| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026317370201000 | Rp 584,520,450 | 88.87 | 91.09 | - | |
| 0015547136216000 | Rp 683,901,525 | 91.84 | 90.56 | - | |
| 0807428867201000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0019871656216000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
PT Vitech Pratama Konsultan | 0962230090214000 | - | - | - | - |
| 0026110007216000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0316962646201000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | 37.27 | - | Tidak ada menyampaikan dokumen penawaran teknis yakni Kualifikasi Tenaga Ahli . |
| 0952601524201000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0020754370216000 | - | - | - | - | |
| 0023608524201000 | - | - | - | - | |
| 0708986195429000 | - | - | - | - | |
| 0019172014201000 | - | - | - | - | |
| 0011256120805000 | - | - | - | - | |
| 0015215668201000 | - | - | - | - | |
| 0936734920201000 | - | - | - | - | |
| 0744879834205000 | - | - | - | - | |
CV Pongairangan | 06*2**8****05**0 | - | - | - | - |
| 0015213754201000 | - | - | - | - | |
CV Tritama Graha Consulindo | 04*5**9****05**0 | - | - | - | - |
| 0029844164201000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG DI PULAU SIBERUT DAN
REHABILITASI JEMBATAN DI PULAU PAGAI UTARA
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan
Mentawai bertekad untuk melaksanakan percepatan pembangunan
infrastruktur terutama prasarana jalan dan jembatan Kabupaten
demi mewujudkan pelayanan publik secara optimal, berdayaguna
dan bermanfaat bagi pengguna jalan. Oleh karena itu Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang menganggarkan dana untuk melaksanakan
percepatan dimaksud pada tahun anggaran 2023.
Bahwa salah satu Sub Kegiatan dari Program / Kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota yaitu Pembangunan
Jembatan. Terdapat beberapa pekerjaan pembangunan jembatan
diantaranya Pembangunan Jembatan Bojo Desa Simatalu,
Pembangunan Jembatan Gantung Lebeseu Desa Simatalu, Jembatan
Gantung Dusun Bakkeiluk Desa Muntei Kec. Siberut Selatan dan
Rehabilitasi Jembatan Gantung Maileppet Kecamatan Sipora Utara
yang didanai oleh Dana Alokasi Umum, APBD Kab. Kep. Mentawai,
maka untuk pengendalian pekerajaan konstruksi agar tepat mutu dan
tepat sasaran harus diawasi dan dikendalikan oleh tenaga konsultan
supervisi yang profesional sehingga diperlukan adanya Penyedia Jasa
Konsultansi untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan yang
disebutkan diatas tahun 2023.
2. Maksud Tujuan a. Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya Penyedia Jasa
konsultansi yang profesional untuk melakukan pengendalian,
pengawasan fisik dan administrasi selama pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan wajib mempertanggung jawabkan hasil
pelaksanaan pekerjaan fisik yang disetujui oleh tim teknis
konsultan (kuantitas dan kualitas);
b. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna
barang/jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap
pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
(Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
1-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
yang tercantum dalam dokumen kontrak beserta addendumnya;
c. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa
Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya;
d. Tujuan disediakannya jasa konsultansi pengawasan adalah untuk
membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
kabupaten Kepulauan Mentawai dalam melakukan pengendalian
pekerjaan, pengawasan teknis dan administrasi terhadap
pekerjaann fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi;
e. Tujuan penugasan personil konsultan yang profesional adalah
untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan teknis sesuai kondisi aktual di lokasi pekerjaan.
3. Sasaran Melaksanakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jembatan
dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
1. Pembangunan Jembatan Bojo Desa Simatalu;
2. Pembangunan Jembatan Gantung Lebeseu Desa Simatalu;
3. Jembatan Gantung Dusun Bakkeiluk Desa Muntei Kec. Siberut
Selatan dan;
4. Rehabilitasi Jembatan Gantung Maileppet Kecamatan Sipora
Utara.
Pekerjaan Pengawasan dikerjakan sedemikian rupa sehingga
tercapainya wujud dokumen kontrak fisik yang selaras dengan
kondisi detail lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan fisik.
4. Lokasi Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Siberut Barat, Siberut Selatan,
Pekerjaan Pagai Utara dan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
5. Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Pendanaan Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2023. melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tahun Anggaran 2023.
6. Nama dan Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang
Organisasi KPA selaku PPK : RIFKI ERIAWAN, ST
Pengguna Jasa PPTK : RIDHO HUTASOIT, S.ST, MT
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
2-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa (PA / KPA, PPK, PPTK &
Tenaga Pendukung), untuk mendapatkan konfirmasi / perkenalan
personil yang akan ditugaskan.
Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
sebagai berikut :
a. melaksanakan rapat bersama untuk Persiapan Pelaksanaan
Kontrak (Pree Awal Meeting/PAM) sekaligus pembahasan
Rencana Mutu Kontrak (RMK);
b. Pemeriksaan detail lokasi pekerjaan / rekayasa lapangan;
c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan
sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani;
d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya;
e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
diperlukan dan dianggap penting.
8. Standar Teknis Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Kerangka Acuan Kerja ini, Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa yang
ditunjuk oleh PPK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas serta memberikan hasil yang telah
ditetapkan dan dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan supervisi baik yang menyangkut waktu,
mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi sebagai
Konsultan Pengawas.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
tahapan dan prosedur sesuai peraturan-peraturan yang berlaku.
e. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan Pengawasan berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar pedoman, dan
peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan
untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-
ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
3-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
pembangunan konstruksi fisik menggunakan daftar referensi teknis
sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor :
16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2012
tentangTata Cara Pengawasan Jalan;
7. Tata cara Pemasangan Utilitas di Jalan, SNI 03-2850-1992;
8. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI T-22-
1991-03;
9. Petunjuk/Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan dengan
pekerjaan ini;
RUANG LINGKUP
9. Lingkup Ruang lingkup utama pekerjan dalam kontrak ini terdiri dari :
Pekerjaan
1) Personil Inti Penyedia (Tenaga Ahli/SE) wajib berusaha untuk
mendapatkan data mengenai kondisi existing jalan maupun
pedistriannya melalui hasil pengukuran detail lokasi kerja yang
dituangkan dalam shop drawing dan mutual check (MC-0);
2) Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri dari Tim Supervisi Lapangan
yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan teknis
dan administrasi terhadap pekerjaan fisik;
3) Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi yang
dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
4-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
pelaksanaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan dan
kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dokuen kontrak serta
dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa (PA/KPA dan
PPTK) Dinas PUPR;
4) Penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas dan
kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung yang
disyaratkan;
5) Personil inti Penyedia yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana
maka sepenuhya menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi;
10. Lingkup Ruang lingkup utama pekerjan dalam kontrak ini terdiri dari :
Pekerjaan 1) Personil Inti Penyedia (Tenaga Ahli/Supevision Engineer) wajib
berusaha untuk mendapatkan data mengenai kondisi existing
jalan maupun pedistriannya melalui hasil pengukuran detail
lokasi kerja yang dituangkan dalam shop drawing dan mutual
check (MC-0);
2) Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri dari Tim Supervisi Lapangan
yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan teknis
dan administrasi terhadap pekerjaan fisik;
3) Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi yang
dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan dan
kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dokuen kontrak serta
dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa (PA/KPA dan
PPTK) Dinas PUPR;
4) Penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas dan
kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung yang
disyaratkan;
5) Personil inti Penyedia yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana
maka sepenuhya menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi;
11. Keluaran Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran
pekerjaan pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan /Kontraktor
pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan
jalan dan kelengkapan administrasi pendukug sesuai dengan
Dokumen Kontrak beserta addendunya, dan telah diterima dengan
baik oleh Pengguna Jasa (PPK dan PPTK).
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
5-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang
lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan
kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan Supervisi menjadi
tanggung-jawab Konsultan Supervisi.
Keluaran yang diminta dari Konsultan Supervisi berdasarkan KAK ini
diantaranya :
1) Membuat program kerja, alokasi tenaga, form pelaporan yang
akan digunakan dan dan konsepsi pekerjaan supervisi, uraian
dimaksu dituangkan dalam buku dan/atau Berita Acara Pree
Construction Meeting (PCM);
2) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan membuat laporan
hasil rekayasa lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama
terhadap kondisi aktual diapangan disertai sketsa-sketsa berikut
ringkasan perhitungannya;
3) Menerangkan semua kejadian / proses, perintah / petunjuk yang
penting dari Konsultan Supervisi yang dapat mempegaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak memenuhu
persyaratan teknis;
4) Meneliti laporan harian, mingguan, dan bulanan yang dikerjakan
bersama dengan kontraktor, berisi keteranggan tentang (Tenaga
kerja, bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak, peralatan
yang dimobilisasi, pekerjaan yang diselenggarakan, waktu
pelaksaan, dan laporan penunjang yang diperlukan.
5) Membuat Laporan dan/atau berita acara Rapat di lapangan (Site
Meeting) setiap minimal 1 (satu) kali sebulan;
6) Membuat notulen rapat koordinasi dan/atau berita acara rapat
Show Cause Meeting (PCM)
7) Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan surat Pernyataan
Tanggung jawab Mutlak terhadap Sertifikat Bulanan yang telah
disetujui, untuk pembayaran angsuran;
8) Surat Pemberitahuan Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang, jika ada tambah/kurang
pekerjaaan;
9) Memeriksa dengan teliti gambar rencana (shop drawing) dan
memastikan kebenaran gambar rencana sesuai dengan kondisi
lapangan;
10) Memeriksa dengan cermat dan akurat terhadap gambar
terlaksana (as-build drawing) dan konsultan wajib memastikan
bahwa gambar terlaksana benar-benar sesuai kondisi lapangan;
11) Membuat Surat Pernyataan selesainya pekerjaan fisik sebagai
bahan pertimbangan Dinas PUPR untuk melakukan serah terima
hasil pekerjaan konstruksi.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
6-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
12. Peralatan, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) akan menugaskan juga Tenaga
Material, Pendukung dari Dinas PUPR guna memantau pekerjaan konsultan
Personil dan supervisi dan kontraktor. Untuk fasilitas dari PPK hanya
Fasilitas dari
menyediakan ruang untuk rapat-rapat koordinasi yang bertempat di
Pejabat Pembuat
Kantor Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Komitmen
Kepulauan Mentawai.
13. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi paket pekerjaan Pengawasan
Material dari Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
Penyedia Jasa Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara diwajibkan untuk
Konsultansi
menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan
dengan tugas pengawasan.
14. Lingkup LINGKUP KEWENANGAN
Kewenangan dan Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi adalah Pelaksanaan
Taggungjawab pengawasan teknis dan administrasi Pengawasan Pembangunan
Penyedia Jasa
Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan Rehabilitasi Jembatan di
Konsultansi
Pulau Pagai Utara, yang meliputi :
1) Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kuantitas, kualitas,
maupun ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.
2) Menolak atau menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan fisik;
3) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang
mungkin timbul.
4) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai
asal bahan, penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan
larangan/penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan.
5) Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan
pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan
tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.
TANGGUNG JAWAB SUPERVISI
Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
berlaku serta wajib dipertanggung jawabkan secara teknis dan
administratif sehingga personil Konsultan Supervisi dalam
melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku
secara profesional.
Konsultan Pengawas wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas,
kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung.
Konsultan pengawas yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana maka
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
7-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas dan
apabila tidak bersedia bertanggung jawab maka dikenakan sanksi
masuk dalam daftar hitam sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
15. Jangka Waktu Pekerjaan pengawasan dilaksanakan sejak Surat Perintah Mulai Kerja
Penyelesaian (SPMK) dikeluarkan sampai dengan pekerjaan fisik diserah
Pekerjaan terimakan (PHO) “kecuali terjadi pemutusan kontrak”.
Dalam hal ini waktu pelaksanaan tugas pengawasan adalah selama
180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau 6 (enam bulan)
dan/atau dapat diubah (addendum) jika diperlukan.
16. Personil Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang/Bln
Tenaga Ahli :
Professional Staff
- Supervision S-1 Teknik Sipil, dengan SKA 1 org /6 bln
Engineer/SE Ahli Teknik Jembatan –
Madya, Pengalaman
Profesional ≥ 3 (tiga) Tahun
- Ahli K3 D.III atau S1 SKA Ahli K3, 1 org /4 bln
Konstruksi Pengalaman DIII ≥ 3 (tiga)
Tahun
Pengalaman S1 ≥ 1 (satu)
Tahun
Sub Professional Staff
- Inspector S-1 Teknik Sipil Pengalaman 4 org /6 bln
≥ 3 (tiga) Tahun /D-III Teknik
Sipil Profesional ≥ 5 (lima)
Tahun
Tenaga Pendukung :
Supporting Staf
- Staff SLTA - Pengalaman Min. 3 2 org /6 bln
Administrasi (tiga) Tahun
17. Tugas dan Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara
Kualifikasi penuh untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :
Personil A. TENAGA AHLI
A.1 Supervision Engineer/SE
Adalah seorang Sarjana S-1 Teknik Sipil, dengan SKA Ahli Teknik
Jembatan – Madya, Pengalaman Profesional ≥ 3 (tiga) Tahun efektif
dalam bidang pengawasan konstruksi jembatan, dan mengetahui
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
8-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
dengan baik proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan
jembatan dan utilitas beserta permasalahannya.
Tugas dan tanggung jawab Supervisor Engineer meliputi :
1) Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam
pekerjaan ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan seperti
yang ditentukan.
2) Memahami isi dokumen kontrak dari kontraktor.
3) Memahami strategi pelaksanaan kontraktor (berdasarkan hasil
PCM).
4) Memahami strategi pelaksanaan fisik.
5) Menyetujui proses dan hasil opname pekerjaan apabila
kontraktor melakukan penagihan.
6) Memberi saran dan masukan kepada kontraktor mengenai
pelaksanaan pekerjaan.
7) Mengarahkan Kontraktor pelaksana terhadap pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
8) Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi :
a. hasil konsolidasi laporan/ catatan-catatan dari pengawas;
b. Catatan-catatan apabila ada penyimpangan disertai bukti-
bukti yang memadai (foto hasil sampling/copy hasil test
material dari laboratorium dll.);
c. Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan
pelaksanaan dimasa mendatang.
9) Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan
terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum
dan hal itu benar- benar berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka
Supervisor Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
10) Memeriksa dengan seksama dan meteliti semua kuantitas hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah terlaksana yang
disampaikan oleh Inspector.
11) Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Kontrak.
12) Memberi rekomendasi kepada PPK dan PPTK terkait mutu dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran
dari setiap sertifikat pembayaran bulanan kontraktor.
13) Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk
bahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kepulauan Mentawai pada setiap akan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
9-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
memerintahkan perubahan pekerjaan jika diperlukan.
14) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
15) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/ perihtungan - perhitungan konstruksinya dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.
16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan,
pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.
17) Menyetujui Laporan Bulanan dan Akhir termasuk foto
dokumentasi dan soft copy semua data yang dibuat.
B. TENAGA PENDUKUNG
Dalam Pelaksanaan pekerjaan teknis dan administratif Tenaga Ahli
di bantu dengan tenaga pendukung sebagai berikut :
Inspector
adalah personil konsultan dengan ketentuan :
- lulusan S-1 Teknik Sipil Pengalaman ≥ 3 (tiga) Tahun;
- D-III Teknik Sipil Profesional ≥ 5 (lima) Tahun;
Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup dalam hal-hal sebagai
berikut :
a. Mengikuti petunjuk Supervisor Engineer dalam melaksanakan
tugasnya.
b. melaksanakan pengawasan secara terus menerus di lokasi
pekerjaan yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan
kepada Supervisor Engineer atas pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Semua hasil pengamatan harus
dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga.
c. Melaksanakan pengawasan teknis secara tepat mutu termasuk
menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan
yang digunakan oleh Kontraktor untuk menyelesaikan
pekerjaan harian.
d. Mengecek dan mengukur voume bahan dan pekerjaan yang
dihasilkan oleh kontraktor pelaksana untuk dipakai sebagai
dasar pembuatan Pembayaran Bulanan (Montly Certificate);
e. Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi,
mencatat cuaca, material yang dikirim kelapangan, perubahan
dan kebutuhan tenaga kerja peralatan di lapangan, jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal
khusus dan semua laporan harus dibuat secara tertulis serta
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
10-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
segera dikirim ke PPTK melalui Supervisor Engineer.
f. Meneliti dan memeriksa dengan seksama laporan yang diajukan
oleh pelaksana serta membantu Direksi lapangan untuk
meng”opname” hasil pekerjaan yang telah selesai.
Petugas K3 Kontruksi
adalah personil konsultan lulusan DIII telah berpengalaman
minimal 1 (satu) tahun dan memiliki SKA Ahli K3.
Sebagai petugas K3 harus mampu melaksanakan tugas,
kewajiban dan tanggung jawabnya, sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan tentang K3 Konstruksi jalan di
lingkungan pekerjaan;
- menyusun petunjuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
kinerja penerapan K3;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap
penerapan di lingkungan pekerjaan;
- memberitahu atau memberi peringatan PPK untuk
memberhentikan pekerjaan sementara sampai adanya
tindakan perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang sangat
berbahaya;
- melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3
konstruksi kepada PPK;
- bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan
penyelengaraan di lingkungan pekerjaan.
Staff Administrasi
adalah personil konsultan lulusan minimal SLTA yang telah
berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dan harus menguasai
komputer (Microsoft Office), dengan uraian tugas sebagai berikut
:
- Menyelenggarakan sistem administrasi umum dan teknis
dalam rangka memperlancar pengelolaan administrasi
kegiatan;
- Membuat pembukuan arsip-arsip yang berhubungan dengan
proses pelaksanaan pekerjaab, dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan
langsung dan/atau pengendali kegiatan dalam lingkup
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
18. Jadwal Tahapan Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
Pelaksanaan yaitu :
Pekerjaan
1) Tahap Persiapan.
2) Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
3) Tahap Penyerahan Laporan :
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
11-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
a) Laporan Awal (Rencana Mutu Kontrak & BA PCM)
b) Lapoan Kemjuan Pelaksanaan Pekerjaan setiap Minggu;
c) Laporan Bulanan; dan
d) Laporan Akhir.
Konsultan Supervisi harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
menjalankan tugasnya akan mendapatkan arahan dari Pengelola
Kegiatan baik secara lisan dan/atau tertulis agar fungsi dan tanggung
jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik dan
menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara bertahap
di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
1) Pekerjaan Persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
b) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work
Planning yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
mendapatkan persetujan.
2) Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan
a) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.
b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan
selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja
lainnya.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan. (jadual harus jelas
mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas).
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan volume pekerjaan (CCO) yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK & PPTK).
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana, dengan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
12-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
pem-beritahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
3) Konsultansi
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 1 (satu)
kali setiap bulannya, dengan unsur Pengguna Jasa, Konsultan
engawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Teknis, guna
membahas problem yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan
yang kemudian membuat risalah rapat dan salinan risalah
dimaksud harus segera diberikan kepada semua pihak yang
bersangkutan.
c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
dianggap perlu dan/atau karena ada permasalahan mendesak
yang perlu disikapi/dipecahkan.
4) Pelaporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis teknologis kepada Pengguna Jasa (PPK,PPTK dan
Pengawas) mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Kontraktor
pelaksana.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
jadual yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja (shop drawing & as-build
drawing) dibuat oleh Kontraktor pelaksana terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya volume pekerjaan
disertai sketsa perhitungan (backup data).
e. Melaporkan semua kegiatan pengawasan secara periodik dan
laporan bulanan serta laporan akhir pekerjaan.
5) Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
a. Membuat dan meyusun Rencana Mutu Kontrak /RMK, Berita
Acara Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) dilengkapi
dengan bentuk standar formlir request, laporan harian,
mingguan dan bulanan. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan,
Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan serta Formulir-
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
13-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara
formulir lainnya yang diperlukan.
b. Menyusun dan/atau menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
keperluan pembayaran angsuran.
c. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume serta nilai
pekerjaan, termasuk penambahan atau pengurangan pekerjaan
(CCO) guna keperluan pembayaran.
LAPORAN
19. Umum Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan
lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 selanjutnya
diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi :
1. Laporan Rencana Mutu Kontrak & Berita Acara PCM;
2. Lapoan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjan setiap Minggu;
3. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir
Tuapejat, 10 Maret
2023
Ditetapkan, Disusun Oleh,
Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
RIFKI ERIAWAN, ST, ST RIDHO HUTASOIT, S.ST, MT
NIP. 19770509 200801 1 003 NIP. 19771026 200212 1 005
Diketahui Oleh,
Kepala Dinas PUPR
ASMEN SIMANJORANG, S.ST, MM
NIP. 19660901 200112 1 003
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung di Pulau Siberut dan
14-14
Rehabilitasi Jembatan di Pulau Pagai Utara