| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0025850330216000 | Rp 222,261,960 | 90 | 92 | |
| 0026110007216000 | Rp 228,589,238 | 84.58 | 87.11 | |
| 0016887457201000 | Rp 232,500,045 | 81.67 | 84.46 | |
| 0023608524201000 | Rp 238,310,340 | 86.79 | 88.09 | |
| 0807428867201000 | Rp 247,674,500 | 88.14 | 88.46 | |
| 0026317040201000 | - | - | - | |
| 0032449480201000 | - | - | - | |
CV Marchindo Consultant | 06*0**7****01**0 | - | - | - |
| 0952601524201000 | - | - | - | |
| 0015213754201000 | - | - | - | |
| 0015808496201000 | - | - | - | |
| 0730500006201000 | - | - | - | |
| 0957353196205000 | - | - | - | |
| 0316962646201000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SUB KEGIATAN : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung
Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
TAHUN 2023
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa Harus Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis
dilapangan , Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan
dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat
berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan Harus
Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga Ahli
Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan
Kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan
dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan
sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud Tujuan a. Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya Penyedia Jasa konsultansi
yang profesional untuk melakukan pengendalian, pengawasan fisik
dan administrasi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
wajib mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan pekerjaan fisik
yang disetujui oleh tim teknis konsultan (kuantitas dan kualitas);
b. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna barang/jasa
bahwa pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 1-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
(Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak beserta addendumnya;
c. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi
di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya;
d. Tujuan disediakannya jasa konsultansi pengawasan adalah untuk
membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten
Kepulauan Mentawai dalam melakukan pengendalian pekerjaan,
pengawasan teknis dan administrasi terhadap pekerjaann fisik yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
e. Tujuan penugasan personil konsultan yang profesional adalah untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan teknis sesuai kondisi aktual di lokasi pekerjaan.
3. Sasaran Melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Akademi Komunitas
Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai sedemikian rupa sehingga
tercapainya wujud dokumen kontrak fisik yang selaras dengan
kondisi detail lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan fisik.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan berada di Desa Bukit Pamewa Kecamatan Sipora
Utara.
5. Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Pendanaan Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2023. melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun
Anggaran 2023.
6. Nama dan Nama OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Organisasi KPA selaku PPK : RIFKI ERIAWAN, ST, MM
Pengguna Jasa PPTK : JANTI SALELEUBAJA, S.Sos, MM
DATA PENUNJANG
7. Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
Data Dasar
terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa (PA / KPA, PPK, PPTK & Tenaga
Pendukung), untuk mendapatkan konfirmasi / perkenalan personil yang
akan ditugaskan.
Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
sebagai berikut :
a. melaksanakan rapat bersama untuk Persiapan Pelaksanaan Kontrak
(Pree Awal Meeting/PAM) sekaligus pembahasan Rencana Mutu
Kontrak (RMK);
b. Pemeriksaan detail lokasi pekerjaan / rekayasa lapangan;
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 2-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan
sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani;
d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya;
e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
diperlukan dan dianggap penting.
8. Standar Teknis Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Kerangka
Acuan Kerja ini, Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa yang ditunjuk oleh
PPK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas serta memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan supervisi baik yang menyangkut waktu, mutu
dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme
dan tanggungjawab yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
tahapan dan prosedur sesuai peraturan-peraturan yang berlaku.
e. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan Pengawasan berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar pedoman, dan peraturan
yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan- ketentuan lain
sebagai dasar perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
pembangunan konstruksi fisik menggunakan daftar referensi teknis
sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah :
1. Standar Nasional Indonesia untuk Perencanaan Pekerjaan Bangunan,
yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 3-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
7. Petunjuk/Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan dengan
pekerjaan ini;
RUANG LINGKUP
9. Lingkup Ruang lingkup utama pekerjan dalam kontrak ini terdiri dari :
Pekerjaan
1) Personil Inti Penyedia (Tenaga Ahli/SE) wajib berusaha untuk
mendapatkan data mengenai kondisi existing maupun
pedistriannya melalui hasil pengukuran detail lokasi kerja yang
dituangkan dalam shop drawing dan mutual check (MC-0);
2) Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri dari Tim Supervisi Lapangan yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan teknis dan
administrasi terhadap pekerjaan fisik;
3) Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi yang
dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan, sehingga wujud akhir pembangunan Gedung dan
kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dokuen kontrak serta
dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa (PA/KPA dan PPTK)
Dinas PUPR;
4) Penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas dan kualitas
hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa konstruksi
termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung yang disyaratkan;
5) Personil inti Penyedia yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana
maka sepenuhya menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi;
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 4-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
10. Keluaran Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan
pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan /Kontraktor pelaksana,
yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan dan rehab
gedung dan kelengkapan administrasi pendukug sesuai dengan
Dokumen Kontrak beserta addendunya, dan telah diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa (PPK dan PPTK).
Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang
lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan
kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan Supervisi menjadi
tanggung-jawab Konsultan Supervisi.
Keluaran yang diminta dari Konsultan Supervisi berdasarkan KAK ini
diantaranya :
1) Membuat program kerja, alokasi tenaga, form pelaporan yang akan
digunakan dan dan konsepsi pekerjaan supervisi, uraian dimaksu
dituangkan dalam buku dan/atau Berita Acara Pree Construction
Meeting (PCM);
2) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan membuat laporan hasil
rekayasa lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama
terhadap kondisi aktual diapangan disertai sketsa-sketsa berikut
ringkasan perhitungannya;
3) Menerangkan semua kejadian / proses, perintah / petunjuk yang
penting dari Konsultan Supervisi yang dapat mempegaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak memenuhu
persyaratan teknis;
4) Meneliti laporan harian, mingguan, dan bulanan yang dikerjakan
bersama dengan kontraktor, berisi keteranggan tentang (Tenaga
kerja, bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak, peralatan
yang dimobilisasi, pekerjaan yang diselenggarakan, waktu
pelaksaan, dan laporan penunjang yang diperlukan.
5) Membuat Laporan dan/atau berita acara Rapat di lapangan (Site
Meeting) setiap minimal 1 (satu) kali sebulan;
6) Membuat notulen rapat koordinasi dan/atau berita acara rapat Show
Cause Meeting (PCM)
7) Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan surat Pernyataan
Tanggung jawab Mutlak terhadap Sertifikat Bulanan yang telah
disetujui, untuk pembayaran angsuran;
8) Surat Pemberitahuan Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang, jika ada tambah/kurang
pekerjaaan;
9) Memeriksa dengan teliti gambar rencana (shop drawing) dan
memastikan kebenaran gambar rencana sesuai dengan kondisi
lapangan;
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 5-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
10) Memeriksa dengan cermat dan akurat terhadap gambar terlaksana
(as-build drawing) dan konsultan wajib memastikan bahwa gambar
terlaksana benar-benar sesuai kondisi lapangan;
11) Membuat Surat Pernyataan selesainya pekerjaan fisik sebagai
bahan pertimbangan Dinas PUPR untuk melakukan serah terima
hasil pekerjaan konstruksi.
11. Peralatan, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) akan menugaskan juga Tenaga
Material, Personil Pendukung dari Dinas PUPR guna memantau pekerjaan konsultan
dan Fasilitas dari supervisi dan kontraktor. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan
Pejabat Pembuat
ruang untuk rapat-rapat koordinasi yang bertempat di Kantor Dinas
Komitmen
Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penyedia Jasa Konsultansi paket pekerjaan Jasa Konsultansi
12. Peralatan dan Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Gedung Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
Material dari
diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
Penyedia Jasa
Konsultansi yang berkaitan dengan tugas pengawasan.
LINGKUP KEWENANGAN
13. Lingkup Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi adalah Pelaksanaan
Kewenangan dan pengawasan teknis dan administrasi Jasa Konsultansi Pengawasan
Taggungjawab Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
Penyedia Jasa Akademi Komunitas Negeri yang meliputi :
Konsultansi
1) Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kuantitas, kualitas, maupun
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.
2) Menolak atau menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan fisik;
3) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang
mungkin timbul.
4) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal
bahan, penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan
larangan/penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan.
5) Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan
pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan
tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.
TANGGUNG JAWAB SUPERVISI
Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
berlaku serta wajib dipertanggung jawabkan secara teknis dan
administratif sehingga personil Konsultan Supervisi dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 6-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku
secara profesional.
Konsultan Pengawas wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas,
kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung.
Konsultan pengawas yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana maka
sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas dan apabila
tidak bersedia bertanggung jawab maka dikenakan sanksi masuk dalam
daftar hitam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerjaan pengawasan dilaksanakan sejak Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) dikeluarkan sampai dengan pekerjaan fisik diserah terimakan
14. Jangka Waktu
(PHO) “kecuali terjadi pemutusan kontrak”.
Penyelesaian
Pekerjaan
Masa Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri
yaitu : 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
15. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah Orang
Tenaga Ahli :
Professional Staff
- Supervision S-1 Teknik Sipil, dengan SKA 1 org
Engineer/SE Ahli Teknik Bangunan
Gedung – Madya, Pengalaman
Profesibinaonal ≥ 3(tiga)
Tahun
- Ahli K3 S1 SKA Ahli K3, Pengalaman 1 org
Konstruksi Pengalaman S1 ≥ 1 (satu)
Tahun
Sub Professional Staff
- Inspector S-1 Teknik Sipil Pengalaman 1 org
≥ 3 (tiga) Tahun /D-III Teknik
Sipil Profesional ≥ 5 (lima)
Tenaga Pendukung :
Supporting Staf
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 7-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
SLTA - Pengalaman Min. 3 1 org
- Staff
(tiga) Tahun
Administrasi
16. Tugas dan Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara
Kualifikasi penuh untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :
Personil A. TENAGA AHLI
➢ Supervision Engineer/SE
Adalah seorang Sarjana S-1 Teknik Sipil, dengan SKA Ahli Teknik Ahli
Bangunan Gedung – Madya, Pengalaman Profesional ≥ 3 (tiga) Tahun
efektif dalam bidang pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan
mengetahui dengan baik proses pelaksanaan dan pengawasan
pekerjaan bangunan gedung dan utilitas beserta permasalahannya.
Tugas dan tanggung jawab Supervisor Engineer meliputi :
1) Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan
ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan seperti yang
ditentukan.
2) Memahami isi dokumen kontrak dari kontraktor.
3) Memahami strategi pelaksanaan kontraktor (berdasarkan hasil
PCM).
4) Memahami strategi pelaksanaan fisik.
5) Menyetujui proses dan hasil opname pekerjaan apabila
kontraktor melakukan penagihan.
6) Memberi saran dan masukan kepada kontraktor mengenai
pelaksanaan pekerjaan.
7) Mengarahkan Kontraktor pelaksana terhadap pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
8) Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi :
a. hasil konsolidasi laporan/ catatan-catatan dari pengawas;
b.Catatan-catatan apabila ada penyimpangan disertai bukti- bukti
yang memadai (foto hasil sampling/copy hasil test material dari
laboratorium dll.);
c. Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan
pelaksanaan dimasa mendatang.
9) Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan
terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum
dan hal itu benar- benar berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka
Supervisor Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
10) Memeriksa dengan seksama dan meteliti semua kuantitas hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah terlaksana yang
disampaikan oleh Inspector.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 8-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
11) Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak.
12) Memberi rekomendasi kepada PPK dan PPTK terkait mutu dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
setiap sertifikat pembayaran bulanan kontraktor.
13) Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan
SKPD Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Kepulauan
Mentawai pada setiap akan memerintahkan perubahan pekerjaan
jika diperlukan.
14) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan agar
semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
15) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/ perihtungan - perhitungan konstruksinya dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.
16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan,
pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.
17) Menyetujui Laporan Bulanan dan Akhir termasuk foto
dokumentasi dan soft copy semua data yang dibuat.
➢ Ahli K3 Kontruksi
adalah personil konsultan lulusan S-1 -Teknik Sipil telah
berpengalaman minimal 1 (satu) tahun dan memiliki SKA Ahli K3.
Sebagai petugas K3 harus mampu melaksanakan tugas, kewajiban
dan tanggung jawabnya, sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan tentang K3 Konstruksi Bangunan Gedung
di lingkungan pekerjaan;
- menyusun petunjuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
kinerja penerapan K3;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap
penerapan di lingkungan pekerjaan;
- memberitahu atau memberi peringatan PPK untuk
memberhentikan pekerjaan sementara sampai adanya tindakan
perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya;
- melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3
konstruksi kepada PPK;
- bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 9-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
penyelengaraan di lingkungan pekerjaan.
B. TENAGA PENDUKUNG
Dalam Pelaksanaan pekerjaan teknis dan administratif Tenaga Ahli
di bantu dengan tenaga pendukung sebagai berikut :
➢ Inspector
adalah personil konsultan dengan ketentuan :
- lulusan S-1 Teknik Sipil Pengalaman ≥ 3 (tiga) Tahun;
- D-III Teknik Sipil Profesional ≥ 5 (lima) Tahun;
Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup dalam hal-hal sebagai
berikut :
a. Mengikuti petunjuk Supervisor Engineer dalam melaksanakan
tugasnya.
b. melaksanakan pengawasan secara terus menerus di lokasi
pekerjaan yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan
kepada Supervisor Engineer atas pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Semua hasil pengamatan harus
dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga.
c. Melaksanakan pengawasan teknis secara tepat mutu termasuk
menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan yang
digunakan oleh Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan
harian.
d. Mengecek dan mengukur voume bahan dan pekerjaan yang
dihasilkan oleh kontraktor pelaksana untuk dipakai sebagai dasar
pembuatan Pembayaran Bulanan (Montly Certificate);
e. Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi,
mencatat cuaca, material yang dikirim kelapangan, perubahan dan
kebutuhan tenaga kerja peralatan di lapangan, jumlah pekerjaan
yang telah selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal khusus dan
semua laporan harus dibuat secara tertulis serta segera dikirim ke
PPTK melalui Supervisor Engineer.
f. Meneliti dan memeriksa dengan seksama laporan yang diajukan
oleh pelaksana serta membantu Direksi lapangan untuk
meng”opname” hasil pekerjaan yang telah selesai.
➢ Staff Administrasi
adalah personil konsultan lulusan minimal SLTA yang telah
berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dan harus menguasai
komputer (Microsoft Office), dengan uraian tugas sebagai berikut
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 10-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
:
- Menyelenggarakan sistem administrasi umum dan teknis dalam
rangka memperlancar pengelolaan administrasi kegiatan;
- Membuat pembukuan arsip-arsip yang berhubungan dengan
proses pelaksanaan pekerjaab, dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan
langsung dan/atau pengendali kegiatan dalam lingkup
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
yaitu :
17. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan 1) Tahap Persiapan.
Pekerjaan 2) Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
3) Tahap Penyerahan Laporan :
a) Laporan Awal (Rencana Mutu Kontrak & BA PCM)
b) Lapoan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan setiap Minggu;
c) Laporan Bulanan; dan
d) Laporan Akhir.
Konsultan Supervisi harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
menjalankan tugasnya akan mendapatkan arahan dari Pengelola
Kegiatan baik secara lisan dan/atau tertulis agar fungsi dan tanggung
jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik dan
menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara bertahap di
lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
1) Pekerjaan Persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
b) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work
Planning yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
mendapatkan persetujan.
2) Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan
a) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.
b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 11-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
lainnya.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai
dengan jadual yang telah ditetapkan. (jadual harus jelas
mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas).
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan volume pekerjaan (CCO) yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK & PPTK).
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan
kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana, dengan pem-beritahuan
secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
3) Konsultansi
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 1 (satu)
kali setiap bulannya, dengan unsur Pengguna Jasa, Konsultan
engawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Teknis, guna membahas
problem yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan yang
kemudian membuat risalah rapat dan salinan risalah dimaksud
harus segera diberikan kepada semua pihak yang bersangkutan.
c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap
perlu dan/atau karena ada permasalahan mendesak yang perlu
disikapi/dipecahkan.
4) Pelaporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pengguna Jasa (PPK,PPTK dan Pengawas)
mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan Kontraktor pelaksana.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
jadual yang telah disetujui.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 12-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja (shop drawing & as-build
drawing) dibuat oleh Kontraktor pelaksana terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya volume pekerjaan
disertai sketsa perhitungan (backup data).
e. Melaporkan semua kegiatan pengawasan secara periodik dan
laporan bulanan serta laporan akhir pekerjaan.
5) Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
a. Membuat dan meyusun Rencana Mutu Kontrak /RMK, Berita
Acara Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) dilengkapi dengan
bentuk standar formlir request, laporan harian, mingguan dan
bulanan. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara
Penyerahan Hasil Pekerjaan serta Formulir- formulir lainnya
yang diperlukan.
b. Menyusun dan/atau menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
keperluan pembayaran angsuran.
c. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume serta nilai pekerjaan,
termasuk penambahan atau pengurangan pekerjaan (CCO) guna
keperluan pembayaran.
LAPORAN
18. Umum Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain
oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 selanjutnya
diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi :
1. Laporan Rencana Mutu Kontrak & Berita Acara PCM;
2. Lapoan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjan setiap Minggu;
3. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir
Tuapejat, 15 Mei 2023
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Penandatangan Kontrak
RIFKI ERIAWAN, ST, MM
NIP. 19770509 200801 1 003
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 13-13
Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai