Festerryadi | 0152285631221000 | Rp 227,550,000 | 66 |
| 0030475891211000 | - | - | |
| 0012165452424000 | - | - | |
| 0023608524201000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENDAMPINGAN BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan
Mentawai memiliki tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan,
pembangunan dan preservasi jalan jalan dan dan jembatan,
penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu
pelaksanaan pekerjaan,mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan
pekerjaan, serta keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan
sesuai keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.dengan ketentuan
peraturan perundang undangan
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Bidang Bina
Marga menyelenggarakan fungsi, diantaranya adalah :
a. Penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan jalan
dan jembatan;
b. Penyiapan, pelaksanaan dan pengolahan data dan informasi jalan
dan jembatan, serta memverifikasi data jaringan jalan;
c. Pelaksanaan studi kelayakan, survey, investigasi dan evaluasi
perencanaan teknik jalan dan jembatan;
d. Penyusunan rencana, program dan anggaran penanganan jalan
dan jembatan termasuk system manajemen keselamatan dan
lingkungan;
e. Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan dan
jembatan termasuk penyusunan dan pengawasan penerapan
analisis harga satuan pekerjaan bidang jalan dan jembatan;
f. Pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
kegiatan penanganan jalan danjembatan sesuai dengan peraturan
perundang undangan;
g. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan kontrak
pekerjaan;
h. Pelaksanaan pengujian, pemantauan dan pengendalian bahan dan
hasil pekerjaan konstruksi serata evaluasi terhadap hasil pengujian
i. Penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi
perancanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan;
j. Pencegahan dan pengendalian terhadap penanggulangan bencana
yang berdampak pada struktur jalan dan jembatan;
k. Penyediaan konsultan teknik penangnan jalan dan jembatan
termasuk konektifitas jaringan jalan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam meningkatan
pengendalian pelaksanaan kegiatan, kefektifan serta terbatasnya
sumber daya yang ada maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Kepualuan Mentawai melalui Bidang Bina Marga
melakukan kerjasama Jasa konsultansi pendampingan bidang BM
untuk melakukan bantuan teknis dalam penyelenggaraan kegiatan
pekerjaan jalan dan jembatan untuk Tahun Anggaran 2024.
2. Maksud dan Tujuan : Layanan Jasa konsultansi pendampingan bidang BM ini dimaksudkan
untuk membantu Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kebupaten Kepulauan Mentawai dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelengaraan pekerjaan
perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan.
Layanan Jasa Konsultansi Tenaga Ahli Individu ini bertujuan agar
pekerjaan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan
dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kepulauan Mentawai terlaksana sesuai rencana dengan
menggunakan prosedur yang berlaku.
3. Sasaran : a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan jembatan yang
sesuai dengan standar yang berlaku;
b. Tercapainya pelaksanaan pengawasan kosntruksi jalan dan
jembatan dengan baik sehingga mutu pekerjaan konstruksisesuai
dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
4. Lokasi Pekerjaan : Wilayah Kerja Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai.
5. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai
Tahun 2024 dengan Nilai PAGU Rp. 330.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga
Puluh Juta Rupiah).
6. Nama Organisasi PPK : a. Nama Pejabat Pembuat Penandatanganan Kontrak (PPK) :
RIFKI ERIAWAN, ST.,MM
b. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kepulauan Mentawai.
7. Data Dasar : a. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam
Jaringan Jalan menurut fungsinya;
b. Data Program Penanganan Jalan dan Jembatan Kabupaten;
c. Data Perencanaan Jalan dan jembatan;
d. Data Kebijakan Perencanaan Wilayah;
e. Data Kontrak Pekerjaaan Konstruksi Jalan dan Jembatan TA. 2024.
8. Standar Teknis : a. Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan;
b. Spesifikasi Khusus Bidang Bina Marga
c. Manual Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/2017;
d. SNI NSPM Sub Bidang Bina Marga (Khusu pekerjaan Jalan dan
Jembatan);
e. Sistem Manajemen Jembatan / Bridge Management System;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan
Pekerjaan.
9. Studi-studi Terdahulu : Dokumen Kontrak/teknis paket-paket pekerjaan jalan dan jembatan
tahun-tahun sebelumnya.
10. Referensi Hukum : 1. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
angkutan jalan;
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
4. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
6. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang manajemen dan
rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas;
7. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan;
8. Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 21 /PRT/M/2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas/PRT/M/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011
Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Dan Jasa Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi.
11. Lingkup Pekerjaan : 1. Memberikan batuan teknis kepada Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kepulauan Mentawai terhadap produk perencanaan seperti
Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, harga Satuan/engineering
estimate (EE);
2. Memberikan bantuan teknis dalam melaksanakan pengawasan
terhadap paket pekerjaan dibidang jalan dan jembatan terkait
permasalahan dilapangan;
3. Memberikan Bantuan teknis dalam menyusun laporan kemajuan
pekerjaan terhadap paket pekerjaan dibidang jalan dan jembatan
4. Memberikan Bantuan teknis untuk melakukan kajian lapangan
berupa survey dan analisis data lapangan;
5. Membantu tugas-tugas pokok Bidang Bina Marga dalam
penanganan jalan dan jembatan.
12. Keluaran : 1. Hasil Pelaksanaan berupa saran, rekomendasi, perencanaan dan
monitoring progress pelaksanaan kegiatan fisik serta hasil
kunjungan lapangan, berupa :
a. Laporan Pendahuluan;
b. Laporan Bulanan;
c. Laporan Khusus/teknis;
d. Laporan Akhir.
2. Rekomendasi dari konsultan individu tertuang dalam Berita
Acara/Notulen/Rekomendasi atau dalam bentuk lain yang dapat
dipertanggung jawaban terhadap hasil perencanaan dan
pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang jalan dan
jembatan,
13. Fasilitas dari PPK :
Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan
oleh Penyedia jasa, antara lain
a. Ruang Kantor dan Ruang Rapat Dinas PUPR;
PPK dapat menyediakan ruang kantor dan ruangan rapat dalam
mendukung pelaksanaan kegiatan.
b. Staff Pendukung;
PPK dapat menyediakan staf dalam mendukung pelaksanaan
kegiatan.
14. Peralatan dari Penyedia :
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
15. Lingkup Kewenangan :
Penyedia jasa berwenang menentukan metodologi yang dianggap
paling baik dan sesuai untuk menyelesaikan seluruh lingkup
pekerjaan.seluruh lingkup pekerjaan
a. Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja Terinci mengenai
semua tahapan kegiatan yang dilaksanakan. Rencana kerja ini
akan digunakan sebagai acuan bagi pengguna jasa untuk
melakukan pemantauan kemajuan pekerjaan
b. Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
Penyedia Jasa mewakili kepentingannya dalam pekerjaan ini
antaralain ijin memperoleh memperoleh data data ke instansi
terkait, melakukan koordinasi dengan Instansi terkait. Dengan
adanya pelimpahan kewenangan ini, maka Penyedia Jasa
melaksanakan tugasnya dengan efisien dan optimal
c. Penyedia Jasa dalam melaksanakan tugasnya harus mengikuti
arahan dan mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa
16. Jangka Waktu :
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 10 (sepuluh) bulan
atau 300 (tiga ratus) hari kalender
17. Personil :
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
berjumlah 1 (satu) orang mempunyai Ijazah Strata-1 Teknik Sipil,
dengan SKA Ahli Teknik Jalan– Madya, Pengalaman Profesional ≥ 10
(sepuluh) Tahun serta mempunyai KTP,dan NPWP.
18. Jadwal Pelaksanaan :
BULAN
No URAIAN KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Persiapan dan Mobilisasi
2 Pengumpulan Data
3 Monitoring dan Evaluasi
4 Laporan Pendahuluan
5 Laporan Bulanan
6 Laporan Teknis
7 Laporan Akhir
19. Jadwal Personil :
BULAN
No NAMA TENAGA AHLI
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Nama tenaga ahli
20. Rencana Mutu Kontrak (RMK) :
Rencana Mutu Kontrak adalah dokumen yang dibuat oleh
Penyedia memerincikan menunjukkan kemampuan organisasi
dalam mengerahkan sumberdayanya guna mencapai tujuan
pada suatu proyek atau produk dengan menggunakan Sistem
Manajemen
21. Laporan Pendahuluan :
Laporan Pendahuluan memuat antara lain
a. Review Kerangka Acuan Kerja (KAK)
b. Organisasi Kegiatan dan Rencana Kerja Selanjutnya
c. Konsep dan methodology pendampingan, rencans kerja
dan target penyelesaian
d. Jadwal kegiatan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan
penugasan personil
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat lambatnya
30 (tiga puluh) hari kalender Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) sebanyakSurat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak
6 (enam) buku ( buku (hardcopy) ) 1 asli dan dan 5 (lima)
rekaman dan Penyedia Jasa juga harus menyerahkan dalam
bentuk softcopy
22. Laporan Bulanan :
Laporan Bulanan memuat progres pelaksanaan kegiatan.
Laporan bulanan harus diserahkan kegiatan. Laporan bulanan
harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal mulai kerja sesuai SPMK diterbitkan
sebanyak 6 (enam) buku (hardcopy) 1 (satu) asli dan 5 (lima)
rekaman, dan Penyedia Jasa juga harus menyerahkan dalam
bentuk harus menyerahkan dalam bentuk softcopy. Laporan
Bulanan di serahkan pada setiap minggu pertama bulan
pertama bulan berikutnya
23. Laporan Akhir :
Laporan Akhir harus diserahkan selambat- lambatnya pada
akhir bulan ke 10 (sepuluh) sejak SPMK diterbitkan Bentuk
10 (sepuluh) buku (hardcopy) 1 (satu) asli dan 9 (sembilan)
rekaman dan Penyedia Jasa juga harus menyerahkan
dnyerahkan dalam bentuk softcopy. Laporan akhir berisi
penjelasan rangkaian kegiatan secara keseluruhan berikut
hasil hasilnya, serta rekomendasi Semua laporan Final
diserahkan juga kepada Tim Teknis dalam bentuk softcopy
yang tersimpan dalam SSD minimal 1 TB (Terra Byte)
sebanyak 1 (satu) rekaman. File terdiri File Microsoft Words
(*.doc) rekaman. dan File Portable Document Format (PDF)
hasil scan dokumen..
24. Laporan Teknis/khusus :
Laporan Teknis/ Khusus harus diserahkan selambat-lambatnya
paling lambat pada akhir bulan ke - 10 (sepuluh)
sejak SPMK diterbitkandalam bentuk 6 (enam) buku
(hardcopy)) 1 (satu) asli dan 5 (lima) rekaman dan Penyedia
Jasa juga harus menyerahkan dalam bentuk softcopy..Setiap
tugas khusus/ kajian harus langsung dilaporkan kepada
pemberi tugas paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan
tugas
25. Dasar Pembayaran :
Dasar pembayaran pekerjaan ini adalah berdasarkan lamanya
tenaga ahli bekerja. Konsultan harus menyerahkan usulan
harga yang sudah mencakup semua pengeluaran biaya yang
tercantum dalam Rincian Anggaranbiaya Harga yang disetujui
merupakanbiaya total untuk semua pekerjaan yang tercakup
dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
26. Tata Cara Pembayaran :
Pembayaran Jasa Konsultan secara bulanan (mothly) sebagai
berikut
1. Pembayaran bulan pertama dilakukan setelah konsultan
menyelesaikan laporan bulan pertama beserta laporan
pendahuluan dan RMK
2. Pembayaran bulanan dilakukan setelah Konsultan
menyelesaikan laporan bulanan bersama dengan back up
kegiatan bulanan ;
3. Pembayaran Bulan Terakhir dilakukan setelah Konsultan
menyelesaikan semuapekerjaan serta menyerahkan
Laporan Akhir dan executive summary.dan executive
summary.
27. Produksi Dalam Negeri :
Mengacu pada dokumen pengadaan
28. Persyaratan Kerjasama :
Ditentukan pada dokumen pengadaan
29. Pedoman Pengumpulan Data :
Mengacu Referensi yang ada
30. Alih Pengetahuan :
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia
jasa jasa harus mengadakan diskusi terkait dengan substansi
pelaksanaan kegiatan dalam rangka alih pengetahuan kepada
staf terkait
Tuapejat, 23 Januari 2024
Ditetapkan, Disusun Oleh,
Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
ERWIN JUNIANTO ZEBUA, ST
RIFKI ERIAWAN , ST.,MM
NIP. 19940625 201903 1 004
NIP. 19770509 200801 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 February 2023 | Tenaga Ahlli | Kab. Kepulauan Mentawai | Rp 300,000,000 |