Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Akademi Komunitas Negeri Kab. Kep. Mentawai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4132489
Date: 31 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 249,962,488
Winner (Pemenang): PT Wandra Cipta Engineering Consultant
NPWP: 025850330216000
RUP Code: 39362982
Work Location: Desa Bukit Pamewa Kecamatan Sipora Utara - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Administrative Score (SA)
0025850330216000Rp 222,261,9609092
0026110007216000Rp 228,589,23884.5887.11
0016887457201000Rp 232,500,04581.6784.46
0023608524201000Rp 238,310,34086.7988.09
0807428867201000Rp 247,674,50088.1488.46
0026317040201000---
0032449480201000---
CV Marchindo Consultant
06*0**7****01**0---
0952601524201000---
0015213754201000---
0015808496201000---
0730500006201000---
0957353196205000---
0316962646201000---
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    KEPULAUAN    MENTAWAI             
                                                                        
             DINAS    PENDIDIKAN     DAN   KEBUDAYAAN                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                        
 SUB KEGIATAN  : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung
                                                                        
                Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya                     
 PEKERJAAN     : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas
               Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung                     
 TAHUN          2023                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       URAIAN PENDAHULUAN                               
                                                                        
 1. Latar Belakang Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan
                oleh Penyedia Jasa Harus Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis
                dilapangan , Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan
                                                                        
                dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat
                berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan Harus
                Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga Ahli
                Pengawasan  dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan      
                Kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum
                mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
                                                                        
                kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
                profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan
                dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan
                sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
                pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
                                                                        
                berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
                                                                        
 2. Maksud Tujuan a. Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya Penyedia Jasa konsultansi
                   yang profesional untuk melakukan pengendalian, pengawasan fisik
                   dan administrasi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
                                                                        
                   wajib mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan pekerjaan fisik
                   yang disetujui oleh tim teknis konsultan (kuantitas dan kualitas);
                b. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna barang/jasa
                   bahwa pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang
                   dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 1-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
                   (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
                   tercantum dalam dokumen kontrak beserta addendumnya; 
                c. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
                   kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                   di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi    
                                                                        
                   persyaratan spesifikasinya;                          
                d. Tujuan disediakannya jasa konsultansi pengawasan adalah untuk
                   membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten   
                                                                        
                   Kepulauan Mentawai dalam melakukan pengendalian pekerjaan,
                   pengawasan teknis dan administrasi terhadap pekerjaann fisik yang
                   dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;          
                e. Tujuan penugasan personil konsultan yang profesional adalah untuk
                   mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi 
                   persyaratan teknis sesuai kondisi aktual di lokasi pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
 3. Sasaran     Melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa
                Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Akademi Komunitas
                Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai sedemikian rupa sehingga
                tercapainya wujud dokumen kontrak fisik yang selaras dengan
                                                                        
                kondisi detail lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan fisik.
 4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan berada di Desa Bukit Pamewa Kecamatan Sipora
                Utara.                                                  
                                                                        
 5. Sumber      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten 
   Pendanaan    Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2023. melalui Dokumen 
                Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun
                                                                        
                Anggaran 2023.                                          
 6. Nama dan    Nama OPD      : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan         
                                                                        
   Organisasi   KPA selaku PPK : RIFKI ERIAWAN, ST, MM                  
   Pengguna Jasa PPTK         : JANTI SALELEUBAJA, S.Sos, MM            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        DATA PENUNJANG                                  
                                                                        
 7.             Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
   Data Dasar                                                           
                terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa (PA / KPA, PPK, PPTK & Tenaga
                Pendukung), untuk mendapatkan konfirmasi / perkenalan personil yang
                akan ditugaskan.                                        
                Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
                sebagai berikut :                                       
                a. melaksanakan rapat bersama untuk Persiapan Pelaksanaan Kontrak
                                                                        
                  (Pree Awal Meeting/PAM) sekaligus pembahasan Rencana Mutu
                  Kontrak (RMK);                                        
                b. Pemeriksaan detail lokasi pekerjaan / rekayasa lapangan;
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 2-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
                c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan
                  sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani;
                d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
                   dipercaya;                                           
                e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
                                                                        
                  diperlukan dan dianggap penting.                      
 8. Standar Teknis Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Kerangka
                Acuan Kerja ini, Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa yang ditunjuk oleh
                PPK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-
                ketentuan sebagai berikut :                             
                a. Persyaratan Umum Pekerjaan                           
                                                                        
                   Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara
                   benar dan tuntas serta memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
                   dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa.       
                b. Persyaratan Obyektif                                 
                   Pelaksanaan pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang obyektif
                                                                        
                   untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
                   kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan. 
                c. Persyaratan Fungsional                               
                   Kegiatan pelaksanaan supervisi baik yang menyangkut waktu, mutu
                   dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme
                   dan tanggungjawab yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas.
                                                                        
                d. Persyaratan Prosedural                               
                   Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
                   tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
                   tahapan dan prosedur sesuai peraturan-peraturan yang berlaku.
                e. Kriteria Lain-lain                                   
                   Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan Pengawasan berlaku
                                                                        
                   pula ketentuan-ketentuan seperti standar pedoman, dan peraturan
                   yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
                   pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
                   Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan- ketentuan lain
                   sebagai dasar perjanjiannya.                         
                                                                        
                Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
                pembangunan konstruksi fisik menggunakan daftar referensi teknis
                sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah :  
                1. Standar Nasional Indonesia untuk Perencanaan Pekerjaan Bangunan,
                                                                        
                   yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional    
                2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                   Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                   Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
                   Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
                   Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 3-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
                   Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                   Konstruksi;                                          
                3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                   Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                                        
                   Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                   Barang/Jasa Pemerintah;                              
                4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
                   Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;          
                5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                   1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
                                                                        
                   Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
                   Rakyat                                               
                6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                   Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang       
                   Pembangunan Bangunan Gedung Negara                   
                 7. Petunjuk/Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan dengan
                                                                        
                   pekerjaan ini;                                       
                         RUANG LINGKUP                                  
                                                                        
9. Lingkup      Ruang lingkup utama pekerjan dalam kontrak ini terdiri dari :
   Pekerjaan                                                            
                1) Personil Inti Penyedia (Tenaga Ahli/SE) wajib berusaha untuk
                   mendapatkan data mengenai kondisi existing maupun    
                   pedistriannya melalui hasil pengukuran detail lokasi kerja yang
                   dituangkan dalam shop drawing dan mutual check (MC-0);
                2) Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri dari Tim Supervisi Lapangan yang
                   bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan teknis dan
                   administrasi terhadap pekerjaan fisik;               
                3) Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi yang
                                                                        
                   dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
                   yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
                   pelaksanaan, sehingga wujud akhir pembangunan Gedung dan
                   kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dokuen kontrak serta
                   dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa (PA/KPA dan PPTK)
                   Dinas PUPR;                                          
                                                                        
                4) Penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas dan kualitas
                   hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa konstruksi
                   termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung yang disyaratkan;
                5) Personil inti Penyedia yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                   konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                   ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana
                                                                        
                   maka sepenuhya menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 4-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
10. Keluaran    Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan
                pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan /Kontraktor pelaksana,
                yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
                pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan dan rehab
                gedung dan kelengkapan administrasi pendukug sesuai dengan
                                                                        
                Dokumen Kontrak beserta addendunya, dan telah diterima dengan baik
                oleh Pengguna Jasa (PPK dan PPTK).                      
                Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang
                                                                        
                lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan
                kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan Supervisi menjadi
                tanggung-jawab Konsultan Supervisi.                     
                                                                        
                Keluaran yang diminta dari Konsultan Supervisi berdasarkan KAK ini
                diantaranya :                                           
                1) Membuat program kerja, alokasi tenaga, form pelaporan yang akan
                   digunakan dan dan konsepsi pekerjaan supervisi, uraian dimaksu
                   dituangkan dalam buku dan/atau Berita Acara Pree Construction
                   Meeting (PCM);                                       
                                                                        
                2) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan membuat laporan hasil
                   rekayasa lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama
                   terhadap kondisi aktual diapangan disertai sketsa-sketsa berikut
                   ringkasan perhitungannya;                            
                3) Menerangkan semua kejadian / proses, perintah / petunjuk yang
                   penting dari Konsultan Supervisi yang dapat mempegaruhi
                                                                        
                   pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
                   kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak memenuhu 
                   persyaratan teknis;                                  
                4) Meneliti laporan harian, mingguan, dan bulanan yang dikerjakan
                   bersama dengan kontraktor, berisi keteranggan tentang (Tenaga
                   kerja, bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak, peralatan
                                                                        
                   yang dimobilisasi, pekerjaan yang diselenggarakan, waktu
                   pelaksaan, dan laporan penunjang yang diperlukan.    
                5) Membuat Laporan dan/atau berita acara Rapat di lapangan (Site
                   Meeting) setiap minimal 1 (satu) kali sebulan;       
                6) Membuat notulen rapat koordinasi dan/atau berita acara rapat Show
                   Cause Meeting (PCM)                                  
                                                                        
                7) Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan surat Pernyataan
                   Tanggung jawab Mutlak terhadap Sertifikat Bulanan yang telah
                   disetujui, untuk pembayaran angsuran;                
                8) Surat Pemberitahuan Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara
                   Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang, jika ada tambah/kurang
                   pekerjaaan;                                          
                                                                        
                9) Memeriksa dengan teliti gambar rencana (shop drawing) dan
                   memastikan kebenaran gambar rencana sesuai dengan kondisi
                   lapangan;                                            
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 5-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
                10) Memeriksa dengan cermat dan akurat terhadap gambar terlaksana
                   (as-build drawing) dan konsultan wajib memastikan bahwa gambar
                   terlaksana benar-benar sesuai kondisi lapangan;      
                11) Membuat Surat Pernyataan selesainya pekerjaan fisik sebagai
                   bahan pertimbangan Dinas PUPR untuk melakukan serah terima
                                                                        
                   hasil pekerjaan konstruksi.                          
                                                                        
                                                                        
11. Peralatan,  Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) akan menugaskan juga Tenaga
   Material, Personil Pendukung dari Dinas PUPR guna memantau pekerjaan konsultan
   dan Fasilitas dari supervisi dan kontraktor. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan
   Pejabat Pembuat                                                      
                ruang untuk rapat-rapat koordinasi yang bertempat di Kantor Dinas
   Komitmen                                                             
                Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai.
                Penyedia Jasa Konsultansi paket pekerjaan Jasa Konsultansi
12. Peralatan dan Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
                Gedung Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
   Material dari                                                        
                diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
   Penyedia Jasa                                                        
   Konsultansi  yang berkaitan dengan tugas pengawasan.                 
                LINGKUP KEWENANGAN                                      
13. Lingkup     Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi adalah Pelaksanaan
   Kewenangan dan pengawasan teknis dan administrasi Jasa Konsultansi Pengawasan
   Taggungjawab Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
   Penyedia Jasa Akademi Komunitas Negeri yang meliputi :               
   Konsultansi                                                          
                1) Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kuantitas, kualitas, maupun
                   ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.               
                2) Menolak atau menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan fisik;
                3) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
                   pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
                   pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang
                   mungkin timbul.                                      
                4) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal
                   bahan, penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan     
                   larangan/penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan.
                5) Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan
                   pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan
                   tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.       
                                                                        
                                                                        
                TANGGUNG JAWAB SUPERVISI                                
                                                                        
                Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
                berlaku serta wajib dipertanggung jawabkan secara teknis dan
                                                                        
                administratif sehingga personil Konsultan Supervisi dalam
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 6-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
                melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku
                                                                        
                secara profesional.                                     
                Konsultan Pengawas wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas,
                kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung. 
                                                                        
                Konsultan pengawas yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana maka
                                                                        
                sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas dan apabila
                tidak bersedia bertanggung jawab maka dikenakan sanksi masuk dalam
                daftar hitam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                        
                Pekerjaan pengawasan dilaksanakan sejak Surat Perintah Mulai Kerja
                (SPMK) dikeluarkan sampai dengan pekerjaan fisik diserah terimakan
14. Jangka Waktu                                                        
                (PHO) “kecuali terjadi pemutusan kontrak”.              
   Penyelesaian                                                         
   Pekerjaan                                                            
                Masa Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas 
                Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri
                yaitu : 150 (seratus lima puluh) hari kalender.         
15. Personil    Posisi        Kualifikasi           Jumlah Orang        
                Tenaga Ahli :                                           
                                                                        
                Professional Staff                                      
                - Supervision S-1 Teknik Sipil, dengan SKA 1 org        
                  Engineer/SE Ahli Teknik Bangunan                      
                              Gedung – Madya, Pengalaman                
                              Profesibinaonal ≥ 3(tiga)                 
                                                                        
                              Tahun                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                - Ahli     K3 S1 SKA Ahli K3, Pengalaman 1 org          
                  Konstruksi  Pengalaman S1 ≥ 1 (satu)                  
                              Tahun                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                Sub Professional Staff                                  
                - Inspector   S-1 Teknik Sipil Pengalaman 1 org         
                                                                        
                              ≥ 3 (tiga) Tahun /D-III Teknik            
                              Sipil Profesional ≥ 5 (lima)              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                Tenaga Pendukung :                                      
                                                                        
                Supporting Staf                                         
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 7-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
                              SLTA - Pengalaman Min. 3 1 org            
                - Staff                                                 
                              (tiga) Tahun                              
                  Administrasi                                          
                                                                        
                                                                        
16. Tugas dan   Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara
   Kualifikasi  penuh untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :         
                                                                        
   Personil      A. TENAGA AHLI                                         
                 ➢ Supervision Engineer/SE                              
                 Adalah seorang Sarjana S-1 Teknik Sipil, dengan SKA Ahli Teknik Ahli
                                                                        
                 Bangunan Gedung – Madya, Pengalaman Profesional ≥ 3 (tiga) Tahun
                 efektif dalam bidang pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan
                 mengetahui dengan baik proses pelaksanaan dan pengawasan
                 pekerjaan bangunan gedung dan utilitas beserta permasalahannya.
                                                                        
                 Tugas dan tanggung jawab Supervisor Engineer meliputi :
                 1) Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan
                    ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan seperti yang
                    ditentukan.                                         
                 2) Memahami isi dokumen kontrak dari kontraktor.       
                                                                        
                 3) Memahami strategi pelaksanaan kontraktor (berdasarkan hasil
                    PCM).                                               
                 4) Memahami strategi pelaksanaan fisik.                
                 5) Menyetujui proses dan hasil opname pekerjaan apabila
                    kontraktor melakukan penagihan.                     
                 6) Memberi saran dan masukan kepada kontraktor mengenai
                                                                        
                    pelaksanaan pekerjaan.                              
                 7) Mengarahkan Kontraktor pelaksana terhadap pelaksanaan
                    pekerjaan di lapangan.                              
                 8) Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi :  
                    a. hasil konsolidasi laporan/ catatan-catatan dari pengawas;
                    b.Catatan-catatan apabila ada penyimpangan disertai bukti- bukti
                                                                        
                     yang memadai (foto hasil sampling/copy hasil test material dari
                     laboratorium dll.);                                
                    c. Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan
                      pelaksanaan dimasa mendatang.                     
                 9) Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
                    melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan
                                                                        
                    terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum
                    dan hal itu benar- benar berpengaruh terhadap jadwal
                    penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka
                    Supervisor Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
                    bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
                 10) Memeriksa dengan seksama dan meteliti semua kuantitas hasil
                                                                        
                    pengukuran setiap pekerjaan yang telah terlaksana yang
                    disampaikan oleh Inspector.                         
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 8-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
                 11) Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk  
                    melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
                    sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
                    sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
                    Dokumen Kontrak.                                    
                                                                        
                 12) Memberi rekomendasi kepada PPK dan PPTK terkait mutu dan
                    jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
                    setiap sertifikat pembayaran bulanan kontraktor.    
                 13) Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan
                    SKPD Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Kepulauan
                    Mentawai pada setiap akan memerintahkan perubahan pekerjaan
                                                                        
                    jika diperlukan.                                    
                 14) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
                    Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan agar
                    semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
                    Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).      
                 15) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
                                                                        
                    analisa/ perihtungan - perhitungan konstruksinya dan
                    kuantitasnya, yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.
                 16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
                    harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, 
                    pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.              
                 17) Menyetujui Laporan Bulanan dan Akhir termasuk foto 
                                                                        
                    dokumentasi dan soft copy semua data yang dibuat.   
                 ➢  Ahli K3 Kontruksi                                   
                    adalah personil konsultan lulusan S-1 -Teknik Sipil telah
                                                                        
                    berpengalaman minimal 1 (satu) tahun dan memiliki SKA Ahli K3.
                    Sebagai petugas K3 harus mampu melaksanakan tugas, kewajiban
                    dan tanggung jawabnya, sebagai berikut:             
                    - merumuskan kebijakan tentang K3 Konstruksi Bangunan Gedung
                                                                        
                     di lingkungan pekerjaan;                           
                    - menyusun petunjuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
                     kinerja penerapan K3;                              
                    - melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap
                     penerapan di lingkungan pekerjaan;                 
                    - memberitahu atau memberi peringatan PPK untuk     
                                                                        
                     memberhentikan pekerjaan sementara sampai adanya tindakan
                     perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya;
                    - melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3
                     konstruksi kepada PPK;                             
                    - bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 9-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
                     penyelengaraan di lingkungan pekerjaan.            
                                                                        
                                                                        
                 B. TENAGA PENDUKUNG                                    
                                                                        
                 Dalam Pelaksanaan pekerjaan teknis dan administratif Tenaga Ahli
                 di bantu dengan tenaga pendukung sebagai berikut :     
                 ➢  Inspector                                           
                    adalah personil konsultan dengan ketentuan :        
                                                                        
                    - lulusan S-1 Teknik Sipil Pengalaman ≥ 3 (tiga) Tahun;
                    - D-III Teknik Sipil Profesional ≥ 5 (lima) Tahun;  
                                                                        
                                                                        
                 Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup dalam hal-hal sebagai
                 berikut :                                              
                 a. Mengikuti petunjuk Supervisor Engineer dalam melaksanakan
                                                                        
                    tugasnya.                                           
                 b. melaksanakan pengawasan secara terus menerus di lokasi
                    pekerjaan yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan
                    kepada Supervisor Engineer atas pekerjaan yang tidak sesuai
                                                                        
                    dengan Dokumen Kontrak. Semua hasil pengamatan harus
                    dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga.      
                 c. Melaksanakan pengawasan teknis secara tepat mutu termasuk
                                                                        
                    menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan yang
                    digunakan oleh Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan
                    harian.                                             
                 d. Mengecek dan mengukur voume bahan dan pekerjaan yang
                                                                        
                    dihasilkan oleh kontraktor pelaksana untuk dipakai sebagai dasar
                    pembuatan Pembayaran Bulanan (Montly Certificate);  
                 e. Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi,
                    mencatat cuaca, material yang dikirim kelapangan, perubahan dan
                                                                        
                    kebutuhan tenaga kerja peralatan di lapangan, jumlah pekerjaan
                    yang telah selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal khusus dan
                    semua laporan harus dibuat secara tertulis serta segera dikirim ke
                    PPTK melalui Supervisor Engineer.                   
                                                                        
                 f. Meneliti dan memeriksa dengan seksama laporan yang diajukan
                    oleh pelaksana serta membantu Direksi lapangan untuk
                    meng”opname” hasil pekerjaan yang telah selesai.    
                                                                        
                                                                        
                 ➢  Staff Administrasi                                  
                    adalah personil konsultan lulusan minimal SLTA yang telah
                    berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dan harus menguasai
                                                                        
                    komputer (Microsoft Office), dengan uraian tugas sebagai berikut
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 10-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
                    :                                                   
                                                                        
                    - Menyelenggarakan sistem administrasi umum dan teknis dalam
                     rangka memperlancar pengelolaan administrasi kegiatan;
                    - Membuat pembukuan arsip-arsip yang berhubungan dengan
                                                                        
                     proses pelaksanaan pekerjaab, dan                  
                    - Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan
                     langsung dan/atau pengendali kegiatan dalam lingkup
                     pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                  
                                                                        
                Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
                yaitu :                                                 
17. Jadwal Tahapan                                                      
   Pelaksanaan  1) Tahap Persiapan.                                     
   Pekerjaan    2) Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                        
                3) Tahap Penyerahan Laporan :                           
                   a) Laporan Awal (Rencana Mutu Kontrak & BA PCM)      
                   b) Lapoan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan setiap Minggu;
                   c) Laporan Bulanan; dan                              
                   d) Laporan Akhir.                                    
                                                                        
                Konsultan Supervisi harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
                menjalankan tugasnya akan mendapatkan arahan dari Pengelola
                Kegiatan baik secara lisan dan/atau tertulis agar fungsi dan tanggung
                                                                        
                jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik dan
                menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
                Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara bertahap di
                lapangan antara lain adalah sebagai berikut :           
                                                                        
                1) Pekerjaan Persiapan                                  
                  a) Menyusun program  kerja, alokasi tenaga dan        
                     konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
                  b) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work
                                                                        
                     Planning yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk
                     selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
                     mendapatkan persetujan.                            
                                                                        
                2) Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan                  
                  a) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
                     lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
                                                                        
                     pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
                     teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
                     pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.       
                  b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
                                                                        
                     atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
                     pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 11-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
                     lainnya.                                           
                  c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
                                                                        
                     tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai
                     dengan jadual yang telah ditetapkan. (jadual harus jelas
                     mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas).
                  d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
                                                                        
                     atau pengurangan volume pekerjaan (CCO) yang dapat 
                     mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
                     pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
                     Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK & PPTK).                 
                                                                        
                  e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                     pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
                     tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan
                     kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana, dengan pem-beritahuan
                     secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                3) Konsultansi                                          
                  a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk membahas
                     segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                                                                        
                     pelaksanaan pekerjaan.                             
                  b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 1 (satu)
                     kali setiap bulannya, dengan unsur Pengguna Jasa, Konsultan
                     engawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Teknis, guna membahas
                                                                        
                     problem yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan yang
                     kemudian membuat risalah rapat dan salinan risalah dimaksud
                     harus segera diberikan kepada semua pihak yang bersangkutan.
                                                                        
                  c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap
                     perlu dan/atau karena ada permasalahan mendesak yang perlu
                     disikapi/dipecahkan.                               
                                                                        
                4) Pelaporan                                            
                  a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
                     teknologis kepada Pengguna Jasa (PPK,PPTK dan Pengawas)
                     mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
                                                                        
                     pekerjaan yang akan dilaksanakan Kontraktor pelaksana.
                  b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,
                     prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
                                                                        
                     dilaksanakan Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
                     jadual yang telah disetujui.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 12-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
                  c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
                     kerja dan alat yang digunakan.                     
                  d. Memeriksa gambar-gambar kerja (shop drawing & as-build
                                                                        
                     drawing) dibuat oleh Kontraktor pelaksana terutama yang
                     mengakibatkan tambah atau berkurangnya volume pekerjaan
                     disertai sketsa perhitungan (backup data).         
                                                                        
                  e. Melaporkan semua kegiatan pengawasan secara periodik dan
                     laporan bulanan serta laporan akhir pekerjaan.     
                5) Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan            
                                                                        
                  a. Membuat dan meyusun Rencana Mutu Kontrak /RMK, Berita
                     Acara Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) dilengkapi dengan
                     bentuk standar formlir request, laporan harian, mingguan dan
                     bulanan. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara
                                                                        
                     Penyerahan Hasil Pekerjaan serta Formulir- formulir lainnya
                     yang diperlukan.                                   
                  b. Menyusun dan/atau menyiapkan Berita Acara sehubungan
                                                                        
                     dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
                     keperluan pembayaran angsuran.                     
                  c. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume serta nilai pekerjaan,
                                                                        
                     termasuk penambahan atau pengurangan pekerjaan (CCO) guna
                     keperluan pembayaran.                              
                                                                        
                                                                        
                            LAPORAN                                     
                                                                        
 18. Umum       Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain
                oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 selanjutnya
                diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi :
                1. Laporan Rencana Mutu Kontrak & Berita Acara PCM;     
                2. Lapoan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjan setiap Minggu;  
                                                                        
                3. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir                    
                                                                        
                                                                        
                                        Tuapejat, 15 Mei 2023           
                                                                        
                                          Ditetapkan Oleh :             
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        RIFKI ERIAWAN, ST, MM           
                                                                        
                                       NIP. 19770509 200801 1 003       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Kerangka Acuan Kerja (KAK)    
        Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 13-13
                         Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
Tenders also won by PT Wandra Cipta Engineering Consultant
Authority
20 April 2022Pengawasan Pembangunan Embung Kecamatan Sipora SelatanKab. Kepulauan MentawaiRp 3,599,920,800
15 March 2018Pengawasan Pembangunan Jalan Saliguma - Sirisurak (Multi Years)Kab. Kepulauan MentawaiRp 1,647,700,000
16 May 2023Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur-Biaya Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bunker Linac + Brachyteraphy Paket (Komplek)Provinsi JambiRp 1,083,000,000
8 February 2023Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Tambak Di Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
2 December 2023Supervisi Pembangunan Embung Air Baku Batang Bingung Di Kota Solok-LanjutanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
29 September 2023Supervisi Pembangunan Sarana Penyediaan Air Baku Spam Universitas SriwijayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
18 November 2020Supervisi Pengawasan Peningkatan Kapasitas Penyediaan Air Baku Pdam Cabang Kelapa Kampit Di Kab. Belitung TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
14 January 2020Paket Penyusunan Analisa Dampak Lalu Lintas Provinsi Sumatera SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 December 2024Supervisi Pembangunan Pengendali Sedimen Danau RanauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
20 January 2020Penyusunan Dokumen Perencanaan SpamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000