Jasa Konsultansi Pendampingan Bidang Bina Marga

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4353489
Date: 10 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 330,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 228,528,000
Winner (Pemenang): Festerryadi
NPWP: 152285631221000
RUP Code: 46934260
Work Location: Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 4
Applicants
Festerryadi
0152285631221000Rp 227,550,00066
0030475891211000--
0012165452424000--
0023608524201000--
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                          
        JASA KONSULTANSI PENDAMPINGAN   BIDANG BINA MARGA                 
                                                                          
                                                                          
              DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                     
                   KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI                           
                        TAHUN ANGGARAN 2024                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan
                   Mentawai memiliki tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan,
                   pembangunan dan preservasi jalan jalan dan dan jembatan,
                   penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu  
                   pelaksanaan pekerjaan,mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan
                   pekerjaan, serta keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan
                                                                          
                   sesuai keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan
                   ketentuan peraturan perundang-undangan.dengan ketentuan
                   peraturan perundang undangan                           
                                                                          
                   Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pekerjaan Umum dan  
                   Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Bidang Bina
                                                                          
                   Marga menyelenggarakan fungsi, diantaranya adalah :    
                   a. Penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan jalan
                     dan jembatan;                                        
                   b. Penyiapan, pelaksanaan dan pengolahan data dan informasi jalan
                     dan jembatan, serta memverifikasi data jaringan jalan;
                                                                          
                   c. Pelaksanaan studi kelayakan, survey, investigasi dan evaluasi
                     perencanaan teknik jalan dan jembatan;               
                   d. Penyusunan rencana, program dan anggaran penanganan jalan
                     dan jembatan termasuk system manajemen keselamatan dan
                     lingkungan;                                          
                   e. Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan dan
                                                                          
                     jembatan termasuk penyusunan dan pengawasan penerapan
                     analisis harga satuan pekerjaan bidang jalan dan jembatan;
                   f. Pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
                     kegiatan penanganan jalan danjembatan sesuai dengan peraturan
                     perundang undangan;                                  
                   g. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan kontrak
                                                                          
                     pekerjaan;                                           
                   h. Pelaksanaan pengujian, pemantauan dan pengendalian bahan dan
                     hasil pekerjaan konstruksi serata evaluasi terhadap hasil pengujian
                   i. Penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi
                     perancanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan;
                   j. Pencegahan dan pengendalian terhadap penanggulangan bencana
                                                                          
                     yang berdampak pada struktur jalan dan jembatan;     
                   k. Penyediaan konsultan teknik penangnan jalan dan jembatan
                     termasuk konektifitas jaringan jalan.                
                   Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam meningkatan
                   pengendalian pelaksanaan kegiatan, kefektifan serta terbatasnya
                   sumber daya yang ada maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                   Ruang Kabupaten Kepualuan Mentawai melalui Bidang Bina Marga
                   melakukan kerjasama Jasa konsultansi pendampingan bidang BM
                                                                          
                   untuk melakukan bantuan teknis dalam penyelenggaraan kegiatan
                   pekerjaan jalan dan jembatan untuk Tahun Anggaran 2024.
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan : Layanan Jasa konsultansi pendampingan bidang BM ini dimaksudkan
                   untuk membantu Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
                   Penataan Ruang  Kebupaten Kepulauan Mentawai dalam     
                                                                          
                   melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelengaraan pekerjaan
                   perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan.  
                                                                          
                   Layanan Jasa Konsultansi Tenaga Ahli Individu ini bertujuan agar
                   pekerjaan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan
                                                                          
                   dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
                   Kepulauan Mentawai terlaksana sesuai rencana dengan    
                   menggunakan prosedur yang berlaku.                     
                                                                          
3. Sasaran        : a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan jembatan yang
                     sesuai dengan standar yang berlaku;                  
                                                                          
                   b. Tercapainya pelaksanaan pengawasan kosntruksi jalan dan
                     jembatan dengan baik sehingga mutu pekerjaan konstruksisesuai
                     dengan spesifikasi teknis yang berlaku.              
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan : Wilayah Kerja Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
                   Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai.           
                                                                          
                                                                          
5. Sumber Dana    : Pekerjaan ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai
                   Tahun 2024 dengan Nilai PAGU Rp. 330.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga
                   Puluh Juta Rupiah).                                    
                                                                          
6. Nama Organisasi PPK : a. Nama Pejabat Pembuat Penandatanganan Kontrak (PPK) :
                                                                          
                     RIFKI ERIAWAN, ST.,MM                                
                   b. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                     Kabupaten Kepulauan Mentawai.                        
                                                                          
7. Data Dasar     : a. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                          
                     No. 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam
                     Jaringan Jalan menurut fungsinya;                    
                   b. Data Program Penanganan Jalan dan Jembatan Kabupaten;
                   c. Data Perencanaan Jalan dan jembatan;                
                   d. Data Kebijakan Perencanaan Wilayah;                 
                   e. Data Kontrak Pekerjaaan Konstruksi Jalan dan Jembatan TA. 2024.
8. Standar Teknis : a. Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
                     dan Jembatan;                                        
                   b. Spesifikasi Khusus Bidang Bina Marga                
                   c. Manual Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/2017;    
                   d. SNI NSPM Sub Bidang Bina Marga (Khusu pekerjaan Jalan dan
                      Jembatan);                                          
                                                                          
                   e. Sistem Manajemen Jembatan / Bridge Management System;
                   f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                      28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan 
                      Pekerjaan.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9. Studi-studi Terdahulu : Dokumen Kontrak/teknis paket-paket pekerjaan jalan dan jembatan
                   tahun-tahun sebelumnya.                                
                                                                          
                                                                          
10. Referensi Hukum : 1. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;   
                                                                          
                   2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
                     angkutan jalan;                                      
                   3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
                     pengelolaan lingkungan hidup;                        
                   4. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                   5. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
                                                                          
                   6. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang manajemen dan
                     rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas;
                   7. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan;
                   8. Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
                     Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman 
                     Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;                  
                   9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
                     Republik Indonesia Nomor : 21 /PRT/M/2015 Tentang Perubahan
                     Kedua Atas/PRT/M/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas   
                                                                          
                     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 
                     Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
                     Dan Jasa Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
11.   Lingkup Pekerjaan : 1.  Memberikan batuan teknis kepada Bidang Bina Marga
                     Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten    
                     Kepulauan Mentawai terhadap produk perencanaan seperti
                     Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, harga Satuan/engineering
                     estimate (EE);                                       
                   2. Memberikan bantuan teknis dalam melaksanakan pengawasan
                     terhadap paket pekerjaan dibidang jalan dan jembatan terkait
                     permasalahan dilapangan;                             
                   3. Memberikan Bantuan teknis dalam menyusun laporan kemajuan
                     pekerjaan terhadap paket pekerjaan dibidang jalan dan jembatan
                   4. Memberikan Bantuan teknis untuk melakukan kajian lapangan
                     berupa survey dan analisis data lapangan;            
                   5. Membantu tugas-tugas pokok Bidang Bina Marga dalam  
                     penanganan jalan dan jembatan.                       
                                                                          
12.   Keluaran    : 1. Hasil Pelaksanaan berupa saran, rekomendasi, perencanaan dan
                     monitoring progress pelaksanaan kegiatan fisik serta hasil
                     kunjungan lapangan, berupa :                         
                        a. Laporan Pendahuluan;                           
                        b. Laporan Bulanan;                               
                        c. Laporan Khusus/teknis;                         
                        d. Laporan Akhir.                                 
                                                                          
                   2. Rekomendasi dari konsultan individu tertuang dalam Berita
                     Acara/Notulen/Rekomendasi atau dalam bentuk lain yang dapat
                     dipertanggung jawaban terhadap hasil perencanaan dan 
                     pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang jalan dan
                     jembatan,                                            
                                                                          
13.   Fasilitas dari PPK :                                                
                   Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan
                   oleh Penyedia jasa, antara lain                        
                   a. Ruang Kantor dan Ruang Rapat Dinas PUPR;            
                     PPK dapat menyediakan ruang kantor dan ruangan rapat dalam
                     mendukung pelaksanaan kegiatan.                      
                   b. Staff Pendukung;                                    
                     PPK dapat menyediakan staf dalam mendukung pelaksanaan
                     kegiatan.                                            
                                                                          
14.   Peralatan dari Penyedia :                                           
                    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
                   dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
                   pekerjaan.                                             
                                                                          
                                                                          
15.   Lingkup Kewenangan :                                                
                   Penyedia jasa berwenang menentukan metodologi yang dianggap
                   paling baik dan sesuai untuk menyelesaikan seluruh lingkup
                   pekerjaan.seluruh lingkup pekerjaan                    
                   a. Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja Terinci mengenai
                     semua tahapan kegiatan yang dilaksanakan. Rencana kerja ini
                                                                          
                     akan digunakan sebagai acuan bagi pengguna jasa untuk
                     melakukan pemantauan kemajuan pekerjaan              
                   b. Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
                     berlaku dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
                     Penyedia Jasa mewakili kepentingannya dalam pekerjaan ini
                     antaralain ijin memperoleh memperoleh data data ke instansi
                     terkait, melakukan koordinasi dengan Instansi terkait. Dengan
                     adanya pelimpahan kewenangan ini, maka Penyedia Jasa 
                     melaksanakan tugasnya dengan efisien dan optimal     
                   c. Penyedia Jasa dalam melaksanakan tugasnya harus mengikuti
                     arahan dan mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa
16.   Jangka Waktu  :                                                     
                   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 10 (sepuluh) bulan
                   atau 300 (tiga ratus) hari kalender                    
                                                                          
17.   Personil      :                                                     
                   Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
                   berjumlah 1 (satu) orang mempunyai Ijazah Strata-1 Teknik Sipil,
                   dengan SKA Ahli Teknik Jalan– Madya, Pengalaman Profesional ≥ 10
                   (sepuluh) Tahun serta mempunyai KTP,dan NPWP.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
18.   Jadwal Pelaksanaan :                                                
                                                                          
                                             BULAN                        
No      URAIAN KEGIATAN                                                   
                             1   2   3   4   5   6   7   8    9  10       
1  Persiapan dan Mobilisasi                                               
2  Pengumpulan Data                                                       
3  Monitoring dan Evaluasi                                                
4  Laporan Pendahuluan                                                    
5  Laporan Bulanan                                                        
6  Laporan Teknis                                                         
7  Laporan Akhir                                                          
                                                                          
19.   Jadwal Personil :                                                   
                                                                          
                                                                          
                                             BULAN                        
No     NAMA TENAGA AHLI                                                   
                             1   2   3   4   5   6   7   8    9  10       
1  Nama tenaga ahli                                                       
                                                                          
                                                                          
20.   Rencana Mutu Kontrak (RMK) :                                        
                        Rencana Mutu Kontrak adalah dokumen yang dibuat oleh
                        Penyedia memerincikan menunjukkan kemampuan organisasi
                        dalam mengerahkan sumberdayanya guna mencapai tujuan
                        pada suatu proyek atau produk dengan menggunakan Sistem
                        Manajemen                                         
                                                                          
21.   Laporan Pendahuluan :                                               
                        Laporan Pendahuluan memuat antara lain            
                        a. Review Kerangka Acuan Kerja (KAK)              
                        b. Organisasi Kegiatan dan Rencana Kerja Selanjutnya
                        c. Konsep dan methodology pendampingan, rencans kerja
                                                                          
                           dan target penyelesaian                        
                        d. Jadwal kegiatan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan
                           penugasan personil                             
                                                                          
                                                                          
                        Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat lambatnya
                        30 (tiga puluh) hari kalender Surat Perintah Mulai Kerja
                        (SPMK) sebanyakSurat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak
                        6 (enam) buku ( buku (hardcopy) ) 1 asli dan dan 5 (lima)
                        rekaman dan Penyedia Jasa juga harus menyerahkan dalam
                        bentuk softcopy                                   
                                                                          
22.   Laporan Bulanan    :                                                
                        Laporan Bulanan memuat progres pelaksanaan kegiatan.
                        Laporan bulanan harus diserahkan kegiatan. Laporan bulanan
                        harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
                        kalender sejak tanggal mulai kerja sesuai SPMK diterbitkan
                        sebanyak 6 (enam) buku (hardcopy) 1 (satu) asli dan 5 (lima)
                        rekaman, dan Penyedia Jasa juga harus menyerahkan dalam
                        bentuk harus menyerahkan dalam bentuk softcopy. Laporan
                        Bulanan di serahkan pada setiap minggu pertama bulan
                        pertama bulan berikutnya                          
                                                                          
23.   Laporan Akhir      :                                                
                        Laporan Akhir harus diserahkan selambat- lambatnya pada
                        akhir bulan ke 10 (sepuluh) sejak SPMK diterbitkan Bentuk
                        10 (sepuluh) buku (hardcopy) 1 (satu) asli dan 9 (sembilan)
                        rekaman dan Penyedia Jasa juga harus menyerahkan  
                        dnyerahkan dalam bentuk softcopy. Laporan akhir berisi
                        penjelasan rangkaian kegiatan secara keseluruhan berikut
                        hasil hasilnya, serta rekomendasi Semua laporan Final
                        diserahkan juga kepada Tim Teknis dalam bentuk softcopy
                        yang tersimpan dalam SSD minimal 1 TB (Terra Byte)
                        sebanyak 1 (satu) rekaman. File terdiri File Microsoft Words
                        (*.doc) rekaman. dan File Portable Document Format (PDF)
                        hasil scan dokumen..                              
                                                                          
24.   Laporan Teknis/khusus :                                             
                        Laporan Teknis/ Khusus harus diserahkan selambat-lambatnya
                        paling lambat pada akhir bulan ke - 10 (sepuluh)  
                        sejak SPMK diterbitkandalam bentuk 6 (enam) buku  
                        (hardcopy)) 1 (satu) asli dan 5 (lima) rekaman dan Penyedia
                        Jasa juga harus menyerahkan dalam bentuk softcopy..Setiap
                        tugas khusus/ kajian harus langsung dilaporkan kepada
                        pemberi tugas paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan
                        tugas                                             
                                                                          
25.   Dasar Pembayaran   :                                                
                        Dasar pembayaran pekerjaan ini adalah berdasarkan lamanya
                        tenaga ahli bekerja. Konsultan harus menyerahkan usulan
                        harga yang sudah mencakup semua pengeluaran biaya yang
                        tercantum dalam Rincian Anggaranbiaya Harga yang disetujui
                        merupakanbiaya total untuk semua pekerjaan yang tercakup
                        dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
26.   Tata Cara Pembayaran :                                              
                        Pembayaran Jasa Konsultan secara bulanan (mothly) sebagai
                        berikut                                           
                        1. Pembayaran bulan pertama dilakukan setelah konsultan
                           menyelesaikan laporan bulan pertama beserta laporan
                           pendahuluan dan RMK                            
                        2. Pembayaran bulanan dilakukan setelah Konsultan 
                           menyelesaikan laporan bulanan bersama dengan back up
                           kegiatan bulanan ;                             
                        3. Pembayaran Bulan Terakhir dilakukan setelah Konsultan
                           menyelesaikan semuapekerjaan serta menyerahkan 
                           Laporan Akhir dan executive summary.dan executive
                           summary.                                       
                                                                          
                                                                          
27.   Produksi Dalam Negeri :                                             
                        Mengacu pada dokumen pengadaan                    
                                                                          
                                                                          
28.   Persyaratan Kerjasama :                                             
                        Ditentukan pada dokumen pengadaan                 
                                                                          
                                                                          
29.   Pedoman Pengumpulan Data :                                          
                        Mengacu Referensi yang ada                        
                                                                          
                                                                          
30.   Alih Pengetahuan   :                                                
                        Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia
                        jasa jasa harus mengadakan diskusi terkait dengan substansi
                        pelaksanaan kegiatan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                        staf terkait                                      
                                                                          
                                                                          
                                       Tuapejat, 23 Januari 2024          
                                                                          
                                                                          
          Ditetapkan,                       Disusun Oleh,                 
   Pejabat Penandatangan Kontrak,    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       ERWIN JUNIANTO ZEBUA, ST           
     RIFKI ERIAWAN , ST.,MM                                               
                                       NIP. 19940625 201903 1 004         
    NIP. 19770509 200801 1 003
Tenders also won by Festerryadi
Authority
9 February 2023Tenaga AhlliKab. Kepulauan MentawaiRp 300,000,000