Tenaga Ahlli

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4067489
Date: 9 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,616,750
Winner (Pemenang): Festerryadi
NPWP: 152285631221000
RUP Code: 40973582
Work Location: Kabupaten Kepulauan Mentawai - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 3
Applicants
Festerryadi
0152285631221000Rp 297,480,00066
0031953466202000--
CV Pongairangan
06*2**8****05**0--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                KONSULTAN INDIVIDU BANTUAN TEKNIS                        
     BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG           
                                                                         
                  KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI                           
                      TAHUN ANGGARAN 2023                                
                                                                         
                                                                         
1. Latar Belakang : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan
                  Mentawai memiliki tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan,
                  pembangunan dan preservasi jalan jalan dan dan jembatan,
                  penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu  
                  pelaksanaan pekerjaan,mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan
                                                                         
                  pekerjaan, serta keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan
                  sesuai keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan
                  ketentuan peraturan perundang-undangan.dengan ketentuan
                  peraturan perundang undangan                           
                                                                         
                  Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pekerjaan Umum dan  
                  Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Bidang Bina
                  Marga menyelenggarakan fungsi, diantaranya adalah :    
                  a. Penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan jalan
                    dan jembatan;                                        
                                                                         
                  b. Penyiapan, pelaksanaan dan pengolahan data dan informasi jalan
                    dan jembatan, serta memverifikasi data jaringan jalan;
                  c. Pelaksanaan studi kelayakan, survey, investigasi dan evaluasi
                    perencanaan teknik jalan dan jembatan;               
                  d. Penyusunan rencana, program dan anggaran penanganan jalan
                    dan jembatan termasuk system manajemen keselamatan dan
                    lingkungan;                                          
                  e. Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan dan
                    jembatan termasuk penyusunan dan pengawasan penerapan
                    analisis harga satuan pekerjaan bidang jalan dan jembatan;
                                                                         
                  f. Pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
                    kegiatan penanganan jalan danjembatan sesuai dengan peraturan
                    perundang undangan;                                  
                  g. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan kontrak
                    pekerjaan;                                           
                  h. Pelaksanaan pengujian, pemantauan dan pengendalian bahan dan
                    hasil pekerjaan konstruksi serata evaluasi terhadap hasil pengujian
                  i. Penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi
                    perancanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan;
                                                                         
                  j. Pencegahan dan pengendalian terhadap penanggulangan bencana
                    yang berdampak pada struktur jalan dan jembatan;     
                  k. Penyediaan konsultan teknik penangnan jalan dan jembatan
                    termasuk konektifitas jaringan jalan.                
                  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam meningkatan
                  pengendalian pelaksanaan kegiatan, kefektifan serta terbatasnya
                  sumber daya yang ada maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                                                                         
                  Ruang Kabupaten Kepualuan Mentawai melalui Bidang Bina Marga
                  melakukan kerjasama Jasa Konsultasi Tenaga Ahli Individu untuk
                  melakukan bantuan teknis dalam penyelenggaraan kegiatan
                  pekerjaan jalan dan jembatan untuk Tahun Anggaran 2023.
                                                                         
2. Maksud dan Tujuan : Layanan Jasa Konsultansi Tenaga Ahli Individu ini dimaksudkan untuk
                  membantu Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                  Ruang Kebupaten Kepulauan Mentawai dalam melaksanakan tugas
                  dan fungsinya dalam penyelengaraan pekerjaan perencanaan dan
                                                                         
                  pengawasan teknis jalan dan jembatan.                  
                                                                         
                  Layanan Jasa Konsultansi Tenaga Ahli Individu ini bertujuan agar
                  pekerjaan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan
                  dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
                  Kepulauan Mentawai terlaksana sesuai rencana dengan    
                  menggunakan prosedur yang berlaku.                     
                                                                         
3. Sasaran       : a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan jembatan yang
                    sesuai dengan standar yang berlaku;                  
                                                                         
                  b. Tercapainya pelaksanaan pengawasan kosntruksi jalan dan
                    jembatan dengan baik sehingga mutu pekerjaan konstruksisesuai
                    dengan spesifikasi teknis yang berlaku.              
                                                                         
4. Lokasi Pekerjaan : Wilayah Kerja Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
                  Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai.           
                                                                         
5. Sumber Dana   : Pekerjaan ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai
                  Tahun 2023 dengan Nilai PAGU Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta
                  Rupiah).                                               
                                                                         
                                                                         
6. Nama Organisasi PPK : a. Nama Pejabat Pembuat Penandatanganan Kontrak (PPK) :
                    RIFKI ERIAWAN, ST                                    
                  b. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                    Kabupaten Kepulauan Mentawai.                        
                                                                         
7. Data Dasar    : a. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    No. 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam
                    Jaringan Jalan menurut fungsinya;                    
                                                                         
                  b. Data Program Penanganan Jalan dan Jembatan Kabupaten;
                  c. Data Perencanaan Jalan dan jembatan;                
                  d. Data Kebijakan Perencanaan Wilayah;                 
                  e. Data Kontrak Pekerjaaan Konstruksi Jalan dan Jembatan TA. 2023.
8. Standar Teknis : a. Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
                    dan Jembatan;                                        
                  b. Spesifikasi Khusus Bidang Bina Marga                
                                                                         
                  c. Manual Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/2017;    
                  d. SNI NSPM Sub Bidang Bina Marga (Khusu pekerjaan Jalan dan
                     Jembatan);                                          
                  e. Sistem Manajemen Jembatan / Bridge Management System;
                  f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                     28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan 
                     Pekerjaan.                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
9. Studi-studi Terdahulu : Dokumen Kontrak/teknis paket-paket pekerjaan jalan dan jembatan
                  tahun-tahun sebelumnya.                                
                                                                         
                                                                         
10. Referensi Hukum : 1. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;  
                  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
                    angkutan jalan;                                      
                  3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
                    pengelolaan lingkungan hidup;                        
                  4. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                         
                  5. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
                  6. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang manajemen dan
                    rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas;
                  7. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan;
                  8. Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
                    Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman 
                    Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;                  
                  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
                    Republik Indonesia Nomor : 21 /PRT/M/2015 Tentang Perubahan
                    Kedua Atas/PRT/M/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas   
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 
                    Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
                    Dan Jasa Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
11.  Lingkup Pekerjaan : 1. Memberikan batuan teknis kepada Bidang Bina Marga
                    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten    
                    Kepulauan Mentawai terhadap produk perencanaan seperti
                    Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, harga Satuan/engineering
                    estimate (EE);                                       
                  2. Memberikan bantuan teknis dalam melaksanakan pengawasan
                    terhadap paket pekerjaan dibidang jalan dan jembatan terkait
                    permasalahan dilapangan;                             
                  3. Memberikan Bantuan teknis dalam menyusun laporan kemajuan
                    pekerjaan terhadap paket pekerjaan dibidang jalan dan jembatan
                  4. Memberikan Bantuan teknis untuk melakukan kajian lapangan
                    berupa survey dan analisis data lapangan;            
                  5. Membantu tugas-tugas pokok Bidang Bina Marga dalam  
                    penanganan jalan dan jembatan.                       
                                                                         
12.  Keluaran    : 1. Hasil Pelaksanaan berupa saran, rekomendasi, perencanaan dan
                    monitoring progress pelaksanaan kegiatan fisik serta hasil
                    kunjungan lapangan, berupa :                         
                      a. Laporan Pendahuluan;                            
                      b. Laporan Bulanan;                                
                      c. Laporan Khusus/teknis;                          
                      d. Laporan Akhir.                                  
                                                                         
                  2. Rekomendasi dari konsultan individu tertuang dalam Berita
                    Acara/Notulen/Rekomendasi atau dalam bentuk lain yang dapat
                    dipertanggung jawaban terhadap hasil perencanaan dan 
                    pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang jalan dan
                    jembatan,                                            
                                                                         
13.  Fasilitas dari PPK :                                                
                  Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan
                  oleh Penyedia jasa, antara lain                        
                  a. Ruang Kantor dan Ruang Rapat Dinas PUPR;            
                    PPK dapat menyediakan ruang kantor dan ruangan rapat dalam
                    mendukung pelaksanaan kegiatan.                      
                  b. Staff Pendukung;                                    
                    PPK dapat menyediakan staf dalam mendukung pelaksanaan
                    kegiatan.                                            
14.  Peralatan dari Penyedia :                                           
                   Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
                  dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
                  pekerjaan.                                             
                                                                         
                                                                         
15.  Lingkup Kewenangan :                                                
                  Penyedia jasa berwenang menentukan metodologi yang dianggap
                  paling baik dan sesuai untuk menyelesaikan seluruh lingkup
                  pekerjaan.seluruh lingkup pekerjaan                    
                  a. Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja Terinci mengenai
                    semua tahapan kegiatan yang dilaksanakan. Rencana kerja ini
                    akan digunakan sebagai acuan bagi pengguna jasa untuk
                    melakukan pemantauan kemajuan pekerjaan              
                  b. Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
                    berlaku dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
                    Penyedia Jasa mewakili kepentingannya dalam pekerjaan ini
                    antaralain ijin memperoleh memperoleh data data ke instansi
                    terkait, melakukan koordinasi dengan Instansi terkait. Dengan
                    adanya pelimpahan kewenangan ini, maka Penyedia Jasa 
                    melaksanakan tugasnya dengan efisien dan optimal     
                  c. Penyedia Jasa dalam melaksanakan tugasnya harus mengikuti
                    arahan dan mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa
16.  Jangka Waktu      :                                                 
                  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 10 (sepuluh) bulan
                  atau 300 (tiga ratus) hari kalender                    
17.  Personil      :                                                     
                  Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksnakan pekerjaan ini
                  berjumlah 1 (satu) orang mempunyai Ijazah Strata-1 Teknik Sipil,
                  KTP, NPWP mempunyai pengalaman minimal 5 thn dan mempunyai
                  SKA Ahli Madya Teknik Jalan/Jembatan                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
18.  Jadwal Pelaksanaan :                                                
                                                                         
                                          BULAN                          
No     URAIAN KEGIATAN                                                   
                           1   2   3   4   5  6   7   8   9  10          
1  Persiapan dan Mobilisasi                                              
2  Pengumpulan Data                                                      
3  Monitoring dan Evaluasi                                               
4  Laporan Pendahuluan                                                   
5  Laporan Bulanan                                                       
6  Laporan Teknis                                                        
7  Laporan Akhir                                                         
                                                                         
19.  Jadwal Personil :                                                   
                                                                         
                                          BULAN                          
No     NAMA TENAGA AHLI                                                  
                           1   2   3   4  5   6   7   8   9  10          
1  Nama tenaga ahli                                                      
                                                                         
                                                                         
20.  Rencana Mutu Kontrak (RMK) :                                        
                       Rencana Mutu Kontrak adalah dokumen yang dibuat oleh
                       Penyedia memerincikan menunjukkan kemampuan organisasi
                       dalam mengerahkan sumberdayanya guna mencapai tujuan
                       pada suatu proyek atau produk dengan menggunakan Sistem
                       Manajemen                                         
21.  Laporan Pendahuluan    :                                            
                       Laporan Pendahuluan memuat antara lain            
                       a. Review Kerangka Acuan Kerja (KAK)              
                       b. Organisasi Kegiatan dan Rencana Kerja Selanjutnya
                       c. Konsep dan methodology pendampingan, rencans kerja
                                                                         
                          dan target penyelesaian                        
                       d. Jadwal kegiatan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan
                          penugasan personil                             
                                                                         
                                                                         
                       Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat lambatnya
                       30 (tiga puluh) hari kalender Surat Perintah Mulai Kerja
                       (SPMK) sebanyakSurat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak
                       6 (enam) buku ( buku (hardcopy) ) 1 asli dan dan 5 (lima)
                       rekaman dan Penyedia Jasa juga harus menyerahkan dalam
                       bentuk softcopy                                   
22.  Laporan Bulanan        :                                            
                       Laporan Bulanan memuat progres pelaksanaan kegiatan.
                       Laporan bulanan harus diserahkan kegiatan. Laporan bulanan
                       harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
                       kalender sejak tanggal mulai kerja sesuai SPMK diterbitkan
                       sebanyak 6 (enam) buku (hardcopy) 1 (satu) asli dan 5 (lima)
                       rekaman, dan Penyedia Jasa juga harus menyerahkan dalam
                       bentuk harus menyerahkan dalam bentuk softcopy. Laporan
                       Bulanan di serahkan pada setiap minggu pertama bulan
                       pertama bulan berikutnya                          
                                                                         
23.  Laporan Akhir          :                                            
                       Laporan Akhir harus diserahkan selambat- lambatnya pada
                       akhir bulan ke 10 (sepuluh) sejak SPMK diterbitkan Bentuk
                       10 (sepuluh) buku (hardcopy) 1 (satu) asli dan 9 (sembilan)
                       rekaman dan Penyedia Jasa juga harus menyerahkan  
                       dnyerahkan dalam bentuk softcopy. Laporan akhir berisi
                       penjelasan rangkaian kegiatan secara keseluruhan berikut
                       hasil hasilnya, serta rekomendasi Semua laporan Final
                       diserahkan juga kepada Tim Teknis dalam bentuk softcopy
                       yang tersimpan dalam Hardisk Eksternal minimal 1 TB (Terra
                       Byte) sebanyak 1 (satu) rekaman. File terdiri File Microsoft
                       Words (*.doc) rekaman. dan File Portable Document Format
                       (PDF) hasil scan dokumen..                        
24.  Laporan Teknis/khusus       :                                       
                       Laporan Teknis/ Khusus harus diserahkan selambat-lambatnya
                       paling lambat pada akhir bulan ke - 10 (sepuluh)  
                       sejak SPMK diterbitkandalam bentuk 6 (enam) buku  
                       (hardcopy)) 1 (satu) asli dan 5 (lima) rekaman dan Penyedia
                       Jasa juga harus menyerahkan dalam bentuk softcopy..Setiap
                       tugas khusus/ kajian harus langsung dilaporkan kepada
                       pemberi tugas paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan
                       tugas                                             
                                                                         
25.  Dasar Pembayaran            :                                       
                       Dasar pembayaran pekerjaan ini adalah berdasarkan lamanya
                       tenaga ahli bekerja. Konsultan harus menyerahkan usulan
                       harga yang sudah mencakup semua pengeluaran biaya yang
                       tercantum dalam Rincian Anggaranbiaya Harga yang disetujui
                       merupakanbiaya total untuk semua pekerjaan yang tercakup
                       dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini              
                                                                         
26.  Tata Cara Pembayaran        :                                       
                       Pembayaran Jasa Konsultan secara bulanan (mothly) sebagai
                       berikut                                           
                       1. Pembayaran bulan pertama dilakukan setelah konsultan
                         menyelesaikan laporan bulan pertama beserta laporan
                         pendahuluan dan RMK                             
                       2. Pembayaran bulanan dilakukan setelah Konsultan 
                         menyelesaikan laporan bulanan bersama dengan back up
                         kegiatan bulanan ;                              
                       3. Pembayaran Bulan Terakhir dilakukan setelah Konsultan
                         menyelesaikan semuapekerjaan serta menyerahkan  
                         Laporan Akhir dan executive summary.dan executive
                         summary.                                        
                                                                         
                                                                         
27.  Produksi Dalam Negeri       :                                       
                       Mengacu pada dokumen pengadaan                    
                                                                         
                                                                         
28.  Persyaratan Kerjasama       :                                       
                       Ditentukan pada dokumen pengadaan                 
                                                                         
                                                                         
29.  Pedoman Pengumpulan Data        :                                   
                       Mengacu Referensi yang ada                        
                                                                         
                                                                         
30.  Alih Pengetahuan       :                                            
                       Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia
                       jasa jasa harus mengadakan diskusi terkait dengan substansi
                       pelaksanaan kegiatan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                       staf terkait                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                       RIFKI ERIAWAN, ST                 
                                    NIP. 19770509 200801 1 003
Tenders also won by Festerryadi
Authority
10 January 2024Jasa Konsultansi Pendampingan Bidang Bina MargaKab. Kepulauan MentawaiRp 330,000,000