondisi lapangan, maka Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa
       wajib memberitahukan kepada Konsultan Perencana/Direksi untuk dapat dipecahkan
                                                                           
       bersama.                                                            
                                                                           
  2. Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                           
     a. Pekerjaan yang dimaksud dngan spesefikasi ini mencakup pengadaan barang-barang,
       tenaga kerja, perabotan serta perlengkapan pengiriman serta instalasi dari
       furniture/meubelair di site sesuai gambar.                          
                                                                           
     b. Pengadaan furniture sesuai jenis yang diterangkan di gambar dan bill of Quantity yaitu :
        • Pekerjaan Panel Backdrop                                         
        • Pekerjaan pengecatan                                             
                                                                           
        • Pekerjaan eletrikal                                              
        • Pekerjaan ready made                                             
        • Pekerjaan plafon                                                 
                                                                           
        • Pekerjaan dinding                                                
        • Pekerjaan lantai                                                 
        • Pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan kesempurnaan pekerjaan ini.
                                                                           
                                                                           
     c. Pengiriman, penyimpanan, serta pengaman satuan meubelair harus dilakukan sehingga
       tidak mengakibatkan kerusakan. Meubelair harus disimpan hingga pekerjaan fisik sudah
       siap untuk menerimanya.                                             
                                                                           
     d. Lindungi semua permukaan meubelair untuk mencegah kotoran, goresan, serta panas
       matahari dan hujan selama pengiriman.                               
     e. Simpan di tempat yang kering dan bersih hingga tidak merusak meubelair.
                                                                           
                                                                           
  3. Produk                                                                
   a. Bahan / Material                                                     
     Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan finishing dinding dan furniture
                                                                           
     adalah sebagai berikut :                                              
     • Bahan utama 1 : Plywood veneer dan kayu padat.                      
     • Bahan utama 2 : Plywood dan MDF untuk finishing dengan HPL.         
                                                                           
     • Bahan utama 3 : Gypsum                                              
     • Bahan utama 4 : Rangka baja                                         
                                                                           
     • Bahan utama 5 : Panel HMR                                           
     • Bahan utama 6 : Panel PVC                                           
     • Bahan pengikat & perekat.                                           
                                                                           
     • Bahan finishing 1 : Melamic .                                       
     • Bahan finishing 2 : High Pressure Laminate ( HPL ).                 
     • Bahan Finishing 3 : Pelapis / “Upholstery”                          
                                                                           
     • Bahan Finishing 4 : Cat Duco                                        
     • Bahan Finishing 5 : Cat Dinding                                     
     • Bahan pelengkap/Hardware.                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai dengan spesifikasi.
                                                                           
     Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis bahan /
     material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternative tersebut harus
     memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/MK dan
                                                                           
     Perencana.                                                            
  b. Ukuran/dimensi                                                        
     1) Untuk dimensi dinding dan furniture lihat gambar-gambar detail dan 
       Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa diwajibkan untuk mengecek dengan ukuran terakhir
                                                                           
       di site sebelum mengerjakan                                         
     2) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib menunjukkan semua pekerjaan sebelum
       melakukan pekerjaan finishing.                                      
                                                                           
  c. Fabrikasi General                                                     
     1) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan semua bahan komplit dengan
       peralatan , perlengkapan serta instalasinya.                        
                                                                           
     2) Semua pekerjaan konstruksi harus secara machinal, dipotong secara ukuran-ukuran
       yang uniform komplit dengan finishing material dan joint. Dan hindari penggunaan
       paku sebagai alat sambung.                                          
     3) Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri oleh bagian yang
                                                                           
       lain.                                                               
     4) Hasil pekerjaan meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan presisinya.
     5) Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang sama antara
                                                                           
       satu sama lainnya (kualitas yang sama).                             
  d. Penyetelan dan Pembersihan                                            
     1) Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda dan cacat.
     2) Semua perabot harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan, hingga saat serah
                                                                           
       terima.                                                             
     3) Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam pengiriman.
     4) Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.        
                                                                           
     5) Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari perabot harus dikumpulkan dan
       disingkirkan dari lokasi setiap hari.                               
     6) Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi perabotnya harus dibersihkan secara
                                                                           
       teratur dan siap pakai dalam tempo yang minimal.                    
     7) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyetel semua perabotan sesuai
                                                                           
       perencanaan.                                                        
                                                                           
C. SYARAT PELAKSANAAN                                                      
                                                                           
  1) Plywood Veneer dan Kayu Padat                                         
     Persyaratan : Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood nyatoh dan plywood mega
     sungkai atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.               
      • Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan plywood veneer yang dipakai
                                                                           
        dalam satu barang/item tersebut.                                   
      • Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya ukuran kayu
        sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.                
                                                                           
      • Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air yang cukup,
        terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :    
      • Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang sesuai
                                                                           
        standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.          
      • Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat
        NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, kelembaban kayu yang dijinkan, baik kayu
                                                                           
        padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi 12% WMC. Khusus untuk kayu Kamper
        atau kayu Kapur tidak diperkenankan melebihi 10% WMC.              
      • Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan kayu dekoratif, baik
                                                                           
        yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer inlay”, ataupun “banding”, harus sesuai
        dengan desain dan pola yang tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan contoh
        warna pada Material color board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya sehingga
        mengha - B.2 - 2silkan permukaan dekoratif yang betul-betul rata, sejajar, halus dan
                                                                           
        menghasilkan daerah-daerah pertemuan yang rapi.                    
      • Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin, dalam
        ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca / udara
                                                                           
        langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum maupun
        sesudah terpasang.                                                 
                                                                           
                                                                           
  2) Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja.                                 
     Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku, sekrup,
     baut dan jenis lain yang disetujui.                                   
      • Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus
                                                                           
        menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar
        permukaannya tidak retak.                                          
      • Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari
                                                                           
        logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga
        tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.           
      • Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi
                                                                           
        kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan
        kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda (terutama bila
        di-spesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”).
  3) Bahan Finishing 1 - Melamic                                           
                                                                           
     Persyaratan : Finishing melamic yang dipakai adalah warna yang sesuai dengan skema warna
     dan material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan syarat intensitas warna sama antara
     masing-masing bagian bidang permukaan kayu/plywood. Contoh warna melamic, harus
                                                                           
     diajukan terlebih dulu oleh kontraktor, untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK dan
     Perencana.                                                            
      • Lapisan akhir : seluruh kayu/plywood bagian top harus diberi lapisan akhir dengan jenis
        polyurethane, atau sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar rencana. 
                                                                           
      • Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua permukaan
        yang terlihat bila pintu dan laci dibuka dan ditutup.              
  ➢  Pekerjaan finishing kayu harus dilaksanakan sebagai berikut :         
                                                                           
      • Digosok dengan amplas no. 2 sampai 0                               
      • Diberi wood filler, ICI atau Nippon paint dan dikerjakan spray gun.
      • Digosok dengan amplas duco                                         
                                                                           
      • Diberi bahan pewarna (wood stain) dengan teknik spray gun sesuai dengan warna yang
        ditentukan Perencana. Bahan pewarna : MILESI SPA ,SAYERLACK GAMMA PAINT,IMPRA,
        NIPPON PAINT INDOWIRA PAINT atau sejenis.                          
                                                                           
      • Sanding sealer dengan spray gun. Bahan sanding sealer : IMPRA, NIPPON PAINT atau
        sejenis Digosok dengan amplas ducco                                
      • Melamic coating dengan spray gun, ICI, NIPPON PAINT atau sejenis.  
                                                                           
                                                                           
  4) Bahan Finishing 2 - HPL                                               
     Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex Grassmerino motif kayu
                                                                           
     dan warna solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan material yang dikeluarkan
     oleh Perencana.                                                       
      • Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL dengan profil
        post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.              
                                                                           
      • Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system ) di bengkel /
        work-shop Kontraktor.                                              
      • Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
                                                                           
      • Permukaan HPL dilarang keras diamplas.                             
      • Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi edging
        berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna HPL nya atau
                                                                           
        sesuai petunjuk gambar rencana/desain.                             
                                                                           
  5) Bahan Finishing 3 - Pelapis / “Upholstery”                            
                                                                           
     Persyaratan : Tekstur bahan pelapis harus konsisten, polanya rapi dan teratur dan tidak
     bercacat. Kondisinya harus kuat, tidak menyusut. Mempunyai warna yang awet, tidak luntur
     / “colorfast” dan mempunyai daya tahan terhadap sinar matahari / “UV resistant.
                                                                           
      • Tahan api : Harus mempunyai daya tahan terhadap api dan memenuhi standard
        keselamatan.                                                       
      • Anti noda : Bahan pelapis tersebut harus sudah diberi lapisan anti noda yang sesuai
  D. PROSEDUR K3 – KHUSUS PROYEK                                           
                                                                           
       1) PERENCANAAN PROSEDUR K3                                          
                                                                           
                                                                           
        a. Proyek harus membuat Perencanaan K3 (Safety Plan) dan Target K3 (sesuai
          target yang ditentukan Perusahaan) sebelum pekerjaan fisik dimulai.
                                                                           
        b. Perencanaan K3 harus meliputi (namun tidak terbatas pada) hal-hal berikut :
                                                                           
          • Jenis-jenis pekerjaan yang mempunyai resiko berbahaya, serta cara
            pencegahannya                                                  
          • Organisasi Tim Tanggap Darurat                                 
                                                                           
          • Program dan jadwal training/ pelatihan K3 dan simulasi tanggap darurat
          • Penempatan informasi-informasi penting pada pos-pos Safety & Security,
            antara lain :                                                  
                                                                           
             - Peraturan K3 didaerah / kawasan setempat (bila ada)         
             - Denah proyek lengkap dengan jalan masuk & keluar proyek, posisi fasilitas
              K3 dan fasilitas untuk evakuasi.                             
                                                                           
             - Alamat dan nomor telepon Poliklinik/Rumah Sakit terdekat.   
             - Alamat dan nomor telepon Kantor Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
             - Alamat dan nomor telepon Kantor Polisi terdekat             
                                                                           
                                                                           
       2) FASILITAS P3K.                                                   
                                                                           
                                                                           
        1. Fasilitas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang paling minimal di
           proyek adalah :                                                 
           a. 1 (satu) personel yang memahami prosedur/cara – cara melakukan
                                                                           
             pertolongan pertama pada kecelakaan.                          
           b. Kotak obat P3K (isi dari kotak P3K dapat dilihat pada dokumen Standard K3
           c. Tandu                                                        
                                                                           
                                                                           
        2. Khusus untuk proyek besar dan beresiko tinggi, maka fasilitas P3K harus
           ditingkatkan sesuai dengan kondisi proyek, misal :              
                                                                           
           a. Klinik                                                       
           b. Kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat.                       
          3) PENERAPAN STANDARD K3                                           
                                                                             
                                                                             
            1. Safety Officer dan Safety Supervisor bertanggung jawab menerapkan
              ketentuan- ketentuan yang ada di dalam Standard K3 secara konsisten dalam
              usaha mencapai Zero Accident (Nihil Kecelakaan).               
                                                                             
                                                                             
            2. Safety Officer harus memastikan bahwa Rambu-rambu Peringatan telah
              dipasang secara memadai (jenis, jumlah, penempatan, selalu dalam kodisi
              layak) dan memenuhi ketentuan Standard K3                      
                                                                             
                                                                             
           b. Safety Officer harus memastikan bahwa setiap orang yang berada didalam
              proyek menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat (jenis, cara
                                                                             
              pemakaian, dalam kondisi layak) sesuai ketentuan Standard K3.  
                                                                             
           c. Safety Officer harus memastikan bahwa Alat Pengaman Kerja (APK) telah
                                                                             
              dipasang secara memadai (jenis, jumlah, , penempatan, selalu dalam kondisi
              layak) dan memenuhi ketentuan Standard K3.                     
                                                                             
           b. Safety Officer / Safety Supervisor harus memastikan bahwa setiap peralatan
                                                                             
              (Scaffolding, mesin listrik, dll) yang dalam keadaan rusak / tidak layak digunakan
              / dalam perbaikan, telah diberi / dipasang tanda / label (tag) yang
              mengidentifikasikan status bahwa peralatan tersebut tidak boleh digunakan /
                                                                             
              tidak boleh dinyalakan.                                        
              Pencabutan tanda / label status tsb diatas, harus seijin dan dilakukan oleh
              Safety Officer / Safety Supervisor                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          4) SAFETY INSPECTION / INSPEKSI K3                                 
                                                                             
                                                                             
           1. Inspeksi K3 dilakukan secara bersama, dan juga pihak lain bila diperlukan
             dengan tujuan menjaga konsistensi penerapan standard K3, dan meliputi
                                                                             
             seluruh area proyek.                                            
                                                                             
           2. Waktu dan frekwensi pelaksanaan inspeksi disesuaikan dengan kebutuhan dan
                                                                             
             kondisi proyek. Pada masa dimana kegiatan pekerjaan sangat tinggi, kompleks,
             dan melibatkan banyak pekerja, peralatan dan material, maka inspeksi harus
             dilakukan minimal 1 kali setiap minggu.                         
           3. Hal – hal yang diperiksa saat melakukan inspeksi adalah sesuai dengan Standar
             K3 sebagaimana ‘check-list’                                     
                                                                             
                                                                             
           4. Safety Officer harus membuat Laporan Inspeksi dan Laporan Ketidaksesuaian
             K3  harus mendistribusikannya kepada pihak – pihak yang harus   
             menindaklanjutinya paling lambat 60 menit setelah inspeksi selesai
                                                                             
             dilaksanakan.                                                   
                                                                             
           5. Safety Officer harus memberikan peringatan dan menghentikan pekerjaan
             sementara bila perbaikan belum / tidak dilakukan sesuai target yang sudah
                                                                             
             direncanakan.                                                   
                                                                             
                                                                             
          5) SAFETY PATROL                                                   
                                                                             
                                                                             
           1. Safety Patrol dilakukan oleh Safety Supervisor yang meliputi seluruh area kerja
             , dan terhadap area dimana ada pekerjaan yang telah diidentifikasikan
             mempunyai potensi kecelakaan harus diberikan perhatian yang lebih.
                                                                             
                                                                             
           2. Bilamana ditemukan keadaan yang berbahaya, maka Safety Supervisor harus
             segera / langsung memberikan perintah secara lisan ditempat untuk
             menghentikan                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                Jakarta, 26 April 2024       
                                                Dibuat Oleh ;                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                     Direktur
Tenders also won by CV Torgabe Artha Nugraha
Authority
22 February 2022Rekonstruksi Jalan Sp. Huta Ginjang - Huta Ginjang Kec. Sianjur Mulamula (Dak)Kab. SamosirRp 9,000,000,000
4 July 2019- Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah Kapasitas 10 Ton/Hari Di Kabupaten Indramayu Dan Kabupaten SubangKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 8,500,000,000
7 June 2023Pekerjaan Renovasi Asrama Pusdiklat Anggaran Dan Perbendaharaan Dalam Rangka Peningkatan Fasilitas Asrama Bppk Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 5,167,000,000
8 December 2021Pembangunan Kembali Aset Wakaf Masjid Nurul Huda Di Kampung Pasir Purut Desa Gadog Kecamatan Megamendung Dan Mushola Al-Ikhlas Di Kampung Pasir Kalong Desa Sukakarya Kecamatan MegamendungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,095,380,000
15 September 2021Revitalisasi Gedung Asrama Lama Taruna Putra Dan Taruna Putri Poltek SsnBadan Siber dan Sandi NegaraRp 3,750,000,000
6 July 2018Renovasi Gedung Kantor Bapelkes SemarangKementerian KesehatanRp 2,005,250,000
9 July 2023Renovasi Interior Kppn Khusus Penerimaan Pada Gedung Prijadi Praptosuhardjo IiibKementerian KeuanganRp 2,000,000,000
7 March 2024Pekerjaan Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Medan Dalam Rangka Peningkatan Fasilitas Asrama Bppk Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 1,972,480,000
21 December 2022Konstruksi Renovasi Ruang Kerja Pegawai Di Lantai 29, Lantai 31, Lantai 37, Dan Lantai 38 Kantor Skk Migas PusatSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas BumiRp 1,700,000,000
10 August 2018Pengadaan Penambahan Nilai Gedung Dan Bangunan Tahap 4 Berupa Interior, Sarana Dan Prasarana Gedung Merah Putih KpkKomisi Pemberantasan KorupsiRp 1,594,230,043