Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas Jalan Polaga - Km.37, Km.14 - Makalo, Dan Kartini - Malakopa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4074489
Date: 15 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 225,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 224,997,000
Winner (Pemenang): PT Wandra Cipta Engineering Consultant
NPWP: 025850330216000
RUP Code: 41580274
Work Location: Kecamatan Pagai Selatan - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Refena Kembar Anugrah
0840760227216000Rp 202,243,08286.8989.51-
0026317370201000Rp 202,385,19089.4391.53-
0025850330216000Rp 203,677,23091.392.9-
0028050607201000Rp 205,816,20090.892.29-
0015547136216000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0023608524201000----
PT Vitech Pratama Konsultan
00*4**7****14**0----
0019175116201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0026110007216000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0746154624213000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0020754370216000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0316962646201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0830934162003000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0015215668201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0030475891211000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0019871656216000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0708993258201000----
0952601524201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0015213754201000----
0807428867201000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0028384741203000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0032020257201000----
0316649987216000----
0015808496201000----
CV Pongairangan
06*2**8****05**0----
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
  PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN PAGAI SELATAN RUAS JALAN POLAGA-KM.37,   
                KM.14-MAKALO, DAN KARTINI-MALAKOPA                      
                                                                        
                                                                        
                       URAIAN PENDAHULUAN                               
                                                                        
                                                                        
 1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan
                Mentawai bertekad untuk melaksanakan percepatan pembangunan
                infrastruktur terutama prasarana jalan dan jembatan Kabupaten
                                                                        
                demi mewujudkan pelayanan publik secara optimal, berdayaguna
                dan bermanfaat bagi pengguna jalan. Oleh karena itu Pemerintah
                Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
                Penataan Ruang menganggarkan dana untuk melaksanakan    
                percepatan dimaksud pada tahun anggaran 2023.           
                                                                        
                Bahwa salah satu Program/Kegiatan tersebut adalah Peningkatan
                Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo, dan
                Kartini-Malakopa yang didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU)
                Tahun Anggaran 2023, maka untuk pengendalian pekerajaan 
                                                                        
                konstruksi agar tepat mutu dan tepat sasaran harus diawasi dan
                dikendalikan oleh tenaga konsultan supervisi yang profesional
                sehingga diperlukan adanya Penyedia Jasa Konsultansi untuk
                Pekerjaan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37.
                Km.14-Makalo tahun 2023.                                
                                                                        
 2. Maksud Tujuan a. Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya Penyedia Jasa
                   konsultansi yang profesional untuk melakukan pengendalian,
                   pengawasan fisik dan administrasi selama pelaksanaan pekerjaan
                   konstruksi dan wajib mempertanggung jawabkan hasil   
                   pelaksanaan pekerjaan fisik yang disetujui oleh tim teknis
                                                                        
                   konsultan (kuantitas dan kualitas);                  
                b. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna     
                   barang/jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap   
                   pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                   (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
                                                                        
                   yang tercantum dalam dokumen kontrak beserta addendumnya;
                c. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
                   kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa
                   Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            1-14        
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
                   memenuhi persyaratan spesifikasinya;                 
                                                                        
                d. Tujuan disediakannya jasa konsultansi pengawasan adalah untuk
                   membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang     
                   kabupaten Kepulauan Mentawai dalam melakukan pengendalian
                   pekerjaan, pengawasan teknis dan administrasi terhadap
                                                                        
                   pekerjaann fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                   Konstruksi;                                          
                e. Tujuan penugasan personil konsultan yang profesional adalah
                   untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
                   persyaratan teknis sesuai kondisi aktual di lokasi pekerjaan.
                                                                        
 3. Sasaran     Melaksanakan pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai
                Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo di Kecamatan Pagai
                Selatan sedemikian rupa sehingga tercapainya wujud dokumen
                kontrak fisik yang selaras dengan kondisi detail lokasi pekerjaan
                pada saat pelaksanaan fisik.                            
                                                                        
 4. Lokasi      Lokasi pekerjaan berada di ruas jalan Polaga-Km.37, Ruas Jalan
    Pekerjaan   km.14-Makalo dan Ruas Jalan Kartini-Malakopa lama di Kecamatan
                Pagai Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.             
                                                                        
 5. Sumber      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten 
   Pendanaan    Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2023. melalui Dokumen 
                Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                                                        
                Tahun Anggaran 2023.                                    
 6. Nama dan    Nama OPD      : Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang  
   Organisasi   KPA selaku PPK : RIFKI ERIAWAN, ST                      
                                                                        
   Pengguna Jasa                                                        
                                                                        
                                                                        
                        DATA PENUNJANG                                  
                                                                        
                                                                        
 7. Data Dasar                                                          
                Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
                terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa (PA/KPA, PPK, PPTK & Tenaga
                Pendukung), untuk mendapatkan konfirmasi / perkenalan personil
                yang akan ditugaskan.                                   
                Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
                sebagai berikut :                                       
                a. melaksanakan rapat bersama untuk Persiapan Pelaksanaan
                  Kontrak (Pree Awal Meeting/PAM) sekaligus pembahasan  
                  Rencana Mutu Kontrak (RMK);                           
                b. Pemeriksaan detail lokasi pekerjaan / rekayasa lapangan;
                c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan
                  sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani;
                d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            2-14        
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
                   dipercaya;                                           
                e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
                                                                        
                  diperlukan dan dianggap penting.                      
 8. Standar Teknis Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
                Kerangka Acuan Kerja ini, Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa yang
                ditunjuk oleh PPK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
                serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :             
                a. Persyaratan Umum Pekerjaan                           
                                                                        
                   Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan
                   secara benar dan tuntas serta memberikan hasil yang telah
                   ditetapkan dan dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa.
                b. Persyaratan Obyektif                                 
                   Pelaksanaan pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang
                   obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
                                                                        
                   macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
                c. Persyaratan Fungsional                               
                   Kegiatan pelaksanaan supervisi baik yang menyangkut waktu,
                   mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan   
                   profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi sebagai
                   Konsultan Pengawas.                                  
                                                                        
                d. Persyaratan Prosedural                               
                   Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
                   tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
                   tahapan dan prosedur sesuai peraturan-peraturan yang berlaku.
                e. Kriteria Lain-lain                                   
                   Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan Pengawasan berlaku
                                                                        
                   pula ketentuan-ketentuan seperti standar pedoman, dan
                   peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan
                   untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat
                   Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-
                   ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.          
                                                                        
                Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
                pembangunan konstruksi fisik menggunakan daftar referensi teknis
                sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah :  
                1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                                                                        
                   Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                   Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
                   Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
                   Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan     
                   Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                   Konstruksi;                                          
                                                                        
                2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                   Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            3-14        
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
                   Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                   Barang/Jasa Pemerintah;                              
                                                                        
                3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
                   Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;          
                4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa    
                   Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman       
                   Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui 
                   Penyedia;                                            
                                                                        
                5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor:     
                   16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi
                   Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
                   Jembatan (Revisi 2);                                 
                6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2012
                   tentangTata Cara Pengawasan Jalan;                   
                                                                        
                7. Tata cara Pemasangan Utilitas di Jalan, SNI 03-2850-1992;
                 8. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI T-22-
                   1991-03;                                             
                 9. Petunjuk/Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan dengan
                   pekerjaan ini;                                       
                                                                        
                         RUANG LINGKUP                                  
9. Lingkup      Ruang lingkup utama pekerjan dalam kontrak ini terdiri dari :
   Pekerjaan                                                            
                1) Personil Inti Penyedia (Tenaga Ahli/SE) wajib berusaha untuk
                   mendapatkan data mengenai kondisi existing jalan maupun
                   pedistriannya melalui hasil pengukuran detail lokasi kerja yang
                   dituangkan dalam shop drawing dan mutual check (MC-0);
                                                                        
                2) Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri dari Tim Supervisi Lapangan
                   yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan teknis
                   dan administrasi terhadap pekerjaan fisik;           
                3) Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi yang
                   dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
                   yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
                                                                        
                   pelaksanaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan dan
                   kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dokuen kontrak serta
                   dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa (PA/KPA dan
                   PPTK) Dinas PUPR;                                    
                4) Penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas dan
                   kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                                                                        
                   konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung yang
                   disyaratkan;                                         
                5) Personil inti Penyedia yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                   konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                   ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana
                   maka sepenuhya menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            4-14        
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
10. Lingkup     Ruang lingkup utama pekerjan dalam kontrak ini terdiri dari :
   Pekerjaan    1) Personil Inti Penyedia (Tenaga Ahli/Supevision Engineer) wajib
                                                                        
                   berusaha untuk mendapatkan data mengenai kondisi existing
                   jalan maupun pedistriannya melalui hasil pengukuran detail
                   lokasi kerja yang dituangkan dalam shop drawing dan mutual
                   check (MC-0);                                        
                2) Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri dari Tim Supervisi Lapangan
                   yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan teknis
                                                                        
                   dan administrasi terhadap pekerjaan fisik;           
                3) Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi yang
                   dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
                   yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
                   pelaksanaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan dan
                   kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dokuen kontrak serta
                                                                        
                   dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa (PA/KPA dan
                   PPTK) Dinas PUPR;                                    
                4) Penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas dan
                   kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                   konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung yang
                   disyaratkan;                                         
                                                                        
                5) Personil inti Penyedia yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                   konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                   ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana
                   maka sepenuhya menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi;
                                                                        
11. Keluaran    Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran 
                pekerjaan pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan /Kontraktor
                pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan
                waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan
                jalan dan kelengkapan administrasi pendukug sesuai dengan
                                                                        
                Dokumen Kontrak beserta addendunya, dan telah diterima dengan
                baik oleh Pengguna Jasa (PPK dan PPTK).                 
                Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang
                                                                        
                lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan
                kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan Supervisi menjadi
                tanggung-jawab Konsultan Supervisi.                     
                Keluaran yang diminta dari Konsultan Supervisi berdasarkan KAK ini
                                                                        
                diantaranya :                                           
                1) Membuat program kerja, alokasi tenaga, form pelaporan yang
                   akan digunakan dan dan konsepsi pekerjaan supervisi, uraian
                   dimaksu dituangkan dalam buku dan/atau Berita Acara Pree
                   Construction Meeting (PCM);                          
                                                                        
                2) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan membuat laporan
                   hasil rekayasa lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            5-14        
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
                   terhadap kondisi aktual diapangan disertai sketsa-sketsa berikut
                   ringkasan perhitungannya;                            
                                                                        
                3) Menerangkan semua kejadian / proses, perintah / petunjuk yang
                   penting dari Konsultan Supervisi yang dapat mempegaruhi
                   pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
                   kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak memenuhu 
                   persyaratan teknis;                                  
                4) Meneliti laporan harian, mingguan, dan bulanan yang dikerjakan
                                                                        
                   bersama dengan kontraktor, berisi keteranggan tentang (Tenaga
                   kerja, bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak, peralatan
                   yang dimobilisasi, pekerjaan yang diselenggarakan, waktu
                   pelaksaan, dan laporan penunjang yang diperlukan.    
                5) Membuat Laporan dan/atau berita acara Rapat di lapangan (Site
                   Meeting) setiap minimal 1 (satu) kali sebulan;       
                                                                        
                6) Membuat notulen rapat koordinasi dan/atau berita acara rapat
                   Show Cause Meeting (PCM)                             
                7) Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan surat Pernyataan
                   Tanggung jawab Mutlak terhadap Sertifikat Bulanan yang telah
                   disetujui, untuk pembayaran angsuran;                
                8) Surat Pemberitahuan Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara
                                                                        
                   Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang, jika ada tambah/kurang
                   pekerjaaan;                                          
                9) Memeriksa dengan teliti gambar rencana (shop drawing) dan
                   memastikan kebenaran gambar rencana sesuai dengan kondisi
                   lapangan;                                            
                10) Memeriksa dengan cermat dan akurat terhadap gambar  
                                                                        
                   terlaksana (as-build drawing) dan konsultan wajib memastikan
                   bahwa gambar terlaksana benar-benar sesuai kondisi lapangan;
                11) Membuat Surat Pernyataan selesainya pekerjaan fisik sebagai
                   bahan pertimbangan Dinas PUPR untuk melakukan serah terima
                   hasil pekerjaan konstruksi.                          
                                                                        
12. Peralatan,  Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) akan menugaskan juga Tenaga
   Material,    Pendukung dari Dinas PUPR guna memantau pekerjaan konsultan
   Personil dan supervisi dan kontraktor. Untuk fasilitas dari PPK hanya
   Fasilitas dari                                                       
                menyediakan ruang untuk rapat-rapat koordinasi yang bertempat di
   Pejabat Pembuat                                                      
                Kantor Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten 
   Komitmen                                                             
                Kepulauan Mentawai.                                     
13. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi paket pekerjaan Pengawasan Peningkatan
   Material dari Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37, Km.14-Makalo
   Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
   Konsultansi                                                          
                yang berkaitan dengan tugas pengawasan.                 
14. Lingkup     LINGKUP KEWENANGAN                                      
   Kewenangan dan Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi adalah Pelaksanaan
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            6-14        
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
   Taggungjawab pengawasan teknis dan administrasi Pengawasan Peningkatan Jalan
   Penyedia Jasa Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo, yang meliputi
   Konsultansi                                                          
                :                                                       
                1) Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kuantitas, kualitas,
                   maupun ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.        
                                                                        
                2) Menolak atau menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan fisik;
                3) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
                   pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
                   pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang
                   mungkin timbul.                                      
                4) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai
                                                                        
                   asal bahan, penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan
                   larangan/penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan.
                5) Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan
                   pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan
                   tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.       
                                                                        
                TANGGUNG JAWAB SUPERVISI                                
                Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                        
                supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
                berlaku serta wajib dipertanggung jawabkan secara teknis dan
                administratif sehingga personil Konsultan Supervisi dalam
                melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku
                secara profesional.                                     
                                                                        
                Konsultan Pengawas wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas,
                kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung. 
                                                                        
                Konsultan pengawas yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana maka
                sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas dan
                                                                        
                apabila tidak bersedia bertanggung jawab maka dikenakan sanksi
                masuk dalam daftar hitam sesuai peraturan perundang-undangan
                yang berlaku.                                           
15. Jangka Waktu Pekerjaan pengawasan dilaksanakan sejak Surat Perintah Mulai Kerja
                                                                        
   Penyelesaian (SPMK) dikeluarkan sampai dengan pekerjaan fisik diserah
   Pekerjaan    terimakan (PHO) “kecuali terjadi pemutusan kontrak”.    
                Dalam hal ini waktu pelaksanaan tugas pengawasan adalah selama
                                                                        
                150 (seratus lima puluh) hari kalender atau 5 (lima bulan dan/atau
                dapat diubah (addendum) jika diperlukan.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            7-14        
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
16. Personil                                        Jumlah              
                Posisi        Kualifikasi                               
                                                    Orang/Bln           
                Tenaga Ahli :                                           
                Professional Staff                                      
                - Supervision S-1 Teknik Sipil, dengan SKA 1 org /5 bln 
                  Engineer/SE Ahli Teknik Jalan – Madya,                
                                                                        
                              Pengalaman Profesional ≥ 1                
                              (satu) Tahun                              
                - Ahli     K3 D.III atau S1 SKA Ahli K3, 1 org /1 bln   
                                                                        
                  Konstruksi  Pengalaman DIII ≥ 3 (tiga)                
                              Tahun                                     
                              Pengalaman S1 ≥ 1 (satu)                  
                              Tahun                                     
                Sub Professional Staff                                  
                                                                        
                - Inspector   S-1 Teknik Sipil Pengalaman 1 org /5 bln  
                              ≥ 3 (tiga) Tahun /D-III Teknik            
                              Sipil Profesional ≥ 5 (lima)              
                              Tahun/ STM Profesional ≥ 7                
                                                                        
                              (tujuh) Tahun                             
17. Tugas dan   Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara
   Kualifikasi  penuh untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :         
   Personil     A. TENAGA AHLI                                          
                                                                        
                A.1 Supervision Engineer/SE                             
                 Adalah seorang Sarjana S-1 Teknik Sipil, dengan SKA Ahli Teknik
                 Jalan – Madya, Pengalaman Profesional ≥ 1 (Satu) Tahun efektif
                                                                        
                 dalam bidang pengawasan konstruksi jembatan, dan mengetahui
                 dengan baik proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan jalan
                 dan utilitas beserta permasalahannya.                  
                                                                        
                 Tugas dan tanggung jawab Supervisor Engineer meliputi :
                 1) Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam
                    pekerjaan ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan seperti
                    yang ditentukan.                                    
                 2) Memahami isi dokumen kontrak dari kontraktor.       
                 3) Memahami strategi pelaksanaan kontraktor (berdasarkan hasil
                                                                        
                    PCM).                                               
                 4) Memahami strategi pelaksanaan fisik.                
                 5) Menyetujui proses dan hasil opname pekerjaan apabila
                    kontraktor melakukan penagihan.                     
                 6) Memberi saran dan masukan kepada kontraktor mengenai
                    pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                        
                 7) Mengarahkan Kontraktor pelaksana terhadap pelaksanaan
                    pekerjaan di lapangan.                              
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            8-14        
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
                 8) Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi :  
                    a. hasil konsolidasi laporan/ catatan-catatan dari pengawas;
                                                                        
                    b. Catatan-catatan apabila ada penyimpangan disertai bukti-
                     bukti yang memadai (foto hasil sampling/copy hasil test
                     material dari laboratorium dll.);                  
                    c. Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan
                      pelaksanaan dimasa mendatang.                     
                 9) Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
                                                                        
                    melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan
                    terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum
                    dan hal itu benar- benar berpengaruh terhadap jadwal
                    penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka
                    Supervisor Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
                    bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
                                                                        
                 10) Memeriksa dengan seksama dan meteliti semua kuantitas hasil
                    pengukuran setiap pekerjaan yang telah terlaksana yang
                    disampaikan oleh Inspector.                         
                 11) Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk  
                    melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
                    sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
                                                                        
                    harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
                    dalam Dokumen Kontrak.                              
                 12) Memberi rekomendasi kepada PPK dan PPTK terkait mutu dan
                    jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran
                    dari setiap sertifikat pembayaran bulanan kontraktor.
                 13) Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk
                                                                        
                    bahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  
                    Kabupaten Kepulauan Mentawai pada setiap akan       
                    memerintahkan perubahan pekerjaan jika diperlukan.  
                 14) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
                    Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan
                                                                        
                    agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
                    Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
                 15) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja
                    dan analisa/ perihtungan - perhitungan konstruksinya dan
                    kuantitasnya, yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.
                                                                        
                                                                        
                 16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
                    harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, 
                    pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.              
                 17) Menyetujui Laporan Bulanan dan Akhir termasuk foto 
                    dokumentasi dan soft copy semua data yang dibuat.   
                                                                        
                   Ahli K3 Kontruksi                                   
                    adalah personil konsultan lulusan DIII telah berpengalaman
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            9-14        
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
                    minimal 3 (tiga) tahun atau lulusan S-1 telah berpengalaman
                    minimal 1 (satu) tahun dan memiliki SKA Ahli K3.    
                                                                        
                    Sebagai petugas K3 harus mampu melaksanakan tugas,  
                    kewajiban dan tanggung jawabnya, sebagai berikut:   
                    - merumuskan kebijakan tentang K3 Konstruksi jalan di
                                                                        
                     lingkungan pekerjaan;                              
                    - menyusun petunjuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
                     kinerja penerapan K3;                              
                    - melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap
                     penerapan di lingkungan pekerjaan;                 
                    - memberitahu atau memberi peringatan PPK untuk     
                                                                        
                     memberhentikan pekerjaan sementara sampai adanya   
                     tindakan perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang sangat
                     berbahaya;                                         
                    - melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3
                     konstruksi kepada PPK;                             
                    - bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan
                                                                        
                     penyelengaraan di lingkungan pekerjaan.            
                                                                        
                                                                        
                 B. TENAGA PENDUKUNG                                    
                 Dalam Pelaksanaan pekerjaan teknis dan administratif Tenaga Ahli
                                                                        
                 di bantu dengan tenaga pendukung sebagai berikut :     
                   Inspector                                           
                    adalah personil konsultan dengan ketentuan :        
                                                                        
                    - lulusan S-1 Teknik Sipil Pengalaman ≥ 3 (tiga) Tahun;
                    - D-III Teknik Sipil Profesional ≥ 5 (lima) Tahun;  
                    - STM Profesional ≥ 7 (tujuh) Tahun efektif dalam bidang
                     pengawasan konstruksi jalan dan jembatan.          
                                                                        
                 Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup dalam hal-hal
                 sebagai berikut :                                      
                                                                        
                 a. Mengikuti petunjuk Supervisor Engineer dalam melaksanakan
                    tugasnya.                                           
                 b. melaksanakan pengawasan secara terus menerus di lokasi
                    pekerjaan yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan
                                                                        
                    kepada Supervisor Engineer atas pekerjaan yang tidak sesuai
                    dengan Dokumen Kontrak. Semua hasil pengamatan harus
                    dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga.      
                 c. Melaksanakan pengawasan teknis secara tepat mutu termasuk
                                                                        
                    menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan
                    yang digunakan oleh Kontraktor untuk menyelesaikan  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            10-14       
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
                    pekerjaan harian.                                   
                                                                        
                 d. Mengecek dan mengukur voume bahan dan pekerjaan yang
                    dihasilkan oleh kontraktor pelaksana untuk dipakai sebagai
                    dasar pembuatan Pembayaran Bulanan (Montly Certificate);
                                                                        
                 e. Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi,
                    mencatat cuaca, material yang dikirim kelapangan, perubahan
                    dan kebutuhan tenaga kerja peralatan di lapangan, jumlah
                    pekerjaan yang telah selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal
                    khusus dan semua laporan harus dibuat secara tertulis serta
                    segera dikirim ke PPTK melalui Supervisor Engineer. 
                                                                        
                 f. Meneliti dan memeriksa dengan seksama laporan yang diajukan
                    oleh pelaksana serta membantu Direksi lapangan untuk
                    meng”opname” hasil pekerjaan yang telah selesai.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
18. Jadwal Tahapan Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
   Pelaksanaan  yaitu :                                                 
   Pekerjaan                                                            
                1) Tahap Persiapan.                                     
                2) Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                        
                3) Tahap Penyerahan Laporan :                           
                   a) Laporan Awal (Rencana Mutu Kontrak & BA PCM)      
                   b) Lapoan Kemjuan Pelaksanaan Pekerjaan setiap Minggu;
                   c) Laporan Bulanan; dan                              
                   d) Laporan Akhir.                                    
                                                                        
                Konsultan Supervisi harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
                menjalankan tugasnya akan mendapatkan arahan dari Pengelola
                Kegiatan baik secara lisan dan/atau tertulis agar fungsi dan tanggung
                jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik dan
                                                                        
                menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
                Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara bertahap
                di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :        
                                                                        
                1) Pekerjaan Persiapan                                  
                  a) Menyusun program  kerja, alokasi tenaga dan        
                     konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
                  b) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work
                     Planning yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk
                                                                        
                     selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
                     mendapatkan persetujan.                            
                2) Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan                  
                                                                        
                  a) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
                     lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            11-14       
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
                     pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
                     teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
                                                                        
                     pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.       
                  b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                     bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan
                                                                        
                     selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja
                     lainnya.                                           
                  c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
                     yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
                                                                        
                     sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan. (jadual harus jelas
                     mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas).
                  d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
                                                                        
                     atau pengurangan volume pekerjaan (CCO) yang dapat 
                     mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
                     pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
                     Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK & PPTK).                 
                                                                        
                  e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                     pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
                     serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
                     disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana, dengan
                     pem-beritahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
                                                                        
                3) Konsultansi                                          
                                                                        
                  a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk membahas
                     segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                     pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                        
                  b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 1 (satu)
                     kali setiap bulannya, dengan unsur Pengguna Jasa, Konsultan
                     engawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Teknis, guna 
                     membahas problem yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan
                     yang kemudian membuat risalah rapat dan salinan risalah
                     dimaksud harus segera diberikan kepada semua pihak yang
                                                                        
                     bersangkutan.                                      
                  c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                     dianggap perlu dan/atau karena ada permasalahan mendesak
                     yang perlu disikapi/dipecahkan.                    
                                                                        
                4) Pelaporan                                            
                                                                        
                  a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
                     teknis teknologis kepada Pengguna Jasa (PPK,PPTK dan
                     Pengawas) mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
                     bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Kontraktor
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            12-14       
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
                     pelaksana.                                         
                                                                        
                  b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,
                     prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
                     dilaksanakan Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
                     jadual yang telah disetujui.                       
                                                                        
                  c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                     tenaga kerja dan alat yang digunakan.              
                                                                        
                  d. Memeriksa gambar-gambar kerja (shop drawing & as-build
                     drawing) dibuat oleh Kontraktor pelaksana terutama yang
                     mengakibatkan tambah atau berkurangnya volume pekerjaan
                     disertai sketsa perhitungan (backup data).         
                                                                        
                  e. Melaporkan semua kegiatan pengawasan secara periodik dan
                     laporan bulanan serta laporan akhir pekerjaan.     
                                                                        
                5) Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan            
                  a. Membuat dan meyusun Rencana Mutu Kontrak /RMK, Berita
                     Acara Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) dilengkapi
                                                                        
                     dengan bentuk standar formlir request, laporan harian,
                     mingguan dan bulanan. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan,
                     Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan serta Formulir-
                     formulir lainnya yang diperlukan.                  
                                                                        
                  b. Menyusun dan/atau menyiapkan Berita Acara sehubungan
                     dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
                     keperluan pembayaran angsuran.                     
                                                                        
                  c. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume serta nilai 
                     pekerjaan, termasuk penambahan atau pengurangan pekerjaan
                     (CCO) guna keperluan pembayaran.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            13-14       
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
                             LAPORAN                                    
                                                                        
 19. Umum       Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan
                lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 selanjutnya
                diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi :
                1. Laporan Rencana Mutu Kontrak & Berita Acara PCM;     
                2. Lapoan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjan setiap Minggu;  
                                                                        
                3. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir                    
                                                                        
                                        Tuapejat, Februari 2023         
                                                                        
            Ditetapkan,                     Disusun Oleh,               
     Pejabat Penandatangan Kontrak,  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        RIFKI ERIAWAN, ST, ST          RIDHO HUTASOIT, S.ST., MT        
      NIP. 19770509 200801 1 003       NIP. 19771026 200212 1 005       
                           Diketahui Oleh,                              
                                                                        
                          Kepala Dinas PUPR                             
                                                                        
                                                                        
                      ASMEN SIMANJORANG, S.ST, MM                       
                       NIP. 19660901 200112 1 003                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
                                                            14-14       
                   Pengawasan Peningkatan Jalan Pagai Selatan Ruas jalan Polaga-Km.37. Km.14-Makalo
Tenders also won by PT Wandra Cipta Engineering Consultant
Authority
20 April 2022Pengawasan Pembangunan Embung Kecamatan Sipora SelatanKab. Kepulauan MentawaiRp 3,599,920,800
15 March 2018Pengawasan Pembangunan Jalan Saliguma - Sirisurak (Multi Years)Kab. Kepulauan MentawaiRp 1,647,700,000
16 May 2023Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur-Biaya Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bunker Linac + Brachyteraphy Paket (Komplek)Provinsi JambiRp 1,083,000,000
8 February 2023Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Tambak Di Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
2 December 2023Supervisi Pembangunan Embung Air Baku Batang Bingung Di Kota Solok-LanjutanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
29 September 2023Supervisi Pembangunan Sarana Penyediaan Air Baku Spam Universitas SriwijayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
18 November 2020Supervisi Pengawasan Peningkatan Kapasitas Penyediaan Air Baku Pdam Cabang Kelapa Kampit Di Kab. Belitung TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
14 January 2020Paket Penyusunan Analisa Dampak Lalu Lintas Provinsi Sumatera SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 December 2024Supervisi Pembangunan Pengendali Sedimen Danau RanauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
20 January 2020Penyusunan Dokumen Perencanaan SpamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000